Saat UU ITE Kembali Diuji


Jadi begini, ceritanya saya, dan teman saya yaitu mas Supi dan mas Wahyudi maju untuk menjadi Pemohon Pengujian UU ITE. Tapi kami tidak menguji soal aturan kebebasan berekspresi yang dikekang ituh, namun kami menguji batu legalitas dari PP Penyadapan yaitu Pasal 31 ayat (4) UU ITE. Permohonannya silahkan diunduh disini

Advertisement
8 comments
  1. Joe said:

    Kalo soal UU ITE, aq pasrah ajah.
    Walaupun sebenarnya nolak,
    tapi mo gimana lagi….

  2. febri diansyah said:

    TOP

  3. rere said:

    Setuju kalau soal penyadapan harus ada UU sendiri, masa cuma diatur PP ? tapee deeh ….

  4. Maafkan saya yang cuma bisa membantu dengan doa..

  5. yuhendrablog said:

    Kewenangan Penyadapan diambil alih oleh Pemerintah bang?
    Terjagal donk kewenangan KPK ?

  6. mantaap mas, oya aku sdh jumpa prof faiz, tinggal mas anggara saja yang belum nih,,,,,,kpn ya mas kita jumpaa????? hehehe sukses selalu.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: