Akhirnya Datang Juga
Setelah penantian yang lama, Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan pembacaan putusan dengan Perkara No 2/PUU-VII/2009 Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono (aka Caplang), Nenda Inasa Fadhilah (aka Calupict), Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers. Putusan itu akan dibacakan pada Selasa 5 Mei 2009 pukul 11.00 di Ruang Sidang Pleno Lt 2 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sebagai kuasa hukum, tentu saya mengharapkan kemenangan. Namun seperti biasa, karena saya adalah Advokat Jalanan dan bukan Advokat dari kantor hukum besar macam om Ajo yang di AHP atau om Zka di HHP, maka saya sudah sangat terbiasa dengan kekalahan. Jadi saya sudah mempersiapkan diri untuk menerima kekalahan apabila permohonan kami ditolak oleh Mahkamah
Secara reputasi, tentu sangat sulit orang umum mempercayai seorang Advokat Jalanan yang juga memimpin tim yang terdiri dari para Advokat Jalanan dapat bekerja dan menjalankan tugas profesionalnya dengan baik. Namun, saya dan teman2 dalam Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia (setidaknya menurut saya sendiri) sudah bekerja keras untuk menangani permohonan ini dengan tetap mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia. Masalah dikabulkan atau tidak, tentu perkaranya sudah masuk lingkup kewenangan Allah.
Nah, selain itu saya berharap putusan nanti adalah hadiah yang bagus untuk om Caplang yang kebetulan hari ulang tahunnya akan dimeriahkan oleh seluruh buruh di dunia pada Jumat 1 Mei nanti. Namun, kalau jelek saya minta maaf ya om hehehehehe
turut mendoakan hasil yg terbaik
@ade
amin om, terima kasih untuk doanya
ultah saya 2 mei, om
mo kasih kado apa? 😳
@edy
selamat ulang tahun ya om
semangat2!
@luthfi
terima kasih mas
Gue ultah 5 mei, putusan dimenangkan oleh pemohon. Selamat.
@kedodoran
terima kasih
Kasih om edy ciuman? 😀
@huang
wah jangan dong