Senin Yang Aneh


Kemarin merupakan hari yang aneh, aku menerima eksepsi dari seorang Pemimpin Redaksi yang sedang diadili di suatu pengadilan negeri. Yang paling lucu saat membaca hal 36, 37, 40, dan 41 dari eksepsinya, koq rasanya aku mengenal gaya bahasanya. Ternyata, itu tulisanku di blog ini 🙂

Kejadian seperti ini sebenarnya sudah pernah terjadi, salah satu postinganku juga di ambil alih sama sebuah lembaga yang menyediakan layanan bantuan hukum. Masalahnya, kalau melakukan kopipes itu ya, bagian yang salah tolong diperbaiki 🙂

Advertisement
19 comments
  1. Luthfi said:

    makan2 😀

    btw, aksepsi teh naon?

  2. rakhmatp said:

    dari post yg mana ? jadi penasaran …

  3. peyek said:

    Ehm….
    ekspresi si kupipes itu gimana mas?

  4. wah mesti menghubungi pengacara saya secepatnya nih!
    bener2 kopipes ga pake diedit yak 😀

  5. anggara said:

    @luthfi
    halah, gini aja makan2, eksepsi bukan aksepsi, eksepsi itu adalah sanggahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang biasa bukan merupakan pokok perkaranya

    @rakhmatp
    kalau yang jadi bahan eksepsi dari post ini dan kalau yang jadi bahan postingan di lembaga yang menyediakan bantuan hukum dari post yang ini

    @peyek
    ya nggak tahu, lah saya nggak protes koq 🙂

    @caplang
    rasanya saya nggak perlu pengacara deh, soalnya kan dah calon advokat 🙂 betul sekali kupipis tanpa editan sedikitpun

  6. handaru said:

    hahahaah lucu ya….eh lucu nggak sih Ngga ?!

  7. Luthfi said:

    pantes ayahku lari dari jurusannya
    ayahku lulusan hukum
    hihiihihihihiihi

    *jd inget kitab2 tebel di rak lemari di rumah*

  8. anggara said:

    @handaru
    luculah, masak nggak lucu

    @luthfi
    koq, anaknya malah masuk ke ipb yaa *garuk-garuk kepala*

  9. soulofdistortion said:

    idih…kopipes…itu apanya kopi tubruk pak? hehehehe. BTW, emang rada muke badak, kagak ngarti kali doi bahwa dikau yang akan berurusan dengan eksepsinya. Dijamin malu lah kalau tau bahwa si empunya naskah yang dikopipes bakal bantuin yang mengkopipes…hidup kopipes…..*melet-melet, :p*

  10. indra kh said:

    Harusnya dalam eksepsi tersebut disebutkan:”Menurut pendapat Om Anggara seperti dikutip ………. bahwa …………”

    Hehehe, ternyata untuk eksepsi itu sumbernya bisa dari mana saja, termasuk dari kitab hukumnya Pak Anggara. Slamat pak 😀

  11. anggara said:

    @esti
    nggak gitu juga kali ti 🙂

    @indra
    memang benar, satu hal yang membanggakan, berarti blog ini menjadi salah satu sumber referensi hukum 🙂 padahal saya sendiri nggak pernah ngaku-ngaku sebagai ahli hukum wakakakakakakakak

  12. eNPe said:

    wuih..hebat euy bisa dikopipes gt.. 😀

  13. anggara said:

    eNPe
    apanya yang hebat bu 🙂 yang kopipesnya?

  14. Pak AR said:

    Salam kenal kembali Mas/Pak Anggara, smoga jalinan ‘maya’ ini membawa manfaat. Matur suwuun kunjungannya

Leave a Reply to caplang™ Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: