Hati – Hati Kalau Berjanji Mengawini


Hari ini, saya lagi ngubek – ngubek untuk cari informasi bagaimana caranya menghitung ganti rugi immateriil dalam gugatan perdata. Saya bahkan sempat tanya tetangga kiri – kanan adakah SEMA atau yurisprudensi MARI yang mengatur atau minimal memberikan pedoman cara menghitung ganti rugi immateriil dalam gugatan perdata. Sayang saya malah enggak menemukan, dan kalau anda menemukannya, tolong saya diberi petunjuk ya…hehehehehehe

Di tengah pencarian itu, saya malah menemukan Putusan MARI No 3191 K/Pdt/1984 tertanggal 8 Februari 1986 jo Putusan MARI No 3277 K/Pdt/2000 tertanggal 18 Juli 2003 yang kaidah hukumnya menyatakan “dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat

Dalam hati, saya kaget dan langsung baca, takut saja, jangan – jangan menulis surat cinta yang membuai bisa menimbulkan gugatan. Ah ternyata tidak, karena dilimitasi terbatas jika ada tindakan yang dapat dikualifikasi pada melamar atau adanya lamaran.

Tapi meski begitu, bagi para gombalers, harap jangan suka hobi menebar janji nan indah karena siapa tahu nanti MARI akan memutuskan untuk memperluas tindakan janji mengawini

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

Advertisement
2 comments
  1. Memang berat sekali kalau kita sudah berjanji dan tidak menepatinya.

  2. Wah wah ada toh ternyata putusan MARI seperti itu, tapi kok ya di negeri kita ini terlalu banyak keputusan, tapi kurang ada realisasi penerapannya yak…
    Yah sebenarnya ada atau tanpa keputusan seperti itu pun, para gombalers akan tetap beraksi kok mas, he he he…

    Salam kenal, dan blog nya saya link ya:)
    terima kasih..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: