In the procedures of either civil or criminal laws, appeal mechanisms are taken by sending an appeal memory to a high court. The principles of an appeal is generally to request the high court to review a case, which has been decided by a district court. Reasons for an appeal is stipulated in Article 67 jo Article 233 of the Law No. 8 Year 1981 on Procedures of Criminal Law and Article 6 of the Law No. 20 Year 1947, Article 199 RBg and Article 21 of the Law No. 4 Year 2004 for civil case. During the review at an appeal level, the appeallate court does not have any authorities to make a constitutional review for products of legislations under a law.
The Court and Judicial Power in Indonesia
Press Release The Alliance of Independent Journalists (AJI) on the Trial of Playboy-Indonesia Magazine
In a response to the latest development regarding the case of Playboy Indonesia, the Alliance of Independent Journalists (AJI) Indonesia stated as followings:
Tentang Definisi Agama Dalam Hukum Positif
Dalam perdebatan tentang definisi agama saat diskusi Tindak Pidana terhadap Agama di PB NU kemarin, ada banyak hal yang muncul dan menarik untuk didiskusikan, terutama mengenai definisi agama.
Inside Kompas Vs Kompas Inside
Pernyataan Sikap AJI Tentang Kasus Bambang Wisudo
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah mendapatkan surat anjuran dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dengan nomor 059/ANJ/D/III/2007 tentang perselisihan hubungan industrial antara P. Bambang Wisudo dan PT Kompas Media Nusantara (Penerbit Harian Kompas) yang berisi :
Tahapan Karir
Tahap pertama
Mencari sesuap nasi
Tahap kedua
Mencari segenggam nasi
Tahap ketiga
Mencari sepiring nasi
Tahap keempat
Mencari sesuap emas
Tahap kelima
Mencari segenggam emas
Tahap keenam
Mencari sepiring emas
Tahap ketujuh
Mencari sesuap berlian
Tahap kedelapan
Mencari segenggam berlian
Tahap kesembilan
Mencari sepiring berlian
Tentang Kepemilikan Benda Bergerak
Aku teringat ketika menjadi fasilitator pelatihan paralegal bagi para aktivis Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Bandung. Saat itu masuk sesi alat bukti dan pembuktian. Saat itu aku iseng mengambil handphone salah satu peserta dan aku bertanya kepada seluruh peserta ”handphone ini punya siapa yaa?” Para peserta pada waktu itu langsung menjawab bahwa handphone itu punya si X. Aku tersenyum dan berkata bahwa dalam hukum pemilik benda bergerak adalah yang menguasai benda tersebut. Dan pihak yang mengklaim pemilik benda bergerak tersebut harus membuktikan kepemilikannya. Semua langsung terdiam, kenapa begitu? Aku menjawab bahwa ada kajian filosofisnya kenapa seperti itu, namun untuk mudahnya diingat saja bahwa “yang memiliki benda bergerak itu adalah yang menguasai benda bergerak.”
Duka Cita Untuk Penumpang Garuda
Pengelola Blog Anggara Online mengucapkan duka cita yang mendalam untuk para penumpang Garuda Indonesia yang terbakar di Yogyakarta pada Rabu 7 Maret 2007. Semoga arwah para korban yang meninggal diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan ketabahan.
Anggara
Pengelola
Menggagas Pembentukan RUU Penyelesaian Perselisihan Pemberitaan Pers
Tulisan ini dimuat di hukum online, lihat disini
I. Pendahuluan
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut dengan UU Pers) telah menjadi tonggak dalam sejarah kemerdekaan pers di Indonesia. UU Pers ini lahir karena desakan masyarakat pers yang menginginkan adanya jaminan kemerdekaan pers yang kuat melalui instrumen hukum. Jaminan yang diinginkan oleh masyarakat pers-pun akhirnya didapat dan UU Pers dalam catatan penulis menjadi satu-satunya UU yang tidak memiliki pengaturan lebih lanjut dalam bentuk apapun dan menjadikan Dewan Pers menjadi organ/lembaga negara independen.
Foto Julia Perez Itu
Nggak nyangka, foto Julia Perez yang menurut keterangannya hanya dibuat untuk kepentingan pribadi bisa menimbulkan kehebohan di jagat maya ini. Julia Perez melaporkan kasusnya ke polisi. Untuk keterangan tentang pornografi dalam hukum pidana secara lebih lengkap anda bisa melihat postingan saya di sini
Pernyataan Sikap AJI Indonesia atas Kasus Intimidasi terhadap Kontributor RCTI Nganjuk
Mochtar Bagus, Kontributor RCTI di Nganjuk Jawa Timur, menjadi korban intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor Kertosono. Berdasarkan laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Mochtar Bagus saat itu sedang melakukan liputan di Markas Kepolisian Sektor Kertosono pada Senin 5 Maret 2007 sekitar pukul 17.15 WIB terkait kasus yang sedang ditangani oleh Polsek Kertosono