AJI Tentang Hari Kemerdekaan Pers Internasional


Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh setiap 3 Mei diperingati oleh seluruh jurnalis di dunia termasuk oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Kebebasan pers memang merupakan prasyarat utama bagi sebuah bangsa yang ingin maju dan sudah menjadi keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar lagi dalam masyarakat yang demokratis. Pers yang bebas, tanpa sensor dan tekanan dari pihak mana pun, akan mampu menyediakan ruang yang memadai bagi setiap informasi dan komunikasi publik yang berbeda, tapi sekaligus menjadi wahana kontrol sosial agar kepentingan publik tetap terjaga. 

Berkaitan dengan itu, AJI Indonesia merasa prihatin dengan masih terjadinya tindak kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia. Berdasarkan catatan yang dihimpun oleh AJI Indonesia selama 1 Mei 2006 hingga 30 April 2007 setidaknya tercatat 53 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dan media dalam berbagai bentuk. Tekanan-tekanan itu berupa Ancaman (8 kasus), Pelecehan (4 kasus), Penculikan (1 kasus), Pengusiran (8 kasus), Penjara (1 kasus), Sensor (3 kasus), Serangan (21 kasus), Tuntutan Hukum (7 kasus). Jumlah ini masih relatif sama dengan jumlah kekerasan pada periode yang sama pada tahun lalu yakni sebanyak 54 kasus kekerasan. 

AJI Indonesia juga mencatat masih maraknya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Sampai saat ini , sepanjang tahun 2003 hingga April 2007, terdapat 41 kasus terkait dengan pencemaran nama baik di Indonesia, baik terhadap media maupun kepada jurnalis di berbagai kota, dan hanya enam kasus saja (atau sekitar 14%) yang menggunakan UU Pers sebagai acuannya. Rendahnya penggunaan UU Pers untuk kasus-kasus yang berhubungan dengan sengketa pers menunjukkan masih rendahnya pemahaman dari aparat penegak hukum dan masyarakat tentang fungsi dan peran pers sebagai instrumen dan penjaga demokrasi. Padahal UU Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian masalah yang sesuai dengan koridor dan prinsip-prinsip pers dalam negara demokrasi. 

AJI Indonesia kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam konstitusi dan juga berbagai instrumen hukum lainnya termasuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak:

  1. Aparat penegak hukum tidak lagi melakukan pemidanaan terhadap jurnalis dan media karena karya jurnalistiknya.
  2. Semua pihak untuk menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila menghadapi sengketa karya jurnalistik
  3. Kepada setiap jurnalis dan media untuk meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kepatuhan terhadap etika jurnalistik

 

Heru Hendratmoko                           

Ketua Umum

Eko Maryadi

Koord. Divisi Advokasi

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: