In the procedures of either civil or criminal laws, appeal mechanisms are taken by sending an appeal memory to a high court. The principles of an appeal is generally to request the high court to review a case, which has been decided by a district court. Reasons for an appeal is stipulated in Article 67 jo Article 233 of the Law No. 8 Year 1981 on Procedures of Criminal Law and Article 6 of the Law No. 20 Year 1947, Article 199 RBg and Article 21 of the Law No. 4 Year 2004 for civil case. During the review at an appeal level, the appeallate court does not have any authorities to make a constitutional review for products of legislations under a law.

Read More

The Court[1] of first instance, which is usually called the district court, exists in almost all capitals of regencies/mayoralties across Indonesia. Meanwhile, the appellate court, which is usually called the high court, exists in all provincial capitals in Indonesia.

Read More

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah mendapatkan surat anjuran dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dengan nomor 059/ANJ/D/III/2007 tentang perselisihan hubungan industrial antara P. Bambang Wisudo dan PT Kompas Media Nusantara (Penerbit Harian Kompas) yang berisi :

Read More

Tahap pertama

Mencari sesuap nasi

Tahap kedua

Mencari segenggam nasi

Tahap ketiga

Mencari sepiring nasi

Tahap keempat

Mencari sesuap emas

Tahap kelima

Mencari segenggam emas

Tahap keenam

Mencari sepiring emas

Tahap ketujuh

Mencari sesuap berlian

Tahap kedelapan

Mencari segenggam berlian

Tahap kesembilan

Mencari sepiring berlian

Aku teringat ketika menjadi fasilitator pelatihan paralegal bagi para aktivis Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Bandung. Saat itu masuk sesi alat bukti dan pembuktian. Saat itu aku iseng mengambil handphone salah satu peserta dan aku bertanya kepada seluruh peserta ”handphone ini punya siapa yaa?” Para peserta pada waktu itu langsung menjawab bahwa handphone itu punya si X. Aku tersenyum dan berkata bahwa dalam hukum pemilik benda bergerak adalah yang menguasai benda tersebut. Dan pihak yang mengklaim pemilik benda bergerak tersebut harus membuktikan kepemilikannya. Semua langsung terdiam, kenapa begitu? Aku menjawab bahwa ada kajian filosofisnya kenapa seperti itu, namun untuk mudahnya diingat saja bahwa “yang memiliki benda bergerak itu adalah yang menguasai benda bergerak.”

Pengelola Blog Anggara Online mengucapkan duka cita yang mendalam untuk para penumpang Garuda Indonesia yang terbakar di Yogyakarta pada Rabu 7 Maret 2007. Semoga arwah para korban yang meninggal diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan ketabahan.

Anggara

Pengelola

Tulisan ini dimuat di hukum online, lihat disini

I. Pendahuluan

UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut dengan UU Pers) telah menjadi tonggak dalam sejarah kemerdekaan pers di Indonesia. UU Pers ini lahir karena desakan masyarakat pers yang menginginkan adanya jaminan kemerdekaan pers yang kuat melalui instrumen hukum. Jaminan yang diinginkan oleh masyarakat pers-pun akhirnya didapat dan UU Pers dalam catatan penulis menjadi satu-satunya UU yang tidak memiliki pengaturan lebih lanjut dalam bentuk apapun dan menjadikan Dewan Pers menjadi organ/lembaga negara independen.

Read More

Mochtar Bagus, Kontributor RCTI di Nganjuk Jawa Timur, menjadi korban intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor Kertosono. Berdasarkan laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Mochtar Bagus saat itu sedang melakukan liputan di Markas Kepolisian Sektor Kertosono pada Senin 5 Maret 2007 sekitar pukul 17.15 WIB terkait kasus yang sedang ditangani oleh Polsek Kertosono

Read More