Tentang perceraian
Ada berbagai alasan kenapa orang bercerai, rata-rata sih alasanya
1.sudah nggak cocok
2.salah satu pihak selingkuh
3.suami tidak memberikan nafkah (lahir dan bathin) dalam jangka waktu lama
4.salah satu pihak tidak mampu memberikan keturunan
5.dll
Tetapi berdasarkan UU Perkawinan, alasan perceraian adalah
1.salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan
2.salah satu pihak meninggalkan pihak lain dalam jangka waktu 2 tahun secara terus menerus tanpa alasan yang sah
3.salah satu pihak mendapatkan pidana 5 tahun penjara atau hukuman lain yang lebih berat
4.salah satu pihak melakukan kekejaman yang membahayakan keselamatan anggota keluarga
5.salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya baik sebagai suami/istri akibat penyakit atau cacat badan
6.terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak sehingga sulit untuk hidup harmonis
Nah kalau bagi perempuan mempunyai beberapa hak apabila terjadi perceraian
1.hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
2.nafkah isri
3.hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)
4.Nafkah anak
5.harta gono-gini



















*ketip-ketip*
perceraian… amit-amit jgn sampe kejadian deh, tp klo kejadian pun ya gmn lagi, toh halal jg, he3x
ps: met kenal juga
nah buat perempuan jangan mau kawin siri, nanti ga dapat apa-apa lho…..kalo perempuannya kaya sih ga papa kawin siri malah bagus
Bila seorang suami akan digugat cerai oleh istri, sedangkan istri yang sebagai tulang punggung utama keluarga. apa yang akan terjadi dari sudut tuntutan, hak asuh anak dan hak nafkah istri, sedangkan pihak suami tidak menginginkan perceraian. Dan bisakah perceraian terjadi bila salah satu pihak menolak? Terimakasih.
Bagaimana tentang hak2 dan kewajiban suami pada perceraian? Bila pada saat dulu mereka berdua punya hutang tapi atas nama suami tapi digunakan untuk bersama, apa jadinya kewajiban membayar hutangnya sedangkan hutang itu untuk pengembangan usaha istri?
kalau ada teman yang bisa membantu persoalan ini sangat terimakasih, dan pasal2 mana saja yang penting diperhatikan? Thx and sukses.
Bagi dong tentang pasal2 dan ket perceraian. thx
kalau saya… persoalannya sudah terlalu complex (mertua ikut campur, suami ngga kasih nafkah, sampai tiap berantem dia yg bilang cerai, padahal kl suami sudah bilang cerai bukannya benar2 cerai? & persoalan2 lainnya). jd saya mau tuntut cerai dari suami…. suami sih tidak mengijinkan karena ada anak. tapi kalau saya tetap bertahan, akan menjadi tidak baik bagi perkembangan anak kami…. bukankah membesarkan anak itu harus dalam keadaan yg kondusif? bisa bantu ngga? bagaimana tata cara pengajuan perceraian & syarat2nya…. sudah urgent banget nih… soalnya kita sudah pisah rumah…. Tq….
Kok sama persis sama kasus saya ya?
bgmn dgn memberi nafkah anak stlh cerai?apa da syarat2 tertentu to batasan waktu?bgmn hukumnya apakah wajib to tidak?krn tidak rutin memberi nafkah kpd anak,itupun hanya 100rb.dlm setahun bs 2x to 3x.apakah hal itu disebut sdh layak membiayai?krn ibu si anak itu kerja
Untuk anak tidak ada batasan waktu, kalaupun ada itu setelah si anak sudah mampu bekerja pak, yang ada batasan waktu memberi nafkah bekas istri, kalau hukumnya tentunya wajib kan sudah ada putusan pengadilan
bagaimana dengan perceraian antar WNA yang ada di indonesi …kalau kasusnya di indonesia bagaiman ??? apa ada kebijakan ??? tanks …salam kenal..
gugatan perceraian antar WNA tunduk pada hukum negaranya pak
pengajuan perceraian, ibu tingal datang di PA dimana Ibu tinggal/ dimana perkawinan ibu tercatat, bayar Rp.500.000, isi formulir dengan membawa buku nikah ibu, keterangan lebih detail ibu bisa tanya di PA,
thx u
kaling
Bagus banget forum ini, tapi `hambar`, semua pada utarain permasalahn aja tanpa ada solusinya ???????? tiuuung…tiiu..ng, Jleggu…r…, masuk sungai ajalah….
@davam
mungkin anda punya solusinya?
bisa gak, sistem hukum perceraian di indonesia berubah kaya amrik, wlpun kata org amrik negara kafir tapi amrik jauh lebih membela hak wanita dan anak2 saat perceraian terjadi, smstinya indonesia banyak memperbaiki sistem hukumnya agar lebih memperhatikan wanita dan anak2 yang juga korban dari perceraian. Maksud gue, biar laki2 yang sok gampang ceraiin istrinya akan berfikir beribu kali buat bercerai, basmi laki2 brengsek yang gampang cari alasan buat ceraian istrinya. OKE dong???
@rika
disini juga prosedur cerai juga nggak mudah-mudah amat koq, hanya persoalannya adalah belum ada budaya hukum untuk menyelesaikan sengketa secara damai saja
saya mo mau nanya, tata cara dan syarat2 pengajuan perceraian? trs kita hrs kmana? masalahnya RT saya saat ini sedang dlm situasi mo pisah. apakaah hrs ngurus RT,RW, kelurahan n kecamatan ato gimana? mohon bantuan nya … makasi
@renny
kalau bercerai ya harus ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (untuk yang beragama selain Islam)
apakah jika yg mengajukan cerai istri, proses nya akan secpt kalo suami yg mengajukan? walapun sama2 udah sepakat (suami sy diluar kota) dan soal biaya saya banyak mendengar bahwa bercerai memerlukan biaya yg sampai jutaan, apa itu bener? saat ini kami memang mo pisah n tanpa ada anak. makasi
@renny
sama saja koq nggak ada perbedaan, yang dimaksud biaya bercerai itu apa yaa? kalau biaya tersebut dengan biaya konsultan hukum bisa jadi
sy saat ini sedang mau mengajukan gugatan cerai. kami bedua udah sepakat akan perceraian ini. kami tdk ada anak, dan saat ini suami sy bekerja di luar kota. dia mau n setuju akan perceraian ini tp dia bilang jk nanti saat persidangan ia tdk akan datang. yg sy tanyain, apakah sidang akan tetap berjln tanpa kehadiran suami? yg kedua, apakah keputusan hakim juga akan tetap dilakukan walaupun pihak suami tdk datang (hakim tetap memutuskan percerain ini) ? makasi
@ika
persidangan akan jalan tanpa kehadiran tergugat dan putusannya akan tetap jatuh
saya mau bertanya,
seandainya ada seorang advokat(laki-laki) melakukan perbuatan zina dengan klien (wanita) yang kasus (gugat cerai dengan suaminya) klien tersebut ditanganinya, apa akibat hukum bagi advokat tersebut..
apa dasar hukumnya?
dan bagaimana dengan si kien, apa akibatnya dengan perceraiannya…
bagaimana dengan penanganan kasusnya?
klo seandainya pada saat sidang perceraian, suami ternyata mengetahui perzinahan tersebut, apakah istri tidak mendapatkan haknya dari suami stlh perceraian?
mohon jawabannya sejelas mungkin, agar saya tidak bingung
terima ksh
@agung
di postingan lain saya sudah jelaskan, masalah hak seperti harta gono-gini, dia akan tetap dapat sepanjang pengadilan memang memerintahkan hal tersebut
saya mau bertanya,
saya mau mengajukan cerai karena istri saya selingkuh, dan ia tidak ingin kembali ke saya ( walau saya tetap mau menerima dia kembali, ia lebih memilih bersama lelaki lainnya )
saya mau tanya status anak perempuan saya yang berumur 2 thn, apakah saya bisa mendapatkan perwalian hak asuh nya ?
trus bagaimana dgn harta gono gini ?
trus apakah saya juga wajib memberi nafkah kepada istri saya yang memilih berpacaran dgn orang lain ?
terima kasih
@bagus
status anak berdasarkan hukum, sampai umur 12 tahun terutama menjadi dalam perwalian ibunya, meski kadang pengadilan bisa menetapkan lain. soal harta gono gini akan diatur berdasarkan keputusan pengadilan, nafkah terhadap istri tetap ada jika anda bercerai
ia saya jg pengin ikut nimbrung niiii mo tanya tentang perceraian.
gmn klo suami gk mau ngurus perceraian itu, sedang suami sudah menjatuhkan talak lwt sms ke orang tua cewe. apa harus nunggu 3 bln untuk mengajukan permohon cerai ini ? suami tidak memberikan nafkah lahir batin.
@ade
mana bisa begitu, lebih baik anda gugat saja untuk bercerai
pak, saya mengalami nasib spt pak Bagus. Peraturan perundangan kita sungguh tidak adil yaa terlalu memihak perempuan. Bayangkan saja kalo dia mengkhianati kita, terus hidup dengan lelaki lain.. eh kita malah disuruh memberi nafkah. Belum anak.. kita kan sangat kuatir anak kita dididik perempuan dengan moralitas spt itu.. Bagaimana pak supaya perwalian bisa jatuh ke suami? Apa yang harus kami sampaikan kepada hakim ?
@agung
itu kan secara hukum, memang diprioritaskan menjadi hak ibunya, akan tetapi hakim bisa menentukan lain, coba ungkapkan masalah anda ke hakim, mudah2an majelisnya bisa mengerti
apakah bs jd alsan bila istri menggugat cerai suami krn tdkada faktor cinta?mksudnya awal prnkhn dl si istri sbnrnya tdk mencintai suami,bs dbilang kptsn yg slh dr siistri…stlh dijalani bbrp bln prkwnan si istri memutuskan tuk bercerai krn merasa djlni tdk nyaman,tdk bahagia buat si istri krn tdk ada cinta, meski ga ada kslhan apa2 dr suami. kptusan murni dr si istri yg tdk ada sangkut pautnya dgn pihak ktiga. apakah akan mudah prosesnya? krn si istri dan suami dah sepakat tuk bercerai
hm…saya juga punya mslah,saya menikah 2thn,trus saya ke LN sampai skrng,slma di indonesia kmi gak pernah cocok,dan kmi blm punya anak.sedng kmi sudh sepakat cerai.cuma bisakah cerai,tapi saya gak datang di persidangan?mohon balasannya,mksih
@upit
perceraian bisa terjadi karena tidak ada kecocokan lagi dan kerukunan, tapi prosesnya tidak bisa karena sepakat saja, tapi harus ada putusan dari pengadilan yang berwenang
@echa
bisa saja, namun anda harus punya kuasa hukum untuk itu
kl suami tdk bs menghadiri persidangan krn ada diluar kota,apa bs hanya dgn surat pernyataan dr suami yg isinya tdk bs menghadiri dan bersedia cerai, apa itu ckup?
apakah stlah cerai istri msh bs dinafkahi oleh mntn suami meski tdk punya anak? brp lm?
@upit
tidak bisa, dia harus hadir, kalau tidak hadir (jika ia pemohon) maka dia dianggap pemohon yang tidak beritikat baik, sedang kalau ia tergugat maka putusannya akan bisa putusan tanpa dihadiri tergugat
@upit
setahu saya cuma ada nafkah masa Idah yang terbatas jangka waktunya
Saya digugat suami utk cerai dgn alasan sudah tidak ada kecocokan. Padahal selama ini justru saya yang mengalami KDRT baik fisik sebelum punya anak maupun phikis setelah memiliki anak. Skrg saya sudah terima gugatan cerai dari Pengadilan Negeri. Saya bingung apa yang sebaiknya saya lakukan sekaran. Bisa bantu saya? Tlg urgent.
hm…saya ingin berhubungan dgn kuasa hukum untuk mengurusi perceraian kami…tapi gimna caranya,sedng saya di LN,bisakah membritahu caranya?saya sngat butuh kuasa hukum saat ini.terima kasih
@echa
silahkan hubungi lewat kontak ini
Pak Anggara, bgmn bila perceraian itu krn sdh jatuh talak dan telah selesai masa iddah kan scr agama sudah cerai. apakah kita bisa menjadikan hal tsb alasan gugatan di PA, tanpa harus memberikan alasan2 yang lain? Trim’s
@cera
talak juga melalui pengadilan, kalau tanpa itu tetap tidak sah bu
Kakak saya ingin menceraikan istrinya krn ketidakcocokan mrk dlm mengatur keuangan yg sering menimbulkan percekcokan selama hampir 17 thn pernikahan. Apakah masalah ini bs diajukan dlm persidangan? Thx
@damiana
tentu bisa, kenapa tidak?
Saya ada kasus yang menimpa teman. Kondisi saat ini sang istri lagi hamil 6 bulan (anak 1). Mereka tinggal terpisah, dengan jarak sekitar 100 km. Suami sebagai PNS dan istri kerja sebagai karyawan swasta. Awalnya suami meminta istri untuk keluar dari tempat kerja sekarang dan tinggal bersama di tempat suami, sambil cari pekerjaan baru (peluang sudah ada). Persoalannya ; istri tidak mau, dan terjadi intervensi yang hebat dari orang tua sang istri. bahkan orang tua sang istri meminta bahwa nanti kalau anaknya lahir, akan dirawat di tenpat orang tua sang istri (jaraknya 120km dr lokasi istri). Persoalan berkembang dengan sikap istri yang tidak mau menghargai suami, dan menuntut pisah. Dalam kasus ini, ada hal yang mau saya tanyakan.
Apakah seorang istri bisa menuntut cerai dalam kondisi dia hamil ?
Apakah perceraian bisa terjadi, dalam kondisi sang suami tidak mau menceraikan ?
Apabila terjadi perceraian, apakah sang suami bisa meminta hak asuh atas anak tersebut ?
Terima kasih.
@giri
perceraian bisa terjadi kapan saja, meski sedang hamil dan meski suami tidak mau. untuk hak asuh silahkan diminta ke Majelis Hakimnya, nanti pengadilan akan memutusnya
Mohon Pencerahan
Saya sudah 1,2 thn menikah kondisi kami awalnya baik2 saja. Saat ini istri sedang hamil 6 bln. Kami berdua kerja di tempat yang berbeda, penghasilan saya setiap bulan habiz untuk potongan kredit rumah dan motor, rumah dan motor saya beli waktu kita masih pacaran atau belum menikah. Masalah muncul kira2 setelah beberapa bulan setelah kami menikah. Masalahnya seperti ini :
1. Istri tidak mau cuci,gosok,rapiin rumah dll dengan alasan yang tidak jelas, akhirnya demi keutuhan rumah tangga saya mengalah untuk mengerjakan itu semua dengan iklas, pertimbangan saya bukan cuma demi keutuhan rumah tangga tetapi karena saya pikir gaji saya sudah habiz untuk bayar cicilan rumah dan motor sedangkan setiap hari kebutuhan hidup tertutupi dari gaji istri saya.
2. Istri saya sangat pecemburu,posesif dan sering sekali ngambek tampa alasan jelas. Padahal saya sudah dengan sabar menuruti segala yang di inginkan dia. Tapi sangat susah sekali di beri masukan.
3. Istri saya sering sekali menolak saat saya ajak berhubungan badan tampa alasan yang jelas. Padahal kondisi serta sikon pada saat saya mengajak berhubungan badan sedang tidak ada masalah. Awalnya saya bisa ngertiin, mungkin istri sedang tidak mood tetapi seringkali di tolak saya jadi uring2an. Saya coba kasih masukan dengan sabar dan pelan2,saya marah,saya ngamuk s.d saya ancam kalau tidak mau saya ajak berhubungan. Karena sebab itu kita jadi sering kali bertengkar. Jujur hubungan saya dengan istri tidak pernah ada masalah yang jadi masalah tunggal adalah dia sering kali menolak saya jika saya ajak berhubungan.
Saat ini saya sudah lelah,bosan,kesal,marah,bt,benci dan segala hal menjadi satu campur aduk.
Yang jelas saya tidak mau di kecewakan lagi oleh istri saya. Intinya adalah…..
1.Melihat kondisi saya yang seperti di atas, haruskah saya masih bertahan dalam perkawinan ini?
2.Bagaimana dengan status anak kita nanti kalau dia sudah lahir ?
3.Masihkan saya mempunyai Kewajiban terhadap anak yang sekarang sedang di kandung istri saya jika status saya bukan swaminya lagi?
4.Apakah istri saya mempunyai hak atas Rumah dan motor serta perabotan rumah tangga yang sekarang ada, haruskah saya jual semuanya dan di bagi dua, karena saya beli rumah dan motor sebelum menikah?
5.Bagaimana caranya saya melakukan proses pisah hub swami istri?
6.Bisakah saya memutuskan hubungan suami istri dengan alasan tersebut diata?
7. Solusi terbaik apakah yang harus saya ambil atas semua yang saya hadapi?
Mohon Pencerahan
Saya sudah 1,2 thn menikah kondisi kami awalnya baik2 saja. Saat ini istri sedang hamil 6 bln. Kami berdua kerja di tempat yang berbeda, penghasilan saya setiap bulan habiz untuk potongan kredit rumah dan motor. rumah dan motor saya beli waktu kita masih pacaran atau belum menikah. Masalah muncul kira2 beberapa bulan setelah kami menikah. Masalahnya seperti ini :
1. Istri tidak mau cuci,gosok,rapiin rumah dll dengan alasan yang tidak jelas, akhirnya demi keutuhan rumah tangga saya mengalah untuk mengerjakan itu semua dengan iklas, pertimbangan saya bukan cuma hanya itu tetapi karena saya pikir gaji saya sudah habiz untuk bayar cicilan rumah dan motor sedangkan setiap hari kebutuhan hidup tertutupi dari gaji istri saya.
2. Istri saya sangat pecemburu,posesif dan sering sekali ngambek tampa alasan jelas. Padahal saya sudah dengan sabar menuruti segala yang di inginkan dia. Tapi sangat susah sekali di beri masukan.
3. Istri saya sering sekali menolak saat saya ajak berhubungan badan tampa alasan yang jelas. Padahal kondisi serta sikon pada saat saya mengajak berhubungan badan sedang tidak ada masalah. Awalnya saya bisa ngertiin, mungkin istri sedang tidak mood tetapi seringkali di tolak saya jadi uring2an. Saya coba kasih masukan dengan sabar dan pelan2,saya marah,saya ngamuk s.d saya ancam kalau tidak mau saya ajak berhubungan. Karena itu kita jadi sering bertengkar. Jujur hubungan saya dengan istri tidak pernah ada masalah yang jadi masalah tunggal adalah dia sering kali menolak saya jika saya ajak berhubungan.
Saat ini saya sudah lelah,bosan,kesal,marah,bt,benci dan segala hal menjadi satu campur aduk.
Yang jelas saya tidak mau di kecewakan lagi oleh istri saya. Intinya adalah…..
1.Melihat kondisi saya yang seperti di atas, haruskah saya masih bertahan dalam perkawinan ini?
2.Bagaimana dengan status anak kita nanti kalau dia sudah lahir ?
3.Masihkan saya mempunyai Kewajiban terhadap anak yang sekarang sedang di kandung istri saya jika status saya bukan swaminya lagi?
4.Apakah istri saya mempunyai hak atas Rumah dan motor serta perabotan rumah tangga yang sekarang ada, haruskah saya jual semuanya dan di bagi dua, karena saya beli rumah dan motor sebelum menikah?
5.Bagaimana caranya saya melakukan proses pisah hub swami istri?
6.Bisakah saya memutuskan hubungan suami istri dengan alasan tersebut diata?
7. Solusi terbaik apakah yang harus saya ambil atas semua yang saya hadapi?
Saat ini kami berdua telah setuju akan melakukan perceraian, karena tidak ada lagi yang bisa dipertahankan, dan kami telah pisah sejak feb 2008. Saat posisi saya sedang tidak bekerja, sejak juni 2007.
Awal mulanya terjadi pertengkaran karena ikut campurnya keluarga istri sampai2 mertua sendiri ngomong ke anaknya (istri) bahwa jangan pernah mau turutin kemauan suami, dan istri menelpon tanpa izin ke manager saya yang dikiranya saya bekerja tidak tahu waktu, padahal saya ini bekerja di konsultan interior yang terhitung perusahaan 5 besar indonesia.
Sejak kejadian itu saya mendapatkan masalah di perusahaan itu, dan saya keluar dari pekerjaan.
Dan kejadian serupapun telah terjadi di setiap perusahaan tempat saya bekerja. Sampai2 istri saya menelpon Direktur perusahaan tersebut.
Kami berdua telah 3 kali menghadapi sidang keluarga yang akhir saya harus mengalah untuk tidak mengajukan perceraian.
Yang ingin saya tanyakan :
1. bila istri mengalihkan hak asuh anak terhadap suami apakah dipengadilan akan disetujui?
2. bila anak di asuh mantan suami, bagaimana kewajiban mantan istri terhadap anak?
3. Saat ini saya tidak bekerja, tp sejak pernikahan sampai saat ini saya mempunyai hutang di bank yang agak besar, bagaimanakah posisi hutang tersebut? apakah dibagi 2? Penyebab adanya hutang tersebut karena saya banyak menuruti kemauan istri, dan juga kebutuhan keluarga. Bila saat ini saya bekerja hutang itu pasti saya mampu bayarkan semua, tetapi karena pribadi istri saya yang menyebabkan saya harus keluar dari pekerjaan, saat ini hutang saya jadi menumpuk.
4. Apakah saya salah untuk mengajukan cerai?
terima kasih atas bantuannya
Mohon bantuan,
Pak, Kami sdh menikah selama 7 thn dan belum mempunyai anak. Saat ini suami saya mengajukan gugatan cerai tanpa persetujuan saya, karena saya merasa Rt kami baik-baik saja. Walaupun sebelumnya kami mengalami masa -masa yg sulit. November 2006 suami saya mengaku kalau dia sdh berselingkuh dan perempuan tersebut sdh hamil 3 bln, dia memohon maaf pada saya minta kesempatan untuk tetap mempertahankan perkawinan kami.
Lalu saya mengijinkan dia menikahi perempuan itu karena dia harus bertanggung jawab (tp ternyata mereka sdh menikah begitu tahu perempuan tersebut hamil) dengan syarat setelah 40 hr melahirkan mereka akan bercerai. April 2007 perempuan tersbt melahirkan dan anaknya meninggal. Sejak itu suami saya seperti menyalahkan saya karena anak tersebut meninggal, tapi saya tetap bertahan dan berusaha untuk memperbaiki Rt kami ( karena menurut suami dia sdh tdk berhub lg dgn perempuan tsb). Sejak Jan 2008 Rt kami mulai membaik dan saya sdh merasa nyaman, tenang, ikhlas dalam menjalani Rt kami, Tidak pernah terjadi keributan besar dan berarti selama ini, sampai kemudian akhir Oktober suami menyatakan keinginan to berpisah, tentu saja saya kaget sekali dan saya tdk menyetujuinya, Saya pikir suami saya tdk akan melakukannya, tapi ternyata tgl 4 des 2008 saya mendapat sura panggilan to sidang di pengadilan agama tgl 17 Des 2008, semua isi gugatannya menyudutkan saya antara lain:
1.Saya tdk menurut dengan suami
2.Pisah Ranjang ( Pak, sampai tadi mlm pun kami msh 1 rmh,1 kamar,1 tempat tidur)
3.Saya pernah mengucapkan kata ingin berpisah( tapi itu dulu saat saya mengetahui perselingkuhannya)
4. Sdh didamaikan dengan keluarga tp tdk berhasil( keluarga besar kami berdua mendukung kami untuk tetap bertahan terutama kedua mertua saya)
5. Terjadi keributan terus menerus ( selama hampir 1 thn ini kami tdk pernah bertengkar, baik-baik saja, bahkan awal november 2008 saya operasi suami yg menemani sy selama di Rumah sakit)
Pak, apakah saya bisa menolak gugatan tersebut??? Saya mencintai suami saya dan saya berharap kami berdua bisa tetap mempertahankan perkawinan ini. Bagaimana saya menolak gugatan tersebut.
Mohon sekali bantuan dan jawabannya saya harap Bp bisa mengirimkan jawabannya ke email saya.
Terima Kasih banyak
4.
Pak Anggara,
saya ketahuan selingkuh dan istri saya minta untuk divorce, tapi saya tidak setujui, demi anak-anak.
mulanya dia mau kasih saya kesempatan, tetapi dia mulai mengancam saya untuk melakukan perbuatan spt yang saya lakukan ke dia supaya even, yaitu selingkuh dan berhubungan dengan laki2 lain.
Sekarang dia suka “memaki” saya di depan anak2 dan bicara ke anak kami yang paling besar untuk tidak mencontoh saya bila besar nanti karena papa kamu adalah pria yang tidak baik.
saya confuse, di satu sisi saya tahu bahwa saya salah dan bukan pada posisi yg memiliki bargain power yang baik. Tetapi perlakuan istri ke saya jadi semena-mena tanpa saya punya kemampuan untuk menasehatinya kr sy di pihak yang melakukan kesalahan.
apakah rumah tangga kami layak di pertahankan? saya bertahan krn tidak mau anak saya kehilangan figur seorang ayah dan secara psikologis agar dapat tumbuh seolah di dalam keluarga yang rukun. tetapi di satu sisi saya khawatir sifat istri yang makin temperament dan “sembarang” bicara di depan anak2 dan selisih/ribut setiap malam malah menjadi bumerang untuk pertumbuhan kejiwaan anak2 kami.
saya di satu titik dimana ada keraguan yang sama besar antara divorce dengan segala konsekuensinya ataukan keep this marriage juga dengan segala konsekuensinya. dan keduanya sedikit banyak berdampak pada kejiwaan anak2 kami, terutama yang besar.
mohon masukan dari Bapak.
Terima Kasih.
saya mau bertanya.,.klo pihak istri yang meminta cerai akibat suami tdk memberi nafkah,pdhal jangka waktu blm mencapai 1 tahun..
lalu hak asuh ank jatuh pada siapa?
@d2_vils
hak asuh anak, tidak bergantung pada alasan perceraian, karena hakim akan berpegang pada aturan dan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan
Sy br menikah 1bln, dulu waktu kami pacaran kt berdua byk masalah yg sampai saat ini msh blm ada penyelesaian, masih adanya ketidak ikhlasan dr saya u memaafkan kesalahan yg ia perbuat dimasa lalu,, karena memandang kedua Ortu saya memutuskan u menikah dengan nya, Baru sehari saya jalani dlm pernikahan, saya merasa tdk nyaman, perasaan saya sdh hilang,ga ada rasa cinta lg, saya menolak berhubungan badan, dan saya sjk itu kt serumah,tp pisah ranjang,skrg kt udh pisah rumah,, saya ingin mengajukan gugatan cerai tp ia menolak krn ia msih mengiginkan keutuhan rtgga.kedua ortu saya jg tdk mndkung kptsn saya. Jk saya ke pengadilan agama,apakah pengajuan saya diterima? apa saja syarat2 u/ pengajuan? apakah sya bs ttp mengajukan wlapun tnpa buku nikah, karena semua dokumen pernikahan ditangan Ortu saya ? mereka tdk mau memberikannya kepada saya. Tlg saran dari Bpk, Terimakasih
@wiwi
tentu saja bisa dilakukan jika anda mau bercerai ke Pengadilan Agama, soal dokumen pernikahan, anda bisa minta kutipannya ke KUA tempat anda terdaftar menikah
Saya bercerai th 2005. Kami mempunyai 2 org anak yg saat ini berusia 7 th & 3 th . Keputusan PN memutuskan hak asuh kedua anak jatuh kepada saya dan si bapak wajib memberikan nafkah anak sebesar 3jt tiap bulannya. Tapi kenyataannya , sampai skrg anak saya yang besar tidak diserahkan kepada saya . ( Waktu proses perceraian terjadi saya sudah pindah kerumah orangtua dengan membawa anak saya yang masih 2 bulan, waktu itu saya tidak diperbolehkan membawa anak yg besar, saya ditakut2i dan diiintimidasi. ) Setelah perceraian dia ada memberikan nafkah beberapa kali sebesar 2jt tiap bulan. Hanya beberapa kali saja.
Yang mau saya tanyakan pak :
1. Bisakah saya mengambil anak saya dari tangan bapaknya? Karna saya kuatir dengan perkembangan mental sianak ,apalagi anak saya cewek pak. Bapaknya sering gonta ganti teman kumpul kebo.
2. Bisakah saya meminta PN untuk mengeksekusi anak tsb?
3. Bisakah saya menggugat masalah nafkah anak walaupun saya memang ada penghasilan dan bekerja?
4. Kemana saya bisa meminta bantuan ya pak?
@maria
tentu saja boleh, jika sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. mengenai masalah nafkah anda bisa menggugatnya kembali. Soal bantuan, silahkan hubungi kantor – kantor hukum dan/atau kantor bantuan hukum terdekat
ass
saya mau tanya…kakak saya seorang perwira
nah istrinya selingkuh dengan seorang pengusaha di KALSEL. yang ingin saya tanyakan:
1. apakah pengajuan cerai butuh surat nikah?
2. apakah bisa mengajukan cerai tapi alamat istrinya tidak di ketahui?
3. apakah bisa dengan alsan selingkuh, kakak saya mendaptkan hak perwalian anak karena kedua anknya berusia 7 dan 10 tahun
@mita
pengajuan cerai membutuhkan surat nikah, cerai bisa diajukan tanpa kehadiran istri apabila sudah dipanggil secara patut ke tempat kediaman yang terakhir diketahui
Saya kasian melihat kaka sy yg slalu curhat akn persoalannya dngn suaminya,kaka sy menikah 5 thn yg lalu,awal nikah suaminya ngaggur selama 1 thn pertama dia tdk di nafkahi begt suaminya dpt kerja,sama saja dia cm dpt tdk seberapa mlh dr tmpat kerja suaminya ktnya tdk di gaji selama 3 bln, selama itu kakak sy yg banting tulang tuk menafkahi klg.kakak sy sampai saat ini blom pnya anak..sebelum menikah kakak sy pnya rumah dan itu dia beli sendiri bkn dr suaminya..setelah dr perusahaan yg 1 suami kakakku dpt kerja lg,tp entah knp kakakku skg menjalin hubungan dengan pengusaha beristri,dngn alasan gaji suaminya tdk mencukupi tuk kebutuhan hidupnya,3 bln pertama suaminya menafkahi kakaku,suami kakakku mengetahui perselingkuhan kakaku,tp malah seakan ksh respon untuk itu,ya dr situ kakakku yg prg dr rumah,3 thn sudah kakaku pisah rmh suaminya tidak memberikan nafkah lg tp setau sy mereka msh suka bertemu,dan komunikasi baik..kakaku lelah dngn ini dia ingin bercerai dr suaminya dngn alasan sudah tdk ada kecocokan lg,dan dngn suaminya tdk memberikan nafkah lg kalaupun komunikasi mereka sgt baik,di sisi lain hubungan klg kakakku dgn klg suaminya sgt buruk..dngn alasan2 itu kakakku ingin bercerai,perlu diingat kakakku tdk akan minta uang sepeser pun dr suaminya jk ia nanti bercerai asalkan suaminya tdk meminta apa2 dr kakakku.oh iya dr selama perkawinan itu suami kakakku tdk pernah membeli barang apapun..alasannya lagi suaminya tdk bs memberikan keturunan dan memang setelah ke lab jg kondisi suami nya seperti itu…mungkin kakakku ingin sekali pnya keturunan di samping dia jg ingin penghidupan yg layak dr seorang suami.pertanyaan saya apakah..harta yg di beli istri di saat sebelum menikah atau setelah menikah akan menjadi harta gono gini..?karena kakakku tdk ingin memberikan harta yg di belinya..karena itu hasil jerih payahnya.mohon penjelasan dr bapak..sebelum dan sesudahnya sy ucapkan bnyak terima kasih ya pak..!!!saya tgg sekali…
Saya kasian melihat kaka sy yg slalu curhat akn persoalannya dngn suaminya,kaka sy menikah 5 thn yg lalu,awal nikah suaminya ngaggur selama 1 thn pertama dia tdk di nafkahi begt suaminya dpt kerja,sama saja dia cm dpt tdk seberapa mlh dr tmpat kerja suaminya ktnya tdk di gaji selama 3 bln, selama itu kakak sy yg banting tulang tuk menafkahi klg.kakak sy sampai saat ini blom pnya anak..sebelum menikah kakak sy pnya rumah dan itu dia beli sendiri bkn dr suaminya..setelah dr perusahaan yg 1 suami kakakku dpt kerja lg,tp entah knp kakakku skg menjalin hubungan dengan pengusaha beristri,dngn alasan gaji suaminya tdk mencukupi tuk kebutuhan hidupnya,3 bln pertama suaminya menafkahi kakaku,suami kakakku mengetahui perselingkuhan kakaku,tp malah seakan ksh respon untuk itu,ya dr situ kakakku yg prg dr rumah,3 thn sudah kakaku pisah rmh suaminya tidak memberikan nafkah lg tp setau sy mereka msh suka bertemu,dan komunikasi baik..kakaku lelah dngn ini dia ingin bercerai dr suaminya dngn alasan sudah tdk ada kecocokan lg,dan dngn suaminya tdk memberikan nafkah lg kalaupun komunikasi mereka sgt baik,di sisi lain hubungan klg kakakku dgn klg suaminya sgt buruk..dngn alasan2 itu kakakku ingin bercerai,perlu diingat kakakku tdk akan minta uang sepeser pun dr suaminya jk ia nanti bercerai asalkan suaminya tdk meminta apa2 dr kakakku.oh iya dr selama perkawinan itu suami kakakku tdk pernah membeli barang apapun..alasannya lagi suaminya tdk bs memberikan keturunan dan memang setelah ke lab jg kondisi suami nya seperti itu…mungkin kakakku ingin sekali pnya keturunan di samping dia jg ingin penghidupan yg layak dr seorang suami.pertanyaan saya apakah..harta yg di beli istri di saat sebelum menikah atau setelah menikah akan menjadi harta gono gini..?karena kakakku tdk ingin memberikan harta yg di belinya..karena itu hasil jerih payahnya.mohon penjelasan dr bapak..sebelum dan sesudahnya sy ucapkan bnyak terima kasih ya pak..!!!saya tgg sekali…
@funny
prinsipnya hanya harta yang diperoleh setelah perkawinan yang bisa menjadi harta gono gini, sementara harta yang diperoleh sebelum perkawinan adalah milik masing2 pihak
Pak Anggara, saya sudah cerai sah dengan Istri di pengadilan Negeri, alasan perceraian saya ajukan karena dia pergi meninggalkan rumah selama 2 tahun tanpa pamit dan pesan kepada saya sebagai suami yang sah, dia pergi meninggalkan rumah karena ketahuan oleh saya akan perbuatan perselingkuhannya. Dalam gugatan cerai saya kepada dia, saya tidak mengajukan alasan karena perbuatan dia yang berselingkuh ria dengan banyak laki2, tetapi saya hanya mengunakan alasan dia meninggal rumah (sebagai istri) sudah selama 2 tahun lebih, karena supaya tidak lebih membuat malu anak2 kami.
Selama dimulai sidang hingga diputuskannya perceraian oleh hakim dia tidak pernah datang menghadiri atau memenuhi panggilan untuk bersidang.
Akhirnya sidang diputuskan oleh Hakim dengan dikabulkannya gugatan cerai saya.
Setengah tahun kemudian, tiba2 mantan istri saya mengajukan gugatan kepada saya soal harta gono gini. dia menguggat 50 % dari nilai jual rumah beserta isinya.
Saya keberatan dengan tuntutannya mengingat perbuatannya yang bejat (selingkuh dengan banyak laki2). Memang dalam hukum di Indonesia tentang pembagian Harta gono gini harus dibagi masing2 50% ( tapi itu tidak mutlak).
Jadi oleh karena demikian hukum di Indonesia, saya berusaha mematuhinya, tetapi saya keberatan jika harus masing2 mendapat 50%. Saya hanya mau dibagi 2 dengan pembagian : untuk saya 90 % , untuk dia 10 %. Meskipun semua harta yg ada adalah 100 % adalah dari hasil kerja saya. ( Istri saya hanya inu rumah tangga aja). Bagaimana Menurut Pak Angga ??? Saat ini saya sedang dalam proses sidang gugatan Harta gono gini. Bila hingga gugatan istri saya dikabulkan oleh hakim untuk mendapat 50 % dari nilai barang bergerak maupun yg tidak bergerak yang saya miliki, betapa sungguh sangat menyenangkan bagi pihak yang berselingkuh setelah itu dia mendapat 50% harta dari suami yang selama ini dihasilkannya. Dan saya yakin akan banyak perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga di Indonesia, karena bisa mendapat 50% harta yang ada meskipun kedapatan berselingkuh.
Terima Kasih.
@bambang
saya tunggu hasil dari putusannya ya pak
Pak Anggara, seorang istri yang pergi meninggalkan suami dan anak2 ( keluarga) selama 3 tahun, pantaskah dia mendapat 50 % dari harta yang didapat selama itu (meskipun si istri selama perkawinan tidak bekerja). memang menurut hukum pembagian harta gono gini adalah dibagi 2, tapi dibagi 2 tidak berarti 50% dan 50%, dibagi 2 bisa juga 10% dan 90%, bisa juga 60% dan 40%. Rasanya dalam perkara saya adalah perlunya peran serta HATI NURANI dari para Hakim. Bagaimana menurut Pak Anggara??
@bambang
saya sih no comment pak, tapi saya tertarik jika telah ada putusannya dan bisa dilihat dalam pertimbangan hukumnya, saya pikir anda bisa meminta hal tersebut ke pengadilan untuk pembagian yang dirasa adil oleh anda
Terima Kasih Pak Anggara atas tanggapannya pada pertanyaan2 saya, perlu Bapak ketahui, setelah perceraian kami diputus oleh pengadilan, saya mencoba mengajak berunding mantan istri saya untuk membicarakan masalah rumah yang selama ini kita tempati ( kebetulan saat itu ada acara pernikahan anak kami ) kami berdua membicarakan masalah penjualan rumah, dan saya mengatakan akan memberi dia uang sebesar 100 juta (mengingat bagaimanapun juga dia adalah ibu dari anak kami) jika dia mau membuat kuasa ( surat persetujuan) kepada saya dihadapan notaris untuk dapatnya saya menjual rumah yang saya tempati. dan dia setuju , kami berjanji akan bertemu di notaris besok.
Tetapi tidak saya duga, besoknya sebelum kami bertemu dinotaris, dia menelpon saya sambil menangis, dia mengatakan kalau dia dimarahin oleh saudara2nya bahwa dia harus mendapat 50% dari semua harta yg bergerak dan tak bergerak yg saya miliki. Jadi mantan istri saya sebenarnya sudah mau dan setuju, tetapi pihak dihasut oleh saudara2nya untuk menggugat saya di pengadilan dengan gugatan 50% dari semua nilai harta, sampai2 dalam gugatannya piring dan gelas dimasukkan dalam gugatannya, Ibu hakimnya sampai geleng2 kepala membaca gugatannya. (rumah saya berharga 650 jutaan).
Saat sidang pertama dimulai kami dianjurkan oleh hakim untuk bermusyawarah mengenai pembagian harta gono gini kembali, kami diberi waktu oleh hakim 1 minggu. Kemudian musyawarah kami lakukan dan dimoderatori oleh pengacaranya. (saya tidak memakai pengacara). Tetapi rupanya mantan istri saya menjadi bersikukuh minta 50% sseperti yg di anjurkan oleh saudara2nya.
Terus terang saya tidak iklas bila harus bebagi 50 % sebab kelakuan bejad oleh mantan istri, ke iklasan saya hanya 100 juta saja, itupun menginggat dia adalah ibu dari anak saya. Tetapi oleh karena dia tetap bersikukuh dan tidak mau bergeming sedikitpun, didalam pembelaan saya atas gugatannya , saya hanya bersedia memberi dia pembagian 5 juta (lima juta) saja. Saya semakin menjadi tidak iklas dengan pembagian 100juta.
Demikian Pak Anggara, sedikit kronologis atas kasus saya. semoga Pak Anggara dapat memberi masukkan2 pada saya. Dalam pembelaan saya di pengadilan , saya sudah menulis alasan2 keberatan saya atas tututannya 50% atas harta gonogini.
( saya tulis juga di pembelaan keberatan saya termasuk kelakuan bejad mantan istri saya).
Mohon masukkan lagi dari Bapak Anggara.
Terima Kasih
@harry
sebenarnya kalau dalam hukum memang tidak ada kemutlakan, aturan undang – undang memang bisa lain dari apa yang diputuskan apabila ada keadilan yang dilanggar terjadi. Saran saya silahkan masukkan putusan di pengadilan saat anda bercerai dan cantumkan juga dalil mengapa mantan istri anda tidak layak untuk mendapatkan pembagian rata atas harta gono gini
Terima kasih Pak Anggara , Gugatan cerai saya pada istri saya dulu saya ajukan karena dia meninggalkan rumah (keluarga) selama 3 thun lebih. Saya tidak memberikan alasan karena dia berselingkuh dengan banyak laki2 karena :
1. Pembuktian dalam perselingkuhan dalam hukum negara harus dibuktikan dengan “tertangkap basah” sedangkan saya menerima pengakuan langsung dari mantan istri saya setelah sms2 dia dengan laki2 yang berselingkuh dengan dia terbaca oleh saya. ( Ceritanya panjang)
2. Karena saya kasihan pada anak2 saya jika saya harus menceraikan ibunya karena perbuatannya yg bejad. Jadi saya hanya mengajukan gugatan cerai karena Ibunya pergi meninggalkan keluarga selama 3 tahun.
Tetapai dalam keberatan saya dalam gugatan mantan istri kepada saya untuk saya harus berbagi 50% sudah saya tulis dalam pembelaan saya, diantaranya karena super selingkuhnya, dan tidak bertanggung jawab pada keluarga , tidak ada sedikitpun andil atau harta bawaan dari keluarganya.
Perlu Bapak ketahui, setelah putusan cerai diputus oleh pengadilan , 5 bulan kemudian mantan istri baru mengajukan tututan harta gono gini.
Mohon masukkan dari Bapak.
Terima kasih
@bambang
dalil meninggalkan 3 tahun itu menurut saya bisa anda pakai, terutama pada meninggalkan keluarga tanpa alasan yang jelas, mudah2an majelisnya bisa mengerti
Pak, ini saya mau nanya.
saya sudah menikah selama hampir 8tahun, tapi 4tahun terakhir, saya dan istri hidup di beda tempat, saya bekerja di luar negri sedangkan istri bekerja di indonesia. dan istri tidak mau untuk ikut saya untuk tinggal diluar negri walaupun pada 4tahun pertama pernikahan kita, kita hidup bersama2 di luar negri. selama 4tahun saya pulang ke indonesia rata2 setahun 2 kali, dan istri juga datang ke tempat saya rata2 setshun 2 kali juga. tapi saya menginginkan dia untuk tinggal dengan saya di sini (LN). saya sudah mengajaknya untuk kembali ke sini bersama saya tapi dia selalu ada alasan utnuk menolaknya, apalagi di idang yang sekarang dia geluti, itu akan lebih membuat istri saya untuk tidak bisa pindah ke LN untuk bersama saya.
2tahun yang lalu saya baru mengetahui kalo sikap istri saya terhadap keluarga saya, saya nilai sangat kurang pantas, selama ini saya tidak mengetahuinya, karena orang tua saya tidak pernah cerita hal itu ke saya, saya mengetahuinya bahkan dari keluarga istri saya sendiri. pada saat itu saya tegur, dan dia selalu marah2 dn menganggap kalo orang tua sayalah yang salah dan saya tidak membela dia (saya merasa tidak perlu menceritakan detail perkaranya di sini), sedangka saya tahu bahwa sebenarnya istri sayalah yang salah. berkali2 istri saya membuat orang tua saya, terutama ibu saya menagis karena ulahnya.
Istri saya pun sering meminta saya untuk menceraikan dia, setiap kami bertengkar. dan saya selalu tidak menghiraukannya, karena sebagai laki2, saya tahu bahwa kata cerai/talak itu bukan main2 hukumnya di mata Allah. saya beri penjelasan ke pada istri saya, kalo tidak baik mengancam minta cerai, dan saya mengatakan ke pada dia kalo seklai lagi dia mengancam minta cerai, akan saya kabulkan. suatu saat, kira2 5 bulan yang lalu, kami cekcok lagi, dan dia mengatakan “…. ini urusanku yang terakhir dg kamu…”. bagi saya, dengan dia berkata seperti itu, dia menginginkan cerai. Dan saya kabulkan.
pertanyaan saya:
1. dengan dasar cerita di atas, apakah saya berhak menuntut cerai (dr segi hukum).
2. karena saya tinggal di luar negeri, dan karena tuntutan pekerjaan, saya tdk bisa tinggal terlalu lama di Indonesia, paling lama 2 minggu. apakah saya boleh mewakilkannya kepada pengacara?
3. saya sudah berusaha untuk mencari buku nikah saya, tapi tidak dapat saya temukan, tapi saya punya foto kopiannya. apakah ini akan jadi masalah, atau saya bisa menggunakan foto kopinya saja.
terima kasih sebelumnya.
@wira
1. tentu boleh, tapi harus diperkuat oleh cerita yang baik
2.bisa, tapi proses mediasi anda harus datang.
3. coba minta salinan dari KUA/KCS tempat pernikahan anda terdaftar
Pak Anngara, kemarin saya bersidang kembali untuk yang kesekian kalinya atas gugatan oleh mantan istri saya atas harta gono gini, sebelum sidang dimulai, saya sempat bercakap cakap pada salah satu pengacara yang ada di pengadilan saat itu, saya bertanya tentang kasus saya, dalam pembicaraan saya dengan pengacara itu dia mengatakan bahwa saya bisa menjual rumah yang saya tempati sekarang tanpa persetujuan dari mantan istri sebab perceraian kami sudah diputuskan oleh pengadilan negeri.
Saya jadi bingung, apakah benar saya dapat menjual rumah yang saya tempati sekarang ini tanpa persetujuan dari mantan Istri???
Padahal saat ini istri saya sedang menggugat saya untuk pembagian harta gono gini atas rumah yang saya tempati saat ini.
Saat saya bersidang kemarin, pengacara mantan istri saya mengajukan dipersidangan sebagai saksi yaitu anak saya. (anak saya berumur 25 tahun dan sudah sudah tidak serumah dengan saya) anak saya itu dipakai sebagai saksi atas barang2 apa saja yang saya miliki.
Sidang yang waktu lalu pengacara mantan istri saya juga mengajukan saudara sepupunya sebagai saksi ( saya juga mengatakan kepada hakim keberatan atas saksi itu)
Apakah anak kami dapat dijadikan saksi dalam hal perkara ini??? (saya katakan keberatan kepada hakim)
Keberatan saya diterima oleh hakim, tetapi koq tetap saja saksi itu dipersilahkan berbicara oleh hakimnya??
Pada sidang kemarin, oleh hakim saya merasa tidak diberi waktu yang memuaskan untuk berbicara/bertanya pada saksi.
Mohon masukkan dari Pak Anggara.
Terima kasih.
@bambang
sebenarnya sih kalau menurut UU Perkawinan, harta gono gini adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan, untuk itu harta dalam bentuk rumah tersebut secara hukum masuk kategori harta gono gini. Soal anak itu hanya bisa dipakai pada saat perceraian dan tidak bisa dihadirkan untuk menjelaskan asal – usul harta gono gini, kecuali memang sulit untuk membuktikan sebaliknya yang saya rasa itu kecil kemungkinannya. Kesaksian itu menurut saya tidak ada nilainya dalam pembuktian. Jika anda merasa bahwa diberi waktu yang tidak cukup, anda bisa minta ke Majelis Hakimnya
Dalam banding tidak ada sidang seperti di tingkat pertama, hanya pemeriksaan berkas persidangan pada tingkat pertama dan memori bandingnya saja pak
Pak Anggara, jika sidang sudah diputus , kemudian naik banding.
Apakah dalam naik banding sudah tidak ada sidang lagi untuk yang berpekara??
Terima kasih
Terima Kasih Pak Anggara, Kalau melihat dari kasus saya, bagaimana menurut Bapak kemungkinan2 yang dapat diputuskan oleh Hakim soal pembagian harta gono gini??? sebab karena istri saya pergi meninggalkan rumah tanpa ijin selama 3 tahun, dan atas perbuatan dia yang super selingkuhnya. Dalam pembelaan saya di pengadilan, saya hanya bersedia memberi dia bagian sebesar Rp. 5.000.000 saja.
Sebab , sebelum terjadinya gugatan harta gono gini dari mantan istri saya, saya pernah mengajak mantan istri saya berunding soal gono gini dan saya akan memberi dia uang sebesar 100 juta yang mana uang tersebut adalah hasil pinjaman dari saudara2 saya ( saudara2 saya patungan meminjami saya), ( hal ini sudah pernah saya katakan kepada Bapak seperti yang tertulis diatas ) dan akan saya bayar kembali pada saudara2 saya saat rumah saya terjual.
Tetapi karena istri tetap ngotot minta 50 % dari semua nilai rumah dan isinya, saudara2 saya menjadi tidak respect lagi pada mantan istri saya. oleh karena itu saudara2 saya menjadi tidak mau lagi miminjamkan uang kepada saya untuk saya berikan kepada mantan istri saya. Demikian juga dengan saya, saya juga menjadi tidak respect lagi pada mantan istri saya, Dalam kasus saya ini, sangat jelas sekali bahwa ada pihak kedua (saudara2) dan ketiga (pengacaranya) yang mempengaruhi atas bersikukuhnya mantan istri saya akan keinginannya untuk pembagian harta gono gini sebesar 50 % padahal sebelumnya dia pernah menerima tawaran dari saya uang 100 juta. Karena itu dalam pembelaan saya, saya hanya bersedia berbagi dengan dia hanya 5 juta rupaiah saja.
Bagaimana menurut Pak Anggara ??? saya sebenarnya juga ingin memakai pengacara tetapi terbentur oleh biaya, jadi terpaksa dalam persidangan saya hadapi sendiri.
Apakah yang harus saya tempuh ???, etiskah saya kalau saya datang ke rumah salah satu Hakim yang menangani masalah saya untk minta pertolongan ???
Terima kasih Pak Anggara.
@bambang
jika pengadilan menerima argumen anda, maka permintaan anda bisa dikabulkan, sepanjang anda bisa membuktikan dalil bahwa istri anda telah meninggalkan rumah selama 3 tahun
Pak Anggra, saat bersidang kemarin ada kesaksian (saksi adalah sepupunya) dari pihak penggugat yang bersaksia dalam persidangan dengan mengatakan saya memiliki mobil Mercy, BMW, Vitara dan lain2, jelas sekali penggugat bersama dengan keluarganya ingin membesar besarkan harta gono gini, padahal saya tidak mempunyai semua mobil yg dimaksud. dan didalam surat gugatannya yang ditulis oleh mantan istri saya yang dalam hal ini diwakili oleh pengacara tidak menyebutkan mobil2 yang dimaksud. Sepertinya saksi bertindak lebih mengetahui apa yang saya punya daripada mantan istri saya. Sayapun sudah mengatakan hal itu kepada majelis hakim. Saya merasa itu fitnah dan bermaksud memeras saya.
Dapatkah saya menuntut saksi itu secara pidana tentang kesaksian palsu dan pemerasan yang dikatakan di dalam sidang itu ???
Mohon Masukkan dari Pak Anggara
Terima Kasih.
@bambang
pada prinsipnya pengadilan perdata adalah “siapa yang mendalilkan maka ia harus membuktikan”, dan menurut saya jika dalam gugatan tidak menyebutkan mobil yang dimaksud maka keterangannya menjadi tidak berguna. Anda bisa menuntut untuk kesaksian palsu
Pak Anggra, satu minggu yang lalu adalah giliran saya untuk mengajukan saksi dan bukti dalam perkara gugatan harta gono gini oleh mantan istri saya yang diwakili oleh pengacaranya. Dulu saat penggugat mendapat giliran pertama untuk mengajukan saksi dan bukti, pengacaranya datang dengan disiplin di pengadilan, tetapi giliran saya mengajukan bukti dan saksi, mereka sengaja mempermainkan waktu dengan cara mereka datang tidak menentu jam datangnya dipengadilan, hingga saya menunggu dengan saksi saya terlalu lama, hingga saya meminta pada hakim untuk menunda sidang, karena saksi saya sangat sibuk dengan pekerjaannya, hal ini sudah terjadi 2 kali. Saya merasa pihak pengacara penggugat ingin membuat saya resah dengan waktu. Saya sudah melaporkan hal ini kepada majelis hakim, dan majelis hakim mengatakan akan memberi surat panggilan jika hal ini berlangsung lagi.
Bagaimana menurut Bapak Anggara soal pengacaranya yang sengaja mengolor ngolor waktu untuk giliran saya mengajukan saksi dan bukti di persidangan????
Salah satu hakim nya mengatakan kepada saya: Biar saja, kan dia yang berkepentingan, kan dia yang menggugat.”
Mohon masukkan dari Bapak Anggra.
@bambang
tindakan anda sudah tepat dengan melaporkannya ke Majelis Hakim, anda bisa minta kepastian waktu kepada Majelis Hakim untuk persidangan selanjutnya
Terima kasih Pak Anggara, Saya sudah juga meminta kepada Majelis Hakim nya untuk menetapkan jam persidangan, tetapi Hakim nya mengatakan tidak bisa, dengan alasan Majelis Hakim nya nanti yang di persalahkan karena tidak bisa tepat waktu, sebab setiap harinya banyak perkara yang harus disidangkan. Memang selama saya beberapa kali bersidang setiap giliran persidangan tidak tentu jamnya. Tetapi menurut saya semestinya Majelis Hakim dapat menetapkan jam dan hari persidangannya. Hanya saya merasa tidak enak mendesak hakimnya untuk menetapkan jam persidangannya.
Mohon Masukkan dari Pak Anggara.
Terima Kasih.
kalau udah cerai ya bawa duuit masing2 dari ortu dong ha…ha…kan enak bisa foya-foya semau gue.
bagaimana mengurus pernikahan kalau buku nikah sdh tidak ada?
@mira
silahkan minta petikannya waktu pendaftaran di KCS/KUA yang pertama
Pak Anggara, pada tgl.7 Mei 09 yg lalu saya bersidang masalah perkara saya denagn mantan istri saya yang dalam hal ini diwakili oleh pengacaranya.
Pada saat sidang hampir usai, saya berbicara kepada Majelis hakim bahwa pada sidang selanjutnya saya mohon kepada majelis hakim untuk menetapkan jam datang ke pengadilan. Saya berkata kepada Majelis hakim seperti ini: ” Ibu Hakim , saya mohon ditetapkan jam datang ke pengadilan untuk sidang berikutnya, karena saya melihat pengacara amatiran ini ( sambil menunjuk sang pengacara) datang ke pengadilan dengan se enaknya sendiri. ” sebab saat giliran saya mengajukan saksi dan bukti pengacara itu datang untuk sidang kepengadilan seenaknya sendiri.( seperti yg permah saya ceritakan pada Bapak sebelumnya)
Tiba2 sang pengacara menggebrak mejanya, seketika saya terpancing emosi saya, lalu saya berkata: “Dasar pengacara anjing lu!!” lalu saya menantang adu fisik diluar sidang. suasana sidangpun menjadi gaduh.
Kemudian hari ini tgl. 11 mei 09 saya membaca dikoran Radar Bali, pengacara mantan istri saya melalu organisasinya KAI memuat dikoran yang inti ketua organisasi KAI itu mengatakan semua Advokat dalam orgaanisasi itu memboikot tidak mau membela saya. Dan dalam tulisannya di Koran tersebut ada yang ditambah-tambahi yang mengatakan kalau saya berkata bahwa semua pengacara tukang makan duwit, padahal saya tidak berkata seperti itu.
Bagaimana menurut Pak Anggara, Kok begitu mudahnya Organisasi KAI mengambil kesimpulan dan dan keputusan seperti itu????
Dan perlu diketahui oleh Bapak Anggara bahwa memang saya tidak ingin dan tidak didampingi oleh pengacara dalam perkara saya.
Mohon masukkan dari Bapak Anggara.
Terima kasih
@bambang
saya enggak tahu soal KAI, karena saya anggota PERADI pak, namun saran saya jangan terlampau emosi pak, nanti bapak juga yang susah, karena nanti muncul persoalan contempt of court
thanks gw byk dpt info stelah buka bloger ini
@m.asrul
sama-sama
Pak Anggara, saya adalah yang berkonsultasi dengan Bapak tentang Harta gono gini di kolom Bapak yang lain. Bapak Anggara , kemarin saya di panggil dikantor Polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas aduan Sdr.Wihartono.SH, (dari KAI) dia adalah kuasa hukum mantan istri saya yang menggugat saya atas harta gono gini. Sekarang dia memperkarakan saya dengan dakwaan Perbuatan tak menyenangkan dan Pencemaran nama baik. (Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP.
Mohon bantuan penjelasan Bapak , pasal itu bunyinya gimana ya Pak Anggara???
Seminggu kemudian saat saya bersidang kembali kelanjutan sidang harta gono gini dengan mantan istri saya, ternyata si pengacara mantan istri saya itu bernama Wihartono SH. itu dengan kecongkakannya mengajak banyak teman2nya (sepertinya sesama profesi, kurang lebih 25 orang) sebelum sidang dimulai.
Saat sidang dimulai semua teman2 nya itu masuk juga dalam ruang sidang dan menyoraki persidangan saya dan ternyata juga (mungkin wartawan) ada beberapa orang yg memfotoi saya. Sepertinya saya mendapat kesan gaya Wihartono SH. ini kok sepertinya “kampungan” ya Pak ??, dan tidak mencerminkan seorang pengacara yang profesional.
Pak Anggara ,Cukup kuatkah pengaduan Wihartono SH itu atas dasar pengaduannya Perbuatan tak menyenangkan dan Pencemaran nama baik. (Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHAP. ???
Mohon penjelasan dari Bapak Anggara
Terima kasih.
@bambang
pencemaran nama baik itu diatur dalam Pasal 310 KUHP sementara fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP, soal cukup kuat atau tidak, saya tidak bisa mengatakannya, karena tergantung situasi di lapangan dan bagaimana aparat penegak hukum mencari buktinya
Pak Anggara, apa arti persoalan contempt of court ??
KUHP pasal mana ya.. yang mengatakan tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan ??
Mohon Penjelasan Pak Anggara.
Terima kasih.
@bambang
perbuatan tidak menyenangkan itu diatur dalam Pasal 335 KUHP, contempt of court itu penghinaan terhadap pengadilan.
selamat siang..
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas dibukanya forum seperti ini
saat ini saya sangat membutuhkan pertolongan penjelasan terhadap masalah keluarga yang saya alami.
saya berniat ingin mengajukan perceraian terhadap istri saya, karena sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga kami. kami menikah sudah 6 bulan, km beragama kristen dan belum punya anak ataupun harta.
masalah dalam rumah tangga kami juga dicampuri oleh pihak dari keluarga istri saya den semakin membuat tekanan bathin dan mental terhadap saya sehingga semakin membuat rumah tangga kami tidak harmonis.
dimana dalam hal ini pihak keluarga istri aya seakan2 menuduh saya harus selalu mengalahs sehingga saya merasa tertekan.
bahkan sejak menikah cuma sekali kami melakukan hubungan badan, itupun tidak dengan wajar/tuntas.
saya putuskan ini jalan terbaik bagi kami agar setidaknya saya dapat menjalani hidup dengan menjadi manusia yang lebih baik, tanpa tekanan dalam kehidupan rumah tangga yang hanya membuat kami merasa saling disakiti.
yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana tahapan pengajuan perceraian saya ajukan.
2. sejauh mana pihak keluarga istri dapat mempengaruhi putusan pengadilan terhadap perceraian kami ( mengigat secara logika tentu mereka tidak ingin anaknya akan
diceraikan)
3. kondisi-kondisi seoeri apa yang dapat berpengaruh terhadap putusan perceraian kami oleh pengadilan.
demikian yang dapat saya sampaikan, dan atas bantuan dan penjelasannya saya ucapak banyak terima kasih.
Pak Anggara , pertanyaan saya kok gak dijawab..? kenapa Pak ??
Apakah karena Bapak Anggara Anggota PERADI ???
Terima Kasih.
@bambang
saya tidak menjawab, karena kesibukan saya pak, bukan karena anggota PERADI, saran saya silahkan cari kuasa hukum untuk bapak, dan kalau ada masalah dengan advokat anggota PERADI silahkan laporkan ke Dewan Kehormatan PERADI
Terima Kasih Pak Anggara atas jawabannya. Pada surat panggilan yang pertama tertulis saya diperiksa sebagai SAKSI dan disurat panggilan itu terdapat Pasal yg dituduhkan kepada saya yaitu 335 KUHP dan Pasal 310 KUHP. Setelah saya diperiksa oleh penyidik (polisi) ternyata banyak sekali hal2 yang dituduhkan kepada saya yang tidak saya lakukkan, tetapi saya tetap memberikan keterangan yg sebenarnya.
Kemudian pada pada hari kemarin saya mendapat surat panggilan lagi (ke II) dikepolisian , setelah saya baca surat panggilannya, ternyata status saya berubah menjadi TERSANGKA dan Pasal yang dituduhkan saya berubah menjadi hanya Pasal 310 KUHP saja.
Yang ingin saya tanyakan kepada Bapak Anggara adalah :
Mengapa status saya menjadi TERSANGKA ???
Dapatkah pihak kepolisian melakukan penahanan dengan berubahnya status saya menjadi TERSANGKA?? setahu saya, pihak kepolisian baru bisa menahan seseorang jika hukuman yang ada dalam perkara adalah diatas 5 tahun
Kalau melihat isi Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut :
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Apakah pasal tersebut bisa dituduhkan kepada saya??? sebab saya benar2 tidak mengatakan seperti apa yg dituduhkan kepada saya (”Semua pengacara makan duwit” ), jika saya dituduh mengatakan pengacara Amatir adalah benar, trus setelah dia mengembrak meja dengan keras ,spontan saya emosi dan mengatakan “Anjing” kepada si pengacaranya adalah benar. ( lengkapnya udah pernah saya critakan pada Bapak Anggara)
dimanakah saya dikatakan mencemarkan nama baik ??
dan dimanakah saya bisa dikatakan menyerang kehormatan ??. saya pun juga tidak melakukan dalam tulisan atau poster.
Jika saya perhatikan Pasal 310 KUHP itu , sepertinya itu adalah pasal KARET yang bisa dipanjang-pendekan sesuai dengan kepentingan orang yang merasa menjadi korban.
Mohon Masukannya ya Pak Anggara..,
Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih.
@bambang
soal status berpindah jadi tersangka adalah hak dari kepolisian, sepanjang mereka melihat unsurnya sudah terpenuhi, status tersangka tidak bisa serta merta bisa ditahan, karena ada alasan2 penahanan yang harus dipenuhi oleh instansi yang menahan. Sepertinya bapak terkena tuduhan pasal 310 ayat (1) KUHP karena diucapkan dengan lisan. Problem penghinaan memang sangat individual sekali karena tidak ada tolok ukurnya.
Untuk itu, saran saya bapak jangan terlampau emosional, karena lawan anda bisa jadi memanfaatkan semua peluang hukum yang mungkin, kalau anda keberatan dengan sikap lawan yang mengundurkan waktu, bapak bisa sampaikan ke Majelis Hakim dan organisasi profesi dimana lawan anda menjadi anggota.
Demikian pak
Dear Bapak Anggara,
Maaf Pak Anggara, saya salah sangka.., untuk menyewa pengacara terus terang saya tidak mampu, sebab sudah hampir 1 tahun ini saya tidak bekerja. Andalan saya untuk dapat bekerja kembali adalah dengan terjualnya rumah saya( untuk modal kerja,) tetapi masih dalam sengketa dengan mantan istri. Selama ini saya tidak ada masalah dengan pengacara dari PERADI, tetapi dalam berita dikoran yang dimuat oleh pengacara mantan istri saya (dari KAI) didalam juga ada komentar dari Ketua PERADI Bali yang sedikit menyudutkan saya, tetapi tidak semena mena atau sefulgar seperti Group yang lain.
Bila ada saran lagi dari Bapak Anggara, mohon saya dapat diberitahu.
Terima Kasih Pak Anggara.
@bambang
jika anda keberatan dengan suatu pernyataan di media silahkan gunakan hak jawab anda sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, tembuskan hak jawab anda ke Dewan Pers dan juga ke AJI serta PERADI
dear pak anggara
Saya mau tanya..
saya membeli rumah kontan (patungan antara saya dan kantor saya tempat bekerja) setahun, sebelum saya menikah. saat ini saya sedang mengajukan perceraian
apakah rumah saya jadi harta gono-gini??
karena saat ini sertifikat rumah masih di simpan oleh kantor saya (karena cicilan saya belum lunas)
@budi
apakah rumah anda itu maksudnya menyicil dari perusahaan? kalau iya, status rumah anda itu menurut saya sih masuk harta bawaan dan bukan harta bersama (karena pembeliannya sejak sebelum anda menikah)
pak Anggara, kira2 setelah masuk surat gugatan ke PN, jarak waktu untuk sidang pertama kali berapa lama ya? lalu ke sidang untuk mendengar keterangan saksi2? juga ke sidang pembacaan putusan? pengacara saya bilang, sidang bisa dibuat cuma 3 kali saja. tolong penjelasannya ya, pak. terima kasih
@corine
biasanya satu bulan, namun soal persidangan sebaiknya ikuti prosesnya saja atau silahkan bertanya ke kuasa anda. Tapi biasanya jika para pihak lengkap memakan waktu 13 kali sidang
bisakah seorang penggugat cerai, tidak hadir dalam sidang mediasi,dan bisakah orang tua (ibu) menjadi kuasa hukum bagi penggugat…terimakasih
@noise
bisa, asal ada kuasa insidentil
Terima Kasih Pak Anggara, Saya sebenarnya mau membuat sanggahan di surat kabar yang dipakai oleh si pengacara tsb, namun saya kwatir kadang2 watawan menulisnya tidak sesuai dengan apa yg menjadi sanggahan saya, trus nanti bisa dijadikan oleh si pengacara tsb untuk lebih memojokkan saya. Tapi tetap saya pertimbangkan anjuran Bapak Anggara. Maksud ke Dewan Pers itu gimana pak?? dan dimana dewan pers itu?? kemudian apa AJI itu Pak?? PERADI yg Bapak maksud yang ada di kota saya ya Pak?? Jika Problem penghinaan memang sangat individual sekali karena tidak ada tolok ukurnya, bagaimana kira2 saya dalam pembelaan nantinya di pengadilan ??
Terima Kasih Pak Anggara , arahan dan masukkan Bapak Anggara sangat saya butuhkan. sekali lagi Terima Kasih.
@bambang
itu dia jangan terlampau kuatir pak hak jawab anda silahkan di tembuskan ke Dewan Pers dan AJI. Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menangani sengketa pemberitaan, sementara AJI adalah organisasi jurnalis yang memperjuangkan profesionalisme jurnalis di Indonesia. Untuk DPC PERADI di denpasar silahkan hubungi Jl. Hayam Wuruk No 206C Telp (0361) 240810 Fax (0361) 262734 atau bisa menghubungi sekretariat nasional PERADI di Jakarta
Sementara untuk pasal 310 ayat (1) ya pernyataan bapak yang dirasa menghina oleh “korban”, mungkin bapak bisa lihat BAP bapak atau BAP saksi korban nanti
Pak Anggara , perkataan saya yang mana ya Pak .. yang bisa di kategori kan melanggar Pasal 310 ayat 1. ???
Terima Kasih.
Dear Pak Anggara , Terima Kasih Banyak Pak Anggara atas masukkannya.., Saya sudah susun sanggahan atas berita si penggugat itu. Terima Kasih Pak Anggara, sekali lagi Terima Kasih .
Hormat saya,
Bambang.
Dear Bapak Anggara, Mohon informasi alamat email Peradi Jakarta dan Denpasar, sebab saya sudah coba email ke info@peradi.or.id selalu gagal.
Terima kasih.
yth bpk anggara..
apakah gugatan cerai istri bisa cukup kuar untuk dikabulkan PA dengan alasan:
1. suami jarang memberikan nafkah batin, bahkan beberapa kali menolak saya untuk berhubungan, selama lebih dari 5 tahun pernikahan
2. suami telah berbohong mengenai keuangan keluarga dengan mengambil hutang dari pihak ketiga dengan jumlah yang sangat besar, dengan alasan yang tidak jelas
3.mertua terlalu mengatur urusan rumah tangga, sehingga pertengkaran dengan suami sering terjadi
4. kami telah pisah rumah kurang lebih 2 bulan
kemudian apakah bisa saya menuntut harta gono gini dari:
1. rumah yang diberikan mertua saat kami telah menikah, namun kami berdua juga membayar sebagian cicilannya selama ini. sertifikat sudah atas nama suami.
mohon jawabannya, terima kasih pak atas bantuannya
@amie
tentu bisa dengan alasan-alasan yang telah disebutkan, soal harta gono gini, sebenarnya tergantung pembuktiannya saja, saran saya dicoba saja
betul pak
jadi tahun 2004 saya beli rumah tersebut pada developer dimana 30 persen dari uang saya dan 70 persen dari perusahaan yang kemudian saya cicil ke perusahaan sampai sekarang (plus bunganya) dan tahun 2005 saya menikah.
Setelah perceraian nanti, saya masih harus menyicil ke perusahaan (sisa waktu 2 tahun) lagi.
menurut uandang-undang apakah itu harta gono – gini atau bukan pak???
trims
@budi irawan
kalau dari penjelasan bapak, mestinya itu masuk kategori harta gono gini
Dear Pak Anggara,
Pak Anggara, pada hari ini saya bersidang lagi dipengadilan untuk mendengar keputusan dari pengadilan atas gugatan dari mantan istri saya soal harta gono gini.
Dalam persidangan itu Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang ditunda lagi 2 minggu lagi karena keputusan belom dapat diambil karena pihak penggugat mengajukan permohonan SITA.
Yang ingin saya tanyakan kepada Bapak Anggara , :
Apakah yang dimaksud dengan Permohonan sita itu???
Apakah berarti rumah saya satu2nya akan di sita sehingga saya sementara tidak boleh menempati rumah yang saya tempati sekarang ini??
Jika ya , adilkah pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan sita penggugat agar saya tidak dapat menempati rumah yang satu2nya untuk tempat tinggal saya ??
Mohon saran dan masukkan dari Pak Anggara.
Terima kasih
@bambang
permohonan sita jaminan itu dilakukan apabila ada kepemilikan terhadap suatu barang dan pada prakteknya diajukan pada saat perceraian itu berlangsung. Maksudnya agar kepemilikan rumah tersebut tidak dapat dialihkan
Terima Kasih Pak Anggara, Tetapi jika pengajuan permohonan sita baru diajukan pada saat gugatan harta gono gini dan persidangan harta gono gini sudah pada tahap keputusan bagaimana?? apakah itu layak bisa diterima atau tidak oleh Hakim??
Mohon masukkannya Pak Anggara.
Terima Kasih
Dear Pak Anggara
Bukannya saya membelinya setahun sebelum menikah pak???
dan di AJB saya tahun 2004 sedangkan saya menikah 2005???
trims
@budi
harta asal yang tercampur bisa dikategorikan harta bersama kecuali anda bisa membuktikan sebaliknya
sore pak anggara
sya pnya permasalahan dlm pernikahan,sejak sya menikah kira2 thn 1999/2000 gitu lah maaf pak sya udh lupa,,,sejak perkawinan berlangsung udh timbul permasalahan dan permasalahan itu timbul bkn dr calon istri sya tp dr mertua perempuan sya,,,dlm 1 thn slalu ribut trus dan ributnya bkn sm istri tp sama mertua perempuan,dan anehnya istri sya tdk dpt berbuat apa2 dan tdk bs mengambil keputusan,istri sya lebih memilih mamanya,,,,jujur pak saking kesalnya dan emosi sya tdk bs kebendung lg sya pukul mamanya,,,sya di laporkn ke polisi kurang lebih 3 minggu sya di tahan,,,
trus thn 2001 sya ngambil keputusan sya tinggalkan dia dan berangkat merantau ke jakarta karena sya tdk mau ribut2 lg,,,, sampai sekarang klau di hitung2 udh 8 thn sya tidak pernh berkomunikasi sama mereka,,,dan sya jg tdk tau kabar mereka lg udh kawin lg apa blm,,,,
pak anggar,,,yg sya mau tanya adl apakah ada peraturan uu perkawinan yg mengatur apabila seorang suami/istri pergi meninggalkan istri/suami dalam kurung waktu yg lama dan tdk pernah memberikan sepeser pun bisa di katakan cerai,,,satu lg pak surat nikah sdh di bakar,,,,
menurut bpk gmn,,,????sebelumnya sya ucapin terimakasih