6 comments
  1. indra kh said:
    indra kh's avatar

    Akhirnyaa. Syukur lah, kadang penyedia jasa suka berlindung di balik disclaimer yang sebenarnya hanya jadi cara untuk mengelak dari kesalahan

  2. Yandi Hendrawan's avatar

    pengorbanan yang baik, padahal kan biasanya orang tidak mau susah-susah untuk mengajukan gugatan karena selain nilainya tidak begitu besar juga proses dipersidangannya yang cukup menyitaaaaaa waktu, terima kasih untuk mau berkorban demi tegaknya hukum yang materialistis ini….., he he, woi Anggara I Know you, you are my fried guys, babaturan kursus advokat di unpad yeuh, Yandi baturnya si Bona, ha ha

  3. anggara said:
    anggara's avatar

    @Indra kh
    he..he..he…masalahnya yang jadi penggugat adalah advokat spesialis hukum konsumen 🙂

    @jenderal bayut
    lumayan sering ah

    @yandi
    makasih dah mampir, salam untuk Bona yaa

  4. binchoutan's avatar

    waah terlambatnya 90menit langsung mengajukan gugatan..
    tahun lalu saya sampai delay 6 jam (tapi Air Asia siy..) untunglah bukan cancel.

    kalau kata Dr. Eman Suparman, dosen HAPER 😛
    “Dengan belajar Hk.Acara Perdata, setidaknya kita jadi tahu caranya berperkara di pengadilan termasuk mengajukan gugatan”
    hue heheee.. coba waktu itu ngajuin gugatan, bisa dapat ganti rugi juga kali ya?
    😆

  5. anggara said:
    anggara's avatar

    @binchoutan
    sepertinya bisa, asal posita dan petitumnya kuat 🙂

Leave a reply to indra kh Cancel reply