Archive

Monthly Archives: August 2009

Hari ini, saya lagi ngubek – ngubek untuk cari informasi bagaimana caranya menghitung ganti rugi immateriil dalam gugatan perdata. Saya bahkan sempat tanya tetangga kiri – kanan adakah SEMA atau yurisprudensi MARI yang mengatur atau minimal memberikan pedoman cara menghitung ganti rugi immateriil dalam gugatan perdata. Sayang saya malah enggak menemukan, dan kalau anda menemukannya, tolong saya diberi petunjuk ya…hehehehehehe

Read More

Hari ini saya baca berita running text di TVOne yang menyatakan Prita dan Omni telah berdamai. Omni juga akan mencabut gugatannya.

Berita yang baik menurut saya, namun apakah dengan ini maka perkara pidana yang diperiksa akan berhenti? Mestinya sih tidak, tapi perdamaian itu akan menjadi hal yang meringankan atau bisa juga membebaskan.

Pertanyaan besarnya adalah apakah rekan – rekan bloger akan berhenti berjuang? Mestinya sih tidak, karena ini bukan cuma persoalan antara Prita dan Omni, tapi soal UU yang ngawur…

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org