Akses Terhadap Peraturan Daerah, Hak Atas Informasi dan Akses Terhadap Keadilan
Persoalan hak atas informasi merupakan persoalan klasik di Indonesia, meski sudah dijamin melalui Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945, Pasal 21 dan 21 TAP MPR XVII/1998, Pasla 14 UU 39/1999, dan Pasal 19 ayat (2) UU 12/2005 tapi tetap saja banyak lembaga negara yang lebih menyukai ketertutupan informasi.
Hak atas informasi merupakan bagian erat dari mekanisme pemberantasan korupsi di sebuah negara. Tanpa adanya keterbukaan informasi, maka lembaga negara dan juga pejabat negara akan dengan mudah menyelewengkan amanat masyarakat yang dibebankan di pundaknya
Hak atas informasi juga merupakan bagian yang integral dari membuka akses masyarakat terhadap keadilan. Karena masyarakat membutuhkan beragam informasi penting khususnya produk hukum berupa Perda ataupun peraturan-peraturan di bawah Perda dan putusan-putusan pengadilan di wilayah tersebut,
Saya sempat iseng sitewalking ke situs pemerintah kab Tangerang dan juga situs pemerintah kota Tangerang. Sayang, jika orang yang melongok situs pemerintah kab Tangerang, maka dia tidak menemukan informasi apapun selain informasi dasar dan foto sang Bupati Ismet Iskandar (yang sekarang jadi Bupati kembali dengan pasangannya sang Tukang Insinyur, Rano Karno). Situs pemerintah kota Tangerang, jauh lebih ada sedikit informasi disana.
Lebih jauh, soal hak atas informasi di situs pemerintah kota Tangerang, ada bagian tentang Perda, namun sayang berbagai Perda penting bagi masyarakat (versi saya tentunya) justru tak bisa di unduh karena tidak ada tautnya. Kenapa? Saya sendiri nggak tahu, karena kalaupun mengambil offline tentunya anda akan dikenai biaya fotokopi (yang bisa jadi mahal) padahal ini adalah kewajiban pemerintah menyediakan Perda secara cuma-cuma kepada masyarakat. Dan yang paling mengejutkan sejak 2004 sampai 2007 Perda tentang APBD tak tercantum.
Aturan-aturan terkait tentang hak atas Informasi
Perubahan II UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
TAP MPR No XVII/1998
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UU 39/1999
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU 12/2005)
Pasal 19
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya
Perda yang tak bisa di unduh
Perda No. 14 Tahun 1994
Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
Perda No. 15 Tahun 1994
Tentang Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
Perda No. 19 Tahun 1994
Tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
Perda No. 27 Tahun 1994
Tentang Perubahan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun Anggaran 1994/1995
Perda No. 22 Tahun 1995
Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Perda No. 26 Tahun 1995
Tentang Penetapan Sisa Perhitungan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun Anggaran 1994/1995
Perda No. 40 Tahun 1995
Tentang Tarif Layanan Kesehatan di Puskesmas, Laboratorium dan Pusat Pelayanan Kesehatan Lainnya
Perda No. 43 Tahun 1995
Tentang Biaya Administrasi (Leges) Oleh Desa/Kelurahan dan Kecamatan Se-Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
Perda No. 44 Tahun 1995
Tentang Penetapan Perubahan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, TA. 1995/1996
Perda No. 51 Tahun 1995
Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
Perda No. 52 Tahun 1995
Tentang Sumbangan/Bantuan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
Perda No. 1 Tahun 1996
Tentang Penetapan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, Tahun Anggaran 1996/1997
Perda No. 2 Tahun 1996
Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Bagian Wilayah Kota Kecamatan Tangerang
Perda No. 4 Tahun 1996
Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Bagian Wilayah Kota Kecamatan Cipondoh
Perda No. 5 Tahun 1996
Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Bagian Wilayah Kota Kecamatan Cileduk
Perda No. 6 Tahun 1996
Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Bagian Wilayah Kota Kecamatan Benda
Perda No. 18 Tahun 1996
Tentang Nota Keuangan Perhitungan Sisa APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun Anggaran 1995/1996
Perda No. 33 Tahun 1996
Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1996/1997
Perda No. 1 Tahun 1997
Tentang Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 1997/1998
Perda No. 2 Tahun 1997
Tentang Perhitungan Sisa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun Anggaran 1996/1997
Perda No. 3 Tahun 1997
Tentang Perhitungan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun Anggaran 1997/1998
Perda No. 5 Tahun 1998
Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun Anggaran 1998/1999
Perda No. 10 Tahun 1998
Tentang Pencabutan 19 Buah Perda
Perda No. 11 Tahun 1998
Tentang Perhitungan Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Dati II Tangerang Tahun Anggaran 1998/1999
Perda No. 12 Tahun 1998
Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
Perda No. 13 Tahun 1998
Tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang
Perda No. 1 Tahun 1999
Tentang Penetapan Anggaran dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun Anggaran 1999/2000
Perda No. 2 Tahun 1999
Tentang Penetapan Sisa Perhitungan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun Anggaran 98/99
Perda No. 10 Tahun 1999
Tentang Penerangan Jalan
Perda No. 1 Tahun 2001
Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2000
Perda No. 6 Tahun 2001
Tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
Perda No. 9 Tahun 2001
Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2001
Perda No. 10 Tahun 2001
Tentang Penetapan Peraturan Daerah APBD Kota Tangerang Tahun 2001
Perda No. 1 Tahun 2002
Tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Tangerang Tahun 2002 – 2006
Perda No. 2 Tahun 2002
Tentang Rencana Strategis Kota Tangerang Tahun 2002 – 2006 (Renstra)
Perda No. 8 Tahun 2002
Tentang Pengelolaan Perparkiran
Perda No. 9 Tahun 2002
Tentang Retribusi Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
Perda No. 18 Tahun 2002
Tentang Penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2001
Perda No. 19 Tahun 2002
Tentang Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2002
Perda No. 20 Tahun 2002
Tentang Penetapan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2003
Perda No. 1 Tahun 2003
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Perda No. 9 Tahun 2003
Tentang Penjabaran APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2003
Perda No. 10 Tahun 2003.
Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tangerang
Note:
Sejak 2004 – 2007 Perda Kota Tangerang APBD tidak tercantum
hwaaa lengkap bgt 😀
saya waktu itu coba nyari aturan tentang pembentukan RT aja ga dapet-dapet
apa ada yg bisa diupayain supaya mereka mau aplot file-file itu?
tetap di pantau terus bro !!
maju terus indonesia..
@caplang
ya, inikan habis ngubek ngubek situs dua pemerintahan di tangerang, sepertinya mereka nggak upload semua peraturan daerah deh
@harri
barengan yah
@anang
lah 🙂
Mas anggara, sepertinya soal tertib pendokumentasian Perda masih belum merupakan prioritas pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Padahal kalau Perda itu dapat mudah diakses oleh masyarakat, insan akademis, atau penyelenggara negara lainnya seperti anggota DPRD atau Bupati/Walikota daerah lain, tentu pemerintah benar-benar sudah berupaya melakukan sosialisasi untuk mencapai asas bahwa “setelah suatu peraturan berlaku, maka setiap orang dianggap tahu aturan tersebut” (saya tidak tahu bahawa asingnya asas itu).
Belum lagi soal pemborosan anggaran daerah yang selama ini banyak dijadikan untuk “Kunjungan Kerja” oleh anggota DPRD. Biasanya anggota DPRD sering melakukan Kunjungan Kerja dengan biaya dari APBD ke daerah lain, hanya untuk mendapatkan kopian Perda. Kalau sudah terdokumentasi dengan baik lewat website masing-masing Perda, sungguh gampang sekali mendapatkan Perda dari daerah lain. Begitu pula dengan informasi penting dalam penyelenggaraan daerah di masing-masing provinsi dan kab/kota di dalam website. Sehingga tidak perlu lagi ada “Kunjungan Kerja” yang memboroskan APBD itu.
Pemerintah Daerah di manapun masih belum bisa menempatkan diri sebagai service provider yang memiliki service mindset. Mereka justru menempatkan diri sebagai orang yang harus dilayani. Lihat saja kalau pejabat-pejabat melakukan kunjungan, wilayah yang dikunjungi pasti akan kebagian susahnya.
Untuk apa membuat website kalau tidak ada informasi yang bisa diakses oleh warga? Lebih baik anggaran proyek untuk membuat website itu digunakan untuk memperbagiki gedung-gedung sekolah yang pada mau rubuh sehingga lebih terasa manfaatnya.
Namun, sebagai usulan solusi, sebaiknya Pemkab maupun Pemkot Tangerang segera mendigitasi perda-perda yang dimilikinya. Hanya dibutuhkan sebuah scanner yang bisa dibeli dengan harga Rp 600.000,- dan PDF creator (opensource) yang gratis. Kalau pemenang proyek website pemkab maupun pemkot belum melengkapi CMS-nya dengan document management, minta mereka untuk membuatkan. Paling gampang sih membuatkan tool untuk bisa mengunggah file PDF dan memberikan judul yang otomatis ditautkan ke file. Gampang kan?
@yance
itu sih masalah di semua lini
@kombor
sekarang yang harus dipikirkan gimana cara bloger tangerang mendesakkan usulan tersebut?
saya sedang mengalami suatu masalah dengan pihak yang berwenang di daerah bintaro,saya ingin menayakan sebagai hak seorang warga indonesia untuk mengetahui informasi tentang perda kota tngerang..
cerita begini pukul stgh 10 saya bersma pacar saya sedang duduk dipinggir jalan didaerah bintaro tiba-tiba saya dihampiri oleh seorang polisi yang menggunakan mobil patroli berpolisi B 10434, seperti biasa menanyakan surat”kendaraaan..kemudian sya keluarkan smua yg diminta..tiba-tiba dia bilang sya minta mbknya ke polsek untuk diberi pengarahan..saya ber2 bingung padahal kami tidak melakukan apa-apa tetapi untuk ikut pengarahan..jika dilihat dari waktunya hari itu adlah malam minggu dan baru jm stgh 10 belum jam malam..padahala tempat saya duduk dipinggir jalan dekat dengan tempat para jablai istilahnya…
kanapa bukannya dia mengurisi para jablai itu tetapi mengurusi org dipinggir jalan…
sampai saya menulis keluhan ini stnk saya masih ditahan di pospol pndk aren.. dengan alesan saya duduk dipinggir jaLAN padahal hal tentang undang-undang tersebut tidak ada…jelas polisi itu hanya berdalih dengan meminta uang dengan alesan saya melanggar peraturan…
sya tetap tidak mau memberi polisi itu uang sudah 4 hari sya bolak-balik kepospol itu untuk menyakan sebenarnya ksalahan saya dimana,tetapi polisi hanya bisa bilang “yang baiknya gimana biar cepat beres” itu jelas dia hanya meminta pungutan uang agar cepat beres..saya tetap tidak mau memberi uang karena bagi sya tidak melakukan kesalahan.
dia juga berdalih ada peraturan daerah yang menyebutkan dilarang pacaran ditempat umum..katrena saya tidak tau peraturan itu maka saya ingin bertanya apa ada peraturan seperti itu saya minta tolonh untuk dibantu dengan mengirimkan jawabannya ke email saya secepatnya..
apabila memang ada tetapi tidak sesuai dengan kasus saya maka saya akan mengangkat kasus ini ke media cetak dengan alesan membohongin masyarakat demi mendapatkan uang dan pemerasan…
satu lagi polisi pernah berkata”saya hanya punya uang 10.000 sebagai penebus stnk saya tetapi dia bilang itu kurang dan dia meminta saya HARUS dapat uang skitar 50000 dengan apapun caranya”
jadi tolong ya dibantu makasih
@hendro
saya pikir, hal pertama yang bisa anda lakukan adalah mengadukan masalah anda dengan berkirim surat ke seluruh instansi polri, misalnya bikin surat ke kapolsek, tembuskan ke kapolres, kapolda, kapolri, komisi kepolisian nasional, komnas ham, dll tentang masalah anda
saya juga sedang nyari bbrp perda apbd, tapi nggak bisa nemu sampai sekarang. saya kira paradigma pemda membuat website oleh mereka adalah “proyek”, coba saja lihat web yang tampilannya biasa-biasa, kalau saja harga pembuatannya dipublikasikan pasti membuat kita terbelalak.
selain itu, website juga tempat nampang para bupati/walikota-nya. lihat aja, hampir seluruh web pemda menampilkan foto mereka, persis seperti baliho / iklan layanan plat merah di pinggir jalan.
@nank
benar kawan 🙂
wah bener itu bapak-bapak padahal saya amat perlu dengan perda no 1 tahun 2003.apa ada yang bisa bantu???
@fajar
itu perda tentang apa yaa
Mas Anggara,
Apa Mas punya Perda Kota Tangerang No. 13 Tahun 2005 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Larangan ? Kalo ada boleh di share dunk..Saya butuh bgt niy, karena ada indikasi pengalih fungsian lahan, khususnya di Puri Beta 2 yang akan dijadikan terminal ciledug.
Tq