Over Reaktif?


Kemarin, saya sempat mencari beberapa nama yang tepat untuk dijadikan narasumber ahli/peserta dalam diskusi tentang UU ITE yang akan kami selenggarakan. Tentu saja, saya terpaksa membuka beberapa postingan lama tentang UU ITE dalam blog saya.

Secara tak sengaja saya menemukan postingan ini, nah yang membuat saya terkejut, secara serampangan penulisnya menyatakan bahwa tulisan saya over reaktif terhadap pengesahan UU ITE begini bunyinya

"Tidak heran banyak yang memberi respon reaktif. Bahkan pembahasan di milis milis dan postingan di Blog-Blog banyak yang over-reaktif dengan membahas kekhawatiran pemblokiran situs porno terhadap kebebasan berekspresi."

Mohon perhatikan kalimat “pembahasan di milis -milis dan postingan di Blog-Blog yang over reaktif. Saya heran, oleh karena itu saya bertanya di sini

kow jadi over reaktif yaa, dimana over reaktifnya mas…..?

Karena saya menganggap tulisan yang saya kotaki tersebut sangat tendensius dan berpotensi untuk dapat dianggap pencemaran nama baik. Kenapa? karena beliau menyatakan bahwa banyak pembahasan soal respon reaktif dengan pembahasan di milis – milis dan postingan di blog-blog akan tetapi kalimat over reaktif secara langsung ditautkan pada tulisan saya. Dan juga menganggap bahwa tulisantulisan saya yang “over reaktif” tentang UU ITE hanya membahas soal situs porno

Namun sayangnya, dalam anggapan saya beliau malah ngeles di sini

@Anggara:
dimana over reaktifnya mas.....? 
Baca aja di komentar komentar yang muncul di postingan yang mas Anggara tulis itu... 
Banyak kok komentar yang sejenis muncul di postingan anda -)
Setelah sekian lama UUITE dijalankan terbuktikan reaksi beberapa kalangan pada waktu RUU itu disahkan berlebihan -)tak ada blogger yang dibredel sejauh ini.

coba yang diprotes soal postingan koq malah ngeles tentang komentar yaks yang over reaktif sebenarnya di postingan saya atau komentar-komentar terhadap postingan saya sih, pas saya jelaskan disini

kalau anda buat reaktif langsung pada postingan saya, maka saya yang reaktif, padahal saya hanya memberikan opini saya berdasarkan kemampuan yang saya miliki. Itu impresi pertama saya atas postingan ini dan tidak terletak pada komentarnya.
  Masalah sudah atau belum itu tinggal tunggu waktu, pengguna milis sudah ada yang ada diperiksa berdasarkan UU ITE (bukan milis FPK yaa) tapi yang lain.

Beliau ngeles lagi mengutip kalimat saya dengan cara akrobatik yang tidak bisa saya pahami disini

@Anggara:
"Masalah sudah atau belum itu tinggal tunggu waktu, pengguna milis sudah ada yang ada diperiksa berdasarkan UU ITE (bukan milis FPK yaa) tapi yang lain."
Kalau memang melanggar ya tentu saja ditangkap, tapi dengan disahkannya UUITE itu kan tidak serta merta dilakukan pembredelan besar besaran. Dikemudian hari bisa saja ada lagi yang ditangkap, kalau memang melanggar dan saya yakin itu tidak akan membungkam kebebasan Blogger seperti yang mas Anggara khawatirkan.

Lah yang ditanya soal over reaktif, koq malah hal yang lain dipersoalkan, lalu supaya beliau lebih jelas lagi maka saya jelaskan lagi disini

saya kasih contoh sederhana saja, pernyataan anda soal over reaktif itu langsung ke postingan saya, dan bukan ke komentar yang ada di postingan itu. kenapa saya menulis begitu, karena anda di awal menunjukkan milis2 dan blog2 tapi tautnya malah hanya satu ke postingan saya dan "menuduh" saya over reaktif....:)
kalau saya mau melaporkan ke polisi karena pencemaran nama baik, tentu mudah untuk saya "membredel" anda untuk tidak menulis lagi )dan saya tidak perlu loh lapor ke polda bali, cukup di jakarta karena efeknya ada di jakarta
karena tidak ada jaminan apa yang kita tulis tidak membuat orang lain merasa terhina

Lalu, beliau kembali ngeles lagi dengan menyatakan bahwa postingan sayalah yang over reaktif dengan menyatakan disini

@Anggara:
Mungkin anda belum ngeh maksud saya: Tulisan anda yang mengatakan bahwa "UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia" itulah yang saya anggap over reaktif, jadi bukan komentar pada tulisan itu.
Sedangkan komentar komentar pada tulisan itu justru yang saya sependapat bahwa UU ITE itu bukan ancaman pada Blogger seperti yang anda khawatirkan, karena UU ITE itu bukan semata mata untuk urusan pornografi atau pengekangan tapi justru untuk perlindungan para pelaku traksaksi elektronis, jadi himbauan anda pada bagian akhir tulisan:
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 
Menjadi berlebihan, begitu menurut saya yang sependapat dengan komentator yang lain seperti mas Norie .

Ooh gitu toh masalahnya, saya jadi ngerti sekarang, setelah beliau mutar-mutar dan ngeles, lalu saya pikir dari mana dia tahu saya over reaktif, padahal dia tidak membandingkan atau melakukan perbandingan sedikitpun tulisan saya dengan milis-milis dan blog-blog lain yang membahas isu yang sama.

Hei come on man, tulisan itu hanya berdasarkan pengalaman yang saya miliki sepanjang melakukan pembelaan terhadap kasus-kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Indonesia dan sama sekali jauh dari over reaktif.

Lagi pula komentarnya antara “karena UU ITE itu bukan semata mata untuk urusan pornografi atau pengekangan tapi justru untuk perlindungan para pelaku traksaksi elektronis” dihubungkan dengan 3 pasal yang saya permasalahkan apa yaa? Saya kan tidak mempermasalahkan soal transaksi elektronik dalam setiap postingan saya terkait dengan UU ITE?

Bingung saya….?

Advertisement
19 comments
  1. chic said:

    nampaknya dia ngga membaca keseluruhan isi postingan mu Mas πŸ˜†

  2. Salam Mas Anggara yang baik,

    Membaca komentar anda kemarin dan postingan ini khususnya, saya yakin telah terjadi kesalah pahaman.

    Walaupun kelihatannya dari pernyataan yang anda tulis sebenarnya anda sudah mengerti:

    Ooh gitu toh masalahnya, saya jadi ngerti sekarang, setelah beliau mutar-mutar dan ngeles,

    Kalau anda menganggap saya ngeles itu hak anda, boleh boleh saja, cuma saya tetap merasa perlu menjelaskan dengan segala kerendahan hati dan kepala dingin.

    Sejak awal saya berusaha memberitahukan bahwa tulisan andalah yang menurut saya over reaktif dan bukan komentar komentarnya.

    Mungkin anda menjadi salah mengerti ketika saya menjawab pertanyaan “Dimana over reaktifnya?” trus saya menjawab dengan “Baca aja di komentar komentar yang muncul di postingan yang mas Anggara tulis itu…

    Itu maksudnya bukan komentar komentar itu yang over reaktif tapi maksudnya untuk menunjukan dimana over reaktifnya maka bisa dilihat dari komenter komentar yang muncul pada tulisan itu.

    Jadi saya tidak berusaha muter muter untuk ngeles loh mas, itu hanya salah mengerti dalam dialog komentar.

    Semoga penjelasan saya diatas bisa meluruskan kesalah pahaman.

    Selanjutnya kita masuk ke inti permasalahan. Saya mengatakan tulisan anda over reaktif memang benar, ini dari perspektif saya sebagai praktisi IT. Mungkin karena latar belakang kita berbeda kemudian jadi memiliki pandangan yang berbeda, wajar saja sih, tinggal bagaimana kita memanagenya.

    Kembali ke masalah: saya berpendapat tulisan anda tersebut over reaktif karena secara garis besar bisa saya jelaskan bahwa tulisan itu mengarahkan opini UUITE adalah ancaman serius bagai para blogger. Mungkin anda dengan latar belakang Hukum melihat hal ini tapi saya dari latar belakang TI tidak melihat UUITE sebagai ancaman serius. Cara pandang saya adalah seperti yang telah saya uraikan ditulisan saya.

    Sesederhana itu sebenarnya perbedaan cara pandang kita. Saya rasa tak perlu diperpanjang karena masalahnya sederhana, kita berbeda cara pandang, itu saja.

    Kalau tulisan saya ternyata menyinggung perasaan Mas Anggara maka dengan tulus saya memohon maaf, jika Mas Anggara mau saya menghapus link pada tulisan saya yang mengarah ke tulisan anda maka akan dengan senang hati saya lakukan.

    Terima kasih

    Salam

    Wibi

  3. grahat said:

    Hahahaha.. πŸ˜€ Sabar mas. Saya juga sering over-reaktif. Yah masih mending daripada over-dosis atau over-eksploitasi atau bahkan over-kontrak rumah. Ah..

    Btw, kemarin saya agak over kepagian datang ke kawinannya om Febri sampe dibilang pager betis ama om emerson. Beuh, langsung ke warnet aja deh. Btw, kok gak lihat anak-anak yang lain yah dikawinannya om Feb. Cuman lihat Yance. hehe Sorry OOT. Saya mulai over-acting nih πŸ˜€

  4. hallo pa salam kenal!, pa tukeran link yuk pa ,link blog bpk sudah saya add di blog saya ,tinggal blog saya yg add blog saya ,terima kasih sebelumnya pa ,saya tunggu linknya pa

  5. Saya juga bingung dengan tulisan ybs. Tapi masalahnya udah selesai ya? *sudah meninggalkan komentar di blog ybs*

  6. angg said:

    @mas wibi
    saya quote tulisan anda di postingan tersebut yaa

    Tidak heran banyak yang memberi respon reaktif. Bahkan pembahasan di milis milis dan postingan di Blog-Blog banyak yang over-reaktif dengan membahas kekhawatiran pemblokiran situs porno terhadap kebebasan berekspresi.

    saya tidak tersinggung koq cuma merasa “terhina” saja hiihihihihihi
    dari pernyataan mas wibi di postingan tersebut saya punya empat simpulan
    1. mas wibi menanggap tulisan saya over reaktif karena tidak ada dasar pendukungnya sama sekali dan/atau;
    2. mas wibi menanggap sayalah yang paling over reaktif dibandingkan tulisan-tulisan lain di blog-blog lain atau di milis-milis lain dan/atau;
    3. mas wibi menganggap sayalah pemicu respon reaktif di berbagai blog dan berbagai milis tentang UU ITE dan/atau;
    4. mas wibi menganggap bahwa saya over reaktif dalam membela situs porno
    itu kesimpulan saya terhadap tulisan mas wibi yang saya anggap sangat tendensius dan tanpa dasar sama sekali
    masalah mencabut taut atau tidak, itu bukan urusan saya sama sekali, toh saya sampai saat ini belum terpikir untuk mengambil suatu tindakan hukum apapun terhadap mas wibi πŸ˜‰
    yang saya perlukan dengan menulis disini adalah supaya orang lain memahami dengan baik konteksnya tanpa mengambil simpulan yang melompat dengan secara langsung “menyerang” dan “mendiskreditkan” saya

  7. @Anggara:

    Rupanya mas Anggara ini perasa sekali yah, dari 4 kesimpulan diatas terasa nuansa itu πŸ™‚ Tapi itukan hak mas Anggara.

    Memang tidak secara khusus saya jelaskan posisi tulisan mas Anggara jadi bisa missleading. Kalo boleh sekali lagi saya jelaskan sedikit saja bahwa:

    Saya mengganggap tulisan mas Anggara over reaktif bukan karena membela pornografi tapi karena gaya bahasa tentang pengekangan dalam UUITE, tapi memang tidak dijelaskan secara eksplisit membuat mas Anggara merasa terhina.

    Saya sama sekali tidak bermaksud demikian. My mistake, bad mistake, I’m sorry for that.

    BTW setelah kejadian ini, melihat komentar mas Anggara di blog saya:

    kalau saya mau melaporkan ke polisi karena pencemaran nama baik, tentu mudah untuk saya β€œmembredel” anda untuk tidak menulis lagi πŸ™‚ dan saya tidak perlu loh lapor ke polda bali, cukup di jakarta karena efeknya ada di jakarta

    Diskusi soal hukum yang menjadi bidang dari mas Anggara, saya ingin tanya. Kalo kita lihat posisi mas Anggara yang bolehlah dikatakan jadi korban dari tulisan saya yang dirasa “menyerang” dan “mendiskreditkan”.

    Tentunya mas Anggara harus mendapat perlindungan. Melihat komentar mas Anggara diatas maka perlindungan secara hukum untuk mas Anggara dimungkinkan oleh UUITE, melihat “kasus” ini terjadi diranah Blog (elektronis).

    Lantas kalau memang demikian berarti UUITE itu bermanfaat dong yah untuk Blogger seperti mas Anggara yang merasa menjadi korban.

    Tapi mas Anggara justru menolak UUITE dengan alasan UUITE adalah ancaman serius. Bukankah ini kontradiktif mas, atau bagaimana menurut mas Anggara? (supaya saya tidak salah lagi.. hehe)

  8. *provokator mode = ON

    Ajukan aja!
    Baru ntar kalau udah di pengadilan, baru cabut tuntutan..
    Buat membuktikan kalau UU ITE memang ada celahnya.. πŸ˜›

  9. anggara said:

    @wibi
    mas wibi, saya persoalkan adalah statement anda di postingan itu.
    komentar saya hanyalah contoh kasus, tanpa UU ITEpun saya bisa melakukannya.
    Yang selama ini saya tentang adalah memenjarakan orang karena berpendapat (dalam konteks ini “menghina”), tapi menggugat ganti rugi secara perdata tentu tidak saya tentang.
    Tidak ada yang kontradiktif disana, silahkan kembali baca beragam tulisan saya yang secara khusus membela free speech di Indonesia

  10. anggara said:

    @wibi
    oya lagi pula terlepas, mas wibi sengaja atau tidak, pernyataan mas wibi bisa dikualifisir sebagai pernyataan yang “menghina”, saya tidak perasa, namun nuansa itulah yang saya dapat.
    Pasal penghinaan di KUHP (pasal 310 ayat 1) atau KUHPerdata (pasal 1372) masih bisa digunakan bahkan tanpa UU ITE sekalipun.
    saya mempertahankan hak mas wibi untuk berpendapat bahkan jika pendapat itu digunakan untuk menyerang saya sekalipun, namun sayang sekali, dalam pandangan saya, argumen yang dibangun mas wibi sangat tidak beralasan dan cenderung berkelit. saya mempertahankan free speech karena saya percaya dialog bisa dibangun di negeri ini tanpa harus memenjarakan orang.
    Nah bagaimana kalau mas wibi dalam tulisannya menyinggung orang merasa reputasi dan kehormatannya demikian tinggi? Mudah2an mas wibi bisa dengan bijak melihatnya πŸ™‚ πŸ˜‰ btw salam kenal dan senang berdiskusi dengan mas wibi.
    Silahkan cek blog saya yang lain dan saya sudah bicara bahwa case is closed

  11. krupukulit said:

    maaf kalo ikut nimbrung…mengingat bung wibi katanya bukan orang hukum, sedangkan bung anggara orang hukum, saya sebagai orang hukum juga ingin memberikan catatan mengenai “catatan” bung anggara mengenai penghinaan.

    Pasal 1376 KUHPer (BW)

    Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa

    …apakah tulisan bung wibi yang diquote oleh bung anggara termasuk penghinaan? hmmm…setidaknya melihat pasal di atas saya rasa kok belum cukup ya? saya memang bukan hakim, tapi kayaknya kok maksud untuk menghina tidak kelihatan ya dalam tulisan tersebut.
    πŸ™‚

  12. @Anggara:

    Saya tidak ingin memperpanjang masalah ini, melihat komentar mas Anggara:

    dalam pandangan saya, argumen yang dibangun mas wibi sangat tidak beralasan dan cenderung berkelit.

    Monggo mawon, itu pandangan mas Anggara.

    Terlepas dari masalah ini kalau boleh saya ingin tanya tentang batasan menghina.

    Kalo gak salah dulu pernah ada kasus Tomy Winata yang menuntut majalah Tempo yang dituduh menghina karena Tempo menulis Tommy adalah pemulung besar.

    Kemudian banyak dialog di TV yang mempertanyakan batasan menghina, menurut wartawan senior waktu itu (saya lupa namanya), profesi pemulung bukanlah profesi hina.

    Begitu juga untuk seorang menjadi perasa, apakah seorang yang menjadi perasa itu seorang yang hina?

    Ada orang yang memang sensitif tapi bukan berarti dia seorang yang hina kan?

    mohon pencerahannya…

    btw salam kenal dan senang berdiskusi dengan mas wibi.

    sama sama mas… πŸ™‚ semoga diskusi ini bisa menambah wawasan saya tentang hukum

  13. anggara said:

    @arsil aka krupukulit
    bukankah penghinaan dalam kontruksi pidana atau perdata adalah tindakan subyektif yang di obyektifisir (ini menurut salah seorang ahli pidana loh hehehehehehe). Masalah maksud untuk menghina…hmmmh, saya sih mengikuti pendapat Mahkamah Agung saja…. hihihihihihi

    @wibi
    saya heran sama mas Wibi tidak bisa membedakan antara menghina, terhina, penghinaan, dan seorang yang hina?

  14. ronny said:

    Over Reaktif? mungkin maksud mas Wibi adalah jangan mengajak orang untuk menentang UU ITE, tapi cukup menyebutkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dipandang membatasi kebebasan berekspresi Bloger Indonesia dan perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena UU ITE tidak sekedar membahas soal pornografi tetapi masih banyak soal lain, seperti Transaksi Elektronik.

    Ingat : tidak semua pembaca di Blog Anggara adalah orang berlatar belakang hukum. Ketika mas Anggara menulis usahakan menggunakan judul yang tepat. Jadi, judul tulisan Anda sebaiknya langsung menyebut Pasal yang dimaksud, seperti ini : “Pasal 27 ayat 1 & 3, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Ancaman Serius bagi Bloger Indonesia”. Coba bandingkan dengan judul sebelumnya “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Ancaman Serius bagi Bloger Indonesia”. Bagi orang yang menyimak dengan baik isi tulisan mas Anggara tentu paham bahwa yang dimaksud adalah beberapa pasal saja, tapi bagi orang lain mungkin memiliki persepsi lain dianggap mas Anggara mengajak orang untuk menentang UU ITE dalam artian semua Pasal. Mungkin inilah yang dipandang ‘Over Reaktif’ dari segi ketidaktepatan menuliskan judul.

    salam

  15. @Anggara:

    saya heran sama mas Wibi tidak bisa membedakan antara menghina, terhina, penghinaan, dan seorang yang hina?

    Terima kasih atas pencerahannya.

  16. grahat said:

    hehehe.. sudah2.. kayaknya balas-berbalas pantunnya mulai over reaktif deh

  17. amrie said:

    menarik sekali mengikuti diskusi dlm entry ini. sejauh ini saya pribadi melihat diskusi masih berlangsung sehat dan cukup bermanfaat, terutama bagi saya yg masih awam ttg UU ITE. semoga para blogger, hukum dan nonhukum, tetap dapat berdiskusi tdk saja scr sportif tetapi juga hangat πŸ™‚ salam.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: