Siaran Pers LBH Pers: Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311, 316 dan 207 KUHP Terhadap UUD 1945


Bahwa Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan atas hukum mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak-hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Para pendiri negara Indonesia telah menyadari dengan baik bahwa dalam suatu negara Indonesia yang merdeka diperlukan suatu jaminan dan juga pengakuan terhadap kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Namun sayangnya, upaya untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers ini dalam UUD 1945 (asli) hanya dikumpulkan dalam 1 rumpun pada Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Ketika konstitusi RI berubah menjadi Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, jaminan kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers ini hanya ditempatkan dalam Pasal 19 yang menyatakan: ”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.

Hal senada juga ditemukan pada perumusan Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara yang dirumuskan oleh Konstituante yang menempatkan kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers pada rumpun kebebasan menyatakan pendapat yang dirumuskan dalam kalimat: ”Setiap warganegara berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, baik dengan lisan maupun tulisan”.

Upaya perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers di Indonesia baru menemukan momentumnya ketika jatuhnya pemerintahan Soeharto yang diikuti dengan berbagai pengesahan intrumen hak asasi manusia seperti TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Perubahan II UUD RI 1945 yang ditetapkan melalui Sidang Tahunan MPR pada 7 – 18 Agustus 2000, dan UU No 12 Tahun 2005 yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Sungguhpun jaminan kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers telah dinyatakan secara ekplisit, namun tak kurang banyak kasus yang menjerat warga negara Indonesia khususnya wartawan saat menyatakan pendapatnya secara lisan dan tulisan seperti contoh-contoh kasus ini: Dahri Uhum Nasution (Pemimpin Redaksi Tabloid Oposisi di Medan), Risang Bima Wijaya (Pemimpin Umum Harian Radar Yogya di DI Yogyakarta), Eddy Soemarsono (Pemimpin Redaksi Tabloid Investigasi di Jakarta), Bersihar Lubis (kolumnis di Jakarta), Karim Paputungan (Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka di Jakarta), Simson M Dikko (Pemimpin Redaksi Tabloid Busur di Gorontalo), Darwin Ruslinur (Pemimpin Redaksi Tabloid Koridor di Lampung), Afdal Azmi Jambak (Pemimpin Redaksi Harian Transparan di Palembang), dan Bersihar Lubis (wartawan dan kolumnis).

Oleh karena itu, untuk lebih menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia maka LBH Pers bertindak untuk dan atas nama Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis pada hari ini Rabu 7 Mei 2008 bermaksud untuk menyampaikan permohonan uji materi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI agar masyarakat Indonesia khususnya wartawan tidak dengan mudah dipidana karena melakukan hak dan/atau kewenangan konstitusional yang telah dijamin dalam UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya

Kami berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 311 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan bertentangan dan tidak sesuai dengan Konstitusi terutama terhadap Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”, Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, dan Pasal 28 F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Selain itu hak dan/atau kewenangan dari para pemohon sebagai pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 adalah untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selain itu sebagai wartawan, hak dan/atau kewenangan konstitusional dari para pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 jo Pasal 1 angka (1) dan angka (4) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah orang yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Ancaman pidana penjara terhadap wartawan yang masih banyak bertebaran di dalam KUHP telah menebarkan ketakutan dan meningkatkan sensor diri dalam diri Para Pemohon, sesuatu hal yang sebenarnya akan merugikan kepentingan masyarakat secara luas di masa depan.

Salah satu tugas, kewajiban, dan tujuan dari negara Republik Indonesia berdasarkan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers, dalam hal ini sangat berperan penting untuk membantu mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia tersebut. Dengan pers yang merdeka masyarakat akan lebih melek informasi dan dengan mudah mendapatkan saluran untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya kepada para Pejabat negara dan atau aparat penyelenggara negara tentang apa yang dirasakan dan dialami sendiri oleh masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari.

Berdasarkan Alinea IV Penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bagian Umum yang menyatakan ”Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya”. Tentu saja dalam kemerdekaan pers dibutuhkan pers yang profesional dan juga terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Di dalam alam kemerdekaan pers, tentunya masyarakat akan mendapat dua jenis pers, yaitu pers yang profesional dan pers yang dibuat untuk tujuan-tujuan dan niat jahat tertentu. Akan tetapi dalam situasi negara dan perangkat hukum yang sering menjatuhkan pidana penjara terhadap wartawan, maka masyarakat hanya akan mendapat satu jenis pers yaitu pers yang takut untuk menyuarakan kebenaran yang pemberitaannya seringkali dibungkus dengan sensor diri dan penghalusan bahasa yang berlebihan.

Bahwa, berdasarkan hal-hal telah kami uraikan diatas, LBH Pers atas nama Para Pemohon, dengan ini memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 24 C UUD 1945 jo Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 45 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Para Pemohon yang amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat “pidana penjara paling lama sembilan bulan atau”, Pasal 310 ayat (2) KUHP sepanjang anak kalimat “pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau”, Pasal 311 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat “dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, Pasal 316 KUHP, dan Pasal 207 KUHP beserta penjelasannya adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 E dan Pasal 28 F UUD 1945.
  3. Menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat “pidana penjara paling lama sembilan bulan atau”, Pasal 310 ayat (2) KUHP sepanjang anak kalimat “pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau”, Pasal 311 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat “dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, Pasal 316 KUHP, dan Pasal 207 KUHP beserta penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Jakarta, 7 Mei 2008

Hendrayana, S.H.

Direktur Eksekutif

1 comment
  1. Onyenk said:

    A Journey

    bisa tolong kirimin file :
    tentang pasal 28i(rumusan+isi pasalnya..),
    dalam bidang HAM,POLITIK,KEBUDAYAAN,dsb..
    sekalian contoh kasusnya ya (2)…

    klo bisa paling lambat tgl 15 file’y dah aq terima..
    cZ tugas’y mo di kumpulin tgl 16..

    sebelum n sesudahnya terima kasih banyak ya..
    🙂

Leave a comment