Laporan Sidang Kemarin


Sebelum sidang berlangsung, saya mendapat informasi bahwa Pemerintah akan menghadirkan pak Mudzakkir, pad Tedy Sukardi, Ka Unit Cyber Crime Mabes Polri, dan dari Kejaksaan Agung. Namun yang mengejutkan saya adalah berita kehadiran Rahma Azhari, Sarah Azhari, Luna Maya, dan Tamara Blezinsky

Mendengar hal itu, saya segera menginformasikan ke seluruh tim kuasa dan membongkar serta mempelajari kembali seluruh berkas permohonan kami sambil tidak lupa melakukan riset mendalam terhadap penerapan tindak pidana penghinaan yang dilakukan di wilayah online.

Yang tidak lupa kami lakukan adalah melakukan riset terhadap beberapa majalah, seperti Majalah FHM dan Majalah Popular. Akhirnya kami mendapatkan beberapa gambar dari para saksi seleb itu dari Majalah FHM. Niatnya akan kami pergunakan di persidangan nanti.

Kami sendiri menyiapkan beberapa ahli seperti Prof Soetandyo Wingnyosoebroto, Dede Oetomo, PhD, dan Andika Triwidada untuk mendukung permohonan kami. Kami juga berkoordinasi dengan Ronny Wuisan, ahli yang disiapkan oleh Pemohon Perkara No 50/PUU-VI/2008. (update unduh keterangannya disini)

Alkisah dalam persidangan tersebut, mbak sarah itu menyebutkan bahwa dia tidak terlampau mengenal dunia internet, dan sedikit mengetahui soal blog dan tidak tahu cara menggunakan hak jawab di dunia online. Saya jadi heran dengan pernyataan itu, karena saya tahu persis mbak sarah dan mbak rahma punya blog yang di hosting di blogdetik dan mbak sarah juga sudah menggunakan hak jawabnya di dunia online tersebut

Secara singkat, karena keterbatasan waktu untuk bertanya, akhirnya kami memutuskan untuk memfokuskan pada pak Mudzakkir dan juga pak Jaksa dan pak Polisi.

Kami juga menyerahkan keterangan beberapa bukti Ad Informandum dan juga petisi dari masyarakat sipil yang ditandatangani bahkan oleh para pegawai Depkumham

Nah, mohon doanya yaa, karena kami harus menyiapkan kesimpulan untuk diserahkan pada 27 Maret 2008

Update: silahkan unduh risalah persidangannya disini

8 comments
  1. junjung said:

    “Saya jadi heran dengan pernyataan itu, karena saya tahu persis mbak sarah dan mbak rahma punya blog yang di hosting di blogdetik dan mbak sarah juga sudah menggunakan hak jawabnya di dunia online tersebut”

    mungkin yg ngurusin soal blog bukan mereka,,,, bisa aja sopirnya pak:D

    • anggara said:

      @junjung
      bisa jadi hehehehehehe

  2. I was just on your site and wanted to say I like what you are doing. Keep up the effort and keep the posts coming.

    • anggara said:

      @hellen
      terima kasih atas pujiannya

  3. Chic said:

    mana skrinsutnya mbak-mbak itu? (woot)

    • anggara said:

      @chic
      coba cek ke situs mk disini

  4. Tere said:

    Apakah Anggara yakin dikabulkan permohonan oleh MK? apakah argumentasi Anda cukup kuat menghadapi argumentasi pemerintah?

    • anggara said:

      @tere
      Insha Allah, jika Tuhan merestui perjuangan teman2 pemohon, maka MK akan mengabulkan permohonan kami 🙂

Leave a reply to Chic Cancel reply