Ada berbagai alasan kenapa orang bercerai, rata-rata sih alasanya
1.sudah nggak cocok
2.salah satu pihak selingkuh
3.suami tidak memberikan nafkah (lahir dan bathin) dalam jangka waktu lama
4.salah satu pihak tidak mampu memberikan keturunan
5.dll
Tetapi berdasarkan UU Perkawinan, alasan perceraian adalah
1.salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan
2.salah satu pihak meninggalkan pihak lain dalam jangka waktu 2 tahun secara terus menerus tanpa alasan yang sah
3.salah satu pihak mendapatkan pidana 5 tahun penjara atau hukuman lain yang lebih berat
4.salah satu pihak melakukan kekejaman yang membahayakan keselamatan anggota keluarga
5.salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya baik sebagai suami/istri akibat penyakit atau cacat badan
6.terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak sehingga sulit untuk hidup harmonis
Nah kalau bagi perempuan mempunyai beberapa hak apabila terjadi perceraian
1.hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
2.nafkah isri
3.hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)
4.Nafkah anak
5.harta gono-gini


















tjahaju
September 28, 2006
*ketip-ketip*
perceraian… amit-amit jgn sampe kejadian deh, tp klo kejadian pun ya gmn lagi, toh halal jg, he3x
ps: met kenal juga
ableh
November 23, 2006
nah buat perempuan jangan mau kawin siri, nanti ga dapat apa-apa lho…..kalo perempuannya kaya sih ga papa kawin siri malah bagus
Budiono
Januari 30, 2007
Bila seorang suami akan digugat cerai oleh istri, sedangkan istri yang sebagai tulang punggung utama keluarga. apa yang akan terjadi dari sudut tuntutan, hak asuh anak dan hak nafkah istri, sedangkan pihak suami tidak menginginkan perceraian. Dan bisakah perceraian terjadi bila salah satu pihak menolak? Terimakasih.
Budiono
Januari 30, 2007
Bagaimana tentang hak2 dan kewajiban suami pada perceraian? Bila pada saat dulu mereka berdua punya hutang tapi atas nama suami tapi digunakan untuk bersama, apa jadinya kewajiban membayar hutangnya sedangkan hutang itu untuk pengembangan usaha istri?
Budiono
Januari 30, 2007
kalau ada teman yang bisa membantu persoalan ini sangat terimakasih, dan pasal2 mana saja yang penting diperhatikan? Thx and sukses.
Redy
Januari 30, 2007
Bagi dong tentang pasal2 dan ket perceraian. thx
Lia
Februari 13, 2007
kalau saya… persoalannya sudah terlalu complex (mertua ikut campur, suami ngga kasih nafkah, sampai tiap berantem dia yg bilang cerai, padahal kl suami sudah bilang cerai bukannya benar2 cerai? & persoalan2 lainnya). jd saya mau tuntut cerai dari suami…. suami sih tidak mengijinkan karena ada anak. tapi kalau saya tetap bertahan, akan menjadi tidak baik bagi perkembangan anak kami…. bukankah membesarkan anak itu harus dalam keadaan yg kondusif? bisa bantu ngga? bagaimana tata cara pengajuan perceraian & syarat2nya…. sudah urgent banget nih… soalnya kita sudah pisah rumah…. Tq….
rei
Juli 4, 2009
Kok sama persis sama kasus saya ya?
anggara
Juli 15, 2009
@rei
masak sih
boncel
Februari 20, 2007
bgmn dgn memberi nafkah anak stlh cerai?apa da syarat2 tertentu to batasan waktu?bgmn hukumnya apakah wajib to tidak?krn tidak rutin memberi nafkah kpd anak,itupun hanya 100rb.dlm setahun bs 2x to 3x.apakah hal itu disebut sdh layak membiayai?krn ibu si anak itu kerja
Anggara
Februari 21, 2007
Untuk anak tidak ada batasan waktu, kalaupun ada itu setelah si anak sudah mampu bekerja pak, yang ada batasan waktu memberi nafkah bekas istri, kalau hukumnya tentunya wajib kan sudah ada putusan pengadilan
kadek syamanu
Februari 24, 2007
bagaimana dengan perceraian antar WNA yang ada di indonesi …kalau kasusnya di indonesia bagaiman ??? apa ada kebijakan ??? tanks …salam kenal..
Lia
Maret 11, 2010
Kalau antar WNA, tapi masih berdomisili di Indonesia dan punya KITAS bagaimana pak?
Dan kalau misalnya mengikuti hukum negaranya, hukum negara suami atau istri? Thanks.
anggara
Maret 11, 2010
@lia
Good question, tapi saya tidak bisa jawab karena saya belum pernah menangani kasus seperti ini
Anggara
Februari 26, 2007
gugatan perceraian antar WNA tunduk pada hukum negaranya pak
kalingga
April 24, 2007
pengajuan perceraian, ibu tingal datang di PA dimana Ibu tinggal/ dimana perkawinan ibu tercatat, bayar Rp.500.000, isi formulir dengan membawa buku nikah ibu, keterangan lebih detail ibu bisa tanya di PA,
thx u
kaling
Davam Sandoval
November 2, 2007
Bagus banget forum ini, tapi `hambar`, semua pada utarain permasalahn aja tanpa ada solusinya ???????? tiuuung…tiiu..ng, Jleggu…r…, masuk sungai ajalah….
anggara
November 2, 2007
@davam
mungkin anda punya solusinya?
rika
November 20, 2007
bisa gak, sistem hukum perceraian di indonesia berubah kaya amrik, wlpun kata org amrik negara kafir tapi amrik jauh lebih membela hak wanita dan anak2 saat perceraian terjadi, smstinya indonesia banyak memperbaiki sistem hukumnya agar lebih memperhatikan wanita dan anak2 yang juga korban dari perceraian. Maksud gue, biar laki2 yang sok gampang ceraiin istrinya akan berfikir beribu kali buat bercerai, basmi laki2 brengsek yang gampang cari alasan buat ceraian istrinya. OKE dong???
anggara
November 22, 2007
@rika
disini juga prosedur cerai juga nggak mudah-mudah amat koq, hanya persoalannya adalah belum ada budaya hukum untuk menyelesaikan sengketa secara damai saja
Renny
Januari 11, 2008
saya mo mau nanya, tata cara dan syarat2 pengajuan perceraian? trs kita hrs kmana? masalahnya RT saya saat ini sedang dlm situasi mo pisah. apakaah hrs ngurus RT,RW, kelurahan n kecamatan ato gimana? mohon bantuan nya … makasi
anggara
Januari 14, 2008
@renny
kalau bercerai ya harus ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (untuk yang beragama selain Islam)
renny
Januari 29, 2008
apakah jika yg mengajukan cerai istri, proses nya akan secpt kalo suami yg mengajukan? walapun sama2 udah sepakat (suami sy diluar kota) dan soal biaya saya banyak mendengar bahwa bercerai memerlukan biaya yg sampai jutaan, apa itu bener? saat ini kami memang mo pisah n tanpa ada anak. makasi
a'la
Oktober 24, 2009
kenapa kisah kita sama
harus perceraian yang menjadi pilihan
anggara
Januari 30, 2008
@renny
sama saja koq nggak ada perbedaan, yang dimaksud biaya bercerai itu apa yaa? kalau biaya tersebut dengan biaya konsultan hukum bisa jadi
ika
Februari 4, 2008
sy saat ini sedang mau mengajukan gugatan cerai. kami bedua udah sepakat akan perceraian ini. kami tdk ada anak, dan saat ini suami sy bekerja di luar kota. dia mau n setuju akan perceraian ini tp dia bilang jk nanti saat persidangan ia tdk akan datang. yg sy tanyain, apakah sidang akan tetap berjln tanpa kehadiran suami? yg kedua, apakah keputusan hakim juga akan tetap dilakukan walaupun pihak suami tdk datang (hakim tetap memutuskan percerain ini) ? makasi
anggara
Februari 7, 2008
@ika
persidangan akan jalan tanpa kehadiran tergugat dan putusannya akan tetap jatuh
agung
Maret 20, 2008
saya mau bertanya,
seandainya ada seorang advokat(laki-laki) melakukan perbuatan zina dengan klien (wanita) yang kasus (gugat cerai dengan suaminya) klien tersebut ditanganinya, apa akibat hukum bagi advokat tersebut..
apa dasar hukumnya?
dan bagaimana dengan si kien, apa akibatnya dengan perceraiannya…
bagaimana dengan penanganan kasusnya?
klo seandainya pada saat sidang perceraian, suami ternyata mengetahui perzinahan tersebut, apakah istri tidak mendapatkan haknya dari suami stlh perceraian?
mohon jawabannya sejelas mungkin, agar saya tidak bingung
terima ksh
anggara
Maret 24, 2008
@agung
di postingan lain saya sudah jelaskan, masalah hak seperti harta gono-gini, dia akan tetap dapat sepanjang pengadilan memang memerintahkan hal tersebut
bagus
Mei 25, 2008
saya mau bertanya,
saya mau mengajukan cerai karena istri saya selingkuh, dan ia tidak ingin kembali ke saya ( walau saya tetap mau menerima dia kembali, ia lebih memilih bersama lelaki lainnya )
saya mau tanya status anak perempuan saya yang berumur 2 thn, apakah saya bisa mendapatkan perwalian hak asuh nya ?
trus bagaimana dgn harta gono gini ?
trus apakah saya juga wajib memberi nafkah kepada istri saya yang memilih berpacaran dgn orang lain ?
terima kasih
anggara
Mei 26, 2008
@bagus
status anak berdasarkan hukum, sampai umur 12 tahun terutama menjadi dalam perwalian ibunya, meski kadang pengadilan bisa menetapkan lain. soal harta gono gini akan diatur berdasarkan keputusan pengadilan, nafkah terhadap istri tetap ada jika anda bercerai
@ ade
Mei 27, 2008
ia saya jg pengin ikut nimbrung niiii mo tanya tentang perceraian.
gmn klo suami gk mau ngurus perceraian itu, sedang suami sudah menjatuhkan talak lwt sms ke orang tua cewe. apa harus nunggu 3 bln untuk mengajukan permohon cerai ini ? suami tidak memberikan nafkah lahir batin.
anggara
Mei 29, 2008
@ade
mana bisa begitu, lebih baik anda gugat saja untuk bercerai
agung
Juli 12, 2008
pak, saya mengalami nasib spt pak Bagus. Peraturan perundangan kita sungguh tidak adil yaa terlalu memihak perempuan. Bayangkan saja kalo dia mengkhianati kita, terus hidup dengan lelaki lain.. eh kita malah disuruh memberi nafkah. Belum anak.. kita kan sangat kuatir anak kita dididik perempuan dengan moralitas spt itu.. Bagaimana pak supaya perwalian bisa jatuh ke suami? Apa yang harus kami sampaikan kepada hakim ?
anggara
Juli 15, 2008
@agung
itu kan secara hukum, memang diprioritaskan menjadi hak ibunya, akan tetapi hakim bisa menentukan lain, coba ungkapkan masalah anda ke hakim, mudah2an majelisnya bisa mengerti
upit
Juli 17, 2008
apakah bs jd alsan bila istri menggugat cerai suami krn tdkada faktor cinta?mksudnya awal prnkhn dl si istri sbnrnya tdk mencintai suami,bs dbilang kptsn yg slh dr siistri…stlh dijalani bbrp bln prkwnan si istri memutuskan tuk bercerai krn merasa djlni tdk nyaman,tdk bahagia buat si istri krn tdk ada cinta, meski ga ada kslhan apa2 dr suami. kptusan murni dr si istri yg tdk ada sangkut pautnya dgn pihak ktiga. apakah akan mudah prosesnya? krn si istri dan suami dah sepakat tuk bercerai
echa
Juli 19, 2008
hm…saya juga punya mslah,saya menikah 2thn,trus saya ke LN sampai skrng,slma di indonesia kmi gak pernah cocok,dan kmi blm punya anak.sedng kmi sudh sepakat cerai.cuma bisakah cerai,tapi saya gak datang di persidangan?mohon balasannya,mksih
anggara
Juli 21, 2008
@upit
perceraian bisa terjadi karena tidak ada kecocokan lagi dan kerukunan, tapi prosesnya tidak bisa karena sepakat saja, tapi harus ada putusan dari pengadilan yang berwenang
@echa
bisa saja, namun anda harus punya kuasa hukum untuk itu
upit
Juli 21, 2008
kl suami tdk bs menghadiri persidangan krn ada diluar kota,apa bs hanya dgn surat pernyataan dr suami yg isinya tdk bs menghadiri dan bersedia cerai, apa itu ckup?
upit
Juli 21, 2008
apakah stlah cerai istri msh bs dinafkahi oleh mntn suami meski tdk punya anak? brp lm?
anggara
Juli 22, 2008
@upit
tidak bisa, dia harus hadir, kalau tidak hadir (jika ia pemohon) maka dia dianggap pemohon yang tidak beritikat baik, sedang kalau ia tergugat maka putusannya akan bisa putusan tanpa dihadiri tergugat
@upit
setahu saya cuma ada nafkah masa Idah yang terbatas jangka waktunya
Lia
Juli 30, 2008
Saya digugat suami utk cerai dgn alasan sudah tidak ada kecocokan. Padahal selama ini justru saya yang mengalami KDRT baik fisik sebelum punya anak maupun phikis setelah memiliki anak. Skrg saya sudah terima gugatan cerai dari Pengadilan Negeri. Saya bingung apa yang sebaiknya saya lakukan sekaran. Bisa bantu saya? Tlg urgent.
echa
Juli 30, 2008
hm…saya ingin berhubungan dgn kuasa hukum untuk mengurusi perceraian kami…tapi gimna caranya,sedng saya di LN,bisakah membritahu caranya?saya sngat butuh kuasa hukum saat ini.terima kasih
anggara
Juli 31, 2008
@echa
silahkan hubungi lewat kontak ini
cera
Oktober 9, 2008
Pak Anggara, bgmn bila perceraian itu krn sdh jatuh talak dan telah selesai masa iddah kan scr agama sudah cerai. apakah kita bisa menjadikan hal tsb alasan gugatan di PA, tanpa harus memberikan alasan2 yang lain? Trim’s
anggara
Oktober 9, 2008
@cera
talak juga melalui pengadilan, kalau tanpa itu tetap tidak sah bu
Damiana
Oktober 11, 2008
Kakak saya ingin menceraikan istrinya krn ketidakcocokan mrk dlm mengatur keuangan yg sering menimbulkan percekcokan selama hampir 17 thn pernikahan. Apakah masalah ini bs diajukan dlm persidangan? Thx
anggara
Oktober 16, 2008
@damiana
tentu bisa, kenapa tidak?
Giri
Oktober 21, 2008
Saya ada kasus yang menimpa teman. Kondisi saat ini sang istri lagi hamil 6 bulan (anak 1). Mereka tinggal terpisah, dengan jarak sekitar 100 km. Suami sebagai PNS dan istri kerja sebagai karyawan swasta. Awalnya suami meminta istri untuk keluar dari tempat kerja sekarang dan tinggal bersama di tempat suami, sambil cari pekerjaan baru (peluang sudah ada). Persoalannya ; istri tidak mau, dan terjadi intervensi yang hebat dari orang tua sang istri. bahkan orang tua sang istri meminta bahwa nanti kalau anaknya lahir, akan dirawat di tenpat orang tua sang istri (jaraknya 120km dr lokasi istri). Persoalan berkembang dengan sikap istri yang tidak mau menghargai suami, dan menuntut pisah. Dalam kasus ini, ada hal yang mau saya tanyakan.
Apakah seorang istri bisa menuntut cerai dalam kondisi dia hamil ?
Apakah perceraian bisa terjadi, dalam kondisi sang suami tidak mau menceraikan ?
Apabila terjadi perceraian, apakah sang suami bisa meminta hak asuh atas anak tersebut ?
Terima kasih.
anggara
Oktober 22, 2008
@giri
perceraian bisa terjadi kapan saja, meski sedang hamil dan meski suami tidak mau. untuk hak asuh silahkan diminta ke Majelis Hakimnya, nanti pengadilan akan memutusnya
Dennie
Oktober 30, 2008
Mohon Pencerahan
Saya sudah 1,2 thn menikah kondisi kami awalnya baik2 saja. Saat ini istri sedang hamil 6 bln. Kami berdua kerja di tempat yang berbeda, penghasilan saya setiap bulan habiz untuk potongan kredit rumah dan motor, rumah dan motor saya beli waktu kita masih pacaran atau belum menikah. Masalah muncul kira2 setelah beberapa bulan setelah kami menikah. Masalahnya seperti ini :
1. Istri tidak mau cuci,gosok,rapiin rumah dll dengan alasan yang tidak jelas, akhirnya demi keutuhan rumah tangga saya mengalah untuk mengerjakan itu semua dengan iklas, pertimbangan saya bukan cuma demi keutuhan rumah tangga tetapi karena saya pikir gaji saya sudah habiz untuk bayar cicilan rumah dan motor sedangkan setiap hari kebutuhan hidup tertutupi dari gaji istri saya.
2. Istri saya sangat pecemburu,posesif dan sering sekali ngambek tampa alasan jelas. Padahal saya sudah dengan sabar menuruti segala yang di inginkan dia. Tapi sangat susah sekali di beri masukan.
3. Istri saya sering sekali menolak saat saya ajak berhubungan badan tampa alasan yang jelas. Padahal kondisi serta sikon pada saat saya mengajak berhubungan badan sedang tidak ada masalah. Awalnya saya bisa ngertiin, mungkin istri sedang tidak mood tetapi seringkali di tolak saya jadi uring2an. Saya coba kasih masukan dengan sabar dan pelan2,saya marah,saya ngamuk s.d saya ancam kalau tidak mau saya ajak berhubungan. Karena sebab itu kita jadi sering kali bertengkar. Jujur hubungan saya dengan istri tidak pernah ada masalah yang jadi masalah tunggal adalah dia sering kali menolak saya jika saya ajak berhubungan.
Saat ini saya sudah lelah,bosan,kesal,marah,bt,benci dan segala hal menjadi satu campur aduk.
Yang jelas saya tidak mau di kecewakan lagi oleh istri saya. Intinya adalah…..
1.Melihat kondisi saya yang seperti di atas, haruskah saya masih bertahan dalam perkawinan ini?
2.Bagaimana dengan status anak kita nanti kalau dia sudah lahir ?
3.Masihkan saya mempunyai Kewajiban terhadap anak yang sekarang sedang di kandung istri saya jika status saya bukan swaminya lagi?
4.Apakah istri saya mempunyai hak atas Rumah dan motor serta perabotan rumah tangga yang sekarang ada, haruskah saya jual semuanya dan di bagi dua, karena saya beli rumah dan motor sebelum menikah?
5.Bagaimana caranya saya melakukan proses pisah hub swami istri?
6.Bisakah saya memutuskan hubungan suami istri dengan alasan tersebut diata?
7. Solusi terbaik apakah yang harus saya ambil atas semua yang saya hadapi?
Dennie
Oktober 30, 2008
Mohon Pencerahan
Saya sudah 1,2 thn menikah kondisi kami awalnya baik2 saja. Saat ini istri sedang hamil 6 bln. Kami berdua kerja di tempat yang berbeda, penghasilan saya setiap bulan habiz untuk potongan kredit rumah dan motor. rumah dan motor saya beli waktu kita masih pacaran atau belum menikah. Masalah muncul kira2 beberapa bulan setelah kami menikah. Masalahnya seperti ini :
1. Istri tidak mau cuci,gosok,rapiin rumah dll dengan alasan yang tidak jelas, akhirnya demi keutuhan rumah tangga saya mengalah untuk mengerjakan itu semua dengan iklas, pertimbangan saya bukan cuma hanya itu tetapi karena saya pikir gaji saya sudah habiz untuk bayar cicilan rumah dan motor sedangkan setiap hari kebutuhan hidup tertutupi dari gaji istri saya.
2. Istri saya sangat pecemburu,posesif dan sering sekali ngambek tampa alasan jelas. Padahal saya sudah dengan sabar menuruti segala yang di inginkan dia. Tapi sangat susah sekali di beri masukan.
3. Istri saya sering sekali menolak saat saya ajak berhubungan badan tampa alasan yang jelas. Padahal kondisi serta sikon pada saat saya mengajak berhubungan badan sedang tidak ada masalah. Awalnya saya bisa ngertiin, mungkin istri sedang tidak mood tetapi seringkali di tolak saya jadi uring2an. Saya coba kasih masukan dengan sabar dan pelan2,saya marah,saya ngamuk s.d saya ancam kalau tidak mau saya ajak berhubungan. Karena itu kita jadi sering bertengkar. Jujur hubungan saya dengan istri tidak pernah ada masalah yang jadi masalah tunggal adalah dia sering kali menolak saya jika saya ajak berhubungan.
Saat ini saya sudah lelah,bosan,kesal,marah,bt,benci dan segala hal menjadi satu campur aduk.
Yang jelas saya tidak mau di kecewakan lagi oleh istri saya. Intinya adalah…..
1.Melihat kondisi saya yang seperti di atas, haruskah saya masih bertahan dalam perkawinan ini?
2.Bagaimana dengan status anak kita nanti kalau dia sudah lahir ?
3.Masihkan saya mempunyai Kewajiban terhadap anak yang sekarang sedang di kandung istri saya jika status saya bukan swaminya lagi?
4.Apakah istri saya mempunyai hak atas Rumah dan motor serta perabotan rumah tangga yang sekarang ada, haruskah saya jual semuanya dan di bagi dua, karena saya beli rumah dan motor sebelum menikah?
5.Bagaimana caranya saya melakukan proses pisah hub swami istri?
6.Bisakah saya memutuskan hubungan suami istri dengan alasan tersebut diata?
7. Solusi terbaik apakah yang harus saya ambil atas semua yang saya hadapi?
emil
November 18, 2008
Saat ini kami berdua telah setuju akan melakukan perceraian, karena tidak ada lagi yang bisa dipertahankan, dan kami telah pisah sejak feb 2008. Saat posisi saya sedang tidak bekerja, sejak juni 2007.
Awal mulanya terjadi pertengkaran karena ikut campurnya keluarga istri sampai2 mertua sendiri ngomong ke anaknya (istri) bahwa jangan pernah mau turutin kemauan suami, dan istri menelpon tanpa izin ke manager saya yang dikiranya saya bekerja tidak tahu waktu, padahal saya ini bekerja di konsultan interior yang terhitung perusahaan 5 besar indonesia.
Sejak kejadian itu saya mendapatkan masalah di perusahaan itu, dan saya keluar dari pekerjaan.
Dan kejadian serupapun telah terjadi di setiap perusahaan tempat saya bekerja. Sampai2 istri saya menelpon Direktur perusahaan tersebut.
Kami berdua telah 3 kali menghadapi sidang keluarga yang akhir saya harus mengalah untuk tidak mengajukan perceraian.
Yang ingin saya tanyakan :
1. bila istri mengalihkan hak asuh anak terhadap suami apakah dipengadilan akan disetujui?
2. bila anak di asuh mantan suami, bagaimana kewajiban mantan istri terhadap anak?
3. Saat ini saya tidak bekerja, tp sejak pernikahan sampai saat ini saya mempunyai hutang di bank yang agak besar, bagaimanakah posisi hutang tersebut? apakah dibagi 2? Penyebab adanya hutang tersebut karena saya banyak menuruti kemauan istri, dan juga kebutuhan keluarga. Bila saat ini saya bekerja hutang itu pasti saya mampu bayarkan semua, tetapi karena pribadi istri saya yang menyebabkan saya harus keluar dari pekerjaan, saat ini hutang saya jadi menumpuk.
4. Apakah saya salah untuk mengajukan cerai?
terima kasih atas bantuannya
reni
Desember 11, 2008
Mohon bantuan,
Pak, Kami sdh menikah selama 7 thn dan belum mempunyai anak. Saat ini suami saya mengajukan gugatan cerai tanpa persetujuan saya, karena saya merasa Rt kami baik-baik saja. Walaupun sebelumnya kami mengalami masa -masa yg sulit. November 2006 suami saya mengaku kalau dia sdh berselingkuh dan perempuan tersebut sdh hamil 3 bln, dia memohon maaf pada saya minta kesempatan untuk tetap mempertahankan perkawinan kami.
Lalu saya mengijinkan dia menikahi perempuan itu karena dia harus bertanggung jawab (tp ternyata mereka sdh menikah begitu tahu perempuan tersebut hamil) dengan syarat setelah 40 hr melahirkan mereka akan bercerai. April 2007 perempuan tersbt melahirkan dan anaknya meninggal. Sejak itu suami saya seperti menyalahkan saya karena anak tersebut meninggal, tapi saya tetap bertahan dan berusaha untuk memperbaiki Rt kami ( karena menurut suami dia sdh tdk berhub lg dgn perempuan tsb). Sejak Jan 2008 Rt kami mulai membaik dan saya sdh merasa nyaman, tenang, ikhlas dalam menjalani Rt kami, Tidak pernah terjadi keributan besar dan berarti selama ini, sampai kemudian akhir Oktober suami menyatakan keinginan to berpisah, tentu saja saya kaget sekali dan saya tdk menyetujuinya, Saya pikir suami saya tdk akan melakukannya, tapi ternyata tgl 4 des 2008 saya mendapat sura panggilan to sidang di pengadilan agama tgl 17 Des 2008, semua isi gugatannya menyudutkan saya antara lain:
1.Saya tdk menurut dengan suami
2.Pisah Ranjang ( Pak, sampai tadi mlm pun kami msh 1 rmh,1 kamar,1 tempat tidur)
3.Saya pernah mengucapkan kata ingin berpisah( tapi itu dulu saat saya mengetahui perselingkuhannya)
4. Sdh didamaikan dengan keluarga tp tdk berhasil( keluarga besar kami berdua mendukung kami untuk tetap bertahan terutama kedua mertua saya)
5. Terjadi keributan terus menerus ( selama hampir 1 thn ini kami tdk pernah bertengkar, baik-baik saja, bahkan awal november 2008 saya operasi suami yg menemani sy selama di Rumah sakit)
Pak, apakah saya bisa menolak gugatan tersebut??? Saya mencintai suami saya dan saya berharap kami berdua bisa tetap mempertahankan perkawinan ini. Bagaimana saya menolak gugatan tersebut.
Mohon sekali bantuan dan jawabannya saya harap Bp bisa mengirimkan jawabannya ke email saya.
Terima Kasih banyak
4.
hanson
Desember 12, 2008
Pak Anggara,
saya ketahuan selingkuh dan istri saya minta untuk divorce, tapi saya tidak setujui, demi anak-anak.
mulanya dia mau kasih saya kesempatan, tetapi dia mulai mengancam saya untuk melakukan perbuatan spt yang saya lakukan ke dia supaya even, yaitu selingkuh dan berhubungan dengan laki2 lain.
Sekarang dia suka “memaki” saya di depan anak2 dan bicara ke anak kami yang paling besar untuk tidak mencontoh saya bila besar nanti karena papa kamu adalah pria yang tidak baik.
saya confuse, di satu sisi saya tahu bahwa saya salah dan bukan pada posisi yg memiliki bargain power yang baik. Tetapi perlakuan istri ke saya jadi semena-mena tanpa saya punya kemampuan untuk menasehatinya kr sy di pihak yang melakukan kesalahan.
apakah rumah tangga kami layak di pertahankan? saya bertahan krn tidak mau anak saya kehilangan figur seorang ayah dan secara psikologis agar dapat tumbuh seolah di dalam keluarga yang rukun. tetapi di satu sisi saya khawatir sifat istri yang makin temperament dan “sembarang” bicara di depan anak2 dan selisih/ribut setiap malam malah menjadi bumerang untuk pertumbuhan kejiwaan anak2 kami.
saya di satu titik dimana ada keraguan yang sama besar antara divorce dengan segala konsekuensinya ataukan keep this marriage juga dengan segala konsekuensinya. dan keduanya sedikit banyak berdampak pada kejiwaan anak2 kami, terutama yang besar.
mohon masukan dari Bapak.
Terima Kasih.
d2_vil's
Januari 4, 2009
saya mau bertanya.,.klo pihak istri yang meminta cerai akibat suami tdk memberi nafkah,pdhal jangka waktu blm mencapai 1 tahun..
lalu hak asuh ank jatuh pada siapa?
anggara
Januari 5, 2009
@d2_vils
hak asuh anak, tidak bergantung pada alasan perceraian, karena hakim akan berpegang pada aturan dan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan
wiwi
Februari 9, 2009
Sy br menikah 1bln, dulu waktu kami pacaran kt berdua byk masalah yg sampai saat ini msh blm ada penyelesaian, masih adanya ketidak ikhlasan dr saya u memaafkan kesalahan yg ia perbuat dimasa lalu,, karena memandang kedua Ortu saya memutuskan u menikah dengan nya, Baru sehari saya jalani dlm pernikahan, saya merasa tdk nyaman, perasaan saya sdh hilang,ga ada rasa cinta lg, saya menolak berhubungan badan, dan saya sjk itu kt serumah,tp pisah ranjang,skrg kt udh pisah rumah,, saya ingin mengajukan gugatan cerai tp ia menolak krn ia msih mengiginkan keutuhan rtgga.kedua ortu saya jg tdk mndkung kptsn saya. Jk saya ke pengadilan agama,apakah pengajuan saya diterima? apa saja syarat2 u/ pengajuan? apakah sya bs ttp mengajukan wlapun tnpa buku nikah, karena semua dokumen pernikahan ditangan Ortu saya ? mereka tdk mau memberikannya kepada saya. Tlg saran dari Bpk, Terimakasih
anggara
Februari 9, 2009
@wiwi
tentu saja bisa dilakukan jika anda mau bercerai ke Pengadilan Agama, soal dokumen pernikahan, anda bisa minta kutipannya ke KUA tempat anda terdaftar menikah
mariaagnesia
Februari 18, 2009
Saya bercerai th 2005. Kami mempunyai 2 org anak yg saat ini berusia 7 th & 3 th . Keputusan PN memutuskan hak asuh kedua anak jatuh kepada saya dan si bapak wajib memberikan nafkah anak sebesar 3jt tiap bulannya. Tapi kenyataannya , sampai skrg anak saya yang besar tidak diserahkan kepada saya . ( Waktu proses perceraian terjadi saya sudah pindah kerumah orangtua dengan membawa anak saya yang masih 2 bulan, waktu itu saya tidak diperbolehkan membawa anak yg besar, saya ditakut2i dan diiintimidasi. ) Setelah perceraian dia ada memberikan nafkah beberapa kali sebesar 2jt tiap bulan. Hanya beberapa kali saja.
Yang mau saya tanyakan pak :
1. Bisakah saya mengambil anak saya dari tangan bapaknya? Karna saya kuatir dengan perkembangan mental sianak ,apalagi anak saya cewek pak. Bapaknya sering gonta ganti teman kumpul kebo.
2. Bisakah saya meminta PN untuk mengeksekusi anak tsb?
3. Bisakah saya menggugat masalah nafkah anak walaupun saya memang ada penghasilan dan bekerja?
4. Kemana saya bisa meminta bantuan ya pak?
anggara
Maret 16, 2009
@maria
tentu saja boleh, jika sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. mengenai masalah nafkah anda bisa menggugatnya kembali. Soal bantuan, silahkan hubungi kantor – kantor hukum dan/atau kantor bantuan hukum terdekat
mita
Maret 3, 2009
ass
saya mau tanya…kakak saya seorang perwira
nah istrinya selingkuh dengan seorang pengusaha di KALSEL. yang ingin saya tanyakan:
1. apakah pengajuan cerai butuh surat nikah?
2. apakah bisa mengajukan cerai tapi alamat istrinya tidak di ketahui?
3. apakah bisa dengan alsan selingkuh, kakak saya mendaptkan hak perwalian anak karena kedua anknya berusia 7 dan 10 tahun
anggara
Maret 16, 2009
@mita
pengajuan cerai membutuhkan surat nikah, cerai bisa diajukan tanpa kehadiran istri apabila sudah dipanggil secara patut ke tempat kediaman yang terakhir diketahui
Fanny Famelia
Maret 28, 2009
Saya kasian melihat kaka sy yg slalu curhat akn persoalannya dngn suaminya,kaka sy menikah 5 thn yg lalu,awal nikah suaminya ngaggur selama 1 thn pertama dia tdk di nafkahi begt suaminya dpt kerja,sama saja dia cm dpt tdk seberapa mlh dr tmpat kerja suaminya ktnya tdk di gaji selama 3 bln, selama itu kakak sy yg banting tulang tuk menafkahi klg.kakak sy sampai saat ini blom pnya anak..sebelum menikah kakak sy pnya rumah dan itu dia beli sendiri bkn dr suaminya..setelah dr perusahaan yg 1 suami kakakku dpt kerja lg,tp entah knp kakakku skg menjalin hubungan dengan pengusaha beristri,dngn alasan gaji suaminya tdk mencukupi tuk kebutuhan hidupnya,3 bln pertama suaminya menafkahi kakaku,suami kakakku mengetahui perselingkuhan kakaku,tp malah seakan ksh respon untuk itu,ya dr situ kakakku yg prg dr rumah,3 thn sudah kakaku pisah rmh suaminya tidak memberikan nafkah lg tp setau sy mereka msh suka bertemu,dan komunikasi baik..kakaku lelah dngn ini dia ingin bercerai dr suaminya dngn alasan sudah tdk ada kecocokan lg,dan dngn suaminya tdk memberikan nafkah lg kalaupun komunikasi mereka sgt baik,di sisi lain hubungan klg kakakku dgn klg suaminya sgt buruk..dngn alasan2 itu kakakku ingin bercerai,perlu diingat kakakku tdk akan minta uang sepeser pun dr suaminya jk ia nanti bercerai asalkan suaminya tdk meminta apa2 dr kakakku.oh iya dr selama perkawinan itu suami kakakku tdk pernah membeli barang apapun..alasannya lagi suaminya tdk bs memberikan keturunan dan memang setelah ke lab jg kondisi suami nya seperti itu…mungkin kakakku ingin sekali pnya keturunan di samping dia jg ingin penghidupan yg layak dr seorang suami.pertanyaan saya apakah..harta yg di beli istri di saat sebelum menikah atau setelah menikah akan menjadi harta gono gini..?karena kakakku tdk ingin memberikan harta yg di belinya..karena itu hasil jerih payahnya.mohon penjelasan dr bapak..sebelum dan sesudahnya sy ucapkan bnyak terima kasih ya pak..!!!saya tgg sekali…
Funny
Maret 28, 2009
Saya kasian melihat kaka sy yg slalu curhat akn persoalannya dngn suaminya,kaka sy menikah 5 thn yg lalu,awal nikah suaminya ngaggur selama 1 thn pertama dia tdk di nafkahi begt suaminya dpt kerja,sama saja dia cm dpt tdk seberapa mlh dr tmpat kerja suaminya ktnya tdk di gaji selama 3 bln, selama itu kakak sy yg banting tulang tuk menafkahi klg.kakak sy sampai saat ini blom pnya anak..sebelum menikah kakak sy pnya rumah dan itu dia beli sendiri bkn dr suaminya..setelah dr perusahaan yg 1 suami kakakku dpt kerja lg,tp entah knp kakakku skg menjalin hubungan dengan pengusaha beristri,dngn alasan gaji suaminya tdk mencukupi tuk kebutuhan hidupnya,3 bln pertama suaminya menafkahi kakaku,suami kakakku mengetahui perselingkuhan kakaku,tp malah seakan ksh respon untuk itu,ya dr situ kakakku yg prg dr rumah,3 thn sudah kakaku pisah rmh suaminya tidak memberikan nafkah lg tp setau sy mereka msh suka bertemu,dan komunikasi baik..kakaku lelah dngn ini dia ingin bercerai dr suaminya dngn alasan sudah tdk ada kecocokan lg,dan dngn suaminya tdk memberikan nafkah lg kalaupun komunikasi mereka sgt baik,di sisi lain hubungan klg kakakku dgn klg suaminya sgt buruk..dngn alasan2 itu kakakku ingin bercerai,perlu diingat kakakku tdk akan minta uang sepeser pun dr suaminya jk ia nanti bercerai asalkan suaminya tdk meminta apa2 dr kakakku.oh iya dr selama perkawinan itu suami kakakku tdk pernah membeli barang apapun..alasannya lagi suaminya tdk bs memberikan keturunan dan memang setelah ke lab jg kondisi suami nya seperti itu…mungkin kakakku ingin sekali pnya keturunan di samping dia jg ingin penghidupan yg layak dr seorang suami.pertanyaan saya apakah..harta yg di beli istri di saat sebelum menikah atau setelah menikah akan menjadi harta gono gini..?karena kakakku tdk ingin memberikan harta yg di belinya..karena itu hasil jerih payahnya.mohon penjelasan dr bapak..sebelum dan sesudahnya sy ucapkan bnyak terima kasih ya pak..!!!saya tgg sekali…
anggara
April 2, 2009
@funny
prinsipnya hanya harta yang diperoleh setelah perkawinan yang bisa menjadi harta gono gini, sementara harta yang diperoleh sebelum perkawinan adalah milik masing2 pihak
Bambang
April 2, 2009
Pak Anggara, saya sudah cerai sah dengan Istri di pengadilan Negeri, alasan perceraian saya ajukan karena dia pergi meninggalkan rumah selama 2 tahun tanpa pamit dan pesan kepada saya sebagai suami yang sah, dia pergi meninggalkan rumah karena ketahuan oleh saya akan perbuatan perselingkuhannya. Dalam gugatan cerai saya kepada dia, saya tidak mengajukan alasan karena perbuatan dia yang berselingkuh ria dengan banyak laki2, tetapi saya hanya mengunakan alasan dia meninggal rumah (sebagai istri) sudah selama 2 tahun lebih, karena supaya tidak lebih membuat malu anak2 kami.
Selama dimulai sidang hingga diputuskannya perceraian oleh hakim dia tidak pernah datang menghadiri atau memenuhi panggilan untuk bersidang.
Akhirnya sidang diputuskan oleh Hakim dengan dikabulkannya gugatan cerai saya.
Setengah tahun kemudian, tiba2 mantan istri saya mengajukan gugatan kepada saya soal harta gono gini. dia menguggat 50 % dari nilai jual rumah beserta isinya.
Saya keberatan dengan tuntutannya mengingat perbuatannya yang bejat (selingkuh dengan banyak laki2). Memang dalam hukum di Indonesia tentang pembagian Harta gono gini harus dibagi masing2 50% ( tapi itu tidak mutlak).
Jadi oleh karena demikian hukum di Indonesia, saya berusaha mematuhinya, tetapi saya keberatan jika harus masing2 mendapat 50%. Saya hanya mau dibagi 2 dengan pembagian : untuk saya 90 % , untuk dia 10 %. Meskipun semua harta yg ada adalah 100 % adalah dari hasil kerja saya. ( Istri saya hanya inu rumah tangga aja). Bagaimana Menurut Pak Angga ??? Saat ini saya sedang dalam proses sidang gugatan Harta gono gini. Bila hingga gugatan istri saya dikabulkan oleh hakim untuk mendapat 50 % dari nilai barang bergerak maupun yg tidak bergerak yang saya miliki, betapa sungguh sangat menyenangkan bagi pihak yang berselingkuh setelah itu dia mendapat 50% harta dari suami yang selama ini dihasilkannya. Dan saya yakin akan banyak perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga di Indonesia, karena bisa mendapat 50% harta yang ada meskipun kedapatan berselingkuh.
Terima Kasih.
anggara
April 2, 2009
@bambang
saya tunggu hasil dari putusannya ya pak
Bambang
April 2, 2009
Pak Anggara, seorang istri yang pergi meninggalkan suami dan anak2 ( keluarga) selama 3 tahun, pantaskah dia mendapat 50 % dari harta yang didapat selama itu (meskipun si istri selama perkawinan tidak bekerja). memang menurut hukum pembagian harta gono gini adalah dibagi 2, tapi dibagi 2 tidak berarti 50% dan 50%, dibagi 2 bisa juga 10% dan 90%, bisa juga 60% dan 40%. Rasanya dalam perkara saya adalah perlunya peran serta HATI NURANI dari para Hakim. Bagaimana menurut Pak Anggara??
anggara
April 4, 2009
@bambang
saya sih no comment pak, tapi saya tertarik jika telah ada putusannya dan bisa dilihat dalam pertimbangan hukumnya, saya pikir anda bisa meminta hal tersebut ke pengadilan untuk pembagian yang dirasa adil oleh anda
Bambang
April 4, 2009
Terima Kasih Pak Anggara atas tanggapannya pada pertanyaan2 saya, perlu Bapak ketahui, setelah perceraian kami diputus oleh pengadilan, saya mencoba mengajak berunding mantan istri saya untuk membicarakan masalah rumah yang selama ini kita tempati ( kebetulan saat itu ada acara pernikahan anak kami ) kami berdua membicarakan masalah penjualan rumah, dan saya mengatakan akan memberi dia uang sebesar 100 juta (mengingat bagaimanapun juga dia adalah ibu dari anak kami) jika dia mau membuat kuasa ( surat persetujuan) kepada saya dihadapan notaris untuk dapatnya saya menjual rumah yang saya tempati. dan dia setuju , kami berjanji akan bertemu di notaris besok.
Tetapi tidak saya duga, besoknya sebelum kami bertemu dinotaris, dia menelpon saya sambil menangis, dia mengatakan kalau dia dimarahin oleh saudara2nya bahwa dia harus mendapat 50% dari semua harta yg bergerak dan tak bergerak yg saya miliki. Jadi mantan istri saya sebenarnya sudah mau dan setuju, tetapi pihak dihasut oleh saudara2nya untuk menggugat saya di pengadilan dengan gugatan 50% dari semua nilai harta, sampai2 dalam gugatannya piring dan gelas dimasukkan dalam gugatannya, Ibu hakimnya sampai geleng2 kepala membaca gugatannya. (rumah saya berharga 650 jutaan).
Saat sidang pertama dimulai kami dianjurkan oleh hakim untuk bermusyawarah mengenai pembagian harta gono gini kembali, kami diberi waktu oleh hakim 1 minggu. Kemudian musyawarah kami lakukan dan dimoderatori oleh pengacaranya. (saya tidak memakai pengacara). Tetapi rupanya mantan istri saya menjadi bersikukuh minta 50% sseperti yg di anjurkan oleh saudara2nya.
Terus terang saya tidak iklas bila harus bebagi 50 % sebab kelakuan bejad oleh mantan istri, ke iklasan saya hanya 100 juta saja, itupun menginggat dia adalah ibu dari anak saya. Tetapi oleh karena dia tetap bersikukuh dan tidak mau bergeming sedikitpun, didalam pembelaan saya atas gugatannya , saya hanya bersedia memberi dia pembagian 5 juta (lima juta) saja. Saya semakin menjadi tidak iklas dengan pembagian 100juta.
Demikian Pak Anggara, sedikit kronologis atas kasus saya. semoga Pak Anggara dapat memberi masukkan2 pada saya. Dalam pembelaan saya di pengadilan , saya sudah menulis alasan2 keberatan saya atas tututannya 50% atas harta gonogini.
( saya tulis juga di pembelaan keberatan saya termasuk kelakuan bejad mantan istri saya).
Mohon masukkan lagi dari Bapak Anggara.
Terima Kasih
anggara
April 4, 2009
@harry
sebenarnya kalau dalam hukum memang tidak ada kemutlakan, aturan undang – undang memang bisa lain dari apa yang diputuskan apabila ada keadilan yang dilanggar terjadi. Saran saya silahkan masukkan putusan di pengadilan saat anda bercerai dan cantumkan juga dalil mengapa mantan istri anda tidak layak untuk mendapatkan pembagian rata atas harta gono gini
Bambang
April 5, 2009
Terima kasih Pak Anggara , Gugatan cerai saya pada istri saya dulu saya ajukan karena dia meninggalkan rumah (keluarga) selama 3 thun lebih. Saya tidak memberikan alasan karena dia berselingkuh dengan banyak laki2 karena :
1. Pembuktian dalam perselingkuhan dalam hukum negara harus dibuktikan dengan “tertangkap basah” sedangkan saya menerima pengakuan langsung dari mantan istri saya setelah sms2 dia dengan laki2 yang berselingkuh dengan dia terbaca oleh saya. ( Ceritanya panjang)
2. Karena saya kasihan pada anak2 saya jika saya harus menceraikan ibunya karena perbuatannya yg bejad. Jadi saya hanya mengajukan gugatan cerai karena Ibunya pergi meninggalkan keluarga selama 3 tahun.
Tetapai dalam keberatan saya dalam gugatan mantan istri kepada saya untuk saya harus berbagi 50% sudah saya tulis dalam pembelaan saya, diantaranya karena super selingkuhnya, dan tidak bertanggung jawab pada keluarga , tidak ada sedikitpun andil atau harta bawaan dari keluarganya.
Perlu Bapak ketahui, setelah putusan cerai diputus oleh pengadilan , 5 bulan kemudian mantan istri baru mengajukan tututan harta gono gini.
Mohon masukkan dari Bapak.
Terima kasih
anggara
April 6, 2009
@bambang
dalil meninggalkan 3 tahun itu menurut saya bisa anda pakai, terutama pada meninggalkan keluarga tanpa alasan yang jelas, mudah2an majelisnya bisa mengerti
wira
April 6, 2009
Pak, ini saya mau nanya.
saya sudah menikah selama hampir 8tahun, tapi 4tahun terakhir, saya dan istri hidup di beda tempat, saya bekerja di luar negri sedangkan istri bekerja di indonesia. dan istri tidak mau untuk ikut saya untuk tinggal diluar negri walaupun pada 4tahun pertama pernikahan kita, kita hidup bersama2 di luar negri. selama 4tahun saya pulang ke indonesia rata2 setahun 2 kali, dan istri juga datang ke tempat saya rata2 setshun 2 kali juga. tapi saya menginginkan dia untuk tinggal dengan saya di sini (LN). saya sudah mengajaknya untuk kembali ke sini bersama saya tapi dia selalu ada alasan utnuk menolaknya, apalagi di idang yang sekarang dia geluti, itu akan lebih membuat istri saya untuk tidak bisa pindah ke LN untuk bersama saya.
2tahun yang lalu saya baru mengetahui kalo sikap istri saya terhadap keluarga saya, saya nilai sangat kurang pantas, selama ini saya tidak mengetahuinya, karena orang tua saya tidak pernah cerita hal itu ke saya, saya mengetahuinya bahkan dari keluarga istri saya sendiri. pada saat itu saya tegur, dan dia selalu marah2 dn menganggap kalo orang tua sayalah yang salah dan saya tidak membela dia (saya merasa tidak perlu menceritakan detail perkaranya di sini), sedangka saya tahu bahwa sebenarnya istri sayalah yang salah. berkali2 istri saya membuat orang tua saya, terutama ibu saya menagis karena ulahnya.
Istri saya pun sering meminta saya untuk menceraikan dia, setiap kami bertengkar. dan saya selalu tidak menghiraukannya, karena sebagai laki2, saya tahu bahwa kata cerai/talak itu bukan main2 hukumnya di mata Allah. saya beri penjelasan ke pada istri saya, kalo tidak baik mengancam minta cerai, dan saya mengatakan ke pada dia kalo seklai lagi dia mengancam minta cerai, akan saya kabulkan. suatu saat, kira2 5 bulan yang lalu, kami cekcok lagi, dan dia mengatakan “…. ini urusanku yang terakhir dg kamu…”. bagi saya, dengan dia berkata seperti itu, dia menginginkan cerai. Dan saya kabulkan.
pertanyaan saya:
1. dengan dasar cerita di atas, apakah saya berhak menuntut cerai (dr segi hukum).
2. karena saya tinggal di luar negeri, dan karena tuntutan pekerjaan, saya tdk bisa tinggal terlalu lama di Indonesia, paling lama 2 minggu. apakah saya boleh mewakilkannya kepada pengacara?
3. saya sudah berusaha untuk mencari buku nikah saya, tapi tidak dapat saya temukan, tapi saya punya foto kopiannya. apakah ini akan jadi masalah, atau saya bisa menggunakan foto kopinya saja.
terima kasih sebelumnya.
anggara
April 6, 2009
@wira
1. tentu boleh, tapi harus diperkuat oleh cerita yang baik
2.bisa, tapi proses mediasi anda harus datang.
3. coba minta salinan dari KUA/KCS tempat pernikahan anda terdaftar
Bambang
April 8, 2009
Pak Anngara, kemarin saya bersidang kembali untuk yang kesekian kalinya atas gugatan oleh mantan istri saya atas harta gono gini, sebelum sidang dimulai, saya sempat bercakap cakap pada salah satu pengacara yang ada di pengadilan saat itu, saya bertanya tentang kasus saya, dalam pembicaraan saya dengan pengacara itu dia mengatakan bahwa saya bisa menjual rumah yang saya tempati sekarang tanpa persetujuan dari mantan istri sebab perceraian kami sudah diputuskan oleh pengadilan negeri.
Saya jadi bingung, apakah benar saya dapat menjual rumah yang saya tempati sekarang ini tanpa persetujuan dari mantan Istri???
Padahal saat ini istri saya sedang menggugat saya untuk pembagian harta gono gini atas rumah yang saya tempati saat ini.
Saat saya bersidang kemarin, pengacara mantan istri saya mengajukan dipersidangan sebagai saksi yaitu anak saya. (anak saya berumur 25 tahun dan sudah sudah tidak serumah dengan saya) anak saya itu dipakai sebagai saksi atas barang2 apa saja yang saya miliki.
Sidang yang waktu lalu pengacara mantan istri saya juga mengajukan saudara sepupunya sebagai saksi ( saya juga mengatakan kepada hakim keberatan atas saksi itu)
Apakah anak kami dapat dijadikan saksi dalam hal perkara ini??? (saya katakan keberatan kepada hakim)
Keberatan saya diterima oleh hakim, tetapi koq tetap saja saksi itu dipersilahkan berbicara oleh hakimnya??
Pada sidang kemarin, oleh hakim saya merasa tidak diberi waktu yang memuaskan untuk berbicara/bertanya pada saksi.
Mohon masukkan dari Pak Anggara.
Terima kasih.
anggara
April 8, 2009
@bambang
sebenarnya sih kalau menurut UU Perkawinan, harta gono gini adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan, untuk itu harta dalam bentuk rumah tersebut secara hukum masuk kategori harta gono gini. Soal anak itu hanya bisa dipakai pada saat perceraian dan tidak bisa dihadirkan untuk menjelaskan asal – usul harta gono gini, kecuali memang sulit untuk membuktikan sebaliknya yang saya rasa itu kecil kemungkinannya. Kesaksian itu menurut saya tidak ada nilainya dalam pembuktian. Jika anda merasa bahwa diberi waktu yang tidak cukup, anda bisa minta ke Majelis Hakimnya
Dalam banding tidak ada sidang seperti di tingkat pertama, hanya pemeriksaan berkas persidangan pada tingkat pertama dan memori bandingnya saja pak
Bambang
April 8, 2009
Pak Anggara, jika sidang sudah diputus , kemudian naik banding.
Apakah dalam naik banding sudah tidak ada sidang lagi untuk yang berpekara??
Terima kasih
Bambang
April 8, 2009
Terima Kasih Pak Anggara, Kalau melihat dari kasus saya, bagaimana menurut Bapak kemungkinan2 yang dapat diputuskan oleh Hakim soal pembagian harta gono gini??? sebab karena istri saya pergi meninggalkan rumah tanpa ijin selama 3 tahun, dan atas perbuatan dia yang super selingkuhnya. Dalam pembelaan saya di pengadilan, saya hanya bersedia memberi dia bagian sebesar Rp. 5.000.000 saja.
Sebab , sebelum terjadinya gugatan harta gono gini dari mantan istri saya, saya pernah mengajak mantan istri saya berunding soal gono gini dan saya akan memberi dia uang sebesar 100 juta yang mana uang tersebut adalah hasil pinjaman dari saudara2 saya ( saudara2 saya patungan meminjami saya), ( hal ini sudah pernah saya katakan kepada Bapak seperti yang tertulis diatas ) dan akan saya bayar kembali pada saudara2 saya saat rumah saya terjual.
Tetapi karena istri tetap ngotot minta 50 % dari semua nilai rumah dan isinya, saudara2 saya menjadi tidak respect lagi pada mantan istri saya. oleh karena itu saudara2 saya menjadi tidak mau lagi miminjamkan uang kepada saya untuk saya berikan kepada mantan istri saya. Demikian juga dengan saya, saya juga menjadi tidak respect lagi pada mantan istri saya, Dalam kasus saya ini, sangat jelas sekali bahwa ada pihak kedua (saudara2) dan ketiga (pengacaranya) yang mempengaruhi atas bersikukuhnya mantan istri saya akan keinginannya untuk pembagian harta gono gini sebesar 50 % padahal sebelumnya dia pernah menerima tawaran dari saya uang 100 juta. Karena itu dalam pembelaan saya, saya hanya bersedia berbagi dengan dia hanya 5 juta rupaiah saja.
Bagaimana menurut Pak Anggara ??? saya sebenarnya juga ingin memakai pengacara tetapi terbentur oleh biaya, jadi terpaksa dalam persidangan saya hadapi sendiri.
Apakah yang harus saya tempuh ???, etiskah saya kalau saya datang ke rumah salah satu Hakim yang menangani masalah saya untk minta pertolongan ???
Terima kasih Pak Anggara.
anggara
April 13, 2009
@bambang
jika pengadilan menerima argumen anda, maka permintaan anda bisa dikabulkan, sepanjang anda bisa membuktikan dalil bahwa istri anda telah meninggalkan rumah selama 3 tahun
Bambang
April 9, 2009
Pak Anggra, saat bersidang kemarin ada kesaksian (saksi adalah sepupunya) dari pihak penggugat yang bersaksia dalam persidangan dengan mengatakan saya memiliki mobil Mercy, BMW, Vitara dan lain2, jelas sekali penggugat bersama dengan keluarganya ingin membesar besarkan harta gono gini, padahal saya tidak mempunyai semua mobil yg dimaksud. dan didalam surat gugatannya yang ditulis oleh mantan istri saya yang dalam hal ini diwakili oleh pengacara tidak menyebutkan mobil2 yang dimaksud. Sepertinya saksi bertindak lebih mengetahui apa yang saya punya daripada mantan istri saya. Sayapun sudah mengatakan hal itu kepada majelis hakim. Saya merasa itu fitnah dan bermaksud memeras saya.
Dapatkah saya menuntut saksi itu secara pidana tentang kesaksian palsu dan pemerasan yang dikatakan di dalam sidang itu ???
Mohon Masukkan dari Pak Anggara
Terima Kasih.
anggara
April 13, 2009
@bambang
pada prinsipnya pengadilan perdata adalah “siapa yang mendalilkan maka ia harus membuktikan”, dan menurut saya jika dalam gugatan tidak menyebutkan mobil yang dimaksud maka keterangannya menjadi tidak berguna. Anda bisa menuntut untuk kesaksian palsu
Bambang
April 24, 2009
Pak Anggra, satu minggu yang lalu adalah giliran saya untuk mengajukan saksi dan bukti dalam perkara gugatan harta gono gini oleh mantan istri saya yang diwakili oleh pengacaranya. Dulu saat penggugat mendapat giliran pertama untuk mengajukan saksi dan bukti, pengacaranya datang dengan disiplin di pengadilan, tetapi giliran saya mengajukan bukti dan saksi, mereka sengaja mempermainkan waktu dengan cara mereka datang tidak menentu jam datangnya dipengadilan, hingga saya menunggu dengan saksi saya terlalu lama, hingga saya meminta pada hakim untuk menunda sidang, karena saksi saya sangat sibuk dengan pekerjaannya, hal ini sudah terjadi 2 kali. Saya merasa pihak pengacara penggugat ingin membuat saya resah dengan waktu. Saya sudah melaporkan hal ini kepada majelis hakim, dan majelis hakim mengatakan akan memberi surat panggilan jika hal ini berlangsung lagi.
Bagaimana menurut Bapak Anggara soal pengacaranya yang sengaja mengolor ngolor waktu untuk giliran saya mengajukan saksi dan bukti di persidangan????
Salah satu hakim nya mengatakan kepada saya: Biar saja, kan dia yang berkepentingan, kan dia yang menggugat.”
Mohon masukkan dari Bapak Anggra.
anggara
April 27, 2009
@bambang
tindakan anda sudah tepat dengan melaporkannya ke Majelis Hakim, anda bisa minta kepastian waktu kepada Majelis Hakim untuk persidangan selanjutnya
Bambang
April 27, 2009
Terima kasih Pak Anggara, Saya sudah juga meminta kepada Majelis Hakim nya untuk menetapkan jam persidangan, tetapi Hakim nya mengatakan tidak bisa, dengan alasan Majelis Hakim nya nanti yang di persalahkan karena tidak bisa tepat waktu, sebab setiap harinya banyak perkara yang harus disidangkan. Memang selama saya beberapa kali bersidang setiap giliran persidangan tidak tentu jamnya. Tetapi menurut saya semestinya Majelis Hakim dapat menetapkan jam dan hari persidangannya. Hanya saya merasa tidak enak mendesak hakimnya untuk menetapkan jam persidangannya.
Mohon Masukkan dari Pak Anggara.
Terima Kasih.
iin vitaloka
April 28, 2009
kalau udah cerai ya bawa duuit masing2 dari ortu dong ha…ha…kan enak bisa foya-foya semau gue.
Mira
April 29, 2009
bagaimana mengurus pernikahan kalau buku nikah sdh tidak ada?
anggara
April 30, 2009
@mira
silahkan minta petikannya waktu pendaftaran di KCS/KUA yang pertama
Bambang
Mei 11, 2009
Pak Anggara, pada tgl.7 Mei 09 yg lalu saya bersidang masalah perkara saya denagn mantan istri saya yang dalam hal ini diwakili oleh pengacaranya.
Pada saat sidang hampir usai, saya berbicara kepada Majelis hakim bahwa pada sidang selanjutnya saya mohon kepada majelis hakim untuk menetapkan jam datang ke pengadilan. Saya berkata kepada Majelis hakim seperti ini: ” Ibu Hakim , saya mohon ditetapkan jam datang ke pengadilan untuk sidang berikutnya, karena saya melihat pengacara amatiran ini ( sambil menunjuk sang pengacara) datang ke pengadilan dengan se enaknya sendiri. ” sebab saat giliran saya mengajukan saksi dan bukti pengacara itu datang untuk sidang kepengadilan seenaknya sendiri.( seperti yg permah saya ceritakan pada Bapak sebelumnya)
Tiba2 sang pengacara menggebrak mejanya, seketika saya terpancing emosi saya, lalu saya berkata: “Dasar pengacara anjing lu!!” lalu saya menantang adu fisik diluar sidang. suasana sidangpun menjadi gaduh.
Kemudian hari ini tgl. 11 mei 09 saya membaca dikoran Radar Bali, pengacara mantan istri saya melalu organisasinya KAI memuat dikoran yang inti ketua organisasi KAI itu mengatakan semua Advokat dalam orgaanisasi itu memboikot tidak mau membela saya. Dan dalam tulisannya di Koran tersebut ada yang ditambah-tambahi yang mengatakan kalau saya berkata bahwa semua pengacara tukang makan duwit, padahal saya tidak berkata seperti itu.
Bagaimana menurut Pak Anggara, Kok begitu mudahnya Organisasi KAI mengambil kesimpulan dan dan keputusan seperti itu????
Dan perlu diketahui oleh Bapak Anggara bahwa memang saya tidak ingin dan tidak didampingi oleh pengacara dalam perkara saya.
Mohon masukkan dari Bapak Anggara.
Terima kasih
anggara
Mei 13, 2009
@bambang
saya enggak tahu soal KAI, karena saya anggota PERADI pak, namun saran saya jangan terlampau emosi pak, nanti bapak juga yang susah, karena nanti muncul persoalan contempt of court
m.asrul
Mei 12, 2009
thanks gw byk dpt info stelah buka bloger ini
anggara
Mei 13, 2009
@m.asrul
sama-sama
Bambang
Juni 2, 2009
Pak Anggara, saya adalah yang berkonsultasi dengan Bapak tentang Harta gono gini di kolom Bapak yang lain. Bapak Anggara , kemarin saya di panggil dikantor Polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas aduan Sdr.Wihartono.SH, (dari KAI) dia adalah kuasa hukum mantan istri saya yang menggugat saya atas harta gono gini. Sekarang dia memperkarakan saya dengan dakwaan Perbuatan tak menyenangkan dan Pencemaran nama baik. (Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP.
Mohon bantuan penjelasan Bapak , pasal itu bunyinya gimana ya Pak Anggara???
Seminggu kemudian saat saya bersidang kembali kelanjutan sidang harta gono gini dengan mantan istri saya, ternyata si pengacara mantan istri saya itu bernama Wihartono SH. itu dengan kecongkakannya mengajak banyak teman2nya (sepertinya sesama profesi, kurang lebih 25 orang) sebelum sidang dimulai.
Saat sidang dimulai semua teman2 nya itu masuk juga dalam ruang sidang dan menyoraki persidangan saya dan ternyata juga (mungkin wartawan) ada beberapa orang yg memfotoi saya. Sepertinya saya mendapat kesan gaya Wihartono SH. ini kok sepertinya “kampungan” ya Pak ??, dan tidak mencerminkan seorang pengacara yang profesional.
Pak Anggara ,Cukup kuatkah pengaduan Wihartono SH itu atas dasar pengaduannya Perbuatan tak menyenangkan dan Pencemaran nama baik. (Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP. ???
Mohon penjelasan dari Bapak Anggara
Terima kasih.
anggara
Juni 12, 2009
@bambang
pencemaran nama baik itu diatur dalam Pasal 310 KUHP sementara fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP, soal cukup kuat atau tidak, saya tidak bisa mengatakannya, karena tergantung situasi di lapangan dan bagaimana aparat penegak hukum mencari buktinya
Bambang
Juni 2, 2009
Pak Anggara, apa arti persoalan contempt of court ??
KUHP pasal mana ya.. yang mengatakan tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan ??
Mohon Penjelasan Pak Anggara.
Terima kasih.
anggara
Juni 12, 2009
@bambang
perbuatan tidak menyenangkan itu diatur dalam Pasal 335 KUHP, contempt of court itu penghinaan terhadap pengadilan.
elegihidup
Juni 4, 2009
selamat siang..
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas dibukanya forum seperti ini
saat ini saya sangat membutuhkan pertolongan penjelasan terhadap masalah keluarga yang saya alami.
saya berniat ingin mengajukan perceraian terhadap istri saya, karena sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga kami. kami menikah sudah 6 bulan, km beragama kristen dan belum punya anak ataupun harta.
masalah dalam rumah tangga kami juga dicampuri oleh pihak dari keluarga istri saya den semakin membuat tekanan bathin dan mental terhadap saya sehingga semakin membuat rumah tangga kami tidak harmonis.
dimana dalam hal ini pihak keluarga istri aya seakan2 menuduh saya harus selalu mengalahs sehingga saya merasa tertekan.
bahkan sejak menikah cuma sekali kami melakukan hubungan badan, itupun tidak dengan wajar/tuntas.
saya putuskan ini jalan terbaik bagi kami agar setidaknya saya dapat menjalani hidup dengan menjadi manusia yang lebih baik, tanpa tekanan dalam kehidupan rumah tangga yang hanya membuat kami merasa saling disakiti.
yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana tahapan pengajuan perceraian saya ajukan.
2. sejauh mana pihak keluarga istri dapat mempengaruhi putusan pengadilan terhadap perceraian kami ( mengigat secara logika tentu mereka tidak ingin anaknya akan
diceraikan)
3. kondisi-kondisi seoeri apa yang dapat berpengaruh terhadap putusan perceraian kami oleh pengadilan.
demikian yang dapat saya sampaikan, dan atas bantuan dan penjelasannya saya ucapak banyak terima kasih.
Bambang
Juni 11, 2009
Pak Anggara , pertanyaan saya kok gak dijawab..? kenapa Pak ??
Apakah karena Bapak Anggara Anggota PERADI ???
Terima Kasih.
anggara
Juni 12, 2009
@bambang
saya tidak menjawab, karena kesibukan saya pak, bukan karena anggota PERADI, saran saya silahkan cari kuasa hukum untuk bapak, dan kalau ada masalah dengan advokat anggota PERADI silahkan laporkan ke Dewan Kehormatan PERADI
Bambang
Juni 12, 2009
Terima Kasih Pak Anggara atas jawabannya. Pada surat panggilan yang pertama tertulis saya diperiksa sebagai SAKSI dan disurat panggilan itu terdapat Pasal yg dituduhkan kepada saya yaitu 335 KUHP dan Pasal 310 KUHP. Setelah saya diperiksa oleh penyidik (polisi) ternyata banyak sekali hal2 yang dituduhkan kepada saya yang tidak saya lakukkan, tetapi saya tetap memberikan keterangan yg sebenarnya.
Kemudian pada pada hari kemarin saya mendapat surat panggilan lagi (ke II) dikepolisian , setelah saya baca surat panggilannya, ternyata status saya berubah menjadi TERSANGKA dan Pasal yang dituduhkan saya berubah menjadi hanya Pasal 310 KUHP saja.
Yang ingin saya tanyakan kepada Bapak Anggara adalah :
Mengapa status saya menjadi TERSANGKA ???
Dapatkah pihak kepolisian melakukan penahanan dengan berubahnya status saya menjadi TERSANGKA?? setahu saya, pihak kepolisian baru bisa menahan seseorang jika hukuman yang ada dalam perkara adalah diatas 5 tahun
Kalau melihat isi Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut :
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Apakah pasal tersebut bisa dituduhkan kepada saya??? sebab saya benar2 tidak mengatakan seperti apa yg dituduhkan kepada saya (“Semua pengacara makan duwit” ), jika saya dituduh mengatakan pengacara Amatir adalah benar, trus setelah dia mengembrak meja dengan keras ,spontan saya emosi dan mengatakan “Anjing” kepada si pengacaranya adalah benar. ( lengkapnya udah pernah saya critakan pada Bapak Anggara)
dimanakah saya dikatakan mencemarkan nama baik ??
dan dimanakah saya bisa dikatakan menyerang kehormatan ??. saya pun juga tidak melakukan dalam tulisan atau poster.
Jika saya perhatikan Pasal 310 KUHP itu , sepertinya itu adalah pasal KARET yang bisa dipanjang-pendekan sesuai dengan kepentingan orang yang merasa menjadi korban.
Mohon Masukannya ya Pak Anggara..,
Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih.
anggara
Juni 17, 2009
@bambang
soal status berpindah jadi tersangka adalah hak dari kepolisian, sepanjang mereka melihat unsurnya sudah terpenuhi, status tersangka tidak bisa serta merta bisa ditahan, karena ada alasan2 penahanan yang harus dipenuhi oleh instansi yang menahan. Sepertinya bapak terkena tuduhan pasal 310 ayat (1) KUHP karena diucapkan dengan lisan. Problem penghinaan memang sangat individual sekali karena tidak ada tolok ukurnya.
Untuk itu, saran saya bapak jangan terlampau emosional, karena lawan anda bisa jadi memanfaatkan semua peluang hukum yang mungkin, kalau anda keberatan dengan sikap lawan yang mengundurkan waktu, bapak bisa sampaikan ke Majelis Hakim dan organisasi profesi dimana lawan anda menjadi anggota.
Demikian pak
Bambang
Juni 12, 2009
Dear Bapak Anggara,
Maaf Pak Anggara, saya salah sangka.., untuk menyewa pengacara terus terang saya tidak mampu, sebab sudah hampir 1 tahun ini saya tidak bekerja. Andalan saya untuk dapat bekerja kembali adalah dengan terjualnya rumah saya( untuk modal kerja,) tetapi masih dalam sengketa dengan mantan istri. Selama ini saya tidak ada masalah dengan pengacara dari PERADI, tetapi dalam berita dikoran yang dimuat oleh pengacara mantan istri saya (dari KAI) didalam juga ada komentar dari Ketua PERADI Bali yang sedikit menyudutkan saya, tetapi tidak semena mena atau sefulgar seperti Group yang lain.
Bila ada saran lagi dari Bapak Anggara, mohon saya dapat diberitahu.
Terima Kasih Pak Anggara.
anggara
Juni 17, 2009
@bambang
jika anda keberatan dengan suatu pernyataan di media silahkan gunakan hak jawab anda sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, tembuskan hak jawab anda ke Dewan Pers dan juga ke AJI serta PERADI
Budi Irawan
Juni 14, 2009
dear pak anggara
Saya mau tanya..
saya membeli rumah kontan (patungan antara saya dan kantor saya tempat bekerja) setahun, sebelum saya menikah. saat ini saya sedang mengajukan perceraian
apakah rumah saya jadi harta gono-gini??
karena saat ini sertifikat rumah masih di simpan oleh kantor saya (karena cicilan saya belum lunas)
anggara
Juni 17, 2009
@budi
apakah rumah anda itu maksudnya menyicil dari perusahaan? kalau iya, status rumah anda itu menurut saya sih masuk harta bawaan dan bukan harta bersama (karena pembeliannya sejak sebelum anda menikah)
corine
Juni 15, 2009
pak Anggara, kira2 setelah masuk surat gugatan ke PN, jarak waktu untuk sidang pertama kali berapa lama ya? lalu ke sidang untuk mendengar keterangan saksi2? juga ke sidang pembacaan putusan? pengacara saya bilang, sidang bisa dibuat cuma 3 kali saja. tolong penjelasannya ya, pak. terima kasih
anggara
Juni 17, 2009
@corine
biasanya satu bulan, namun soal persidangan sebaiknya ikuti prosesnya saja atau silahkan bertanya ke kuasa anda. Tapi biasanya jika para pihak lengkap memakan waktu 13 kali sidang
noise
Juni 17, 2009
bisakah seorang penggugat cerai, tidak hadir dalam sidang mediasi,dan bisakah orang tua (ibu) menjadi kuasa hukum bagi penggugat…terimakasih
anggara
Juni 17, 2009
@noise
bisa, asal ada kuasa insidentil
Bambang
Juni 17, 2009
Terima Kasih Pak Anggara, Saya sebenarnya mau membuat sanggahan di surat kabar yang dipakai oleh si pengacara tsb, namun saya kwatir kadang2 watawan menulisnya tidak sesuai dengan apa yg menjadi sanggahan saya, trus nanti bisa dijadikan oleh si pengacara tsb untuk lebih memojokkan saya. Tapi tetap saya pertimbangkan anjuran Bapak Anggara. Maksud ke Dewan Pers itu gimana pak?? dan dimana dewan pers itu?? kemudian apa AJI itu Pak?? PERADI yg Bapak maksud yang ada di kota saya ya Pak?? Jika Problem penghinaan memang sangat individual sekali karena tidak ada tolok ukurnya, bagaimana kira2 saya dalam pembelaan nantinya di pengadilan ??
Terima Kasih Pak Anggara , arahan dan masukkan Bapak Anggara sangat saya butuhkan. sekali lagi Terima Kasih.
anggara
Juni 18, 2009
@bambang
itu dia jangan terlampau kuatir pak hak jawab anda silahkan di tembuskan ke Dewan Pers dan AJI. Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menangani sengketa pemberitaan, sementara AJI adalah organisasi jurnalis yang memperjuangkan profesionalisme jurnalis di Indonesia. Untuk DPC PERADI di denpasar silahkan hubungi Jl. Hayam Wuruk No 206C Telp (0361) 240810 Fax (0361) 262734 atau bisa menghubungi sekretariat nasional PERADI di Jakarta
Sementara untuk pasal 310 ayat (1) ya pernyataan bapak yang dirasa menghina oleh “korban”, mungkin bapak bisa lihat BAP bapak atau BAP saksi korban nanti
Bambang
Juni 17, 2009
Pak Anggara , perkataan saya yang mana ya Pak .. yang bisa di kategori kan melanggar Pasal 310 ayat 1. ???
Terima Kasih.
Bambang
Juni 18, 2009
Dear Pak Anggara , Terima Kasih Banyak Pak Anggara atas masukkannya.., Saya sudah susun sanggahan atas berita si penggugat itu. Terima Kasih Pak Anggara, sekali lagi Terima Kasih .
Hormat saya,
Bambang.
Bambang
Juni 19, 2009
Dear Bapak Anggara, Mohon informasi alamat email Peradi Jakarta dan Denpasar, sebab saya sudah coba email ke info@peradi.or.id selalu gagal.
Terima kasih.
amie
Juni 20, 2009
yth bpk anggara..
apakah gugatan cerai istri bisa cukup kuar untuk dikabulkan PA dengan alasan:
1. suami jarang memberikan nafkah batin, bahkan beberapa kali menolak saya untuk berhubungan, selama lebih dari 5 tahun pernikahan
2. suami telah berbohong mengenai keuangan keluarga dengan mengambil hutang dari pihak ketiga dengan jumlah yang sangat besar, dengan alasan yang tidak jelas
3.mertua terlalu mengatur urusan rumah tangga, sehingga pertengkaran dengan suami sering terjadi
4. kami telah pisah rumah kurang lebih 2 bulan
kemudian apakah bisa saya menuntut harta gono gini dari:
1. rumah yang diberikan mertua saat kami telah menikah, namun kami berdua juga membayar sebagian cicilannya selama ini. sertifikat sudah atas nama suami.
mohon jawabannya, terima kasih pak atas bantuannya
anggara
Juni 24, 2009
@amie
tentu bisa dengan alasan-alasan yang telah disebutkan, soal harta gono gini, sebenarnya tergantung pembuktiannya saja, saran saya dicoba saja
Budi Irawan
Juni 22, 2009
betul pak
jadi tahun 2004 saya beli rumah tersebut pada developer dimana 30 persen dari uang saya dan 70 persen dari perusahaan yang kemudian saya cicil ke perusahaan sampai sekarang (plus bunganya) dan tahun 2005 saya menikah.
Setelah perceraian nanti, saya masih harus menyicil ke perusahaan (sisa waktu 2 tahun) lagi.
menurut uandang-undang apakah itu harta gono – gini atau bukan pak???
trims
anggara
Juni 24, 2009
@budi irawan
kalau dari penjelasan bapak, mestinya itu masuk kategori harta gono gini
Bambang
Juni 22, 2009
Dear Pak Anggara,
Pak Anggara, pada hari ini saya bersidang lagi dipengadilan untuk mendengar keputusan dari pengadilan atas gugatan dari mantan istri saya soal harta gono gini.
Dalam persidangan itu Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang ditunda lagi 2 minggu lagi karena keputusan belom dapat diambil karena pihak penggugat mengajukan permohonan SITA.
Yang ingin saya tanyakan kepada Bapak Anggara , :
Apakah yang dimaksud dengan Permohonan sita itu???
Apakah berarti rumah saya satu2nya akan di sita sehingga saya sementara tidak boleh menempati rumah yang saya tempati sekarang ini??
Jika ya , adilkah pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan sita penggugat agar saya tidak dapat menempati rumah yang satu2nya untuk tempat tinggal saya ??
Mohon saran dan masukkan dari Pak Anggara.
Terima kasih
anggara
Juni 24, 2009
@bambang
permohonan sita jaminan itu dilakukan apabila ada kepemilikan terhadap suatu barang dan pada prakteknya diajukan pada saat perceraian itu berlangsung. Maksudnya agar kepemilikan rumah tersebut tidak dapat dialihkan
Bambang
Juni 24, 2009
Terima Kasih Pak Anggara, Tetapi jika pengajuan permohonan sita baru diajukan pada saat gugatan harta gono gini dan persidangan harta gono gini sudah pada tahap keputusan bagaimana?? apakah itu layak bisa diterima atau tidak oleh Hakim??
Mohon masukkannya Pak Anggara.
Terima Kasih
budi irawan
Juni 25, 2009
Dear Pak Anggara
Bukannya saya membelinya setahun sebelum menikah pak???
dan di AJB saya tahun 2004 sedangkan saya menikah 2005???
trims
anggara
Juni 25, 2009
@budi
harta asal yang tercampur bisa dikategorikan harta bersama kecuali anda bisa membuktikan sebaliknya
elton
Juli 11, 2009
sore pak anggara
sya pnya permasalahan dlm pernikahan,sejak sya menikah kira2 thn 1999/2000 gitu lah maaf pak sya udh lupa,,,sejak perkawinan berlangsung udh timbul permasalahan dan permasalahan itu timbul bkn dr calon istri sya tp dr mertua perempuan sya,,,dlm 1 thn slalu ribut trus dan ributnya bkn sm istri tp sama mertua perempuan,dan anehnya istri sya tdk dpt berbuat apa2 dan tdk bs mengambil keputusan,istri sya lebih memilih mamanya,,,,jujur pak saking kesalnya dan emosi sya tdk bs kebendung lg sya pukul mamanya,,,sya di laporkn ke polisi kurang lebih 3 minggu sya di tahan,,,
trus thn 2001 sya ngambil keputusan sya tinggalkan dia dan berangkat merantau ke jakarta karena sya tdk mau ribut2 lg,,,, sampai sekarang klau di hitung2 udh 8 thn sya tidak pernh berkomunikasi sama mereka,,,dan sya jg tdk tau kabar mereka lg udh kawin lg apa blm,,,,
pak anggar,,,yg sya mau tanya adl apakah ada peraturan uu perkawinan yg mengatur apabila seorang suami/istri pergi meninggalkan istri/suami dalam kurung waktu yg lama dan tdk pernah memberikan sepeser pun bisa di katakan cerai,,,satu lg pak surat nikah sdh di bakar,,,,
menurut bpk gmn,,,????sebelumnya sya ucapin terimakasih
anggara
Juli 16, 2009
@elton
perceraian harus tetap melalui pengadilan, salah satu dengan alasan tidak pernah diketahui lagi tempat tinggalnya dan lain sebagainya
Herman
Juli 26, 2009
Dear Pak Anggara,
Selain surat permohonan cerai dan akta nikah, dokumen apa yang dibutuhkan jika akan mengajukan cerai…?
Terima kasih.
anggara
Juli 30, 2009
@herman
tergantung, kalau ada aset ya berarti aset, kalau punya anak ya akta kelahiran, banyak sih, tergantung kasusnya
Bayu
Agustus 31, 2009
Dalam UU Perkawinan disebutkan, alasan perceraian adalah
1.salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan.
Tetapi apabila pihak yang berselingkuh bersedia dengan tulus mau berubah apakah permohonan cerai dapat dikabulkan?
Bayu
Agustus 31, 2009
Apabila saya mengajukan gugatan cerai dengan alasan istri berselingkuh apakah bisa hak asuh anak (2,5 tahun) tetap jatuh pada ibunya?
Dalam UU Perkawinan disebutkan, alasan perceraian adalah
1.salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan.
Tetapi apabila pihak yang berselingkuh bersedia dengan tulus mau berubah apakah permohonan cerai dapat dikabulkan?
Karena saat ini istri saya mau berubah menjadi lebih baik, bahkan dia juga telah meninggalkan lelaki tersebut dan tidak pernah menghubunginya lagi.
Saat ini saya ingin berpisah darinya namun istri saya tidak mau bercerai karena masih sayang dan alasan anak,sampai saat ini saya belum mengajukan gugatan dan saya masih tinggal seatap dengan istri saya serta masih melakukan hubungan suami istri tapi jarang sekali berkomunikasi.
Bagaimana menurut pendapat Bapak?
Terima kasih.
hendra
September 13, 2009
apakah saya sudah bisa mengajukan gugatan kepada istri?
dengan alasan;
-sering cekcok
-istri saya pergi kerumah orang tuanya 5 bulan lamanya tanpa pamit sama saya
pengajuan gugatan kemana?
anggara
September 15, 2009
@hendra
bisa, mengajukannya ke PA (jika anda Islam) atau ke PN (jika anda bukan penganut Islam)
Caca
September 30, 2009
Mm,,,
Perceraian itu hal yg rumit bgt y?….
Tp ,
menurut aQ ,
emang dlm dunia ini ,qta hrus bertemu dgn org yg slah dlu sebelum brtme dgn org yg bnr .
Mmm,,, bdanya ,ada yg udh trlnjur smpai ke prnikahan aja..
JACK
Oktober 30, 2009
Cerai susah2 banget juga enggak , asal alasannya logis dan bisa diterima, saya baru saja talak istri , cuma dua kali sidang langsung
putus
Ardy
November 13, 2009
qu mo tanya, klo misalnya cerai ne, terus istri nuntut nafkah untuk anak 1,5jt/bulan terus qu g bisa menuhin itu. Apa qu bisa d tuntut?Cz q ne msh mahasiswa n udh smster akhir. qu g da uang sgtu bnyk n g da wktu utk cr kerja.tlg jwbnnya y!
nia
Desember 3, 2009
pak saya mau nanya and kiranya bapak sudi untuk menjawabnya..
kakak saya selingkuh dengan perempuan lain dan dengan alasan kalau istrinya sering tidak mendengar segala nasehat dan apa yang kakak saya mau.karena itu kakak saya kecewa dan selingkuh dengan perempuan lain yang menurutnya bisa mengerti and membahagiakan dia.dan kakak saya bermaksud untuk menceraikan istrinya karena mau menikahi perempuan selingkuhannya itu tapi istri kakak saya ga mau di ceraikan bahkan lebih rela di poligami dari pada di cerai.
trus yang saya mau tanyakan apakah kakak saya bisa bercerai meskipun istrinya tidak mau di ceraikan? thankz..
neno R
Januari 4, 2010
Pak, saya pns.udah 14 tahun menikah,istri juga pns, saya anak tunggal, tapi tidak mempunyai anak dari istri saya, dokter telah memfonis istri saya mandul,sementara saya ingin sekali mpy anak dari keturunan saya sendiri, orangtua juga menginginkannya, skr saya sudah 41th, istri 42 h, selama perkawinan saya juga ga bahagia bersama istri saya karena dia selalu egois, terutama terhadap harta, semua harta harus atas nama dia, sehingga saya tidak bisa berbuat banyak, saya selalu didikte harus begini harus begitu, saya juga sekarang sudah gejala stroke karena selalu stress, jujur awal pernikahan saya merasa hutang budi dengan istri saya, saat itu saya dlm keterpurukan masalah mantan pacar yg menikah dg orang lain,kuliah saya hampir gagal, dia membantu saya sehingga kami menikah, sehingga saya menerima setiap perlakuan dia ke saya, sya tidak pernah melakukan kekerasan fisik sama dia, tapi saya tidak bisa lagi melayani dia karena perasaan saya sudah hambar sama dia, sekarang saya ingin menceraikan istri saya, menurut pendapat bapak alasan apa yang bisa saya ajukan kepengadilan agama agar gugatan cerai saya di setujui, terus terang saya sudah ga sanggup lagi melanjutkan rumah tangga ini,apalagi keinginan memilki anak saya dan saya yang anak tunggal,saya mohon bantuan bapak…karena bagi pns alasan anak kan hanya untuk izin beristri dua, sementara saya ingin cerai dari dia karena saya ga yakin bersikap adil dan saya yakin tidak akan ada perempuan yang mau dengan saya kalau untuk istri kedua,intinya saya yakin ga bisa adil nantinya, saya ingin menikah lagi untuk dapatkan keturunan dan alasan pertengkaranpun rasanya agak sulit karena selama ini kami selalu menjga hal tersebut dari pandangan umum dan saya selalu mengalah dan menerima setiap kata-kata kasar dia yang selalu dia ucapkan, bahkan dia pernah berkata untuk maaf”ptg saja tuh kelamin”…saya diam saja….jadi saya mohon pendapat bapak, alasan apa yang mungkin saya ajukan agar gugatan saya diterima pengadilan…..mohon banget ya pak…..
neno R
Januari 4, 2010
Pak…tolong donk..balasan nya…
Yulindo
Februari 25, 2010
Pak Anggara, Saya mau tanya jika harta pemberian orang tua apakah termasuk harta gono gini?
Terima kasih sebelumnya.
anggara
Februari 25, 2010
@yulindo
Tergantung, kalau dari waris jelas bukan, tapi kalau hibah atau hadiaj bisa termasuk tergantung kasusnya
Dwi Sarita
Februari 28, 2010
Pak Anggara,
Saya telah bercerai akan tetapi bekas suami saya mengajukan naik banding, saya di ancam olehnya bahwasanya dia akan naik banding terus untuk mempersulit hidup saya, apa yang harus saya lakukan kalau seandainya pihak laki naik banding terus menerus seperti ini?
Terima Kasih.
Dwi
anggara
Februari 28, 2010
@dwi
Ibu, untuk perceraian memang membutuhkan keputusan pengadilan yg tetap, sepanjang para pihak merasa tidak puas, mereka punya hak untuk mengajukan banding dan atau kasasi
Dwi Sarita
Maret 1, 2010
Pak Anggara,
Berapa kali pihak yang kalah bisa mengajukan naik banding?
Terima Kasih
anggara
Maret 1, 2010
@dwi
Kalau kalah bisa banding ke PT kalau kalah lagi bisa kasasi ke MA kalau kalah lagi ada upaya hukum luar biasa namanya PK atau Peninjauan Kembali, tapi yg ini jarang untuk urusan cerai
45Co
Maret 1, 2010
Saya dalam masa perceraian, sekarang udah masuk sidang ke 6, saya bingung……..
dalam memberikan nafkah kepada anak dalam masa perceraian itu bagaimana…………..tetap diberikan atau tidak……..sebab saya masih bingung untuk per bulan nya saya harus kasih berapa………..
beda atau tidak memberikan nafkah kepada anak semasa suami & istri masih menjalin pernikahan, dengan suami & istri ketika masa perceraian atau sudah cerai………………
Tolong saya, berikan jawabannya…………saya mohon, saya bingung sekali, pusing menanggung beban pikiran sendiri……………..
Terima kasih atas jawaban dari teman2…………………….
anggara
Maret 1, 2010
@45co
turuti saja putusannya
Nanti kan ada putusannya
suhartatik
Maret 18, 2010
Ass. selamat pagi pak anggara..
mohon bantuannya, kakak ipar saya, digugat cerai oleh istrinya, dan oleh pengadilan agama sudah di putuskan cerai, kakak ipar saya ingin tetap mempertahankan pernikahan, kasihan anak-anak. tolong dibuatkan memori naik banding. atas bantuannya di ucapkan terima kasih.
wasslm.
angel
Maret 27, 2010
Pak saya mau tanya sepupu saya kn cerai dgn alasan percecokan,tidak ada saling menghargai,saling dendam dll.trus istri yg di gugatnya tidak mau di cerai karena alasan anak2 pdhl pertengkaran yg terjadi yg mrusak jiwa anak2 slalu di mulai dari istri. trus apakah istri bisa naik bnding dgn alasan suami selingkuh klo gugatannya percecokan sedangkan sidang pmbuktian saksi trdahulu istri tidak dapat membuktikan tentang perselingkuhan suami.apakah sidang banding bisa membawa saksi baru dengn hal di luar gugatan penggugat?klo naik bnding itu biasanya biayanya brapa? Thanks,bapak bisa kasih jawaban ke email saya.thanks,Gbu
anggara
Maret 31, 2010
@angel
Saya nggak mengerti dengan maksud anda soal banding. Tapi bila digugat masing – masing pihak dapat menyampaikan arguementasinya. Kalau sudah ada putusan di pengadilan tingkat pertama, para pihak yg tidak puas dapat mengajukan banding dan tidak ada pemeriksaan seperti pengadilan tingkat pertama
angel
April 22, 2010
Mksd saya pak,kan sepupu saya menggugat cerai dgn alasan percecokan terus menerus dgn alasan yg di email saya sebelumnya,sedangkan istrinya keukeuh klo suaminya selingkuh,sdangkn smua tuduhan istri tidak terbukti,klo si istri naik banding,alasan gugatan naik bandingnya apa?,karena kan yg di persoalkan adalah gugatan dri penggugat karena percecokan terus menerus?
FIKA
April 28, 2010
bapak fika mau tanya, fika telah dituduh berselingkuh oleh teman perempuan fika hanya karena saya kirim kata-kata sayang kepada suaminya, dan dia akan menuntut saya ke pengadilan, sebenarnya definisi selingkuh itu apa sih pak menurut hukum, apakah saya bisa dijerat hukuman 9 bln itu, apakah saya bisa menuntut balik dia…
terima kasih bapak anggara..
AAF
April 28, 2010
Pak, saya mau tanya, saya seorang pria sudah melakukan gugatan cerai terhadap istri. Sudah tiga kali sidang dijalankan (sidang pertama, kemudian mediasi, sidang ketiga ada jawaban atas gugatan saya dari istri). Besok saya diminta untuk memasukkan replik.
Pertanyaan saya: Kira2 berapa kali sidang lagi saya setelah replik? Saya khawatir akan lama karena istri tidak mau dicerai walau saya bersikukuh ingin menceraikan dia. Kedua, awal juni ini saya akan ke Luar Negeri. Apa yang saya harus lalukan? Apakah saya harus mencari kuasa hukum karena saya tidak mungkin lagi berada di Indonesia?
Mohon no-kontak Bapak karena saya berminat berkonsultasi lebih jauh.
Terima kasih
jeanny
Mei 1, 2010
Saya telah diputus cerai ,saya mendapat hak asuh dan mendapat tunjangan anak .tapi suami saya tidak terima ,dia tidak mau memberikan tunjangan anak dan naik banding.Bagaimana prosesnya ,disebutkan diawal kalo tidak ada pemeriksaan seperti tingkat pertama ,jadi perlukah saya memakai lawyer?
mia
Mei 7, 2010
pa saya mohon dijawab ya…?
kurang lebih saya meninggalkan kel.2 bulan ,sbelum saya pergi saya sudah tidak dinafkahi lahir dan batin,saya ingin mengajukan perceraian apakah sudah boleh ya pa?
saya sangat syang sm anak saya yang usianya 1thn2bln, saya bingung dengan hak asuh anak bila saya mengajukan,dari saran2 d atas pasti jath sama ibunya , tapi pa2hnya mw hak asuh ada d dia,klo begitu sikap saya harus mempertahankan anak saya/tidak.karna posisi saya saat ini bekerja dan alasan mantan suami saya saya tidak bisa mengurusnya??????
apabila hak asuh dialihkan k pa2hnya, kwajiban saya k anak saya seperti apa?tlg di bantu.
Dimas RA
Mei 13, 2010
Salam ,
Dear pak Anggara ,
Ada teman ( wanita ) tanya ttg nikah siri , tolong di bantu kasih solusi ( kalo ada ?)
Jadi teman ana korban kdrt , 2 thn tidak di kasih nafkah lahir bathin , si istri minta cerai …si suami nggak ngasih ( nggak akan saya keluar kata talak )
Anak-anaknya di pengaruhi suaminya , sehingga istri yang kerja harus ngumpanin suami yang pengangguran dan anak-anaknya
Pertanyaannya : si istri ingin nikah lagi dengan laki-laki lain …..apakah nusuz ( 6 bulan berturut-turut tidak dikasih makan lahir bathin ) , kdrt bisa otomatis jatuh talak ( di suni )
apa yang harus diperbuat sang istri ?
si wanita itu kebetulan tanya , karena aku sering kasih note ttg agama , jadi pas ditanya fiqih suni …..ndak bisa jawab ?
Please share ?
antoniwardana
Mei 15, 2010
Perceraian ???
siapapun pasti akan menolaknya bila itu menghampiri kita. Tapi karna keadaan yagn tdk mungkin bisa disatukan lagi menurut saya itu adalah jalan yang terbaik daripada hidup yang dijalani bagaikan neraka yang ada cuma mencari-dan mencari kesalahan pasangannya. Kesalahan-kesalahan tersebut adalah merupakan tabungan senjata yang setiap saat bisa digunakan untuk menyerang pasangannya. Bagaimanapun apabila terjadi perceraian pasti akan menimbulkan banyak korban yang pertama adalah anak-anak, orang tua saudara sahabat dan semua orang yang kita kenal akan kecewa mendengar kita bercerai. Karena pasti akan muncul pertanyaan yang kedua mengapa bercerai????
Percaya saja bagi yang bermasalah dalam berumah tangga yang berujung perceraian dan yang sedang menuju perceraian hal pertama yang harus dilakuakn adalah.
menurut saya adalah;
1.Yakinkan betul diri kita kalo itu jalan terakhir dan kita tdk menyesal dikemudian hari.
2.Perjuangankan sekuat tenaga anda untuk tetap bersatunya keluarga anda,sehinga saya yakin bila usaha anda untuk tidak bercerai menemui kelelahan dan dari hati kecil yang paling dalam anda mengatakan ;” Aku lelah dan aku menyerah”. pasti anda tidak akan menyesal nantinya.
3. Yakinkan kepada orang tua dan saudara-saudara kandung anda agar mendukung langkah anda untuk bercerai. Karena merekalah nantinya yang akan banyak membantu anda dalam menguatkan dan pasti mereka pula yang sibuk bila anda akan menikah lagi (kecuali yang sudah tidak akan menikah lagi).
4. Ingat bagi yang sudah ounya anak,harus betul-betul bisa memberikan yang terbaik bagi anak-anak, meski dalam hal ini mereka adalah korban keegoisan kita yang bercerai, namun mereka adalah tetap anak-anak kita.( Sangat berpengaruh terhadap perilaku mereka dibanding teman-terman mainya yang ortunya utuh).
5. Berdoa supaya tetap kuat dan tidak terpancing melakukan tindakan-tindakan yang akan merugikan anda sendiri (tindak Pidana).
6. Beli buku Undang – undang perkawinan yang berlaku di negara kita.
7. Cari pengacara yang bisa membantu anda sehingga beban moril anda dalam proses cerai bisa terkurangi.
Kira-kira ada tambahan teman-teman ??????????????????????
” KALO BOLEH PILIH AKU TIDAK MAU BERCERAI”
benny
Juni 7, 2010
menurut saya undang2 jadi terlalu banyak memihak wanita , dan mendiskreditkan laki2. ikatan pernikahan dan anak membuat wanita bisa menjadikannya senjata dan tameng untuk menjadi sombong dan melawan laki2. kalo kasus saya istri saya menjadi sombong dan melawan saya semata2 dia takut saya main cewek lagi atau menikah lagi ( cemburu dan iri) entah kenapa dia takut saya berhasil dalam hal finansial ( setelah saya usut dia denger dari gosip saudaranya waktu miskin setia , setelah sukses atau kaya kawin lagi ). saya jadi bingung kalo diteruskan pernikahan ini saya tidak bisa mengejar ambisi saya. kalu tidak di ceraikan istri saya akan terus menghalangi dan menghancurkan upaya saya( sudah terbukti berkali2).
sebenarnya saya sudah jelaskan ke istri dari masih pacaran waktu kuliah , saya mau bangun keluarga yg bahagia dan harmonis dan setia , sambil mengejar ambisi dan kesuksesan materi untuk anak 2 dan persiapan masa pensiun nanti.
tapi setelah punya anak pertama istri langsung berubah , langsung ambil ahli semua keuangan yg tadinya kami kelola berdua. lebih parah lagi di menghancurkan bisnis yg saya bangun dengan menentang saya , saat saya hendak memindahkan mess karyawan . dia mengatakan akan memecat karyawan2 saya di depan saya kalau saya memindahkan mess itu.
padahal saya selalu mengajari istri saya dan menjelaskan kepadanya dari mess itu apabila karyawan lalai bisa menjadi sumber api bagi kebakaran.karena dia mengancam, saya jadi kecewa sama dia lalu saya urungkan niat memindah kan mess itu . bener saja sebulan kemudian kebakaran muncul dari mess itu hancur lah bisnis yg saya siapkan untuk anak2 dan masa pensiun.
saya jadi tidak berminat membangun bisnis baru nanti di hancurkan istri saya secara tidak langsung.
lebih parahnya istri saya tidak meminta maaf atas hal itu malah terus menabahkan kesalahan yg sama ribuan kali .
saya tidak mau bercerai demi anak2 , dia juga begitu. jadi hampa deh pernikahan kami dan kebahagiaan materi bagi anak2 dan masa pensiun juga jadi nol deh.
wanita itu kelemahannya di telinga suka denger nasihat-nasihat geratis yg mahal dan logikanya tidak jalan . bahkan sering meruntuhkan rumahtangganya sendiri cuma dari denger2 an. padahal istri saya termasuk pintar sarjana dan iqnya sedikit diatas saya tapi saya heran ko logikanya ga jalan ya?
jadi gimana ya solusi yg terbaik , supaya saya bisa membangun rumah tangga yg harmonis dan bahagia , serta kesuksesan materi untuk anak2 dan masa pensiun kami nanti.
kalo ribut2 mulu mana bisa kecapai kedua goal ini.
benny
Juni 7, 2010
menurut saya undang2 jadi terlalu banyak memihak wanita , dan mendiskreditkan laki2. ikatan pernikahan dan anak membuat wanita bisa menjadikannya senjata dan tameng untuk menjadi sombong dan melawan laki2. kalo kasus saya istri saya menjadi sombong dan melawan saya semata2 dia takut saya main cewek lagi atau menikah lagi ( cemburu dan iri) entah kenapa dia takut saya berhasil dalam hal finansial ( setelah saya usut dia denger dari gosip saudaranya waktu miskin setia , setelah sukses atau kaya kawin lagi ). saya jadi bingung kalo diteruskan pernikahan ini saya tidak bisa mengejar ambisi saya. kalu tidak di ceraikan istri saya akan terus menghalangi dan menghancurkan upaya saya( sudah terbukti berkali2).
sebenarnya saya sudah jelaskan ke istri dari masih pacaran waktu kuliah , saya mau bangun keluarga yg bahagia dan harmonis dan setia , sambil mengejar ambisi dan kesuksesan materi untuk anak 2 dan persiapan masa pensiun nanti.
tapi setelah punya anak pertama istri langsung berubah , langsung ambil ahli semua keuangan yg tadinya kami kelola berdua. lebih parah lagi di menghancurkan bisnis yg saya bangun dengan menentang saya , saat saya hendak memindahkan mess karyawan . dia mengatakan akan memecat karyawan2 saya di depan saya kalau saya memindahkan mess itu.
padahal saya selalu mengajari istri saya dan menjelaskan kepadanya dari mess itu apabila karyawan lalai bisa menjadi sumber api bagi kebakaran.karena dia mengancam, saya jadi kecewa sama dia lalu saya urungkan niat memindah kan mess itu . bener saja sebulan kemudian kebakaran muncul dari mess itu hancur lah bisnis yg saya siapkan untuk anak2 dan masa pensiun.
saya jadi tidak berminat membangun bisnis baru nanti di hancurkan istri saya secara tidak langsung.
lebih parahnya istri saya tidak meminta maaf atas hal itu malah terus menabahkan kesalahan yg sama ribuan kali .
saya tidak mau bercerai demi anak2 , dia juga begitu. jadi hampa deh pernikahan kami dan kebahagiaan materi bagi anak2 dan masa pensiun juga jadi nol deh.
wanita itu kelemahannya di telinga suka denger nasihat-nasihat geratis yg mahal dan logikanya tidak jalan . bahkan sering meruntuhkan rumahtangganya sendiri cuma dari denger2 an. padahal istri saya termasuk pintar sarjana dan iqnya sedikit diatas saya tapi saya heran ko logikanya ga jalan ya?
jadi gimana ya solusi yg terbaik ,
kalo ribut2 mulu mana bisa kecapai kedua goal semula.
neni
Juni 8, 2010
suami saya kl lg emosi sering bilang ” kita pusah aja ” apa itu sm artinya dgn talak ?… yerimakasih atas jawabannya
david
Juni 11, 2010
Pak Angga yth,
Saya mau mengajukan pertanyaan
Istri saya selingkuh
Saya ingin cerai
Tapi dia tidak mau
Apakah bisa diurus
Thx
Ayu Marlika Leni Putri
Juni 21, 2010
Perceraian itu sebaiknya dihindarkan karena akan membuat anak menjadi korban. sebagai orangtua tanggung jawab kita bukan hanya pada diri sendiri namun juga pada anak kita.
nia
Juli 16, 2010
saya telah di putus cerai dan saya mendapat hak asuh ke 3 anak saya. tapi mantan suami tidak mau berpisah sama anak2,dan mempersulit saya mengambil/ketemu anak2. sekolah anak2 tepat berada di depan rumah mantan suami jadi saya sulit untuk menjemput anak2 karna selalu diawasi mantan suami. mantan suami saya tidak bekerja hanya menggantung ortu nya yang memang kaya dan punya usaha Penyalur tenaga kerja/pembantu. saya ingin mengurus pindah KK, tapi akta anak dan KK berada di mantan suami sehingga saya sulit mengurus pindah. saya sudah sering meminta baik2 KK dan akta anak tapi dia tidak pernah mau kasih. apa bisa saya melaporkan mantan suami saya ke polisi ?
dwi
Juli 19, 2010
Assalammual’aikum wr.wb…. pak. anggara saat ini saya sedang menghadapi msalah rumah tangga, dan istri saya menggugat cerai saya…. saya kurang bisa menerima dan saya sudah berusaha mencoba membuat rumah tangga saya utuh kembali.. usaha saya baik secara lahir/ batin. tapi sampai 1 bulan lebih ini tidak ada penyelesaian nya dan istri saya bersikukuh ingin bercerai…. alasan nya untuk bercerai pun berubah-ubah,
yang mau saya tanyakan:
1.Dalam kasus saya ini kan di sebut talak khulu; dalam islam maka khulu artinya memuntahkan atau mengembalikan, dan semua pemberian atau minimalnya mas kawin harus di kembalikan kepada suami, dan di serahkan kepada pengadilan. apa benar seperti itu adanya? apabila di persidangan nanti.
2. istri saya ini sudah meninggalkan rumah/ atau kata orang sunda sudah turun dari rumah, dengan membawa anak saya, dan keluar dari rumahnya sewaktu saya tidak ada di rumah, sebelumnya saya sudah memohon kepada ibu mertua saya untuk mencegah istri saya meninggalkan rumah, soalnya klo saya langsung melarang ke istri saya, dia malah akan menantang. itu tidak saya harapkan. memang saya waktu pertengkaran kami itu, saya mengeluarkan baju hampir setengah isi lemari, setelah dua atau tiga hari setelah kejadian istri saya lalu meninggalkan rumah. dan tidak ada ucapan lisan mengusir atau menyuruh dia keluar dari rumah, dan lagi waktu itu saya dalam keadaan emosi, karna ucapan istri saya juga yang bilang *anjing, goblok kepada saya*.
**** jadi apakah itu bisa di katakan saya mengusir dia dari rumah?
Menurut yang saya tahu di ajaran agama islam klo seorang istri di anggap salah klo sudah meningglkan rumah, dengan alasan apapun. dan dalam hal ini, saya tidak melihat alasan yang tepat, kenapa istri saya meninggalkan rumah, yang saya maklumi istri saya masih dalam keadaan emosi, dan terus saya bujuk agar mau kembali ke rumah tapi tetap tidak mau.
yang lebih sakit lagi tadi malam istri saya dengan seenaknya membawa dan mengangkut perabotan rumah, dan mengklaim bahwa semua barang di rumah adalah milik dia, saat ini ngnya hanya sebagian, karna saya cegah di sebabkan perkara kami pun baru mau sidang belum ada keputusan apa-apa dari pengadilan agama. dan saya saat ini dalam keadaan berduka cita, kakek saya baru saja meninggal….
****Bagaimana saya menyikapi tindakan istri saya ini. yang seenaknya saja, saya bingung klo saya emosi, pasti saya di salahkan, tapi klo saya diamkan, istri saya semakin keterlaluan.???
****Apa benar klo istri meninggalkan rumah maka istri tidak mendapatkan hak apapun, kecuali atas keridhoan suaminya? apakah nanti di pengadilan seperti itu?
****saya mengecek ke kantor PA, apakah istri saya sudah ada mendaftar di PA. dan jawaban dari orang PA, memang ada malah istri saya memakai kuasa hukum,
Apa yang harus saya lakukan apa perlu saya juga memakai kuasa hukum, tapi dengan melihat kasus saya ini, apakah saya bisa menang, tanpa memakai kuasa hukum, apakah nanti nya bakal benar-benar adil putusan pengadilan??????
****saya mempunyai rumah, dan ini bukan dari hasil kerja saya atau hasil kerja istri saya, melainkan di bangun dan 100% di biayai oleh orang tua saya, dan memang selama hampir 6 tahun kami menikah, kami masih dapat subdidi dari orang tua saya. bahkan istri saya pun di biayai kuliah perawatnya oleh orang tua saya.
-bagaimana dalam hal rumah ini klo dia menuntut harta gono-gini, atau lawyer nya nuntut yg macem-macem, bagaimana jawaban saya agar rumah, tidak termasuk dalam harta gono-gini,???
awalnya dia tidak menginginkan rumah ini hanya mau anak. karna tahu asal-usul rumah ini. tapi segala kemungkinan bisa terjadi apalagi dia pake lawyer.
**** dalam hal hak asuh anak, apakah bisa jatuh ke saya, karna saya tahu keadaan keluarganya, dan lagi dia dalam keadaan bekerja dan yang mengasuh adalah ibu nya, sedangkan saya seorang wiraswasta. jadi keseharian saya dengan anak kami lebih banyak saya daripada dia….. dan dari segi ekonomi, darimana dia bisa membiayai (honorer dengan gaji 150 ribu/ bulan) karna selama ini orang tua saya juga yang menanggung biaya anak saya ini, dan sampai sekarang masih minum susu Formula yang harganya 94rb/ kaleng, cuma ke pakai selama 4-5 hari. saya memikirkan masa depan anak saya ini, klo hak asuh anak jatuh ke istri saya maka orang tua saya tidak membiayai lagi, sedangkan saya pun masih belum sanggup klo tidak ada dukungan dari orang tua.
****bagaimana nanti nya, keputusan pengadilan, apa saja yang menjadi pertimbangan dalam hak asuh anak?
tolong saya pak anggara, saya benar-benar tidak tahu hukum, dan saya saat ini benar-benar merasa tertindas, sendiri di sini, saya hanya menghadapi ini hanya dengan tawakkal kepada Allah S.W.T, tolong pak klo bisa jawaban di kirim ke email saya, dan saya minta email pak anggara atau nomer yang bisa saya hubungi
terima kasih sebelumnya pak Anggara, dan saya mohon jawabannya..
Semoga Allah S.W.T memberikan balasan atas bantuan bapak ini.
wassalammua’laikum wr.wb
anggara
Juli 20, 2010
Pada dasarnya perceraian dapat terjadi atas permintaan kedua belah pihak, dan hal itu harus dimohonkan/digugat ke PA di tempat tinggal istri. soal harta gono – gini, sepanjang bisa dibuktikan bahwa harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan maka termasuk harta gono gini. Sementara pada umumnya anak yang berusia dibawah 12 tahun menjadi hak pengasuhan ibunya.
Soal adil atau tidak adil, tentu relatif, namun pengadilan harus dapat menjalankan prosesnya dengan baik sehingga hak para pihak dapat terjamin dengan baik
Setiap perkara perdata tidak mengharuskan memakai kuasa hukum, namun sangat disarankan ada memakai kuasa hukum, silahkan hubungi kantor – kantor hukum terdekat atau kantor bantuan hukum yang dapat membantu menangani perkara bapak
Soni
Juli 26, 2010
Pak saya mau tanya
Saya seorang pria saya menikah tahun 2005 ,tapi tahun 2006 istri meninggalkan saya karena tidak cocok dengan ibu saya yang tinggal dengan kami (saya anak satu2nya) setelah 3 bulan pisah Istri kembali ke kami dan pada tahun Agustus 2007 Istri saya pulang kerumah Orang tuanua karena berselisih dengan Ibu saya lagi , tapi desember 2008 Istri saya menemui saya dan kami berbaik kembali tapi Istri tetap tinggal dirumah orang tuanya,kami tetap “berhubungan “,tapi Maret 2009 saya ribut dengan Istri karena Istri menuduh saya mengajari kata2 kasar terhadap anak.
Setelah itu kami tidak pernah komunikasi lagi sampai sekarang Juli 2010 (kurang lebih 1 tahun 3 bulan)….saya tidak memberi dia nafkah lahir dan bathin,baru2 ini saya mendapatkabar dari teman Istri saya bahwa Dia sudah mengurus surat cerai sendiri (sudah memiliki Surat Kuning) padahal saat itu selama sekitar 4 bulan dia kehilangan alamat saya karena saya Pindah kerumah baru kami , tapi sejak
Bulan April 2010 dia sudah tahu keberadaan tempat usaha saya.Dan bahkan Istri saya sudah jalan dengan Pria lain (Informasi dari salah seorang teman saya)
Yang ingin saya tanyakan pak
1. sahkah Surat cerai yang dimiliki Istri saya itu sementara saya belum mengucapkan talak / kata cerai sekalipun kedia di pengadilan agama.
2.Bagaimana bisa dia mendapat surat kuning tsb? saya sekarang masih memegang surat Nikah kami.
3. Saya juga ingin mengajukan gugatan cerai (untuk mendapatkan surat cerai) rencananya saya mau mengajukan surat perjanjian tidak akan saling tuntut menuntut dan gugat menggugat karena kami setuju membagi anak satu-satu.
Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Anggara atas kesedian waktunya menjawab pertanyaan saya.
Soni
Juli 27, 2010
Oya pak Anggara perlu saya tambahkan ,semua data dan informasi diatas masih “katanya” artinya info blm valid , dan setelah saya cross chek byk yg meragukan keterangan/ info tsb. saya tidak tahu apakah saya dipanas-panasi orang atau ini bentuk psy war dari istri saya utk melihat reaksi saya.
terima kasih
Indah
Agustus 7, 2010
Pak Anggara,
Saat ini saya sudah pisah rumah dengan suami, percekcokan sering terjadi dalam rumah tangga kami, terlebih pihak mertua selalu ikut campur dalam urusan kami.
Yang mau saya tanyakan:
1. Bisakah saya mengajukan cerai di PN tanpa menyertakan buku nikah,karena buku nikah ditahan pihak suami, dan walaupun saya sudah meminta berulang kali buku nikah tersebut tetap tidak mau diserahkan suami. Dan di PN mana saya harus mengajukan cerai tersebut.
2. Bisakah saya menuntut pengembalian atas perhiasan-perhiasan pribadi saya yang disembunyikan oleh suami. Selama ini saya cukup bersabar, perhiasan-perhiasan saya itu disembunyikan dia, walaupun saya sudah berulang kali menanyakan dimana keberadaan perhiasan-perhiasan saya itu.
3. Saya akan menuntut tunjangan untuk anak, dan apabila kedepannya suami tidak memenuhi tuntutan atas uang tunjangan tersebut, apakah saya bisa memroses secara hukum atas hal itu, karena saat ini pun suami tidak memberikan uang untuk keperluan anak.
Terima kasih atas perhatiannya. Saya menunggu jawaban dari bapak.
Salam
anggara
Agustus 11, 2010
@indah
silahkan anda minta keterangan di KCS atau KUA dimana anda menikah, untuk perceraian jika anda beragama Islam maka diajukan di daerah hukum tempat tinggal jika suami anda. Untuk perhiasan, sepanjang termasuk harta bersama akan dibagi dua, dan untuk tunjangan anak silahkan anda mintakan ke Pengadilan
hepi
September 1, 2010
saya seorang istri yang pergi meninggalkan rumah suami selama 7 bulan, itupun karena dirumah suami saya merasa tdk diperlakukan layaknya istri. bagaimana bisa satu rumah satu kamar, satu ranjang, sering tak ada komunikasi bahkan pernah 3 bulan berturut2 tdk ada komunikasi samasekali. tp sy tetap menjalankan kewajiban sbg istri (housekeeping,siapin makan, minum, siapin baju, dll) tpi saya merasa tidak mendapat nafkah batin. saya meninggalkan rumah pun dengan mengajak anak saya, lalu saya tinggal bersama orang tua kembali. nah selama 7 bulan itu tdk ada kontak samasekali dan anak seminggu sekali di jemput oleh suami saya. lalu bagaimana dengan hak asuh jika saya bercerai nanti? apakah saya salah meninggalkan rumah suami hanya karena merasa tidak kuat dan tidak dinafkahin batin? lalu hak asuh bagaimana?anak masih umur 2 tahun. terimakasih, mohon sarannya.
anggara
September 2, 2010
@hepi
Jika anda ingin bercerai, usahakan semulus mungkin, masalah hak asuh anak kadang menjadi ganjalan dan rebutan. Sebisa mungkin diupayakan jalan keluarnya. Secara hukum, anak2 dibawah usia 12 tahun berada dibawah hak asuh ibunya