Kekuatiran Tuntutan Hukum Itu
Sabtu lalu (24/5), saat aku membuka email untuk mengirimkan file buat adik iparku, aku mendapat email dari mas Alex, dia mengeluh, karena tulisannya di blog mendapat komplain dari salah satu staf BEJ, bahkan mengancam untuk menuntutnya dan Radio tempat ia bekerja. Silahkan lihat tulisannya di sini
Setelah membaca dengan baik tahulah saya, mana bagian yang dikomplain itu, yaitu bagian yang menyatakan“….Seandainya beliau memang terlambat, saya terbayang waktu masih sekolah, entah hukuman apa yang diberikan oleh guru kita jika ada murid yang terlambat 15 menit. Bayangkan, value yang akan beliau dapat adalah: gratis diberi kesempatan untuk mempromosikan lembaganya, supaya orang semakin mantap melakukan investasi di pasar modal.”
Menurut saya sih, uraian keseluruhan dari postingan beliau tidak ada masalah, malah menampilkan self critique dari beliau kepada panitia penyelenggara. Lalu saya sarankan mas Alex untuk tidak takut sembari mengumpulkan semua bukti yang relevan.
Masalah tuntut-menuntut ini memang menyulitkan di Indonesia, menulis sembari melakukan kritik memang bisa dengan mudah tergelincir pada masalah pencemaran nama baik, fitnah, bahkan penghasutan. Apalagi kalau lawan yang dihadapi adalah “orang besar” tentu dengan mudah menggunakan seluruh saluran hukum yang tersedia baik secara resmi ataupun tidak resmi untuk melancarkan tuntutan hukum
kena pasal berapa ya mas?
kok aneh
Iya emang mas Anggara, mentang-mentang besar maunya sewenang-wenang. aku juga baru tulis kritik/komentar/pertanyaankepada teman-teman di Hukum-Online@yahoogroups.com tentang PT. TELKOMSEL yang sedang melakukan pekerjaan penggalian/penanaman kabel bawah tanahnya di area Bogor – Cianjur, tetapi proyek/pekerjaan tersebut walaupun untuk kepentingan dan keuntungan bisnisnya semata dengan sewenang-wenang menggali tanah di perataran parkir para pedagang/pengusaha dipinggir jalan Bogor – Cianjur tersebut tanpa adanya konfirmasi maupun kompensasi kerugian atas digalinya pelataran parkirnya, termasuk rumah makan saya. penggalian/penanaman kabel sebagai prasarana komunikasi milik PT. TELKOMSEL tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap kami, diantaranya kehilangan/menurunya omset rata-rata perusahaan/lokasi dagang kami dan rusaknya area parkir kami, dan sampai saat ini diperbaiki seperti keadaan semula. mengenai hal ini saya telah melayangkan surat somasi/permohonan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab langsung (Strict liability) perusahaan yaitu PT. TELKOMSEL. Bagaimana menurut bang Anggara sendiri?
sory tadi saya salah ketik tentang “diperbaiki” seharusnya “belum diperbaiki”
@yodie
belum jelas sih, kan baru mengancam
@yandi
ini dia susahnya
tulisan itu sementara aku set in private mode dulu mas. karena ada beberapa pihak yg di”ganggu” karena tulisan saya ini. Ada yang salah persepsi juga tentang tulisan saya di http://finance.groups.yahoo.com/group/indonesia-online/message/2894. Begitulah perkembangan sementara mas