Penyadapan Lagi


Sebelum memulai membaca artikel ini, saya persilahkan untuk membaca ketentuan penyangkalan ini. Karena takutnya nanti perdebatan yang seharusnya konstruktif malah menjadi melebar kemana – mana, dan ini yang tidak saya inginkan.

Ok mari kita mulai saja tulisan ini sebagai respon terhadap komentar – komentar yang ada dalam artikel saya yang sebelumnya tentang penyadapan. Namun, untuk lebih memiliki gambaran lengkap tentang posisi saya, maka silahkan simak artikel saya disini dan disini. Untuk itu simaklah jawaban saya ini

Pertama, saya bukanlah orang cerdas nan pintar, dan ini mudah koq membuktikannya. Prestasi akademik saya di sekolah hukum Unpad juga biasa – biasa saja. IPK saya yang terakhir malah enggak sampai 2.9 dan hal ini menandakan saya bukan orang cerdas nan pintar. Itu sebabnya tagline dari blog ini ada “A Journey of Life” dan alhasil semua pendapat saya dari blog ini merupakan perenungan saya selama menggeluti dunia hukum dalam praktek. Sekali lagi dalam praktek bukan dalam teori. Karena itu saya bukan ahli dalam teori dan tulisan saya juga tidak penuh uraian teoritis, serta lebih merupakan pergulatan batin saya dalam praktek penegakkan hukum di Indonesia.

Kedua, berhubung saya bukan orang cerdas nan pintar, saya sarankan jika anda termasuk dalam kategori orang cerdas nan pintar untuk segera meninggalkan blog ini. Lah buat apa membaca tulisan dari orang bodoh yang masih harus banyak belajar seperti sayakan?

Ketiga, soal keberpihakan, keberpihakan saya selama ini sangat mudah dibaca yaitu kepada penghormatan pada prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan – kebebasan sipil. Dan ini berarti saya mendukung secara total terhadap gerakan anti korupsi di Indonesia, sepanjang gerakan tersebut inline dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan – kebebasan sipil

Keempat, soal tuduhan bahwa saya tidak membaca rilis dengan lengkap jelas tuduhan yang tidak berdasar dan tidak beralasan, sehingga harus ditolak menurut hukum. Sesungguhnya, saya mampu menguraikan detail dalam rilis tersebut yang sungguh tidak konsekuen, namun saya memilih tidak menguraikannya.

Kelima, soal pilihan judul tidak digunakan secara spesifik untuk ICW, tapi juga untuk rekan baik saya, om Ari Juliano. Akan tetapi saya secara sadar memang menggunakan momentum rilis dari teman2 ICW. Dan ini bukan pilihan yang tidak beresiko, mengingat besarnya posisi politik ICW dibandingkan dengan saya, yang bukan siapa – siapa ini (seperti David Vs. Goliath). Dan saya tahu, pasti banyak teman2 aktivis anti korupsi yang akan dan sedang menghujat saya serta memberikan penilaian bahwa saya segenderang perang dengan para koruptor itu. Tapi yang pasti penentangan saya hanya pada point penyadapan oleh KPK cukup diatur oleh SOP atau protap atau sejenisnya.

Keenam, saya sepakat dengan pendapat dari rekan Bobby R. Manalu. Bahwa bukan hanya soal ada dimana letak yang pas untuk pengaturan penyadapan, tapi juga bagaimana soal pengumpulan alat bukti itu. Untuk itu saya sependapat dengan rekan Bobby, yang juga seorang advokat, yang juga salah satu kolumnis yang saya gemari pikiran – pikirannya. Namun saya tidak bisa sepakat bahwa pengaturan penyadapan belum perlu, karena secara formal justru penyadapan di Indonesia sudah mulai diatur keberadaannya dalam berbagai tindak pidana yang serius. Nah untuk itu maka dari titik inilah, saya berpandangan bahwa pengaturan Penyadapan harus diatur dalam KUHAP atau minimal dalam UU Penyadapan tersendiri. Saya juga sependapat dengan pendapat mas Grahat Nagara soal override clause. Mari kita pikirkan bagaimana caranyakan mas Grahat?

Ketujuh, bahwa saya tetap menentang apabila Penyadapan yang dilakukan oleh KPK hanya diatur dalam SOP, bukankah kasus Antasari yang menyadap Nasrudin juga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh KPK? Lalu bagaimana cara menuntutnya, karena sudah melanggar privasi komunikasi orang, tapi tidak ada mekanisme menuntut ganti kerugian. Ini yang saya takutkan telah terjadi. Harus diingat, saya tidak pernah berasumsi bahwa orang – orang di KPK adalah orang – orang yang mungkin perilakunya mendekati Kanjeng Rasul, sehingga perlu dikontrol kewenangannya, dan ini hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan.

Kedelapan, saya tidak hanya menentang RPP Penyadapan, tapi menentang isinya yang amburadul itu, termasuk keinginan untuk mendirikan badan sendiri. Kalau di UU ada yang seperti itu, maka itu harus ditentang habis – habisan.

Kesembilan, saya sadar banyak aktivis anti korupsi yang enggan mikir soal teknis, dan saya paham itu, karena sayapun mengalami banyak hal dimana soal teknis yang cukup penting tapi justru terlupakan (atau sengaja dilupakan?). Ya karena menganggap itu adalah soal teknis serta teks hukum dan bukan prinsip. Tak usah pula saya cerita soal ini ya mas Febri? Hehehehehe

Kesepuluh, semua orang mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir, dan semu orang berhak diperiksa secara due process of law. Dan itu harus diterapkan pada semua orang tanpa kecuali. Di titik ini, pandangan saya mungkin berbeda dengan pendapat mas Febri

Semoga 10 tesis saya ini bisa menjawab berjibun komentar dalam postingan saya tersebut. Dan sekali lagi, sebagai orang bodoh yang masih harus belajar banyak, saya berterima kasih atas pencerahan yang telah diberikan oleh para komentator tersebut. Saya ucapkan terima kasih untuk mas Grahat, mas Febri, mas Bobby, mas Arsil, dan komentator lainnya untuk perbaikan mutu dari tulisan saya yang bodoh ini ke depan.

Salah hormat

Anggara,

orang bodoh yang sok (berani) nulis :mrgreen:

Advertisement
20 comments
  1. wahyu am said:

    Tulisannya mantep gan 😆

    menohok sukma. sepertinya sadap menyadap memang lagi ngetren nihh 🙂

  2. m.jaya said:

    satu almamater sama saya mas…
    tpi beda IPK,bru smster 5 IPK saya sekarang 3,57 nudah2 nanti berakhir dengan sama,malah lebih..amin

    semangat dengan argumentasinya

  3. Jimmy said:

    hallo Anggara, hampir salah ketik jadi anggodo.. hahahaha (kidding),
    Tulisan anda menarik, tepatnya teoritis (terutama soal penyadapan). Perdebatan teoritis mustinya dibantah dengan teoritis juga, bukan dengan “argumentum ad hominem” biar tak terjadi sesat pikir dan melebar ke mana-mana. Perbedaan soal teoritis dapat dimaklumi, tapi perbedaan soal “keberpihakan”, gw angkat tangan.

    Saya sih sebenarnya ingin mengatakan teruslah menulis secara teoritis, jangan terjebak dengan “argumentum ad hominem”. Pendapat anda mengenai “soal penyadapan lagi” telah terjebak dalam “argumentum ad hominem”. Anda juga akhirnya “Sesat Pikir” hahaha…

    salam,
    Jimmy
    (yang bodoh dan tidak ganteng, tapi sok bijak)

    • Anggara said:

      duh bung Jimmy, apalagi itu argumentum ad hominem, saya ndak mudeng tuh maklum bukan filsuf seperti rekan Jimmy hehehehehehe. Tapi bisa jadi saya memang sudah sesat pikir :mrgreen:

  4. seenak udel said:

    alahh anggra jangan sok dehhhh …ga seru tau. sok pinter hahha ga moralis

  5. Andrie said:

    Semoga komentar ini ga’ ikut disadap…

    Nice Artikel Mas..

    • Anggara said:

      @jimmy
      ya ane tahu, kesalahan (sesat) pikir, harusnya yang diserang argumen bukan orang. Tapi saya menyerang diri saya sendiri koq bung, enggak masalahlah kalau dibilang sesat pikir, sesekali ok juga sepertinya hehehehehehe :mrgreen:

  6. wah, rupanya sudah terjadi diskusi hangat tentang RPP penyadapan di blog ini, pak anggara. sungguh, blog yang wajib dikunjungi ketika rpp ini sedang hangat2nya jadi pro dan kontra. saya yang bukan orang hukum hanya bisa berharap semoga aturan apa pun jangan sampai mengebiri rasa keadilan yang selama ini masih susah dicari di negeri ini.

  7. febri diansyah said:

    ini baru ganteng :))
    dan cerdas pula :))

    tapi masih kalah dibanding om Jimmy, Zainal, Boby dan Arsil…

    wkakakakaka2
    selamat menulis om Anggara

    Aku hanya mo share posisi ICW:
    1. Kita menolak RPP Penyadapan, karena tiga alasan:
    a. “kamar” soal penyadapan bukanlah setingkat PP, tetapi UU (Putusan MK pada perkara tahun 2003 (pemohon KPKPN) dan 2006 (terkait juga dengan Pengadilan Tipikor) jelas menyebut hal itu)

    b. substansi RPP tersebut luar biasa bermasalah. terutama upaya memusatkan kekuasaan penyadapan (baik regulasi ataupun distribusi) pada sebuah lembaga bernama PIN (bukan Pusat Imunisasi NAsional, tapi Pusat Intersepsi Nasional). PIN dibentuk dan dikontrol penuh oleh Eksekutif, dalam hal ini Menkominfo.
    Menurut ICW, hal itu bertentangan banget dengan Pasal 3 UU KPK (tentang independensi)
    So, kalaupun mau atur penyadapan KPK, revisilah UU KPK atau buat UU sendiri (Put MK th 2006 bilang begitu)

    c. Prosesnya penuh akal-akalah. Misal: ketika kita mulai persoalkan, kenapa KPK tidak disertakan dan kenapa penyusunan RPP tidak partisipatif, besoknya dilakukan rapat koordinasi RPP di Hotel Peninsula. Acara Pk. 10.00, tapi KPK diundang (hanya by phone) 30 menit sebelumnya. Ketika KPK mo datang, acara dah selesai. (diperkirakan ini hanya untuk melegitimasi proses RPP bahwa mereka sudah ajak KPK)

    2. Keberpihakan ICW adalah pada: pemberantasan korupsi (bersama teman-teman HAM juga tentunya :).
    Bukan pada Hak Asasi koruptor…

    3. Kami percaya, bahwa substansi pemberantasan korupsi perlu menjadi prioritas di mainset ketimbang soal prosedur dan formalitas hukum. Kalau boleh agak genit, “kita terlalu peduli soal bungkus, jangan-jangan karena kita hampa”, itu kata Om Goenawan Muhammad… (minjem lagi… maaf maklum saya tak secerdas om Anggara wkakakaka)

    4. Hampir semua kasus di KPK sangat terbantu oleh penyadapan. Tapi, kita bisa diskusi lebih jauh, apakah tidak ada penyalahgunaan disana? Bisa jadi ada, atau sebaliknya, TIDAK. Karena itu, alangkah baiknya sebelum sebuah UU tentang penyadapan disusun berdasarkan realitas “celah” penyimpangan penyadapan di KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan -mungkin- BIN. Hasil ngobrol dengan pak Erry Riyana (mantan pimpinan KPK) dan pimpinan KPK sekarang, mereka bahkan bersedia diaudit secara fair bersama polisi dan jaksa juga.

    5. Teman-teman yang konsern dengan HAM, seperti pak Anggara ini perlu dilibatkan dalam penyusunan RUU itu… bahkan mulai dari naskah akademiknya :))

    hehehe2
    5 poin ya, biar kayak pancasila…

    salam,
    Febri Diansyah
    (IPK, 1,9…. tidak ganteng – isteri cuma satu ….. sering bolos kuliah …. punya blog, tapi tidak sekeren blog ini)
    hehehe2 pissss bro….

    perbedaan pendapat dan “keisengan” biarlah, tp janganlah mengurangi upaya pemajuan HAM dan pemberantasan korupsi.

  8. m.jaya said:

    bang febry keliatan gerah bgt,atas tulisan sesat pikiran mas anggara hiiihhhhiiiiii..

  9. sadap menyadap, saya gak ngerti mah
    yang penting korupsi diberantas.

    tuh yang bikin RUU IT gak becus
    sering muncul di infotainment gitu kok bikin RUU

  10. H.Nizam said:

    Keep it cool, mas.
    Mari kita pelihara demokrasi yang sudah kita miliki
    dengan saling menghargai pendapat masing-masing.

  11. surya dharma putra bakara said:

    mantap,tulisannya mengajak Qt u/kritis,bkn hnya bisa mengkritisi penulis blog ini,tp jg kriritis trhdp hukum yg tidur(tertulis) dan hukum yang ditegkkan Law enforce
    smgt Bang Anngara, oya lulusan mana?

  12. arman said:

    nice for artikel mas …
    sukses !!

  13. seperti sedang mendebatkan kapal bocor di tengah lautan… para ‘ahli hukum’ memperdebatkan prosedur apa yang tepat untuk diterapkan dalam rangka menambal kapal bocor tersebut agar tidak melanggar privasi penumpang kapal yang sedang asik tertidur… padahal faktanya, kapal tersebut BOCOR BESAR dan segera karam!!!! tapi, silakan perdebatkan karena masih bagian dari hak asasi kita untuk mendebatkannya, hanya mengingatkan saja, jangan lupakan substansinya: kapal kita bocor dan segera tenggelam. Artinya, saya, anda, mereka, keluarga, anak-anak dan sanak saudara yang ada di kapal ini juga akan ikut tenggelem… ;p

  14. hukum dari dulu memang ngak adil, gilirang maling mangga proses hukumnya pasti cpet bnget, tapi klo urusan maling uang negara, pasti selalu lambat bahkan sampe lapuk kasusnya gak kelar di bongkar..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: