Tulisan ini hendak menyoroti persoalan hukum yang melanda dunia pers Indonesia, tulisan ini tidak menggunakan bahan hukum primer melainkan hanya menggunakan bahas hukum sekunder.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakimEfran Basuning dalam kasus yang melibatkan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indoneia, Erwin Arnada, telah memutuskan tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum menjerat Erwin Arnada dengan tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan telah menuntut Erwin dengan dua tahun penjara.