Prita dan Omni


Hari ini saya baca berita running text di TVOne yang menyatakan Prita dan Omni telah berdamai. Omni juga akan mencabut gugatannya.

Berita yang baik menurut saya, namun apakah dengan ini maka perkara pidana yang diperiksa akan berhenti? Mestinya sih tidak, tapi perdamaian itu akan menjadi hal yang meringankan atau bisa juga membebaskan.

Pertanyaan besarnya adalah apakah rekan – rekan bloger akan berhenti berjuang? Mestinya sih tidak, karena ini bukan cuma persoalan antara Prita dan Omni, tapi soal UU yang ngawur…

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

Advertisement
8 comments
  1. syukriy said:

    Kasus Prita-Omni mungkin selesai dari segi hukum, namun tidak dalam praktik di lapangan dengan pelaku berbeda. Di Indonesia, konsumen bukanlah pihak yang dibela, sehingga pemodal cenderung diuntungkan oleh berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah.

  2. donadonado said:

    bung anggara tlg di-usahain dong putusan perlawanan kasus prita yg sdh diputus o/ Pengadilan Tinggi Banten bbrp waktu yg lalu..gw dah nyari ke-mana2 nggak ketemu jg alias nihil..yg dah gw dapetin di blog bung anggara ini adalah surat_dakwaan kasus prita..tgkiu bozz..!!!

  3. yuda said:

    semoga masalah ini bisa selesai total!

  4. Rob said:

    Menarik sekali untuk beberapa alasan.

    1. Nah, kalau Omni yang tarik apakah ini berarti mereka mau batalkan putusan perdata yg IDR 312 juta?
    2. Kalau tarik gugatan apakah ini pengakuan bawha dari hari pertama Prita tidak bersalah dalam rangka mencemarkan nama baik Omni?
    3. Untuk kasus pidana apakah penarikan Omni dapat ditimbangkan? Kalau iya, apakah masuk akal bahwa Jaksa juga ikut penarikan dan mengakhiri kasus ini?
    4. Walaupun dari hari pertama aku pikir ini bukan kasus untuk menguji “criminal defamation” di Indonesia, sekarang ada banyak hal yg menarik seperti kalau setelah menggugat dan public relations-nya jadi jelek perusahaan atau orang bisa tarik saja gugatan…

    The list goes on 😀

    tapi ini cukup untuk saat ini kan?

    • anggara said:

      @rob
      mestinya sih perdamaian hanya dalam kerangka perdata tidak untuk pidana tapi berita updatenya sekarang perdamaian agak menemui jalan buntu

  5. Berita yang bagus.
    Perkembangan ini tentu akan mempengaruhi pertimbangan hakim dalam perkara pidananya.

  6. tapi sekarang mereka berdamai walau proses pengadilan tetap berjalan. Benar begitu pak??

  7. Mari kita dukung dan selamatkan Ibu Prita.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: