Tindak Pidana Penodaan Terhadap Bendera Kebangsaan
Kasus Band Dewa yang dilaporkan oleh Roy Suryo ke kepolisian karena dianggap telah menodai bendera kebangsaan Indonesia dalam video klipnya adalah menarik untuk dikaji kembali dalam konteks kriminalisasi yang sedang atau hendak diatur dalam KUHP dan.atau R KUHP. Untuk itu tulisan ini ditujukan untuk memberikan warna lain dalam melihat kerangka kebijakan atau politik kriminalisasi terutama yang dihadapkan pada persoalan perlindungan terhadap lambang – lambang negara.
Penodaan terhadap bendera kebangsaan baik bendera Indonesia ataupun bendera negara sahabat tidaklah diatur dalam KUHP. Akan tetapi awalnya hanya diatur dalam Pasal 136 ayat 2 jo Pasal 52 KUHP Militer, sehingga yang terkena tindak pidana berdasarkan Pasal 136 ayat 2 KUHP Militer adalah militer atau orang – orang yang tunduk terhadap peradilan militer. Adalah LN 127 Tahun 1958 yang kemudian memasukkan Pasal 142 a (penodaan terhadap bendera kebangsaan negara sahabat) dan Pasal 154 a (penodaan terhadap bendera kebangsaan Indonesia)
Pasal 142 a berbunyi
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah
Pasal 154 a berbunyi
Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah
Menurut R. Soesilo, makna menodai dalam kedua tindak pidana tersebut adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina. Di dalam KUHP sendiri tidak ada penjelasan tentang apa yang disebut dengan “menodai”
Bendera kebangsaan Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 35 UUD 1945 yang menyebutkan adalah bendera kebangsaan Indonesia adalah Merah Putih. Hal ini mempunyai dua konsekuensi yaitu pertama bahwa bendera kebangsaan adalah Merah Putih oleh karena itu jika ada lambang – lambang tertentu yang menyertai Merah Putih atau membalikkan bendera Merah Putih menjadi Putih Merah tidak bisa dianggap sebagai bendera kebangsaan Indonesia sedangkan konsekuensi kedua adalah bendera kebangsaan adalah Merah Putih oleh karena itu jika ada lambang – lambang tertentu yang menyertai Merah Putih atau membalikkan bendera Merah Putih menjadi Putih Merah akan dianggap sebagai pelanggaran konstitusi yang akan membawa akibat hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 154 a KUHP.
Konsekuensi pertama menurut saya yang lebih tepat dibandingkan dengan konsekuensi kedua, karena ada cukup banyak bendera yang mirip dengan bendera Merah Putih sebagai contoh paling dekat adalah bendera negara Singapura, bahkan ada bendera negara sahabat yang Putih Merah. Jika menganut pendirian ini, maka saya akan menyatakan bahwa apa yang dikibarkan oleh band Dewa bukanlah bendera Indonesia karena sudah ada lambang band Dewa disana. Oleh karena itu konsekuensinya tidak bisa diberlakukan dengan mendasarkan pada Pasal 154 a KUHP. Karenanya penjelasan rumusan perbuatan menodai harusnya dipersempit apabila perbuatan yang hendak dipidana tersebut dilakukan dengan cara memotong, mengotori, merusak secara fisik, membakar, membiarkan tergeletak di lantai atau tanah dan menginjak-injak bendera Merah Putih. Tanpa adanya penjelasan yang cukup baik terhadap rumusan “menodai” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dihubungkan dengan rumusan apa yang disebut sebagai bendera kebangsaan berdasarkan Pasal 35 UUD 1945 akan menjadi tindak pidana yang dapat digunakan secara serampangan.
ehm..
sbg seorang nasionalis sejati, dewa ttp salah..
jika!!
1. merah-putih disana dimaksudkan sbg lambang bendera Indonesia
2. syarat bendera sesuai LN127 td terpenuhi, salahsatunya dimensi panjangxlebar.
3. penambahan atribut lambang band dewa tsb dilakukan secara sengaja dan penuh kesadaran.
————————————-
dilain pihak, kurangnya sosialisasi dari pemerintah selepas era reformasi terhadap kehidupan pendahuluan bela negara (patriotisme), pendidikan kewarganegaraan (civilization), juga kehidupan berbangsa dan bernegara dalam iklim demokrasi serta falsafah pancasila akhirnya menimbulkan efek yang kontra-produktif. Dimana para warganya-terutama generasi muda-semakin kian tidak peduli terhadap keberadaan negeri ini ke depan.
Sehingga yang terjadi, pelanggaran-dg tanpa sengaja-terhadap lambang negara seperti yg ditampilkan band2 anak muda menjadi hal yang lumrah.
Wallahu a’lam.
salamhangat.
-mengenang saat2 pengibaran sang merah putih Kota Tasikmalaya 2002-
bang Anggara, maaf baru bisa mampir..
hehehe..
terus berbagi cerita
Itulah… sulitnya memaknai kata yang mengundang multitafsir. Banyak yang begitu dalam undang-undang kita.
mungkin saatnya sekarang kita ngurusin undang2 yg mengundang multi tafsir biar ndak ada orang2 kurang kerjaan yg memplesetkan tafsiran2 dr undang2 tsb.
ayo bangkit!!
bahasa hukum yang dapat di multi tafsir kan, bisa mengundang orang2 berhati hitam untuk memainkan hukum demi nafsu serakahnya.
bagaimana jika bendera negara atau yg seperti bendera negara dibuat seperti BH atau Bikini, atau pernak pernik supporter bola ? banyak contoh kan bendera atau yg seperti bendera yg dibuat seperti itu
seharusnya jangan terlalu picik lah men-dewa-kan bendera kebangsaan. toh bendera hanyalah sebuah benda mati. Nasionalisme haruslah diletakkan pada dedikasi “untuk kemajuan negara dan bangsa”.
salam
Let’s face it, Roy Suryo just likes to see his name in print and has nothing better to do.
Ia bukan seorang nasionalis, bukan seorang demokrat, bukan seorang pakar atau ahli, sebenarnya dia cuman kandidat dari Partai Demokrat dan isu ini adalah promosi diri atas nama orang lain (Band Dewa).
Malas baca pendapat RS ini…lagi banyak komentar ttg foto2 Rahma dan Sarah…sensasionalis dan narsis benar.
@rob
no comment deh kalau soal roy suryo hihihihihi
mungkin aku harus lebih berhati2 dengan komentar aku di forum atau blog orang lain. Oh well, such is life!
@rob
kenapa harus begitu, let us face the new e law before the constitutional court