Cara Menghitung Cuti Tahunan
Jika Pekerja atau Buruh di PHK maka berlaku ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun ada yang cukup membuat saya pusing, yaitu terkait dengan Uang Penggantian Hak terkait dengan cuti tahunan yang belum diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf (a) UU No 13 Tahun 2003. Sampai saat ini, sepanjang yang saya tahu, tidak ada pengaturan bagaimana rumus menghitungnya.
Saya sempat bertanya pada pak Yuli tentang hal ini dan beliau menjawab bahwa rumusannya adalah n/12 x upah sebulan. Namun saya masih penasaran darimana angka itu didapat, setelah bertanya pada mbah google, ternyata Hukumonline pernah menulisnya.
Sayapun segera berdiskusi dengan rekan Imam H. Wibowo disana, dan dia mengirimkan saya 9 putusan MA terkait dengan persoalan ini. Saya cukup tercengang saat mendapati ternyata MA juga berbeda-beda menggunakan rumusannya diantaranya adalah (mohon koreksi kalau saya salah baca putusan MARI) n/12 x upah sebulan (Putusan MARI No 284/K/PDT.Sus/2008), n/25 x upah sebulan (Putusan MARI No 24/K/PHI/2007, Putusan MARI No 25/KPHI/2007, Putusan MARI No 26/K/PHI/2007, Putusan MARI No 160/K/PHI/2007, Putusan MARI No 190/K/PDT.Sus/2008, dan Putusan MARI No 620/K/PDT.Sus/2008), n/26 x upah sebulan (Putusan MARI No 181/K/PDT.Sus/2007), dan n/30 x upah sebulan (Putusan MARI No 380/K/PHI/2007)
Makin pening saya hehehehehehe
thanks infonya, ya
ternyata heheheheheh
nggak jelas
@blogger senayan
terima kasih kembali 🙂
jiaaah… lu angga 97 kan? pa kabar lu?… gw lagi nyari2 artikel tentang perhitungan cuti tahunan, eh, ketemunya tulisan lu ini =) … nice info bro
@naldi
Terima kasih kunjungannya 🙂
bagaimana cara menghitung uang piket?apakah sama dengan cuti or lembur?
@tari
Waduh, saya nggak mengerti soal uang piket 🙂
Kalau ingin tahu jawaban yg benar apakah gaji/hari= i/x dari Gaji/bln maka harap lht:
kutipan dari situs depnaker (http://bit.ly/f4xSkF ). Yg tulis ada sh-nya dan dasar hukum Depnakernya jelas ditulis bahwa utk
karyawan yg dasar penggajiannya adalah bulanan maka pilihannya hanya 1/25 atau 1/21
(tergantung dari satu minggu karyawan kerja 5hari atau 6hari meskipun dua-duanya berjumlah=40jam/mgg).
Yang 1/30 sih hanya utk karyawan/buruh harian yg dasar penggajiannya adalah HARIAN
(bukan BULANAN) alias dicontohkannya buruh-harian/PRTdirumah2 yg memang dasarnyadiberi tarip harian dan memang kerjanya juga dapat sampai 30 hari perbulannya.
Kalau karyawan gaji bulanan staff kantor yg ikut aturan Depnaker, biasa- sih nongol-kerja dikantornya belum dengar juga ada yang 30 hari ; jadi hitungan dari mana gaji staff kantor bisa dikali atau dibagi 30 ?
Coba saja bila orang gaji bulanan dihitung gaji/harinya= 1/30 x Gaji/bln maka gaji/jamnya=
1/240 x gaji/bln (utk 8jamkerja/hari) atau 1/210 x gaji/bln(utk 7 jamkerja/hari).
Angka2 yg gituan diatas rasanya diperaturan2 Depnaker belum saya lihat/dengar tuh. Yang
sering2 kita baca/dengar utk karyawan staff hanya gaji/jam= 1/173 x gaji/bulannya, bukan ?!
@lukman
silahkan lihat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur ini ya