Archive

Berita Hukum

Advokat dan Akademisi Beri Masukan terhadap RUU ITE
[11/7/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com
Setelah jaksa dan polisi, Pansus RUU Informasi dan Transaksi Elektronik meminta masukan dari kalangan advokat.

Masukan dari kalangan advokat disampaikan oleh Teguh Samudera dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan (06/7). Salah satu yang disinggung Teguh adalah kewenangan penyidik dalam penanganan kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Menurut Teguh, peranan penyidik pegawai negeri sipil perlu ditambah karena penyidik kepolisian dan kejaksaan belum memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. PPNS dimaksud adalah orang-orang ahli elektronik dan hukum yang diangkat sebagai penyidik.

Selain itu ancaman hukuman yang dijatuhkan seharusnya menggunakan batasan minimum hukuman, bukan maksimum. “Hakim bisa leluasa sesukanya menjatuhkan hukuman, sehari pun itu hukuman, percobaan juga hukuman. Jika demikian pencari keadilan yang dirugikan”, jelasnya.

Mengenai alat bukti dalam sistem informasi dan transaksi elektronik, Teguh menambahkan bahwa alat bukti tidak boleh terpaku pada BW dan KUHAP. Ketentuan tentang alat bukti perlu diatur spesifik dalam RUU ini namun tidak boleh berbenturan dengan hukum acara yang ada.

Sementara itu, pakar hukum telematika dari Universitas Indonesia, Edmon Makarim berpendapat fokus utama dari RUU ini adalah menghadirkan informasi elektronik menjadi bernilai secara hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian. Itu terjadi karena selama ini ada kemungkian hakim menolak menggunakan alat bukti elektronik.

Menurut Edmon, info elektronik dapat diekuivalenkan dengan kertas dimana untuk bernilai hukum seharusnya sebuah informasi elektronik berbentuk tertulis, bertandatangan dan original, dalam kondisi tertentu. Dengan begitu setelah berlakunya undang-undang ini hakim tidak boleh menolak alat bukti elektronik dan harus melakukan verifikasi dengan patokan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Itu disebut fungsional equivalent approach, yaitu pendekatan yang kelihatannya secara nature berbeda antara informasi di atas kertas dengan informasi elektronik”, tandasnya.

Edmon menambahkan informasi dan transaksi elektronik perlu kualifikasi tertentu agar memiliki nilai hukum.yang pertama informasi itu harus berasal dari sistem yang layak dipercaya. Selain itu para pihak yang bertransaksi perlu menggunakan tanda tangan elektronik. maksudnya agar parapihak tidak memungkiri substansi sebuah transaksi. Untuk itu ada dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan pertama dalam arti luas yang berbentuk geometric dan dalam arti sempit yaitu tanda tangan digital.

Sebuah informasi elektronik dapat berkedudukan baik sebagai barang bukti maupun alat bukti. Dalam hukum acara pidana ketika berkedudukan sebagai barang bukti maka harus dirangkaikan dengan alat bukti lain sehingga dapat diidentifikasi sebagai petunjuk sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP. Dengan adanya undang-undang ITE maka informasi elektronik dapat menjadi alat bukti yang dapat berdiri sendiri. Misalkan di bidang hukum acara perdata transaksi elektronik sebagai kegiatan yang terekam dari proses input, menstorage hingga print out maka output yang ada layaknya akta otentik. “outputnya seperti akta otentik, itulah kenapa sebelum pengujian diaudit oleh pengacara”, tandas Edmon. Ketika informasi elektronik ini didelegasikan pada cyber notary maka kekuatan otentiknya Lebih kuat lagi. Karena yang melakukan verifikasi adalah notaris.

Ketika ditanyakan tentang validitas informasi dan transaksi elektronik, Edmon menjawab baik informasi dalam bentuk softcopy maupun hardcopy sama-sama rawan rekayasa. Pada hal tertentu informasi elektronik justru lebih aman Karena tidak mudah diubah dan dapat dibaca per karakter.

Mengenai kekuatan pembuktian dari alat bukti dalam transasksi dan informasi elektronik dikatakan oleh beliau seharusnya setiap alat bukti memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Namun kecenderungan praktisi dan aparat hukum yang ada menilai kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti berbeda-beda. “Itu kan kategorisasi, esensinya kan menghadirkan informasi terkait kasus yang relevan dan valid, medianya kertas dan elektronik”, jelasnya. Senada dengan Teguh, Edmon mengatakan perlunya peranan PPNS dalam penyidikan perkara pidana. PPNS sebaiknya diisi oleh ahli informasi teknologi (IT) secara teknis maupun maupun ahli hukum telematika.

Ditemui usai Rapat, Ketua Pansus RUU ITE Suparlan mengatakan kebutuhan akan undang- undang yang mengatur transaksi dan informasi elektronik sudah mendesak. Terutama dalam dunia bisnis yang senantiasa melakukan transaksi dan memanfaatkan informasi elektronik. ”Kepercayaan dunia bisnis internasional kepada Indonesia berkurang oleh sebab itu untuk secepatnya perlu disahkan Undang-Undang ini”, ujarnya.

(M-4)

Konsep Magang Dulu, Baru Ujian Lagi
[5/7/06] berita diambil dari hukum online
Mungkin minggu ini PERADI akan mengeluarkan aturan soal konsep magang.

Rencana ujian advokat yang akan digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 9 September 2006 nanti ternyata menuai respon ganda. Bagi para calon advokat yang belum atau gagal pada ujian sebelumnya, pengumuman tersebut jelas menjadi kabar baik. Sebaliknya, bagi para calon advokat yang sudah lulus ujian sebelumnya, pengumuman ini justru menyisakan pertanyaan di benak mereka.
Read More

Menggugat Peran Kalangan Advokat dalam Reformasi Hukum
Tulisan diambil dari situs http://www.komisihukum.go.id
oleh: Frans Hendra Winarta
(Desember 2003)

Satu hal yang menyebabkan proses penyelesaian krisis multi dimensi di negara kita menjadi berlarut-larut adalah terjadinya kekacauan hukum (judicial disarray). Karena itu salah satu jalan keluar dari masalah krisis multi dimensi ini adalah perlu dilakukan reformasi dalam bidang hukum. Yang dimaksud dengan reformasi hukum adalah perubahan dan pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum (legal system) dan penegakan hukum (law enforcement), terutama terhadap lembaga penegak hukum kita seperti hakim, jaksa, polisi dan advokat. Hal ini harus dilakukan mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian dari terjadinya kekacauan hukum tersebut.
Read More

KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF PIDANA DITINJAU DARI RUU KUHP
Tulisan diambil dari situs http://www.komisihukum.go.id
oleh: Frans Hendra Winarta
(Desember 2005)

Transformasi Indonesia ke dalam suatu sistem bernegara yang lebih demokratis telah banyak membuahkan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Adapun, perubahan-perubahan tersebut bukan berarti tanpa ada pergesekan antara nilai-nilai lama dan nilai-nilai baru, yang kadang kala tereskalasi menjadi suatu masalah sosial dan hukum. Namun bagaimanapun juga halangan dan masalah yang terjadi dalam proses perubahan biarlah tetap menjadi suatu bagian dari proses alamiah perjalanan suatu sistem bernegara menuju ke arah yang lebih baik. Read More

oleh: Frans Hendra Winarta
berita diambil dari situs www.komisihukum.go.id

“Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vleugel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vleugel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak,” (Soelaiman Soemardi: 2001).

Saat ini dinamika yang terjadi dalam proses pencarian keadilan pada pranata hukum kita ternyata telah berkembang menjadi begitu kompleks. Masalah-masalah hukum dan keadilan bukan lagi sekadar masalah teknis-prosedural untuk menentukan apakah suatu perbuatan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, atau apakah sesuai atau tidak dengan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Read More

[13/6/06] berita diambil dari situs www.hukumonline.com

’Kalau kelima-limanya diganti itu lebih bisa dipahami daripada cuma mengganti tiga hakim ad hoc’
Tidak kaget, itu yang diungkapkan I Made Hendra Kusuma, salah satu hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) saat ditanya seputar pergantian tiga hakim ad hoc dalam perkara Harini Wijoso oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso, Senin (12/6).
Read More

[9/6/06] berita diambil dari situs www.hukumonline.com

Tanpa ada mekanisme penyelesaian institusional yang jelas, ASEAN tidak mempunyai posisi tawar yang bagus di mata internasional. Hubungan bilateral di bidang hukum pun tidak selalu berjalan mulus.
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Edy Prasetyono mengatakan ASEAN sulit mempunyai kekuatan hukum atau legal standing yang kuat di mata internasional. Di PBB, negara-negara ASEAN masih dipandang secara parsial. PBB dan lembaga internasional lainnya kecenderungannya tidak memandang ASEAN secara organisasi.
Read More