MK dan Kewenangan Constitutional Complaint


Saya heran dengan berita ini, bukan beritanya yang saya persoalkan namun pernyataan Ketua MKRI yang saya persoalkan. Menurut berita tersebut, Ketua MKRI Prof Mahfud MD menyatakan

“MK perlu diberi kewenangan menyelesaikan constitutional complaint (keluhan konstitusional). Sebab, banyak perkara yang ditangani MK sebenarnya berada di ranah itu.”

Saya heran dengan pernyataan ini, problemnya kenapa harus meminta? Kenapa tidak merebut saja? Ketua MA Amerika Serikat pernah merebut dan memperkuat kedudukan MA-nya meski UUD Amerika Serikat tidak menyatakan hal tersebut.

Lalu kenapa MKRI tidak berani merebutnya?

Advertisement
5 comments
  1. erander said:

    Mungkin karena bangsa kita beda dengan Amerika pak .. disini kan ada istilah uwuh pakewuh *bener ga spelling-nya?* sehingga rasanya segan untuk merebut gitu pak .. ntar bisa di pisuh-pisuh pak hehehe 🙂

  2. aha said:

    bangsa peminta ..dari dulu

  3. FerryS said:

    Mungkin biar terasa lebih “konstitusional”

  4. anggara said:

    @eby
    rasa-rasanya koq alasannya mungkin bukan karena itu ya kang :mrgreen:

    @aha
    enggak juga ah

    @ferrys
    bisa jadi seperti itu 🙂

  5. Kencana said:

    MA Amerika merebut? Ya nggak konstitusional lah kewenangannya kalo pake acara merebut…. Ngerti nggak sih kalo MK tuh The Guardian of the Constitution. Masak pengawal konstitusi kewenangannya didapat secara inkonstitusional. Itu mah sama aja dengan polisi yang maling. Herrann…

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: