Pemeriksaan Pendahuluan I Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE


Persis di hari ini dan saat entry ini muncul, saya dan teman – teman yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers, sedang menghadapi pemeriksaan pendahuluan untuk menguji Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Silahkan unduh permohonannya disini dan silahkan unduh risalah sidangnya disini

Advertisement
9 comments
  1. totokyuliyanto said:

    Wah Pak Anggara, saya dengar tidak ada masalah ketika pemeriksaan pendahuluan…
    wah makin teruji nih sebagai advokat handal diranah hukum Indonesia…
    semoga sukses.

    totokyuliyanto.wordpress.com

    • anggara said:

      @totok
      terima kasih juga mas, itu juga berkat bantuan mas totok yang luar biasa

  2. leonard said:

    Hehehehhehehe…..mendingan ngomongnya di meja yg bunder aja…capek2 melalui blog (biar henat)hehehhehehe tapi sukses buat tim semoga berlanjut dan keputusan hukumnya menyenangkan

    • anggara said:

      @leo
      thanks man

  3. Ronny said:

    Selamat buat mas Anggara dan teman2, terus melaju ke sidang berikutnya.

    • anggara said:

      @ronny
      terima kasih

  4. Ronny said:

    AKhirnya, permohonan telah direvisi dengan sangat baik. Memang, mas Anggara paling jago deh. Selamat.

    • anggara said:

      @ronny
      ini bukan pekerjaan saya semata mas, ini kerja tim, terima kasih atas apresiasinya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: