Pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP


Sekarang, saya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) sedang mengajukan permohonan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Kami bertindak untuk dan atas nama Risang Bima Wijaya (Mantan General Manajer Harian Umum Radar Yogya) da Bersihar Lubis (Wartawan dan Kolumnis).

Kami mendalilkan bahwa Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP telah bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang bagus untuk dapat menjamin kemerdekaan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia

Silahkan unduh materi permohonannya di sini

2 comments
  1. simoncelli said:
    simoncelli's avatar

    PENTING YAH ???????

Leave a comment