Menjadi Biasa
Beberapa waktu yang lalu saya sempat membuat blog namun tak lama kemudian saya menghapusnya dan membuat blog baru. Tapi entah kenapa yang disana itu masih juga aktif, padahal saya sudah mendeletenya, mudah-mudahan mas enda bisa memberikan penjelasan soal ini nanti 🙂
Nah, saya juga malas banget mengisi blog baru saya, tapi saya justru membuat blog lagi di lingkungan wordpress. Saya senang, karena blog itu malah tiada pengunjungnya. Entah kenapa saya justru menikmati dengan hal baru itu.
Nah, tak usah penasaran mencari blog baru saya, karena blog itupun tak pernah saya gunakan sebagai identitas dalam blogwalking. Semoga anda tetap berkenan untuk menjadi pembaca setia tulisan – tulisan saya 🙂
Halo Mas Anggara.
Saya tertarik dunia hukum karna saya awam sekali masalah hukum. Kalo boleh konsultasi hukum Saya berterima kasih sekali. Semoga Tuhan membalas kebaikan Mas Anggara.
KM 3 MenHUb 1994 pasal 4: – Alat pembatas kecepatan (Tanggul Jalan/polisi tidur) ditempatkan di daerah pemukiman.
Apa ini berarti Warga pemukim berhak secara hukum memasang sendiri tanggul jalan didepan rumah?
Rapat RT&warga memutuskan melarang pasang tanggul di wilayah RT tsb.(walaupun tidak memlaui Voting).
Berarti ada dua dasar hukum yg bertentangan. Jadi Hukum yg mana yg menang? Apa yag sebaiknya saya lakukan?
Mohon jawaban. Terima kasih
@indra
terus terang saya tidak tahu soal Kepmenhub yang anda sebut, tetapi setahu saya ada aturan lain, silahkan cek UU lalulintas yang baru
Tentang blog yang tidak mau dihapus:
Berarti anda harus tetap melanjutkan blog tsb. he he he …