Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI): Dukung Pencabutan Pasal 154 dan Pasal 155 dari KUHP oleh Mahkamah Konstitusi


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan dukungan sepenuhnya atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D Perubahan II UUD RI Tahun 1945.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berterimakasih kepada Dr. R Panji Utomo yang telah mengajukan uji materi terhadap pasal 154 dan 155 KUHP ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rumusan Pasal 154 dan 155 dalam KUHP terbukti menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena mudah ditafsirkan menurut selera penguasa. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, ketentuan Pasal 154 dan 155 KUHP saat itu dimaksudkan untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia sehingga bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Para masa penjajahan Belanda, Ir. Soekarno, presiden RI pertama, pernah menjadi korban pasal 154 KUHP dan harus mendekam di penjara Sukamiskin.

AJI menilai penggunaan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP selama ini berpotensi dapat mengirim jurnalis ke penjara dan kerap dipakai untuk melindungi pejabat pemerintah dari kritik publik melalui pers. 

Pada 1995, dalam kasus majalah Independen, dua anggota AJI Ahmad Taufik dan Eko Maryadi, dipidana 3 tahun penjara bersama staf sekretariat AJI, Danang Kukuh Wardoyo. Mereka dijerat Pasal 154 KUHP jo pasal 55 ayat 1-e KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia di muka umum. Mereka juga didakwa pasal 134 KUHP karena melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, AJI menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi mencabut pasal 154 dan 155 KUHP yang secara tidak langsung telah mengembalikan kebebasan sipil dan melindungi kemerdekaan pers. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap sebagai berikut :

 

  1. Menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi sebagai upaya mendorong lahirnya ketentuan hukum yang lebih sesuai dengan iklim demokrasi dan keterbukaan.
  2. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berpotensi melanggar kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers
  3. Mengingatkan kembali bahwa sejak ketentuan perlindungan HAM diadopsi melalui Perubahan II UUD 1945 dan ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, pemerintah Indonesia berkewajiban melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Jakarta, 19 Juli 2007

 

Heru Hendratmoko

Ketua Umum

Eko Maryadi

Koordinator Div Advokasi

Advertisement
3 comments
  1. yah ampun. SALUT
    belum pernah aku blogwalking ke blog yang hukum banget.
    Inilah blog TERHUKUM 2007, hehehhe
    jadi malu.
    Tadinya aku juga pingin bikin bog terkebidanan.
    Tapi hihihi jadinya kok,,, lebih banyak curhat pribadi, heheheh
    salut deh…

  2. calupict said:

    Gw setuju ama free speech tapi ada batasnya juga. Jangan sampai free speech itu sampai menimbulkan genocide.

  3. anggara said:

    @putri_angga
    terima kasih

    @nenda
    itu kan sudah diatur dalam KIHSP, jadi ada batasannya juga

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: