Untuk menyambut tanggal 1 Juli sebagai hari bhayangkara, saat ini YLBHI, PBHI, KontraS, dan Elsam mengajukan gugatan PMH kepada Presiden, Depkum HAM, dan Kapolri atas tindakan penyiksaan yang marak terjadi, walaupun secara tegas dalam UUD 45 dan Konvensi CAT telah memberikan perlindungan. Gugatan didaftarkan pada pukul 10.00 di PN Jakarta Pusat. Silahkan unduh gugatan disini
Opini Hukum
Keresahan Calon Advokat
Rekan saya ini rupanya resah, karena ijin sementara sebagai advokat magang belum lagi keluar. Ia sampai harus membuat surat terbukanya kepada sekretariat Peradi. Untunglah, penjaga gawang sekretariat Peradi ini dengan ramah berusaha melayani rekan saya yang sedang tinggi ini
Undang-Undang ITE : Mengancam Blogger Indonesia?
Wawancara antara saya dengan Radio Singapore International silahkan lihat disini
Saudara, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat ITE, mulai menimbulkan kontroversi di masyarakat. RUU sepanjang 13 Bab dan terdiri dari 54 Pasal ini sudah disahkan DPR Maret lalu, dan seharusnya mulai 1 April kemarin resmi diberlakukan.
Read More
Pleno I: Risalah Sidang
Nah, soal risalah sidang yang kemarin, ternyata baru ada risalahnya di situs MK, untuk kepentingan dokumentasi saya unggah lagi disini, silahkan dibaca dengan cermat risalah sidangnya
Penghasutan dan Kemerdekaan Menyatakan Pendapat: Problem Pengaturan Penghasutan dalam KUHP, RKUHP 2005, dan RKUHP 2008
I. Pendahuluan
Sebagai negara berdasarkan hukum, maka Indonesia dalam konstitusinya selalu mencantumkan kerangka dasar jaminan terhadap hak asasi manusia. Namun meski ada jaminan hak asasi manusia, namun ternyata sebagian struktur dan isi dari UU masih mempunyai kontradiksi dengan jaminan tersebut. Terlebih setelah adanya Perubahaan II UUD 1945, TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, maka posisi Indonesia secara normatif adalah masuk dalam salah satu negara yang maju dalam bidang perlindungan, pemajuan, dan promosi hak asasi manusia di dunia.
Pleno I: CR KUHP
Dalam sidang pleno kemarin, agendanya adalah mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili oleh Tim Revisi Rancangan KUHP yang diketuai oleh Prof Muladi. Tim Revisi RKUHP dalam persidangan kemarin diwakili oleh Rekan saya Dr. Mudzakkir, SH, MH, silahkan lihat keterangannya di sini dan di sini. Sementara kami juga menghadirkan Ketua Umum AJI Indonesia, Heru Hendratmoko sebagai ahli dan Kho Seng Seng sebagai saksi dalam perkara ini. Untuk keterangan dari Heru Hendratmoko, silahkan lihat di sini dan untuk keterangan dari Kho Seng Seng silahkan lihat disini
Todung Vs. PERADI Vs. KAI
Kasus Todung yang dihukum dengan pemberhentian sebagai Advokat secara permanen, tidak hanya menyebabkan reaksi dalam negeri, tetapi juga reaksi dari luar negeri. Tidak hanya dari International Bar Associations Human Rights Institute, namun juga dari South East Asia Press Alliance.
Bloger Briefing: Uji Materil Pasal-Pasal KUHP Yang Dapat Mengancam Kemerdekaan Menyatakan Pendapat
Latar Belakang
Pada 3 Juni 2008 dua orang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan, yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, mengajukan uji materiil Pasal Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945). Risang adalah wartawan Radar Jogya yang dihukum 9 bulan penjara oleh PN Sleman, DIY, karena tuduhan mencemnarkan nama baik Soemadi Martono Wonohito, Pemimpin Harian Umum Kedaulatan Rakyat/Direktur BP SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta
Panel II: Risalah Sidang
Ini adalah risalah sidang yang kemarin, namun ternyata banyak salahnya, terutama di nama, harusnya nama saya yang tertulis, tapi malah nama rekan Advokat Halim yaa he…he…he…
Wacana Pembubaran Ahmadiyah dan FPI: Dampaknya Terhadap Organisasi Masyarakat Sipil
Pendahuluan
Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah organisasi yang berbasiskan anggota dengan berdasarkan pada semangat kesukarelawanan untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu pembentukan dan pembubaran dari suatu organisasi tentunya harus berdasarkan keinginan dari anggota dari organisasi tersebut. Maka tak heran, apabila banyak pegiat kemasyarakatan yang memilih bentuk perhimpunan dan/atau perkumpulan sebagai wadah atau badan hukum organisasinya.
Panel II: CR KUHP, Laporan Pandangan Mata
Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I
Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR
Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini