Mencermati Surat Dakwaan Prita


Saya tertarik untuk membahas surat dakwaan terhadap Prita Mulyasari yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Tangerang itu. Ada dua kelemahan mendasar menurut saya yang harusnya menjadi titik perhatian dari Tim Pembelanya Ibu Prita. Namun entah mengapa, hal itu malah tidak disinggung dalam eksepsinya. Namun harap diingat posisi politik dasar saya tidak berubah dalam menyikapi tindak pidana penghinaan

Soal Locus Delicti (tempat kejadian perkara)

Menurut saya dari titik sini, surat dakwaan itu mempunyai kelemahan yang sangat mendasar, yaitu tidak menerangkan dimana locus delicti itu terjadi selain hanya terjadi di RS Omni Internasional. Sungguh aneh buat saya jika locus delictinya terjadi di RS Omni Internasional. Locus Delicti ini dalam kasus ini memiliki kerumitan tersendiri, rekan saya, pak polisi, sudah menerangkannya dengan baik.

Locus delicti bisa ditelusuri dalam kasus ini bisa tercipta pada 4 hal, yaitu (1) tempat dimana saat “niat jahat” atau mens rea itu tercipta atau (2) bisa juga tempat dimana surel keluhan itu di konsep atau (3) bisa juga tempat dimana surel keluhan itu dikirimkan atau (4) tempat dimana surel itu akhirnya bisa terdistribusikan.

Hal ini membawa akibat apakah PN Tangerang mempunyai kewenangan relatif untuk mengadili kasus ini? Surat Dakwaan yang dibuat jelas tidak menerangkan dengan baik unsur locus delicti ini, namun sayangnya dalam eksepsi justru tidak mempersoalkan hal ini

Soal Model Pembuatan Surat Dakwaan

Model surat dakwaan ada 4 yaitu (1) surat dakwaan tunggal, (2) surat dakwaan alternatif, (3) surat dakwaan subsidiaritas, (4) surat dakwaan kumulatif, dan (5) gabungan diantara model (2) dan/atau model (3) dan/atau model (4).

Model Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan model (2) yaitu surat dakwaan alternatif, buat saya sih ini Jaksa pilih gampangnya saja dan menyerahkan pilihan dakwaan mana yang akan terbukti kepada hakim.

Yang harus diingat adalah pertama kali Jaksa harus membuktikan, apakah Prita melakukan penistaan/atau pencemaran nama “baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP atau melakukan Fitnah berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP? Baru kemudian melakukan penggabungan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk membuktikan bahwa Prita telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Model Surat Dakwaan Alternatif jelas tidak memadai, namun entah kenapa Jaksa malah “dengan sengaja” memakai model ini. Menurut saya sih sepertinya ada yang mencoba mengatur agar Surat Dakwaan ini sengaja dilemahkan yang efeknya agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mirip UU Anti Subversif ini tidak bisa dikenakan. Jika ini yang terjadi maka keberadaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sesungguhnya telah mati sebelum di uji cobakan.

Pertanyaan lanjutannya kenapa Pemerintah begitu ngotot mempertahankan Pasal 27 ayat (3) UU ITE?

Tulisan ini di posting via email

4 comments
  1. kenapa pemerintah ngotot mempertahankan pasal 27? emang ada pasal / UU yang diakui oleh pemerintah salah, terutama peraturan2 yang baru? setau gue dalam setiap pemeriksaan hak uji posisi pemerintah selalu membela peraturannya, bahkan terkesan pemerintah (dan DPR) merupakan termohon.

  2. tambahan, contoh lainnya misalnya kejagung mengakui bhw jpu nya ga profesional, lha kok perkara dilanjutkan? jagung bisa mendeponir kasus ini tapi ga dilakukan, jpu bisa memperbaiki dakwaannya lagi, tapi ga dilakukan. selain itu hakim bisa menangguhkan penahanannya, tapi ga dilakukan, yang dilakukan hanyalah mengalihkan jenis tahanan…esensinya kan sama, sama2 ditahan.

    satu hal lagi yang mungkin penting di sorotin dari kasus ini. perkara ini kan perkara yang sangat sederhana, sudah ada putusan perdata, yang artinya sebagian besar bukti sudah tersedia, pekerjaan jpu seharusnya sudah sangat ringan dalam menyusun dakwaan, lha kok butuh waktu 21 hari bagi jaksa untuk menahan tersangka? apakah selama itu waktu yang dibutuhkannya? ngapain aja tuh jpu? bagaimana dengan hak tersangka/terdakwa untuk segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum sebagaimana diatur pasal 50 (2) kuhap?

    • anggara said:

      @arsil
      pada dasarnya gue sepakat, karena untuk membuktikan adanya penghinaan sebenarnya sangat sederhana karena perkaranya telah diputus secara perdata, tinggal membuktikan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, inipun sebenarnya mudah, karena tidak membutuhkan unsur di muka umum. Setahuku, mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan barang/pesan dari satu orang ke orang lain, artinya pengiriman surel dari Ibu Prita hanya ke satu orang temannya sudah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
      Namun, disini gue coba mau membahas, ada kekurangan dakwaan yang bisa membuat dakwaan batal demi hukum, yaitu soal locus delicti

Leave a comment