Archive

Opini Hukum

Tulisan ini hendak menyoroti persoalan hukum yang melanda dunia pers Indonesia, tulisan ini tidak menggunakan bahan hukum primer melainkan hanya menggunakan bahas hukum sekunder.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakimEfran Basuning dalam kasus yang melibatkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indoneia, Erwin Arnada, telah memutuskan tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum menjerat Erwin Arnada dengan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan telah menuntut Erwin dengan dua tahun penjara.

Read More

Aku teringat ketika menjadi fasilitator pelatihan paralegal bagi para aktivis Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Bandung. Saat itu masuk sesi alat bukti dan pembuktian. Saat itu aku iseng mengambil handphone salah satu peserta dan aku bertanya kepada seluruh peserta ”handphone ini punya siapa yaa?” Para peserta pada waktu itu langsung menjawab bahwa handphone itu punya si X. Aku tersenyum dan berkata bahwa dalam hukum pemilik benda bergerak adalah yang menguasai benda tersebut. Dan pihak yang mengklaim pemilik benda bergerak tersebut harus membuktikan kepemilikannya. Semua langsung terdiam, kenapa begitu? Aku menjawab bahwa ada kajian filosofisnya kenapa seperti itu, namun untuk mudahnya diingat saja bahwa “yang memiliki benda bergerak itu adalah yang menguasai benda bergerak.”

Tulisan ini dimuat di hukum online, lihat disini

I. Pendahuluan

UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut dengan UU Pers) telah menjadi tonggak dalam sejarah kemerdekaan pers di Indonesia. UU Pers ini lahir karena desakan masyarakat pers yang menginginkan adanya jaminan kemerdekaan pers yang kuat melalui instrumen hukum. Jaminan yang diinginkan oleh masyarakat pers-pun akhirnya didapat dan UU Pers dalam catatan penulis menjadi satu-satunya UU yang tidak memiliki pengaturan lebih lanjut dalam bentuk apapun dan menjadikan Dewan Pers menjadi organ/lembaga negara independen.

Read More