Pengelola Dunia Anggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Semoga di masa depan akan banyak kemajuan yang diperoleh oleh kita semua
Salam
Anggara
Managing Director
http://anggara.org | Thanks for flying with Dunia Anggara!
Pengelola Dunia Anggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Semoga di masa depan akan banyak kemajuan yang diperoleh oleh kita semua
Salam
Anggara
Managing Director
http://anggara.org | Thanks for flying with Dunia Anggara!
Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP
Pasal 1 angka 26
”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;
Pasal 1 angka 27
”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”
Setelah tulisan saya sebelumnya maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011 telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana berikut
Sebenarnya secara pribadi saya senang mendengar ada yang namanya ASEAN Blogger, bahkan pada 23 – 24 April 2011 telah ada Konferensi Regional Asean Blogger yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam konferensi tersebut dihasilkan yang namanya Konsensus Kuala Lumpur yang antara lain berisi :
Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 ini menurut saya memiliki logika yang agak melompat dan gagal dalam memahami esensi kebebasan berserikat yang di jamin dalam UUD. Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.