Anak, di bawah umur, dan Dewasa


Barusan nemu kasus yang sebenarnya mudah tapi membingungkan. Ya ini karena MAnya sendiri, entah kenapa miskin pertimbangan untuk menentukan bagaimana caranya dia menemukan kesimpulan itu.

Kasusnya sendiri adalah soal ada anak lelaki (17 tahun lebih dikit) yang pergi bersama seorang perempuan (18 tahun lebih juga). Dalam dakwaannya sih katanya terdakwa (anak lelaki) itu mengajak korban untuk pergi warnet. Awalnya si korban nggak pengen, tapi si terdakwa merayu yang perempuan untuk pergi membeli baju dan akhirnya mereka berdua pergi. Tapi entah kenapa bukannya beli baju si terdakwa bareng korban malah pergi ke tempat lain dan menyewa kamar dan akhirnya terjadilah hubungan seksual. Saat selesai mereka berdua pergi lagi ke tempat lain dan akhirnya tanpa diantar terdakwa si korban pulang ke rumah setelah dua hari bersama terdakwa.

Buat saya sendiri ada dua pertanyaan mendasar yang muncul yaitu

  1. Siapakah yang paling dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini
  2. Batas usia dewasa untuk melakukan perbuatan – perbuatan sebagaimana layaknya orang dewasa.

Terhadap pertanyaan pertama

Dalam kasus ini ada dua subyek yaitu pelaku dan korban yang melakukan hubungan seksual dan atas kehendak sendiri. Dapat diasumsikan atas kehendak sendiri karena dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum juga dirumuskan dalam ruang lingkup Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa adalah laki – laki yang dalam konteks hukum adalah anak – anak yang dilindungi berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan yang menjadi korban adalah perempuan yang tidak lagi dapat digolongkan sebagai anak – anak.

Dalam konteks hubungan seksual yang terjadi berdasarkan consensual sex maka hal ini dapat diberikan terhadap dua orang dewasa dan bukan merupakan persoalan hukum. Sementara terhadap anak – anak harus dinyatakan sebagai statutory rape meskipun hubungan seksual tersebut terjadi berdasarkan persetujuan dua belah pihak.

Dalam kasus ini, putusan di tingkat PN sudah tepat membebaskan terdakwa.

Terhadap pertanyaan kedua

Kapankan seseorang dinyatakan dewasa atau dalam perkara ini tindak pidananya dirumuskan berdasarkan konstruksi di bawah umur?

Dalam peraturan perundang – undangan terdapat beberapa batasan usia dewasa

  • Menurut Pasal 45 KUHP dinyatakan 16 tahun
  • Dalam KUHPerdata dibedakan dalam Pasal 421 dan Pasal 426 yang membedakan antara syarat pendewasaan penuh, minimal berusia 20 tahun, dan syarat pendewasaan terbatas, minimal berusia 18 tahun. Untuk usia dewasa sendiri ditentukan dalam Pasal 330 KUHPerdata yaitu 21 tahun.
  • Menurut UU No 1 Tahun 1974 batas yang tidak perlu ijin adalah 21 tahun.
  • Menurut UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dinyatakan bahwa dewasa adalah 21 tahun
  • Menurut UU No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak maka batasan usia dewasa adalah 18 Tahun
  • Beberapa UU lain juga mengatur dengan lebih rumit, misalnya UU Kependudukan, UU Pemilu, UU Lalu Lintas, dan UU Kewarganegaraan dengan model yang berbeda – beda

Jadi terdapat beberapa batasan usia dewasa dalam peraturan perundang – undangan ini. Namun sayangnya MA tidak menjawab pertanyaan ini dengan cukup baik selain hanya umur dibawah dewasa. Tak ada petunjuk bagaimana Mahkamah Agung menafsirkan belum dewasa dalam perbuatan yang diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP

Pada saat KUHP dibuat tentu rujukan untuk melihat anak, dibawah umur, dan dewasa adalah merujuk pada KUHPerdata, namun dengan diundangkannya peraturan – peraturan terakhir khususnya UU No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak apakah rujukan kepada KUHPerdata masih cukup tepat mengingat ada prinsip peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama.

Premis yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa 18 tahun dalam UU Perlindungan Anak merujuk pada soal hukum pidana anak dan hukum acara pidana anak justru relevan untuk dipertanyakan ulang karena mengingat pertanggungjawaban pidana yang akan dikenakan terhadap seseorang dan sejauh mana seseorang dapat dianggap memiliki pengetahuan yang cukup berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang matang.

Untuk masalah ini juga wajib dilihat apakah Indonesia masih menganut pola pemisahan berdasarkan anak, belum dewasa (di bawah umur), dan dewasa

Advertisement
3 comments
  1. Pitaloka said:

    Salam kenal mas
    Mohon infonya di PN mana kasus ini terjadi dan th berapa, saya butuh copy salinan putusannya utk dasar pertimbangan kasus saya
    Trimakasih

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: