Tentang perceraian

Posted on September 28, 2006 by anggara

170


Ada berbagai alasan kenapa orang bercerai, rata-rata sih alasanya

1.sudah nggak cocok
2.salah satu pihak selingkuh
3.suami tidak memberikan nafkah (lahir dan bathin) dalam jangka waktu lama
4.salah satu pihak tidak mampu memberikan keturunan
5.dll

Tetapi berdasarkan UU Perkawinan, alasan perceraian adalah

1.salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan
2.salah satu pihak meninggalkan pihak lain dalam jangka waktu 2 tahun secara terus menerus tanpa alasan yang sah
3.salah satu pihak mendapatkan pidana 5 tahun penjara atau hukuman lain yang lebih berat
4.salah satu pihak melakukan kekejaman yang membahayakan keselamatan anggota keluarga
5.salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya baik sebagai suami/istri akibat penyakit atau cacat badan
6.terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak sehingga sulit untuk hidup harmonis

Nah kalau bagi perempuan mempunyai beberapa hak apabila terjadi perceraian

1.hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
2.nafkah isri
3.hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)
4.Nafkah anak
5.harta gono-gini

Posted in: Opini Hukum