Catatan Kritis Untuk RPP Pembinaan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik


Saya kebetulan memperoleh RPP ini saat berselancar di dunia maya dan menemukan blog milik pak Cahyana. Setelah saya unduh, saya segera mempelajari isinya dan berusaha membuat catatan kritis saya terhadap RPP ini. Postingan beliau adalah pada 1 April 2008 berarti setelah UU ITE ini disahkan oleh DPR

Catatan pertama

Dalam konsideran menimbang huruf c, membuat saya tersenyum, judul sama konsideran menimbang huruf c koq enggak nyambung. Judul RPP ini adalah “Pembinaan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Ssistem Elektronik” sementara dalam konsideran menimbang huruf c adalah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam  butir a, dan butir b, serta sebagai pelaksanaan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu ditetapkan Pemerintah tentang Pengelola Nama Domain.

Catatan Kedua

Sepertinya RPP ini sudah disiapkan pada saat RUU ITE masih dibahas di DPR ini bisa dilihat dalam konsideran menimbang huruf c dan konsideran mengingat no 2

Catatan Ketiga

Penggunaan istilah yang tidak konsisten seperti istilah Informasi Elektronik dan Sistem Elektronik dalam RPP ini dengan UU ITE

Dalam UU ITE Informasi Elektronik (pasal 1 angka 1) diartikan sebagai satu  atau  sekumpulan  data elektronik,  termasuk  tetapi  tidak terbatas  pada  tulisan,  suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto,  electronic  data  interchange(EDI), surat  elektronik  (electronic  mail),  telegram,  teleks,  telecopy atau  sejenisnya,  huruf,  tanda, angka,  Kode  Akses,  simbol,  atau perforasi  yang  telah  diolah  yang  memiliki  arti  atau  dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedang dalam RPP Informasi Elektronik  (pasal 1 angka 2) diartikan sebagai sekumpulan data elektronik yang diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya.

Dalam UU ITE Sistem Elektronik (pasal 1 angka 5) diartikan sebagai serangkaian  perangkat  dan  prosedur  elektronik  yang  berfungsi mempersiapkan,  mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,  menyimpan,  menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Sedang dalam RPP Sistem Elektronik  (pasal 1 angka 3) diartikan sebagai sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.

Catatan Keempat

RPP ini adalah amanat dari Bab IX Pasal 40 UU ITE, secara umum Pasal 40 terutama ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 40 ayat (6) sangat terkait dengan Pasal 11 dan Pasal 12 RPP ini

Pasal 40 UU ITE

(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat  penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11 RPP

Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah berwenang mengawasi dan mengendalikan informasi-informasi yang terdapat dalam sistem elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Pasal 12 RPP

Pemerintah berwenang melarang beredarnya informasi yang terdapat dalam sistem elektronik yang mengandung unsur-unsur pornografi, tindakan tidak senonoh, tindakan kekerasan, fitnah, dan tindakan-tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Titik sentral perhatian saya sebenarnya pada catatan keempat ini, jika RPP ini disahkan menjadi PP maka pemerintah memegang kata kunci untuk menentukan informasi mana yang layak edar sekaligus dapat memutuskan pemblokiran informasi yang beredar tanpa ada putusan pengadilan dan berdasarkan penilaian sepihak dari pemerintah.

Gejala apa ini yaa…saya heran koq bisa membuat aturan pembatasan dalam UU ITE dan dilimpahkan pada aturan sejenis PP, pak Ifdhal Kasim dan pak JE Sahetapy, tolong awasi RPP ini

Advertisement
2 comments
  1. hi friend!! U have a very cool site here….would U mind if we exchange links? ^_^

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: