Sidang Pleno II: UU ITE


Jadi kamis ini adalah sidang pleno II, kami juga telah menyampaikan tanggapan atas keterangan Pemerintah dan DPR. Untuk memperkuat tanggapan tersebut, kami meminta keterangan tertulis dari Advokat Singapura, George Hwang dan Alfred Dodwell serta dari Advokat Australia yaitu Jim Nolan.

Keterangan dari Advokat/Praktisi Hukum dari Singapura dan Australia ini kami perlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada duplikasi tindak pidana antara KUHPnya Singapura dan Australia dengan pengaturan hukum di dunia siber.

Persidangan kali ini juga akan mendengarkan keterangan ahli Prof Soetandyo Wignyosoebroto dan Dede Oetomo PhD serta satu ahli dari Amsterdam yaitu Prof Willem Korthal Altes (sayang beliau tidak bisa hadir melalui Video Conference)

Advertisement
3 comments
  1. Chic said:

    baru tau kalo boleh manggil praktisi asing buat jadi saksi..

    • anggara said:

      @chic
      boleh dong, masak enggak boleh, tadinya mau pakai Video Conference, tapi batal, karena ada perubahan jadwal sidang

  2. ANDI said:

    makasih mas Anggara yang mantab, sy unduh ya Permohonannya….

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: