Hak atas keamanan diri pribadi atau di dunia internasional lebih dikenal dengan hak privasi, saat ini tengah mendapat tantangan yang terjadi secara terus menerus. Di tengah – tengah jargon pemberantasan tindak pidana serius, perlindungan privasi nampaknya tak lagi penting di Indonesia.
Menyerahlah Susno
Beberapa hari yang lalu, saat terbangun dari tidur. Saya menonton liputan tivi yang cukup menegangkan. Beritanya tentang Jaksa yang akan mengekskusi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, di rumahnya yang terletak di kawasan jl. Dagi Pakar No 6, Bandung. Ia dieksekusi oleh Jaksa karena kasasinya dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari ditolak oleh Mahkamah Agung.
Mau Jalan Kemana?
Hal yang paling sulit adalah memahami bahasa tulisan, tak hanya sulit memahami secara tekstual tapi juga konteks yang melingkupinya. Lebih mudah memahami bahasa lisan, karena ada mimik muka dan intonasi yang terlihat disana. Dalam bahasa tertulis, apa yang tersirat belum tentu dimaknai secara sama oleh yang membaca. Dalam bahasa tertulis sulit ditemukan mimik muka, emosi, intonasi, dan perasaan. Karena yang ada dalam bahasa tulisan ya cuma koma, titik, serta tanda baca lainnya
Hal – hal dalam bahasa tertulis begini yang kadang bisa membuat salah paham. Karena yang dimaksudkan sama penulis kadang dimaknai secara berbeda sama yang membaca. Lah, kalau gini harus gimana? Kadang disini pentingnya klarifikasikan?
Sama seperti judul diatas, kalau dalam bahasa lisan mungkin lebih mudah dipahami. Tapi gimana dengan bahasa tertulis? Mungkin saya lebih suka menggantinya dengan “Mau Berjalan Kemana?”. Intinya sih dalam sebuah bahasa tulisan, kalau agak ragu ya lebih baik tanya ketimbang salah memahami 🙂
KUHP: Bukan (Warisan) Kolonial
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan dengan perkembangan jaman. Untuk itu, sejak 1960-an, pemerintah berketetapan untuk melakukan perubahan pada KUHP. Dimulai pada 11 Maret 1963, melalui sebuah Seminar Hukum Nasional yang digagas oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, telah ditetapkan misi dari pembaharuan hukum pidana nasional yaitu membimbing masyarakat Indonesia ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan atas Pancasila dan Manipol/USDEK, sehingga penyelesaian revolusi Indonesia dapat terjamin. Sejak 1963 tersebut, RKUHP telah berubah lebih dari 14 kali sampai dengan diserahkannya RKUHP dari pemerintah kepada DPR pada Maret 2013 yang lalu.
Pentingkah Mengatur Kembali Penghinaan Presiden?
Presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Presiden Indonesia dalam kurun waktu tertentu pernah begitu menikmati kekuasaan dan kewenangan yang tanpa kontrol. Selain menempati kekuasaan dan kewenangan yang besar, Presiden Indonesia juga sangat istimewa karena secara khusus dilindungi oleh hukum pidana.
Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum Yang Tersisa
Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 telah memberi Aceh sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas – batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya sendiri yang memiliki perbedaan dengan dengan daerah otonomi lainnya di Indonesia. Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam Pemilu dalam wilayah Aceh dan juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.
Surat Terbuka untuk PT KAI
Dear Direksi PT KAI
Sore ini saya berangkat dr Tanah Abang menggunakan Kereta yg dikenal dengan langsam. Sore ini terjadi gangguan listrik atas yg menyebabkan banyak perjalan KRL dan juga kereta lain di jalur tanah abang – serpong terganggu.
Saya sengaja naik kereta langsam meski saya memiliki tiket commuter line, karena saya yakin di situasi seperti ini penumpang commuter line lebih padat ketimbang penumpang kereta langsam.
Lagi2 soal Ceroboh
Entah untuk keberapa kalinya saya sering banget ceroboh, tepatnya sih lupaan akut.
Kali ini tas kecil hitam yg isinya toga pun kelupaan dibawa. Dan sudah bolak balik nyari di dua stasiun KRL tetap saja nggak ketemu.
Sedih banget sih, secara toga itu jadi seragam saya kalau lagi tugas. Mungkin memang harus direlakan hilang, mudah2an yg menemukan tas dan isinya itu bisa mendapat manfaat dari tas dan toga hitam itu
Komisi Etik
Begitu doyannya dengan Komisi Etik. Padahal jelas2 itu perbuatan pidana. Apa ada yg mau ditutupi?
Jangan2 agen pemberantas rasuah ini memang anak manja yg maunya terus menerus dilindungi.
Kalau perbuatan pidana cuma ditutup dengan pengadilan etik, apa bedanya dengan lembaga penegak hukum lain?
Entahlah, saya cuma bingung dengan ulah segerombolan orang pintar di negeri ini
Tersangka dan Gantung di Monas
“Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen nasional),” tegasnya, Jumat 9 Maret 2012.
Tapi, mestinya janjinya baru ditagih kalau dia sudah dihukum Pengadilankan? Bukan baru pada saat dijadikan Tersangka.
Ah negeri yg ajaib 😦
Duh Slank :(
Baca berita ini di Tempo kalau Slank berencana membatalkan gugatannya terkait pengujian undang-undang izin keramaian http://bit.ly/VAgdut membuat saya kecewa berat.
Saya tahu setiap perkara, tentu ada kepentingan pribadi yg terlibat. Tapi tentu ada hal penting yg diperjuangkan. Apalagi ini Slank yg mengajukan permohonan pengujian UU. Dengan aktivitas anti korupsinya yg tinggi, saya menilai mereka tidak hanya berjuang untuk kepentingannya sendiri, tapi juga buat orang banyak
Harapan saya tadinya meledak tinggi. Saya berharap kewenangan polisi yg terlampau besar untuk melarang – larang kegiatan bisa di revisi. Bagaimanapun juga larangan/pembatasan terhadap kebebasan berekspresi mestinya dilakukan melalui tangan Pengadilan.
Saya berharap betul, MK akan memindahgkan kewenangan dari Polisi untuk melarang kegiatan konser ke Pengadilan, jadi akan lebih fair, setidaknya prosesnya. Tapi apa mau dikata, dengan berita tadi Slank memang ternyata hanya mau peduli dengan kepentingannya sendiri. Begitu tercapai, ya sudah nggak ada hal lain yg lebih penting.
Saya sih cuma kasihan dengan tim kuasa hukumnya. Saya yakin mereka berjuang membela Slank bukan semata mata karena Slanknya, tapi ada prinsip yg ingin diperjuangkan. Kalau Slank sejak semula cuma ingin berdamai, saya ragu apakah tim kuasa hukumnya Slank akan menerima membela Slank?
Tapi ya begitulah, kredo lama kembali terulang, kalau lawan utama dari seorang loyer sebenarnya adalah kliennya sendiri
Penahanan
Kadang suka nggak habis pikir, saat penahanan yg nggak terlampau diperlukan, tapi banyak orang malah menginginkan penahanan.
Seperti balas dendam rasanya. Beberapa kasus penahanan sepertinya sama sekali diperlukan. Tapi malah didesak untuk ditahan. Alasannya sih bisa dimengerti, karena penegakkan hukum memang seperti tajam ke kelompok orang2 miskin, tapi tumpul ke masyarakat elit.
Coba saja tengok begitu absurdnya kasus supir angkot yg penumpangnya lompat lalu meninggal. Menjadikannya tersangka karena pindah jalur dari semestinya buat saya sudah absurd. Lebih absurd lagi dia lalu dikenakan penahanan. Meski saat ini penahanannya ditangguhkan, tapi tetap penahanannya jelas2 sangat tidak diperlukan.
Ah, negeri yg memang suka ajaib…