Gugatan
Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus Advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua PN, selanjutnya Ketua PN memerintahkan agar gugatan tersebut dicatat (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg)
Gugatan disampaikan kepada PN, kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh PN (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
Selamat pagi mas Anggara,
Saya cukup salut dengan tulisan-tulisan mas maupun kiprah mas. Saya salah satu investor publik di bursa effek indonesia (bei), setelah hampir 3 tahun menjadi investor pasif, hampir satu tahun ini saya coba menjadi investor yang lebih aktif. Setiap rups, selalu saya sempatkan hadir dan bertanya sesuai agenda acara rups.
Dari pengalaman saya selama rups, saya lihat banyak emiten yang tidak taat azas GCG, dengan kata lain melanggar peraturan maupun UU 40 th 2007 ttg perseroan terbatas. Pemegang saham publik atau minoritas tidak dianggap (mungkin ini juga karena mereka tidak tahu aturan apa yang menjadi hak-2nya sebagai pemegang saham), bahkan saya pernah bertanya sesuai dengan agenda yang ada tetapi tidak dijawab sama sekali.
Salah satu contoh, untuk penetapan gaji/honor dari anggota dewan komisaris dilimpahkan ke pemegang saham mayoritas, padahal sesuai UU no 40 th 2007 seharusnya ditetapkan oleh rups, organ perseroan adalah rups, dewan komisaris dan direksi. Tidak ada organ yang namanya pemegang saham mayoritas. Saya mengatakan hal ini bisa dianggap melanggar hukum, dan menyarankan agar pemegang saham mayoritas membawa usulan besarnya gaji/honor ke rups untuk kemudian ditetapkan oleh rups, tapi saran saya tidak digubris.
Ada juga salah satu emiten yang salah satu anggota direksinya telah divonis pidana bersalah di tingkat pengadilan negeri (meskipun tidak diperintahakn dikurung langsung dalam vonisnya), bahkan sempat menjadi tahanan kota ketika proses penyidikan atau persidangan. Vonis dijatuhkan akhir tahun lalu, tetapi tidak diumumkan langsung. Padahal sesuai Peraturan Bapepam&LK Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Ke Publik, hal ini harus diumumkan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah terdapatnya informasi.
Hal ini tidak dilakukan melainkan baru dicantumkan pada laporan tahunan 2007 yang dikeluarkan bulan maret 2008. Bahkan ketika saya meminta penjelasan dan menyakan ttg hal ini dalam forum rups, tidak dijawab sama sekali dan hanya disuruh membaca di laporan tahunan yang hanya 2 alenia saja. Meskipun saya ngotot meminta penjelasan sesuai hak saya selaku pemegang saham, ketua rapat tetap keukeuh dan rapat terus dilajutkan dengan mengabaikan pertanyaan saya.
Untuk pembelajaran baik bagi saya sendiri maupun bagi publik, saya bermaksud melakukan gugatan pmh thd salah satu atau beberapa emiten yang menurut saya telah melanggar peraturan perundangan. Sama seperti gugatan mas Anggara cs ke MK.
Saya bukan sarjana hukum, jadi kalo bisa diberi saran oleh mas Anggara. Pertama-tama siapakah yang harus digugat (perseroannya selaku badan hukum atau semua anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagai pribadi yang bertanggung jawab atas pengelolaan perseroan)?
Kemudian tentang petitumnya, saya masih bingung ganti rugi apa yang harus digugat (selain biaya yang ditimbulkan karena pengajuan gugatan tsb)? dan diberikan ke siapa ganti rugi tersebut jika yang digugat adalah anggota direksi dan dewan komisaris (ke perseroan atau ke saya selaku pemegang saham)? karena yang dirugikan secara langsung dalam hal ini adalah perseroan karena keuntungan perseroan jadi berkurang yang buntut-buntutnya ke pemegang saham juga. Atau bisakah gugatan pmh tanpa ada tuntutan ganti rugi, hanya meminta majelis menyatakan tergugat telah melakukan pmh?
Atau mungkin mas Anggara ada saran lain?
Maaf jika merepotkan dan terima kasih sebelumnya.
Salam,
Prihanto
Mas Prihanto,
Seru banget kalau Setahu saya masih luar biasa sedikit pemegang saham minoritas yg rela waktu & tenaga untuk ‘memberi pelajaran’ pada perusahaan publik bandel.
