Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial. Untuk uraian lebih lengkap dari beliau silahkan download di sini.
Namun, menurut pandangan saya justru cuma ada tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).
Ketiga unsur inilah yang paling berkepentingan untuk menjaga agar tetap tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dengan kedua belas cirinya yang sudah disebutkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Dalam pandanganku, kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah paling sentral untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikatakan layak menyandang gelar negara hukum. Tanpa adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, maka bisa dipastikan bahwa suatu negara hanya berdasarkan kekuasaan dan selera politik dari penguasa resmi negara tersebut. Kekuasaan kehakiman yang Merdeka dan Mandiri ini tidak bisa juga diartikan bahwa hakim sangat bebas dalam memutus perkara akan tetapi dalam memutus perkara hakim harus dapat melihat dengan jernih dalam memberikan pertimbangan dalam putusan-putusannya sehingga layak untuk dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, layak juga secara akademis, dan layak untuk masyarakat dapat menemukan kepastian dan keadilan
Akan tetapi kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini juga harus ditopang oleh kemandirian dari profesi hukum, tanpa adanya kemandirian dari profesi hukum maka sulit untuk bisa mengharapkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Artinya asosiasi profesi hukum harus mengambil peran aktif dalam melindungi hak-hak asasi manusia termasuk pemberantasan korupsi di suatu negara dan mengambil peran aktif dalam merumuskan tujuan negara di bidang hukum.
Kemerdekaan Pers merupakan kata kunci dalam memahami makna transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara, maka saya sangat sepakat dengan pendapat dari Ketua MA Prof Dr. Bagirmanan, SH, MCL yang menyatakan bahwa “Jangan sampai tangan hakim berlumuran ikut memasung kemerdekaan pers yang akan mematikan demokrasi, pers yang bebas bukan hanya instrumen demokrasi tetapi juga penjaga demokrasi. Hakim sangat memerlukan demokrasi, Menurut dia, hanya demokrasi yang mengenal dan menjamin kebebasan hakim atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu jangan sampai hakim ikut mematikan demokrasi. Jika itu terjadi maka tidak lain berarti hakim sedang memasung kebebasan atau kemerdekaannya sendiri.”
Unsur inipun penting karena tanpa adanya kemerdekaan pers maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian profesi hukum menjadi hilang tak bermakna
Tiga ciri ini sangat penting untuk mendukung terciptanya negara hukum, karena jika salah satu ciri ini hilang, maka perdebatan konseptual dan konteksual akan negara hukumpun serta merta menjadi hilang. Dan masyarakat akan menjadi hilang kepercayaan terhadap kedaulatan hukum yang justru akan menjauhkan masyarakat dari aspek keadilan dan kepastian hukum
Untuk menjadi negara hukum, serta rakyatnya sadar hukum, 3 pilar: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom)….sangat diperlukan.
Agar ketiga hal tadi bisa mandiri, diperlukan juga masyarakat yang memahami hukum, yang bisa memberikan koreksi dan masukan, serta ikut disiplin agar setiap langkah yang dilakukan adalah legal.
apapun itu. apakah ini masih utopia di Indonesia, Hukum sebagai panglima ? sepertinya politik yang menjadi panglima.
Prinsip negara hukum bisa berbanding terbalik melihat kasus per kasus di sini..
Jika boleh saya menarik kesimpulan dari postingan di atas, bahwa dari ketiga ciri tersebut, kemerdekaan pers menjadi posisi penting bagi berlangsungnya ciri lainnya secara baik. Padahal .. dijaman kapitalis saat ini, kemerdekaan pers tidak luput dari kontaminasi kepentingan. Baik kepentingan pemilik modal maupun kepentingan pihak2 yang dapat memanfaatkan.
Sulit kita membicarakan penegakan hukum, jika akhlak manusia yang ada didalam ciri2 tersebut kurang pas. Bisa jadi secara fakta hukum, seseorang tidak bersalah. Tapi jika dinilai dengan nurani .. terasa sekali, bahwa ada yang salah. Begitulah. Tidak saja terjadi disini.
@edratna
kalau saya sih lebih penting suprastruktur yang telah saya sebutkan diatas, kalau yang diatas tersebut tidak ada masalah, maka rakyat dengan sendirinya juga akan sadar hukum
@iman
itu makanya menjadi tugas dari tiga unsur itu untuk mewujudkan hukum sebagai panglima
@kang eby
kang, tidak ada satupun dari ciri diatas yang saya sebutkan menduduki posisi dominan, percuma ada kemerdekaan pers kalau tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian dari profesi hukum.
Bagaimana melihat Negara Hukum itu tidak beranjak dari legalsentralism, tetapi beranjak dari kondisi antropologis dalam lingkup negara, bahkan juga ekologis.. pandangan antropologis sebagaimana sering dikabarkan oleh Satjipto: bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Tidak bisa dipungkiri bahwa nilai-nilai yang dipakai oleh Jimly sebagai unsur Negara Hukum di atas adalah nilai-nilai yang “dipinjam” dari “nagari antah barantah” yang konstruksi sosio politiknya pasti tidak sama dengan Indonesia.
Meski tidak dapat dipungkiri, Negara Hukum telah menjadi isu sentral dalam reformasi ketatanegaraan sejak reformasi, namun saya berpandangan bahwa kita masih meraba-raba dan mencari konsep itu. Tidak sesimpel sebagaimana dilakukan Jimly.
@yance
pandangan prof jimly itu saya pakai sebagai pengantar saja, nah kalau mas yance berpandangan bahwa unsur negara hukum yang dipakai oleh Prof Jimly itu dari negara antah berantah berarti pendapat saya juga dari negara antah berantah yaa 🙂
Ha..ha.ha… Pada dasarnya saya ingin menyampaikan bahwa “Negara Berdasarkan Hukum” yang termuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (amandemen) yang diadopsi dari Penjelasan UUD 1945 (kabarnya ditulis Soepomo), adalah Konsep yang masih dinegosiasikan, dipertentangkan, didebat dll. Sehingga tidak serta merta dikatakan menuju “rule of law” atau “rechtsstaat”.
Kita hanya baru sampai pada menyebut diri negara bersadarkan hukum, tetapi belum membentuk diri menjadi negara berdasarkan hukum, karena belum jelas juga konsep yang akan dibangun. Kita kan tidak bisa merujuk, ujuk-ujuk ke negara lain (Amerika, Inggris, belanda) ) yang secara geografis, historis, suku, agama, ras, etnis, budaya, bahasa, dll tidak sama dengan Nusantara.
@yance
ngomong gitu aja pakai muter-muter, nggak mudeng, maklum cuma praktisi bukan filsuf 🙂
Pak, apakah tiga ciri negara hukum yang Sampeyan kemukaan itu harus ada semua? Bagaimana kalau tidak ada kebebasan pers namun kedua ciri yang lain maujud?
@kombor
tetap harus ada semua kang, kalau nggak ada, itu sama kasusnya dengan Singapura, kalau bicara urusan bisnis, rule of lawnya bagus, tapi kalau bicara hak-hak warga negara, maka nggak ada rule of law disana
Mas anggara.. muter-muter kan suatu cara juga dalam penelitian sosial. hehehe (bercanda). maksudnya, hukum kan tidak musti dilihat lurus-lurus saja (linear), mekanis, dan otomatis. saya pikir mas anggara juga sepakat itu.
Sampai jumpa deh tanggal 2 2 2008
Mas anggara saya tarik dulu kalimat terakhir di atas “Sampai jumpa deh tanggal 2 2 2008”..
@yance
iya, saya sepakat dengan mas yance, emang nggak akan hadir pada 2/2/2008 mas?
Pembunuhan berencana oleh negara, benarkah?
Vonis Mahkamah Agung telah dijatuhkan kepada Polly Carpus; yaitu terbukti secara syah bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Munir. Vonis yang agaknya terlewatkan dari perhatian publik, mungkin karena tenggelam dalam hangar bingar pemberitaan mengenai interpelasi DPR soal dana BLBI atau kasus lain yang sedang ditangani KPK mengenai aliran dana Bank Indonesia ke DPR.
Meski masih ada tahap PK namun pada tahap sekarang hukum memposisikan Negara telah melakukan pembunuhan berencana atas Munir melalui institusi Badan Intelijen Negara ( BIN ) dilaksanakan oleh Polly. Dengan vonis MA tersebut, posisinya sekarang bukan sekadar tuduhan man on the street, tetapi suatu kebenaran materil bahwa memang negara telah melakukannya.
Benarkah? Sesungguhnya saya bertanya dan mencoba menjawab sendiri seperti saya ungkapkan diatas. Hanya saja saya tidak mempunyai pengetahuan hukum. Saya berharap mendapatkan tanggapan atau jawaban dari anda ahli hukum yang mempunyai kompetensi membahas hal ini.
Pingback: My Blog » Blog Archive » Prinsip-Prinsip Negara Hukum
indonesia sudah tidak lagi memenuhi prinsip2 negara hukum semua sudah jelas banyak penyelewengan hukum di negara indonesia ini.indonesia sudah tidak pantas di sebut negar hukum
@danu
terima kasih atas komentarnya
negara hukum dapat diwujudkan ketika eksekutif,yudikatif,legislatif terlepas dari intervensi dari golongan manapun sehingga terwujud prinsip rule of law namun bukan rule by men
apa prinsip-prinsip negara hukum??
apa prinsip-prinsip rule of law??????
saya mau tanya?
sebenernya perspektif pancasila dalam negara hukum itu bagaimana? terutama dalam keadaan negara kita saat ini?
mohon penjelasannya.
trims…
konsep hukum sebagus apapun yang dibuat, tidak akan berjalan jika para penegak hukum tidak memiliki komitmen dan konsisten dalam menerapakan hukum yang dibuat. selain itu dukungan politik dari kekuasaan baik itu oleh eksekutif maupun legislatif menjadi salah satu faktor penentu dari pada penegakan hukum. dan yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban hukumnya juga turut berpengaruh. jadi jika faktor-faktor di atas tidak dapat dikonsulidasikan maka konsep negara sebagi negara hukum hanyalah keinginan yang imposibel.
lebih jelas tentang ciri negara hukum
Negara hukum yang diusung Bangsa Indonesia hanya sekedara konsep yang belum membumi dan tidak memberi suatu kepastian hukum di negeri ini, walaupun ada usaha dari penegak hukum yang berusaha menempatkan hukum sebagai yang tertinggi di negara ini namun padakenyataanya hukum tak berdaya menghadapi penguasa dan tekanan politik lainya sehingga kenyataan tersebut bersinggungan langsung dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia seutuhnya.
pak saya minta tolong,,,jelskan prinsip2 hukum