Cara Menghitung Cuti Tahunan


Jika Pekerja atau Buruh di PHK maka berlaku ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun ada yang cukup membuat saya pusing, yaitu terkait dengan Uang Penggantian Hak terkait dengan cuti tahunan yang belum diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf (a) UU No 13 Tahun 2003. Sampai saat ini, sepanjang yang saya tahu, tidak ada pengaturan bagaimana rumus menghitungnya.

Saya sempat bertanya pada pak Yuli tentang hal ini dan beliau menjawab bahwa rumusannya adalah n/12 x upah sebulan. Namun saya masih penasaran darimana angka itu didapat, setelah bertanya pada mbah google, ternyata Hukumonline pernah menulisnya.

Sayapun segera berdiskusi dengan rekan Imam H. Wibowo disana, dan dia mengirimkan saya 9 putusan MA terkait dengan persoalan ini. Saya cukup tercengang saat mendapati ternyata MA juga berbeda-beda menggunakan rumusannya diantaranya adalah (mohon koreksi kalau saya salah baca putusan MARI) n/12 x upah sebulan (Putusan MARI No 284/K/PDT.Sus/2008), n/25 x upah sebulan (Putusan MARI No 24/K/PHI/2007, Putusan MARI No 25/KPHI/2007, Putusan MARI No 26/K/PHI/2007, Putusan MARI No 160/K/PHI/2007, Putusan MARI No 190/K/PDT.Sus/2008, dan Putusan MARI No 620/K/PDT.Sus/2008), n/26 x upah sebulan (Putusan MARI No 181/K/PDT.Sus/2007), dan n/30 x upah sebulan (Putusan MARI No 380/K/PHI/2007)

Makin pening saya hehehehehehe

Advertisement
8 comments
    • @blogger senayan
      terima kasih kembali 🙂

  1. Naldi said:

    jiaaah… lu angga 97 kan? pa kabar lu?… gw lagi nyari2 artikel tentang perhitungan cuti tahunan, eh, ketemunya tulisan lu ini =) … nice info bro

    • anggara said:

      @naldi
      Terima kasih kunjungannya 🙂

  2. tari said:

    bagaimana cara menghitung uang piket?apakah sama dengan cuti or lembur?

    • anggara said:

      @tari
      Waduh, saya nggak mengerti soal uang piket 🙂

  3. lukman said:

    Kalau ingin tahu jawaban yg benar apakah gaji/hari= i/x dari Gaji/bln maka harap lht:
    kutipan dari situs depnaker (http://bit.ly/f4xSkF ). Yg tulis ada sh-nya dan dasar hukum Depnakernya jelas ditulis bahwa utk
    karyawan yg dasar penggajiannya adalah bulanan maka pilihannya hanya 1/25 atau 1/21
    (tergantung dari satu minggu karyawan kerja 5hari atau 6hari meskipun dua-duanya berjumlah=40jam/mgg).
    Yang 1/30 sih hanya utk karyawan/buruh harian yg dasar penggajiannya adalah HARIAN
    (bukan BULANAN) alias dicontohkannya buruh-harian/PRTdirumah2 yg memang dasarnyadiberi tarip harian dan memang kerjanya juga dapat sampai 30 hari perbulannya.
    Kalau karyawan gaji bulanan staff kantor yg ikut aturan Depnaker, biasa- sih nongol-kerja dikantornya belum dengar juga ada yang 30 hari ; jadi hitungan dari mana gaji staff kantor bisa dikali atau dibagi 30 ?
    Coba saja bila orang gaji bulanan dihitung gaji/harinya= 1/30 x Gaji/bln maka gaji/jamnya=
    1/240 x gaji/bln (utk 8jamkerja/hari) atau 1/210 x gaji/bln(utk 7 jamkerja/hari).
    Angka2 yg gituan diatas rasanya diperaturan2 Depnaker belum saya lihat/dengar tuh. Yang
    sering2 kita baca/dengar utk karyawan staff hanya gaji/jam= 1/173 x gaji/bulannya, bukan ?!

    • anggara said:

      @lukman
      silahkan lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur ini ya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: