Korban Pertama UU ITE
Menurut laporan Koran Tempo Edisi Rabu 3 September 2008, Narliswandi Piliang yang menulis artikel “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” telah dituduh Alvin Lie -Politikus PAN- mencemarkan nama baiknya. Dan untuk itu Narliswandi telah diperiksa pada 28 Agustus 2008.
Polisi juga berniat untuk mengenakan Narliswandi dengan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Moderator Milis Forum Pembaca Kompas yakni Agus Hamonangan, juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Nah kan sudah mulai jatuh deh korban pertama, mari kita menduga bagaimana status Agus Hamonangan nanti. Jika tulisan Narliswandi itu dipublikasikan juga di milis FPK mestinya Moderator milis juga akan kena berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penyertaan.
Menyeramkan
wa..sudah ada ya korbannya? humm…jadi musti ati2 berkomentar ya? hiek..
@pipiew
iya bu
itu namanya bukan korban, tapi tindakan mencemarkan nama baik seseorang memang sepatutnya mendapatkan hukuman. Tapi, apakah sudah terbukti bahwa terjadi tindak pencemaran nama baik? jika sudah terbukti, orang tersebut sepatutnya mendapat hukuman. Jika tidak terbukti, orang itu sepatut mendapatkan pemulihan nama baik.
kok gitu aja repot mikirnya
@agus
terima kasih atas komentarnya