Persoalan pihak mana yg digugat bergantung dasar gugatan (mis pelanggaran ketentuan hukum) dan kekuatan dalil & buktinya. Jadi bisa saja dialamatkan ke perusahannya, direksi/komisaris bahkan pemegang saham lain. Juga soal ganti ruginya, yaitu kerugian yg nyata ditimbulkan akibat perbuatan pihak dan diderita oleh penggugat. Kadang ada gugatan yg jumlah ganti ruginya cuma 1 perak, karena tujuannya untuk ‘memberi pelajaran’ ke tergugat. Dibayarkan ke siapa terserah ke penggugat, bisa saja untuk perusahaan atau pemegang saham – individu maupun semua (minoritas).
Kalau saya gak salah ada 1-2 LBH yg bisa bantu gugat urusan perusahaan publik. Saya cari dulu ya.
Terima kasih atas tanggapan mas Ibrahim.
Sebenarnya yang saya maksudkan (sebagai non sarjana hukum) adalah sederhana yaitu gugatan pasal 1365 KUHP ttg perbuatan melawan hukum. Menurut saya sih….dalil dan buktinya (tertulis) cukup kuat dan menyakinkan seperti yang saya sebutkan di atas.
Tinggal menentukan siapa yang digugat. Perseroan selaku badan hukum ataukah Direksi dan Dewan Komisaris selaku pengurus dan pengawas. Saya sendiri cenderung ke Direksi dan Dewan Komisaris.
Mengenai kerugian yang timbul, sebenarnya yang dirugikan secara langsung adalah perseroan selaku badan hukum, yang tentunya ujung-ujungnya berdampak terhadap kerugian dari semua pemegang saham selaku pemilk perseroan.
Demikain penjelasan saya, terim kasih. Saya tunggu lho….infonya.
Sebenarnya, saya berharap dapat komentar dari mas Anggara juga sih……kalo tidak merepotkan. Ataukah harus ada biayanya??? he he he.
Salam,
Prihanto
@ibrahim
terima kasih atas jawabannya yang luar biasa sudah membantu saya mas
@prihantono
mas pri, mohon maaf atas keterlambatan membalas komentar mas, sesunggunya saya memang agak sedikit banyak urusan, sehingga kalaupun ada postingan yang tampil dan tanpa komentar balasan dari saya, biasanya postingan tersebut sudah saya set untuk tampil pada hari tertentu karena saya tidak ada di tempat. Jadi ini tidak ada hubungan dengan biayanya
Untuk komentarnya, saya sendiri salut dengan sikap kekritisan mas, tapi untuk saat ini saya tidak bisa menjawab jauh, karena bidang ilmu yang mas tanyakan tidak saya kuasai, namun jika mas memerlukan nasehat hukum, saya akan coba carikan untuk mas, untuk itu komentar ini akan saya kirim ke email mas juga
Salam hangat
Terima kasih. Saya cuma bercanda kok tentang masalah biaya………..maaf jika menyinggung.
Wahhh…..sepertinya mas Anggara merendah nih………mengatakan kurang menguasai PMH. Anyway, terima kasih banyak atas kesempatan yang diberikan dan boleh berkomentar di blog-nya mas Anggara.
Salam.
@prihanto
enggak pak, saya enggak tersinggung, cuma memang perlu diklarifikasi saja, he….he…he…soal pertanyaan, sebenarnya yang saya tidak kuasai adalah tentang hukum perusahaan, karena PMH disana tentu harus dihubungkan dengan peraturan yang berlaku di bidang hukum perusahaan, tidak hanya pada Pasal 1365 KUHPerdata
Salam hangat
@Anggara
Misal diasumsikan penjelasan dan dalil saya di atas benar (saya sih yakin pasti benar…. karena saya sudah baca dan pelajari hal tersebut……). Apa yang bisa disarankan mas Anggara?
Terima kasih.
@Ibrahim
Saya masih tunggu lho……infonya.
@prihanto
saya akan tanggapi sesuai dengan kemampuan saya yang terbatas yaa pak
soal siapa yang digugat, harus dilihat dulu hubungan kausalitas antara calon tergugat dengan kerugian yang timbul di penggugatnya, untuk itu bisa digugat perusahaannya, direksi, dan komisaris jika kesemuanya diasumsikan perbuatannya telah merugikan penggugat
soal ganti rugi, tidak harus berbentuk materil tapi juga bisa immateril seperti memerintahkan agar perseoran membenahi praktek GCG dengan cara ada pengawas independen, atau mungkin dalam bentuk yang lain juga bisa pak