Archive

Opini Hukum

Rekan saya ini rupanya resah, karena ijin sementara sebagai advokat magang belum lagi keluar. Ia sampai harus membuat surat terbukanya kepada sekretariat Peradi. Untunglah, penjaga gawang sekretariat Peradi ini dengan ramah berusaha melayani rekan saya yang sedang tinggi ini

Read More

I. Pendahuluan

Sebagai negara berdasarkan hukum, maka Indonesia dalam konstitusinya selalu mencantumkan kerangka dasar jaminan terhadap hak asasi manusia. Namun meski ada jaminan hak asasi manusia, namun ternyata sebagian struktur dan isi dari UU masih mempunyai kontradiksi dengan jaminan tersebut. Terlebih setelah adanya Perubahaan II UUD 1945, TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, maka posisi Indonesia secara normatif adalah masuk dalam salah satu negara yang maju dalam bidang perlindungan, pemajuan, dan promosi hak asasi manusia di dunia.

Read More

Gambar Diambil Dari Situs Mahkamah KonstitusiDalam sidang pleno kemarin, agendanya adalah mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili oleh Tim Revisi Rancangan KUHP yang diketuai oleh Prof Muladi. Tim Revisi RKUHP dalam persidangan kemarin diwakili oleh Rekan saya Dr. Mudzakkir, SH, MH, silahkan lihat keterangannya di sini dan di sini. Sementara kami juga menghadirkan Ketua Umum AJI Indonesia, Heru Hendratmoko sebagai ahli dan Kho Seng Seng sebagai saksi dalam perkara ini. Untuk keterangan dari Heru Hendratmoko, silahkan lihat di sini dan untuk keterangan dari Kho Seng Seng silahkan lihat disini

Read More

Latar Belakang

Pada 3 Juni 2008 dua orang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan, yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, mengajukan uji materiil Pasal Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945). Risang adalah wartawan Radar Jogya yang dihukum 9 bulan penjara oleh PN Sleman, DIY, karena tuduhan mencemnarkan nama baik Soemadi Martono Wonohito, Pemimpin Harian Umum Kedaulatan Rakyat/Direktur BP SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta

Read More

Pendahuluan

Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah organisasi yang berbasiskan anggota dengan berdasarkan pada semangat kesukarelawanan untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu pembentukan dan pembubaran dari suatu organisasi tentunya harus berdasarkan keinginan dari anggota dari organisasi tersebut. Maka tak heran, apabila banyak pegiat kemasyarakatan yang memilih bentuk perhimpunan dan/atau perkumpulan sebagai wadah atau badan hukum organisasinya.

Read More

Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I

Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR

Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini

Hari ini, saya dan kawan-kawan dari LBH Pers mengajukan perbaikan dari Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Perbaikan ini pada dasarnya ada beberapa perubahan terutama pada bagian kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Untuk permohonan revisinya silahkan diunduh disini