Jakarta, 19 Februari 2007
Yang Terhormat
Kepala Kepolisian Resort Kupang
AKBP Ekotrio Budhinar
di Tempat
Dengan Hormat,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencemaskan berlanjutnya proses pemeriksaan hukum terhadap Harian Kursor Kupang atas tuduhan tindak pidana pasal 311 dan 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap koresponden RCTI Kupang Harry Harzufri. Aliasi Jurnalis Independen (AJI) juga menyesalkan pemanggilan Imanuel Lodja, wartawan Harian Kursor, sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh Polres Kupang. Untuk melindungi nara sumber dan kehormatan profesi, wartawan memiliki hak tolak untuk bersaksi di depan hukum.