Ibu Prita, Ini Bukan Bebas Murni!


Kemarin saya menjanjikan ulasan tentang Putusan Sela dari kasus yang menyangkut Prita Mulyasari. Namun entah mengapa saya terlibat begitu banyak rapat dan diskusi dengan banyak orang kemarin, sehingga tak sempat lagi untuk menuliskannya. Untunglah rekan AJO sudah menuliskannya.

Harap diingat tulisan ini hanya mendasarkan diri pada pemberitaan media, khususnya situs hukumonline yang telah memuat beritaberitanya kemarin.

Secara pribadi saya tentu senang mendengar berita dari kawan saya yang baik mas Imam tentang putusan sela Majelis Hakim yang memutuskan bahwa Dakwaan Batal Demi Hukum dengan mendasarkan pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP dimana Jaksa tidak menguraikan dakwaannya secara cermat, jelas, dan lengkap.

Namun sebagai praktisi saya tentu saya kecewa ketika tahu bahwa pertimbangannya jauh sekali dari teori hukum manapun yang dianut di negara – negara hukum modern. UU ITE sudah langsung berlaku dan bukannya belum berlaku hanya karena merujuk ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU ITE dan dengan mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU ITE yang menegaskan keberlakuan UU ITE sejak diundangkan. Selain itu jika merujuk pada ketentuan Pasal 39 dan Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka ketentuan Pasal 39 dan Pasal 50 UU 10/2004 tidak bisa diterapkan pada kasus UU ITE, karena perintah keberlakuan UU ITE sudah sangat imperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). Lagi pula Pasal 27 dan 28 UU ITE juga tidak membutuhkan PP sebagai peraturan pelaksanaannya.

Sebagai contoh silahkan bandingkan dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara imperatif menegaskan keberlakuan UU baru terjadi setelah waktu tertentu yang ditentukan oleh UU 12/2008 dan juga UU 2/2004.

Saya pikir Hakim akan memutuskan berbeda sesuai analisis saya kemarin, namun ternyata malah jauh dari memuaskan. Namun hari ini begitu editorial koran tempo memberikan analisis yang lebih baik ketimbang editorial koran kompas.

Yang harus diingat ini bukanlah bebas murni, karena putusan sela hanya mempersoalkan teknis dakwaan dan bukan mempersoalkan pokok perkara. Menurut saya, putusan sela yang aneh ini bisa jadi muncul sebagai jawaban Majelis Hakim terhadap kemungkinan intervensi dari pihak yang berkepentingan agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak digunakan saat ini dan bisa juga ada pihak yang berkepentingan agar kasus ini mereda di masyarakat dan pada saat sudah mereda maka itulah saat untuk melakukan serangan kembali

Dan saran saya terhadap Ibu Prita adalah jangan memperluas medan perang hukum yang bisa jadi tidak bisa anda kontrol

Posting Via Email

Advertisement
10 comments
  1. Chic said:

    usulan ini tidak bisa diajukan kah? pokok masalah sebenernya malah jadi ngga keliatan gara-gara putusan itu.. 😐

    • anggara said:

      @chici Itu dia masalahnya, saya juga heran dengan keluarnya putusan seperti ini

      This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org

  2. sevenco said:

    jangan memperluas medan perang hukum yang bisa jadi tidak bisa anda kontrol
    care to elaborate, om? 🙂 *bodoh*

    • anggara said:

      @sevenco Enggak deh om, kan bisa dilihat melalui media hehehehehe…

      This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org

    • anggara said:

      @ronny terima kasih pak, nanti saya coba baca artikelnya…

      This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org

  3. Rob said:

    Mas Anggara…

    Aku sudah nulis analisa terhadap putusan PN Tangerang ini (maaf, dalam Bhs. Inggris).

    Putusan ini menarik karena dapat dianggap sbg “change of rules”. Asumsi samapi saat ini adalah, kalau pasal2 terakhir satu peraturan termasuk kalimat “undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan” itu berarti peraturan tersebut langsung berlaku dari tanggal itu. Namun, dengan putusan dari PN Tangerang ini sebuah UU tidak akan berlaku kalau masih ada peraturan pelaksana yang belun ditetapkan.

    Pertanyaan pertama adalah apakah jaksa mau mengajukan banding berdasarkan kesalahan didalam menerapkan hukum atau peraturan? Kedua, apakah penafsiran seperti ini wajar atau tidak?

    Jelas, Prita gak bebas murni. Sebenarnya, belum bisa sebut bebas karena aku gak yakin putusan ini akan dikabulkan. Kalau tidak dikabulkan maka surat dakwaan terhadap Prita masih dapat dijalankan oleh jaksa, kan? Namanya, Prita akan kembali ke awal lagi (atau dalam Bhs Inggris, square one).

    Salam hangat dari Sydney.

    • anggara said:

      @rob
      terus terang saya juga heran dengan penafsiran seperti ini, sepertinya karena mau aman saja dari sorotan masyarakat. Kalau perlawanan terhadap putusan sela ini dikabulkan oleh PT maka dakwaan terhadap Prita masih akan berjalan. Salam hangat dari Jakarta

  4. Priyatmoko said:

    Kasus sejenis menimpa Ibu Prita Prita Mulyasari seperti pencemaran nama baik maupun kasus perdata yang berbau pidana, umumnya sang pelapor BERDUIT. Beruntung Ibu Prita terbantu oleh wartawan peliput berita (cetak / elektonik) sehingga menimbulkan pro-kontra. Dalam putusan sela (interim meascure ) Hakim membatalkan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ibu Prita sementara bebas – karena JPU mengajukan perlawanan (verset). Yang perlu dicermati perkara pidana dan perdata masih bergulir (RS Omni VS Ibu Prita) babak baru akan terjadi (maaf RS Omni punya duit dan power untuk mempertahankan harga diri). Harapan saya JPU, HAKIM dan PENGACARA yang menangani perkara Ibu Prita masih bermoral dan semata demi tegaknya hukum di Indonesia tercita. Kalau hukum yang berbicara, endingnya Ibu Prita bebas murni (dalam perkara pidana maupun perdata), semoga. Salam Keadilan (bin.moko@gmail.com)

    • anggara said:

      @priyatmoko
      terima kasih sarannya pak

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: