UU Pornografi Diuji
Jadi ceritanya, meski telat, saya ikut terlibat dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika untuk menguji UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Permohonan awalnya silahkan unduh disini dan risalah sidangnya unduh disini. Nah untuk perbaikannya silahkan unduh disini
Baca pula tulisan berkaitan UU Pornografi pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com
Meskipun demikian, sependapat dgn mas Anggara, bahwa UU Pornografi memiliki banyak kelemahan.
@ronny
terima kasih
“Jadi permintaan review kami terhadap undang-undang ini bukan berarti kami mentolerir pornografi.”
Hehehe, seru-seru… bagus juga permohonannya. sukses deh mas… btw kalau pengujian undang-undang ini harus ada korbannya dulu nggak sih mas? maksudnya harus ada kejadian orang yang ditangkap dulu nggak sih?
@grahat
enggak om, sepanjang bisa dibuat argumentasi untuk potential lossnya
mungkin perlu perbandingan UU Pornografi dan UU ITE untuk melihat apakah ada kelemahan/tidak kelemahan.
@ronny
sedang kami pertimbangkan mas 🙂
jd kalu tdk dg UU pornografi dengan apa dong mas pornografi bisa dijerat??
@fera
banyak instrumennya koq, KUHP masih bisa, UU Perlindungan Anak juga bisa
jika baca “Kenapa berbikini tak langgar UU Porn” (ada di gramedia) pendukung UU Porn seharusnya menolaknya. Begitu pula sebaliknya.
@joko tole
thanks
saya tertarik dengan penolakan ini. namun, saya juga awam dengan masalah hukum seperti ini. lalu bagaimana dengan hasil permohonan uji tersebut?