Cerita Di Balik Prita Mulyasari


Mungkin saya agak terlambat dengan beragam kampanye soal Ibu Prita Mulyasari, namun rasanya tak ada salahnya berbagi dengan semua. Suatu hari saya dan teman – teman dikejutkan dengan munculnya UU ITE. Untuk merespon itu, maka saya membuat tulisan khusus tentang UU ITE, banyak pro – kontra disana, sampai saya “terpaksa” harus membuat tulisan lagi. Bahkan saya masih mengingat nama beberapa orang yang secara tegas membela UU ITE, diantaranya mas norie, mas indra, mas wibi, dan mas ilman. Mungkin banyak juga yang lain, entahlah, saya juga tidak bisa mengingatnya.

Saat itu, saya dan beberapa rekan kemudian membentuk Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia, sayang gaungnya tidak cukup kuat. Saat itu, karena satu dan lain hal, kami memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE, namun sayang Majelis Hakim saat itu menolak dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.

Saat mengajukan permohonan itulah, saya pertama kali berkenalan dengan Ibu Prita, melalui facebook, namun saat itu yang menghubungi saya pertama kali adalah kakak beliau. Singkat cerita, kamipun sempat bertukar kabar dengan Ibu Prita dan juga mengundang beliau untuk menghadiri sidang di MK. Namun entah kenapa, Ibu Prita saat itu tidak hadir. Namun, kami sempat bertukar no telp, mungkin suatu saat dibutuhkan. Saat itu yang saya tahu beliau sedang menghadapi gugatan perdata

Setelah kekalahan di MK tersebut, saya membaca tulisan dari mas Iman, saat itu saya langsung terpikir untuk menelpon keluarga Ibu Prita, untuk menanyakan kabarnya. Saya langsung terkejut saat diberi tahu bahwa sang Ibu sedang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Wanita Tangerang. Nurani saya terusik, namun saya tidak mampu berbuat apapun saat itu, karena beliau berpesan agar kasus tersebut tidak menjadi isu besar dan saya “terpaksa” mengikuti permintaan tersebut

Namun, saya tak bisa berdiam lama, saat tahu bahwa kasusnya sudah akan diproses untuk penuntutan di Pengadilan, namun  di saat yang sama saya tahu bahwa saya masih harus memegang janji tersebut. Untunglah saya bertemu Tuan di acara Politikana dan Lintasan. Saat itulah, saya pertama kali memberitahu Tuan dan para peserta yang hadir tentang seorang Ibu Prita yang telah ditahan.

Singkat cerita Koran Tempo memuat berita itu pada 28 Mei 2009. Saat itulah berita itu segera meledak menjadi isu nasional dan menarik perhatian para bloger Indonesia. Saya bersyukur, kasus ini menjadi perhatian nasional dan sekarang banyak orang Indonesia yang mendukung pencabutan pasal penghinaan dari hukum pidana Indonesia.

Mudah2an ini menjadi awal yang baik, membangun demokrasi tanpa ketakutan akan dipenjara.  Terima kasih untuk Koran Tempo yang begitu sigap mengawal kemerdekaan berpendapat di Indonesia

20 comments
  1. oo jadi gitu ceritanya, mungkin anda tidak menyangka juga berita ttg ibu prita bisa sehebat ini….

    • anggara said:

      @abusyafiq
      enggak tuh, saya sendiri tidak pernah tahu

    • anggara said:

      @rere
      terima kasih bang, dukungan bang rere selalu berguna buat kami

  2. wah, ternyata pak anggara sudah mencium klausul dalam UU ITE yang tidak berpihak pada kebebasan warga negara dalam berekspresi. kalau saja kasus bu prita ini tak mencuat ke permukaan, bisa jadi pasal karet dalam UU ITE yang rawan salah tafsir itu tak ada gemanya lagi.

    • anggara said:

      @sawali
      bisa jadi pak, entahlah, kenapa pemerintah begitu senang membuat banyak UU yang mengatur hal yang sama

  3. edy said:

    mudah-mudahan dengan ini kita bisa lebih peka dng situasi
    ga perlu nunggu jatuh korban untuk bikin kita sadar 🙂

    • anggara said:

      @edy
      mudah2an om

  4. Mova said:

    Bos, putusan eM Ka yang kemarin udah final and binding yah? judicial review ulang gak mungkin?

    • anggara said:

      @mova
      mungkin saja, tapi saya ragu, karena MK berpandangan reputasi itu begitu tinggi mas

  5. junjung said:

    ini polemik, sy ndak ikutan. Menurut pandangan saya ada sisi dimana prita jg patut disalahkan.

    • anggara said:

      @junjung
      gitu ya mas

  6. Dartana said:

    Lawan saja ketidak adilan dan segala bentuk perundang-undangan yang melanggar HAM. Kaus Ibu prita mencerminkan kebodohan seorang jaksa, dan arogansi pihak RS OMNI Internasional.

    • anggara said:

      @dartana
      thanks for comment

  7. Mova said:

    Kayaknya korban pasal karet ini bakal bertambahan, yang membuktikan secara empiris bahwa pasal itu tidak sesuai rasa keadilan masyarakat

    • anggara said:

      @mova
      sepertinya begitu dan depkominfo sibuk mencari pembenaran

    • anggara said:

      @lukisan
      ya, terima kasih

  8. Kebenaran akan selalu terungkap pada akhirnya.
    Masalahnya, apakah kita mau terlibat dalam pengungkapan kebenaran itu.
    Banyak orang acuh tak acuh saja saat melihat ketidakadilan. Yang lain lagi diam saja saat diperlakukan tak adil.
    Begitu ada yang memulai, barulah mereka mau ikut-ikutan …
    Ya, beginilah keadaan bangsa kita …

    • anggara said:

      @stop dreaming
      terima kasih

Leave a comment