Reality Show dan Hak Atas Privasi


Saat kopdar blogger Tangerang, Jenderal Bayut bertanya tentang tayangan reality show di salah satu TV nasional yang temanya adalah melakukan tes terhadap kadar cinta pasangan dengan menyuguhkan penggoda lawan jenis terhadap salah satu pasangan tersebut. Beliau bertanya, apakah dalam hukum itu diperbolehkan? Saya jawab tidak, karena tayangan tersebut sudah jelas melanggar privasi orang. Kenapa?

Nah, hak atas privasi dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) Perubahan II UUD 1945 jo Pasal 23 TAP MPR No XVII/1998 jo Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999. Selain, itu aturan yang melindungi hak atas privasi ini diatur pula dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan juga Pasal 1372 KUHPerdata

Karena tayangan tersebut terkait dengan media televisi, maka hak atas privasi diatur dalam Pasal 36 ayat (5) huruf (a), Pasal 36 ayat (6), dan Pasal 48 ayat (4) huruf (b) UU 32/2002.

Nah, begitu banyak rambu-rambu hukum yang sebenarnya diterabas oleh stasiun televisi yang mengelola tayangan “detektif cinta” ini. Karena orang yang ditayangkan adalah orang biasa dalam artian bukan tokoh masyarakat apalagi pejabat negara yang segala tindakannya akan menimbulkan dampak bagi kehidupan bernegara. Orang biasa, tentu harus dilindungi martabat, reputasi, serta kehormatannya. Keistimewaan inilah yang tidak bisa didapatkan oleh pejabat negara ataupun tokoh masyarakat yang secara berkesinambungan tingkah lakunya menjadi perhatian masyarakat.

Kata kunci dari reality show adalah consent atau persetujuan. Para pengelola reality show harus memastikan bahwa tayangan mereka mendapatkan persetujuan dari para “korban” tayangan tersebut. Jika, tidak  ada maka sangat mungkin ada rambu-rambu etika dan hukum yang diterabas secara semena-mena.

Saat itu, Jenderal Bayut, setelah mendengar penjelasan saya, beliau bertanya kembali, apakah saya sering melihat tayangan “detektif cinta” itu, saya jawab tidak, paling saya hanya lihat CLBK dan Truk Cinta ha…ha…ha…

Advertisement
15 comments
  1. hahahah
    post ini bisa jadi guide buat siapa saja yg merasa dirugikan dgn adanya reality show macam itu. Terlebih bagi korban yang pastinya akan sangat dirugikan karena telah dilanggar hak privasinya hanya untuk rating.
    Berkaitan tentang consent or persetujuan, sebaiknya ditayangkan diawal acara or running text selama acara olok2 yg tak ber prikemanusiaan itu ditayangkan

    info:saya bukanlah korban dan tak pernah dirugikan namun sangat concern dengan hal2 seperti ini

  2. anggara said:

    @jenderal bayut
    saya justru curiga, anda sudah pernah menjadi korban :mrgreen:

    @adit
    tergantung korbannya mas

  3. saya yakin dia pernah menjadi pelaku, bukan hanya korban

    *tunjuk2 jendral*

  4. Mia said:

    Wah menarik banget. Gw udah lama juga mikir kalau suatu hari gw sampe dipermalukan oleh acara TV seperti itu gw ada kemungkinan pengen sue pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sayangnya di antara masyarakat Indonesia yang namanya privacy itu kesannya adalah hal yang hanya boleh ‘dimiliki’ atau jadi ‘hak’ orang yang sudah terkenal. Kalau orang biasa kayak gw complain bahwa gw ngerasa privacy gw dilanggar langsung deh dituduh “sok seleb” padahal menurut konvensi-konvensi international HAM yang namanya right to privacy adalah hak dasar SEMUA ORANG, ya kan?

    Tapi yang paling jadi kekawatiran gw adalah saat para ‘korban’ itu dijebak, apakah penayangan episode di mana mereka terlibat ditayangkan dengan izin semua pihak atau si ‘korban’ cuman bisa nerima bahwa dia akan dipermalukan di TV nasional? harusnya semua pihak punya hak untuk menolak. Sayangnya kalau dipikir2 logikanya kayaknya nga pake izin. Kalau pake izin pasti nga ada episode yang bisa ditayangkan!

  5. 'K, said:

    @Mia
    setubuh!!!!,,eh setuju

    @Yg punya blog
    saya bisa melaporkan anda untuk kecurigaan tak menyenangkan lho 👿

    @Caplang
    Anda mau juga terkena perbuatan tak menyenangkan???

    Saya sudah mulai melek hukum neh berkat blog ini :shy:

  6. rwinciyin said:

    wah,brati saya punya yang namanya privacy yagh :p, biasanya c saya ekhibis.
    Kadang jg bpikir ngapain c jd detektip cinta…?
    urusan dia pnya dia gw pnya gw…kalo ad kres bukanya tinggal masalah baik buruknya komunikasi yg terjalin.
    katanya qt jadian atas dasar percaya…

  7. anggara said:

    @mia
    betul, justru yang nggak punya provacy itu yang seleb, kalau orang biasa sih punya

    @jenderal bayut
    boleh, asal jangan pake lagi LBH (lembaha bantuan humor) yaa, ntar kayak yang dulu lagi :mrgreen:

    @eerwin
    silahkan tanya pada pengadunya pak

  8. nengbiker said:

    ah, kadang juga keliatan kok klo suda di skenario..
    numpang ngetop gitu dee

  9. coba bikin pejabat yang tertangkap basah makan duit rakyat, berani gak yaks… 🙄

  10. anggara said:

    @nengbiker
    gitu yaa

    @abeeayang
    kayaknya nggak deh 🙂

  11. ryan said:

    hahaha…iya tuh mestinya bikin reality show pejabat yang ketangkap lagi korupsi, atau sedang memeras rakyat. pasti seru

  12. dimasrlp said:

    setau saya reality show banyak yg rekayasa pak, ini sangat nggak mendidik

    ada satu reality show yang sengaja nyari perkara dengan modal 2 bodyguard berbadan gempal dgn seragam keamanan yg siap melindungi sang pembawa acara.

    Di acara tsb pasti ada aja acara berantem yg akhirnya maaf2an.

    Padahal kalo itu g direkayasa, mungkin udah mati mereka berdua dihajar massa.

    Yang tidak saya suka adalah, acara tsb melipahkan tanggung jawab sosial sepenuhnya kpd rakyat miskin yg cuma nyari sesuap nasi, tanpa adanya solusi dari acara itu sendiri

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: