3 comments
  1. Ronny said:

    Selamat buat mas Anggara dkk yang telah mencurahkan perhatian yang tinggi sehingga diperoleh kesimpulan yang sangat menyentuh substansi pokok kelemahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

    Semoga, MK dapat mengabulkan apa yang menjadi harapan mas Anggara dkk

    Sukses ya.

  2. hakim syah said:

    saya mau tanya apa dasar filosofis disahkannya UU ITE dan apakah ada peluang dilakukan judicial review atas sejumlah pasal terkait informasi elektronik. dan bagaimana relasi antara UU ITE dan UU sejenis seperti UU Keterbukaan informasi.trims

    • anggara said:

      @hakim syah
      silahkan lihat bagian konsiderans, saat ini kami sedang melakukan proses pengujian undang – undang di MK

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: