Polusi udara di Jakarta ternyata sangat buruk. Kemarin saat mau pulang ke rumah dari kantor (di sekitar kwitang) aku melewati jalan di antara stasiun Gambir dan Markas Komando Militer AS (baca: US Embassy) aku melihat tanda indikator polusi udara yang menyatakan “sangat buruk”. Hrmpm…bagaimana itu bisa terjadi padahal daerah sekitar medan merdeka kan banyak pohon? Sudah sangat burukkah lingkungan di Jakarta…? Tapi beberapa waktu lalu aku membaca sebuah koran (entah koran apa) yang memuat berita (yang kalau aku simpulkan) bahwa selama 24 jam jakarta selalu terkepung polusi yang diakibatkan terutama oleh polusi dari kendaraan bermotor. Read More

Sebuah toko yang menjual suami baru saja dibuka di kota New York dimana wanita dapat memilih suami.

Diantara instruksi2 yang ada di pintu masuk terdapat instruksi yang menunjukkan bagaimana aturan main untuk masuk toko tersebut.

“Kamu hanya dapat mengunjungi toko ini SATU KALI”

Toko tersebut terdiri dari 6 lantai dimana setiap lantai akan menunjukkan sebuah calon kelompok suami.
Read More

Materi Notifikasi Gugatan Terhadap PERADI Disetujui Hakim
[10/8/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyetujui materi atau naskah notifikasi yang diajukan penggugat dalam kasus gugatan class action terhadap PERADI.

Persetujuan majelis yang dipimpin Aman Barus itu dikeluarkan dalam sidang lanjutan perkara register No. 100 (M. Cholil Saleh Cs vs PERADI). Majelis menyatakan menyetujui materi notifikasi dan meminta untuk segera disebarluaskan. Keinginan kuasa hukum PERADI untuk memberikan tanggapan atas notifikasi itu tak dikabulkan majelis.
Read More

Perihal : Surat Pernyataan Keluar dari Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 100/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST

 

Kepada Yth.
Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Panitera Pengganti

 

Saya yang betandatangan dibawah ini :

 

Nama : Anggara, SH
Pekerjaan : Asisten Pengacara pada Kantor Hukum
NM Wahyu Kuncoro & Rekan
Alamat : Komp Dept Keuangan RI
Jl. Galunggung No 52 Karang Tengah
Tangerang – Banten
Nomor Peserta Ujian Profesi Advokat : BDG-0030

 

Dengan ini menyatakan keluar dari Para Penggugat yang tergabung dalam SEBELAS BAKTI ASSOCIATES, berdasarkan tata cara gugatan perwakilan kelompok mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 100/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST melalui 5 (lima) orang wakilnya yang terdiri dari : M. CHOLIL SALEH, SH., MUHTAROM LARDY SYAM, SH., M. TIGOR P. SIMATUPANG, SH., TOHAP JEFRY SH., GUNAWAN WIBISONO, SH., mewakili 6508 (enam ribu lima ratus delapan) Peserta Ujian Profesi Advokat yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2006.

 

Atas pernyataan ini, saya tidak ada keterikatan dalam gugatan perwakilan kelompok tersebut di atas.

 

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat.

 

Tangerang, 9 Agustus 2006
Hormat Saya

 

Anggara, SH

HASIL EKSAMINASI PUBLIK
SURAT DAKWAAN DAN TUNTUTAN
ATAS KASUS PERAMBAHAN HUTAN
(A.N SDR. TAHYO BIN KARTASASMITA dan SUKIN BIN SARBI)
NO REG PERKARA PDM-III/42/CIAMIS/07/2003

 

I.PENDAHULUAN

 

Pembaharuan Agraria sebagai salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat petani di Indonesia telah dimulai sejak permulaan kemerdekaan RI dan kemudian diundangkan pada 1960 dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan UUPA. Namun sayang upaya ini terganjal dengan jatuhnya pemerintahan Soekarno yang membawa implikasi pada terhambatnya pelaksanaan UUPA. Pemerintahan Orde Baru diindikasikan enggan untuk melanjutkan upaya pembaharuan agraria dan malah lebih berupaya untuk mengerdilkan peranan UUPA melalui pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih sektoral dan tidak mengacu pada semangat dari UUPA seperti munculnya UU Kehutanan.
Read More

Kepada Yth.
Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Panitera Pengganti

Saya yang betandatangan dibawah ini :

Nama : Anggara, SH
Pekerjaan : Asisten Pengacara pada Kantor Hukum
NM Wahyu Kuncoro & Rekan
Alamat : Komp Dept Keuangan RI
Jl. Galunggung No 52 Karang Tengah
Tangerang – Banten
Nomor Peserta Ujian Profesi Advokat : BDG-0030

Dengan ini menyatakan keluar dari Para Penggugat yang tergabung dalam SEBELAS BAKTI ASSOCIATES, berdasarkan tata cara gugatan perwakilan kelompok mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 168/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST melalui 5 (lima) orang wakilnya yang terdiri dari : M. CHOLIL SALEH, SH., MUHTAROM LARDY SYAM, SH., M. TIGOR P. SIMATUPANG, SH., TOHAP JEFRY SH., GUNAWAN WIBISONO, SH., mewakili 6508 (enam ribu lima ratus delapan) Peserta Ujian Profesi Advokat yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2006.

Atas pernyataan ini, saya tidak ada keterikatan dalam gugatan perwakilan kelompok tersebut di atas.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat.

Tangerang, 9 Agustus 2006
Hormat Saya

Anggara, SH

Sejumlah Peserta Ujian Advokat akan Pilih Opt Out
Class Action Terhadap PERADI/PUPA

[8/8/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com

Para peserta ujian profesi advokat masih menunggu notifikasi yang diajukan penggugat melalui media massa nasional.

Sambi menunggu notifikasi/pengumuman resmi, sejumlah peserta yang lulus ujian profesi advokat 4 Februari 2006 lalu sudah mengutarakan niatnya untuk keluar dari gugatan class action. Notifikasi itu memang merupakan wahana bagi para peserta ujian untuk memutuskan apakah ikut (opt in) atau keluar (opt out) dari gugatan class action yang diajukan oleh lima peserta ujian (M. Cholil Saleh Cs). Kebetulan para penggugat adalah peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus. Selain minta ganti rugi hamper Rp8 miliar, mereka juga meminta agar ujian profesi diulang.
Read More

Pasal 134 dan 136bis KUHP, Senjata Ampuh Penguasa Membungkam Sikap Kritis
[8/8/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com

“Semoga pasal 134 KUHP dibatalkan karena banyak aktivis yang kena. Kekuasaan benar-benar menggunakan pasal ini”.

Eggi Sudjana kini penuh harap agar pasal-pasal Haatzai Artikelen di dalam KUHP, khususnya pasal 134 dan 136 bis, ‘dibatalkan’ Mahkamah Konstitusi. Apalagi pasal itu telah menjerat banyak aktivis ke dalam penjara hanya karena dituduh menghina kepala negara. Harapan itu disampaikan Eggi dalam sidang perdana permohonan judicial reviewnya atas pasal 134 dan 136 bis KUHP di Mahkamah Konstitusi, Selasa (08/8).
Read More

Pertama Kalinya KUHP Dimohonkan Judicial Review
[8/8/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com

Pemohonnya adalah advokat Eggy Sudjana yang kini menjadi terdakwa kasus penghinaan kepala negara.
Eggi Sudjana tidak kehabisan akal untuk lepas dari jeratan hukum. Setelah sebelumnya minta dibebaskan dari dakwaan, kini advokat yang juga aktivis itu mengajukan judicial review terhadap pasal 134 KUHP yang menjadi dasar dakwaan
Read More