28 comments
  1. wak_munir said:

    Perma No.01 Th 2008:
    (2) Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam Peraturan ini.
    (3) Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.
    Jd mediasi wajib dilaksanakan para pihak..jika tidak menempuh prosedur mediasi maka mengakibatkan putusan batal demi hukum..ketentuan ini-lah yg sangat menonjol jk dibandingkan dengan perat sebelumnya (Perma No.02 Th 2003)..tjuma dlm prakteknya prosentase keberhasilan mediasi sangat-lah kecil..perkara-2 yg msk ke pengadilan itu rata-2 sdh “payah”..apalagi klu para pihak yg berperkara pake pengacara..nistjaya perkara tsb susah sekali “didamaikan”gak pertjaya..??? coba sj ditjek di pengadilan..mhn pentjerahannya Boss..!!! tgkiu..!!!

  2. anggara said:

    @bahtiar
    ๐Ÿ™‚ terima kasih

    @wak munir
    sebenarnya kalau di luar negeri, mediasi ini hanya berhasil di perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum keluarga dan ketenagakerjaan. namun bidang-bidang lainnya tingkat keberhasilannyapun kecil. apalagi di Indonesia ya wak? hehehehehehe

  3. arfan said:

    numpang ngunduh perma-nya pak

    terima kasih ….

  4. bawor said:

    mediasi hanya akan memperlama proses sidang aja, malah tambah ribet, semakin jauh dari azas sederhana,cepat dan biaya ringan

  5. mambro said:

    iya, saya juga tak setuju adanya mediasi, sepertinya hanya formalitas saja, saya yakin 100% mediasi tdk ada yg berhasil, kalo mau mediasi knapa enggak sebelumnya ke marriage consultant (utk perkara cerai)

  6. caesar said:

    Bung sebenarnya asas-asas mediasi menurut pendapat ahli itu apa aja?

  7. augsy said:

    mas,bgmn sih cara membuat wordpress ?
    trims

  8. emon said:

    ada contoh nota kesepakatannya gak???

    • anggara said:

      @emon
      maaf tidak ada

  9. andi yunadia said:

    mas aku juga lg mau bikin skripsi tentang pelaksanaan perma n0 1 tahun 2008
    worth it ga???
    thx

    • anggara said:

      @andi
      di coba saja

  10. Kamardi said:

    Saya dari komunitas Masyarakat Adat,dalam penyelesaian sengketa Perdata dan Tipiring selalu selesai dengan berunding ditingkat komunitas melalui lembaga adat,namun pada kasus lain ada elit kekuasaan yang tidak mau tunduk pada perdamaian adat lalu menuntut balik di Pengadilan..sudah dipastikan kalao pake hukum formal pastilah menyingkirkan perdamaian adat di kampung atau di Desa..dimana azas legalitas pengakuan negara terhadap perdamaian-perdamaian jenisn ini ? apa bentuk pengakuan negara dalam hal ini Mahkamah Agung terhadap masyarakat hukum adat seperti dimandatkan oleh Ps.18.B2 UUD’45 ?. saya optimis dengan Perma 01 ini tapi sya pesimis jika mediator harus memenuhi syarat formalitas dengan sertifikasi,sepertinya akan membuat sistim Pengacara jilid 2. tafsir perdamaiannya adalah tafsir para pengacara lagi…dimana hak para tetrua adat dan tetua pemerintah di kampung ? trimakasih bapak…

  11. sabardi said:

    kalau hukum adat dapat menyelesaikan berarti beban peradilan untuk menyelesaikan perkara jadi ringan, tapi apakah penyelidik,penyidik menghendakinya?. disamping itu perlu ada klasifikasi perkara mana menjadi wewenang adat dan perkara mana wewenang peradilan negara, sebab di Indonesia hanya ada peradilan negara, peradilan adat tidak ada, tetapi bukan berarti hukum adat tidak berlaku, perkara adat dapat disalurkan keperadilan umum (UU 1/51. tetapi tetap kembali ke aparat penegak (polisi-Jaksa-Hakim)apakah mau/mampu memandang perkara adat itu sebagai perkara adat?

  12. menurut pendapat saya, tidak ada yang salah dengan perma no 1 thn 2008, dan kita juga sebagai anak bangsa jangan berlebihan bersikap psimistisnya…. mari kita bergandengan tangan kita kawal hukum kita ini..kalo tetap saja tidak bisa ganti UUD 1945 yang sekarang sudah mengalami amandemen dengan Hukum yang lebih baik…misalnya Hukum ISLAM (khusus orang islam), …sedih jadi orang INDO, hukum dilanggar mulu

  13. dilah said:

    Saya kira negara harus turun tangan dalam menerapkan syari’at agama. bukankah ibadah haji menjadi lebih teratur dengan interfensi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan ibadah kita. lalu apa bedanya dengan pernikahan. pemerintah hanya ingin melihat kita, terutama kaum perempuan dan anak-anak agar tidak menjadi korban kebiadaban laki-laki….

    • anggara said:

      @filah
      Terima kasih untuk komentar anda ๐Ÿ™‚

  14. ucup_09 said:

    pada dasarny adalam penyelesaian sengketa baik itu dalam tataran perdata mapun pidana, bertujuan untuk dapat mencari keadilan tanpa merugikan kedua belah pihak. dlam jalur nonlitigasi, mediasi merupakan salah satu upaya yang cukup baik walau tidak menjamin. hal ini sesuai dengan tuntunan ajaran agama dimana dalam menyelesaikan sengketa, maka jalur utama yang harus ditempuh, adalah jalur keluarga sebelum musyawarah untuk mufakat.

  15. winda said:

    saya kira mediasi dalam praktek’y tidak begitu berperan khususnya dalam masalah prceraian di PA…. karena masih saja terjadi penumpukan perkara dPA itu sendiri ……

  16. ANGGURKERAS said:

    makasih Om… ๐Ÿ™‚ saya numpang donlod PERMA MEDIASI-nya ya… ๐Ÿ™‚

  17. reny said:

    teman-teman kantor saya mengadakan pelatihan mediator yg diadakan bulan agustus ???tentang perma No1 tahun 2008 boleh hub saya ,,jjika teman2 ingin tau ato mendaftar sbgai anggta pelatihan mediator hub saja saya ,,tq

    • reny said:

      bales ke fb saya di

  18. erik said:

    Saya mau bertanya, jka proses persidangan dilaksanakan tanpa dihadiri oleh pihak T, dan sidang ditunda untuk pembuktian. Namun pada sidang berikutnya T hadir, kemudian dilaksanakan proses mediasi. Apakah mediasi menjadi tetap wajib dilaksanakan ?. mohon pendapatnya. trimakasih

    • anggara said:

      @erik
      tetap

  19. Hallo mas Anggara salam kenal dari saya

    Salam
    Budiono

  20. deny m said:

    salam kenal om, btw peraturannya masih berlaku nggak ya?

    salam
    Deny

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: