Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya


Sejatinya, buku ini tak akan pernah ada, jika tiada kawan, pemilik penerbitan, yang dengan semangat “memerintahkan” saya untuk menulis tentang UU ITE dan sejarah pergulatan di Mahkamah Konstitusi. Saya saat itu enggan melayani permintaannya, dengan satu alasan karena Saya Bukan Penulis. Tapi ternyata, teman baik saya itu tak pernah menyerah dan terus mendesak saya untuk menuliskan pengalaman dalam melakukan advokasi kebebasan berekspresi di Indonesia khususnya di Internet.

Akhirnya sayapun menyerah terhadap tekanannya, tapi saya mengajukan syarat, agar buku yang rencananya akan ditulis itu harus ditulis dengan dan dalam bentuk Tim Penulis. Setelah tawar menawar dan negosiasi yang alot akhirnya saya dan kawan saya itu bersepakat untuk membentuk Tim Penulis yang terdiri dari saya, mas Supi, dan mbak Ririn

Buku ini adalah pikiran kecil kami yang dituliskan dan dihantarkan kepada anda, pembaca semua. Pikiran – pikiran yang dituliskan ini merupakan bagian dari pergulatan dan pengalaman kami dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Salam hormat tentu harus kami sampaikan kepada tiga orang narablog Indonesia yaitu Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhillah, dan Amrie Hakim yang telah dengan berani dan bersemangat mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini tentu tidak akan hadir tanpa mereka bertiga, karena merekalah, kami menjadi terlibat dalam proses pengujian UU yang kontroversial tersebut. Karena mereka pula, kami belajar memahami dunia baru untuk kalangan Advokat sekalipun, dunia Internet!

Kami percaya, dengan memahami internet melalui para narablog yang menuliskan pengalaman sehari – hari dan juga mencatatkan pendapatnya adalah bunga yang indah bagi perkembangan demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tantangan dari ketiga bloger inilah yang kami sambut, meski sayang, kami tak dapat meyakinkan para penentu keadilan yang berada di menara gading Mahkamah Konstitusi itu dan kami berharap bunga itu tak layu karena putusan dari para penjaga menara gading itu

UU ITE sejatinya diperuntukkan untuk mengatur perdagangan eletronik di Internet, namun entah mengapa UU ini juga ikut mengatur hal – hal yang sebenarnya telah diatur dalam KUHP kita. Hal ini merupakan duplikasi tindak pidana yang justru rentan terhadap terjadinya ketidakpastian hukum. Duplikasi juga akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri karena tidak tahu perbuatan mana yang diperbolehkan dan perbuatan mana yang tidak diperbolehkan dilakukan menurut hukum.

Pikiran dan pengalaman saat bergulat dengan UU ITE inilah yang coba kami tuliskan agar khalayak luas mampu melihat dengan jernih titik persoalan dalam UU ITE dan juga persoalan lain yang ada dalam hukum di Indonesia. Tulisan ini tentu lahir dan diinsiprasi dari bantuan banyak pihak terutama pada teman2 pembela yang berada pada Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia Wahyu Wagiman, Syahrial M. Wiryawan, Zainal Abidin, Shonifah Albani, Adiani Viviana, Totok Yuli Yanto, dan Asep Komarudin yang dengan semangat pantang menyerah menggelorakan perlawanan di Mahkamah Konstitusi mewakili para narablog yang telah kami sebutkan di atas

Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih untuk narablog senior yang saya selalu kagumi yaitu mas Wicaksono dan bang Mulya yang berkenan untuk menyediakan waktunya yang berharga itu sekedar menuliskan pengantar untuk buku kecil kami ini

Kami berharap tulisan sederhana dari kami ini dapat membuka cakrawala baru baik bagi para narablog maupun juga bagi masyarakat Indonesia, dan buku ini akan tersedia di toko – toko buku terdekat selepas Lebaran

Salam

Anggara

Supriyadi W. Eddyono

Ririns Sjafriani Santoso

Advertisement
10 comments
    • anggara said:

      Loh bukannya sudah baca soft copynya mas :p

  1. edy said:

    om, minta tandatangan dan foto bareng dong 😳

  2. Selamat ya mas atas terbitnya buku tersebut.
    Saya akan mencarinya di toko buku.

  3. aris said:

    mas mana softcopy nya ?

    • anggara said:

      @aris
      Loh, koq minta soft copy? Nanti dijual koq di toko – toko buku

  4. nita said:

    wah baru tau ada buku ini..menarik untuk di baca dan bagi pengguna internet harus mengetahui uu IT sehingga jangan sampai terperosok dalam tindak pindana..trims infonya..

  5. dani said:

    kalu nama baik sih yayayaya sih bisa aja kali yayaya terus kali yayayaayya terus infonya juga bagus juga kali ya

  6. pada prinsipnya sesuai dengan pemberlakuan UU.ITE, barang siapa telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik seseorang di dunia internet akan dilakukan gugatan…….demikian

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: