Pemeriksaan Pendahuluan I Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Persis di hari ini dan saat entry ini muncul, saya dan teman – teman yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers, sedang menghadapi pemeriksaan pendahuluan untuk menguji Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Silahkan unduh permohonannya disini dan silahkan unduh risalah sidangnya disini
Wah Pak Anggara, saya dengar tidak ada masalah ketika pemeriksaan pendahuluan…
wah makin teruji nih sebagai advokat handal diranah hukum Indonesia…
semoga sukses.
totokyuliyanto.wordpress.com
@totok
terima kasih juga mas, itu juga berkat bantuan mas totok yang luar biasa
Hehehehhehehe…..mendingan ngomongnya di meja yg bunder aja…capek2 melalui blog (biar henat)hehehhehehe tapi sukses buat tim semoga berlanjut dan keputusan hukumnya menyenangkan
@leo
thanks man
Selamat buat mas Anggara dan teman2, terus melaju ke sidang berikutnya.
@ronny
terima kasih
Pingback: Akhirnya… « Anggara Media Blawg
AKhirnya, permohonan telah direvisi dengan sangat baik. Memang, mas Anggara paling jago deh. Selamat.
@ronny
ini bukan pekerjaan saya semata mas, ini kerja tim, terima kasih atas apresiasinya