11 comments
    • anggara said:
      anggara's avatar

      @ronny
      terima kasih

  1. grahat said:
    grahat's avatar

    “Jadi permintaan review kami terhadap undang-undang ini bukan berarti kami mentolerir pornografi.”

    Hehehe, seru-seru… bagus juga permohonannya. sukses deh mas… btw kalau pengujian undang-undang ini harus ada korbannya dulu nggak sih mas? maksudnya harus ada kejadian orang yang ditangkap dulu nggak sih?

  2. anggara said:
    anggara's avatar

    @grahat
    enggak om, sepanjang bisa dibuat argumentasi untuk potential lossnya

  3. Ronny said:
    Ronny's avatar

    mungkin perlu perbandingan UU Pornografi dan UU ITE untuk melihat apakah ada kelemahan/tidak kelemahan.

    • anggara said:
      anggara's avatar

      @ronny
      sedang kami pertimbangkan mas 🙂

  4. Fera said:
    Fera's avatar

    jd kalu tdk dg UU pornografi dengan apa dong mas pornografi bisa dijerat??

    • anggara's avatar

      @fera
      banyak instrumennya koq, KUHP masih bisa, UU Perlindungan Anak juga bisa

  5. joko tole said:
    joko tole's avatar

    jika baca “Kenapa berbikini tak langgar UU Porn” (ada di gramedia) pendukung UU Porn seharusnya menolaknya. Begitu pula sebaliknya.

    • anggara said:
      anggara's avatar

      @joko tole
      thanks

  6. toro said:
    toro's avatar

    saya tertarik dengan penolakan ini. namun, saya juga awam dengan masalah hukum seperti ini. lalu bagaimana dengan hasil permohonan uji tersebut?

Leave a reply to toro Cancel reply