Archive

Tag Archives: bantuan hukum

Pendahuluan

“Hotline Paris”, sebuah konsep bantuan hukum online gratis yang diusulkan oleh Anies Baswedan dalam debat Capres-Cawapres 2024, menjanjikan perubahan signifikan dalam pemberian layanan hukum di Indonesia. Namun, ide ini membawa serangkaian tantangan yang harus dihadapi dan diatasi.

Akses Internet yang Tidak Merata

Pertama dan utama, akses internet yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia merupakan tantangan besar. Meskipun tingkat penetrasi internet telah meningkat, disparitas geografis, khususnya di daerah timur yang kurang urbanisasi, masih menjadi hambatan​​. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana program ‘Hotline Paris’ akan menjangkau semua segmen masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Sebaran Jumlah Advokat yang Tidak Merata

Kedua, distribusi advokat yang tidak merata di Indonesia menambah kompleksitas program. Dengan perbedaan rasio advokat per penduduk yang cukup signifikan di berbagai provinsi​​, memastikan akses bantuan hukum yang merata menjadi tantangan tersendiri.

Aksesibilitas dan Kesederhanaan

Selanjutnya, aspek aksesibilitas dan kesederhanaan sistem ‘Hotline Paris’ perlu diperhatikan. Bagaimana cara memastikan bahwa sistem ini mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam kecakapan teknologi, merupakan salah satu kunci keberhasilan program.

Kualitas Bantuan Hukum

Pertanyaan tentang kualitas bantuan hukum yang akan diberikan juga menjadi penting. Apakah layanan yang diberikan melalui hotline ini akan setara dengan konsultasi hukum yang dilakukan secara langsung? Standar kualitas harus dijaga agar program ini efektif dan dapat dipercaya.

Biaya dan Pendanaan

Biaya dan pendanaan program ini juga perlu diperhatikan. Bagaimana program ini akan dibiayai dan apakah akan ada biaya tambahan bagi pengguna layanan ini? Pembiayaan yang efisien dan transparan akan menentukan keberlanjutan program ini.

Responsivitas dan Efektivitas

Terakhir, responsivitas dan efektivitas pemerintah dalam menangani laporan atau permintaan bantuan hukum melalui hotline ini perlu dipertimbangkan. Bagaimana pemerintah menjamin setiap permintaan ditangani dengan responsif dan efektif akan menjadi tolak ukur keberhasilan ‘Hotline Paris’.

Kolaborasi dengan Organisasi Advokat

Sebagai tambahan, pentingnya kolaborasi dengan organisasi advokat yang sudah beroperasi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Kolaborasi ini bisa meliputi:

  • Integrasi Sumber Daya: Mengintegrasikan sumber daya dan keahlian dari organisasi advokat yang ada untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas ‘Hotline Paris’.
  • Pembagian Pengetahuan dan Pengalaman: Memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh advokat yang telah berpraktik untuk mengatasi tantangan spesifik dalam penerapan hukum di Indonesia.
  • Pelatihan dan Pengembangan: Bekerjasama dalam pelatihan advokat muda, khususnya dalam memberikan bantuan hukum melalui platform digital, untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan adalah terkini dan relevan.
  • Ekspansi Jangkauan Layanan: Menggunakan jaringan organisasi advokat untuk memperluas jangkauan ‘Hotline Paris’, terutama di daerah yang advokatnya sedikit.
  • Feedback dan Evaluasi: Membangun sistem feedback dan evaluasi bersama dengan organisasi advokat untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Kesimpulan

‘Hotline Paris’ membawa harapan baru dalam layanan hukum di Indonesia, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana tantangan-tantangan ini diatasi, termasuk melalui kolaborasi yang kuat dengan organisasi advokat di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan inovatif, inisiatif ini dapat menciptakan perubahan positif dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.

Menarik melihat perdebatan di tuiter mengenai salah satu tokoh HAM yang banyak dijadikan panutan oleh kalangan aktivis HAM di Indonesia, Ifdhal Kasim. Selepas dari Komnas HAM, tiba – tiba para aktivis HAM terkejut melihat Ifdhal Kasim jadi salah satu kuasa hukum dari Andi Malarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Banyak nada kekecewaan di sana, terutama dari kalangan aktivis HAM dan anti korupsi.

Read More

Satu lagi putusan MA yang menarik soal bantuan hukum. Dalam putusan MA No 1737 K/PID.SUS/2010, MA menegaskan bahwa ketentuan bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diberikan kepada orang miskin, meskipun perbuatan orang tersebut diancam dengan pidana 5 tahun lebih. Sayang menurut saya, dalam isu ini mestinya Mahkamah Agung bisa menjelaskan lebih jauh, misalnya apakah kalau yang diatas 15 tahun atau terkena ancaman pidana mati tapi dia tidak termasuk orang miskin masihkah berhak atas bantuan hukum? Atau bisa juga ditarik, apakah si terdakwa diberikan kesempatan yang cukup untuk mencari pembela bagi dirinya sendiri apabila dinyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diperuntukkan bagi orang miskin?

Read More

UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ini telah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu untuk menggantikan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan saat ini sedang menunggu proses persetujuan dari Presiden. Harus diakui UU ini merupakan buah kemajuan dalam advokasi yang dilakukan oleh banyak pihak bagi anak – anak yang berhadapan dengan hukum.  Dalam UU ini dinyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi dari sebuah tindak pidana (Lihat Pasal 1 angka 2 UU SPPA). Meski berbicara mengenai tiga cabang dari anak yang berhadapan dengan hukum namun secara umum titik berat UU ini adalah pada anak yang berkonflik dengan hukum yang artinya anak yang diduga keras menjadi pelaku dari tindak pidana. Anak dalam posisi sebagai saksi dan/atau korban sendiri diatur dalam Bab VII pada pasal 89 – 91 dari UU SPPA tersebut. Sungguh disayangkan UU ini malah tidak menjelaskan secara detail bagaimana posisi anak sebagai saksi dan/atau korban dalam sebuah tindak pidana, karena mereka juga rentan dalam menerima kekerasan sepanjang proses peradilan pidana tersebut

Read More

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of lawThe International Commission of Jurist juga menambahkan  prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Read More

Advokat sebagai bagian dari officer of the court memiliki posisi kunci dalam proses penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia diantaranya sebagai bagian dari proses mekanisme pengawasan dari tindakan – tindakan penegakkan hukum yang diambil oleh pejabat – pejabat yang terlibat dalam penegakkan hukum. Oleh karena itu tak salah jika advokat dinobatkan sebagai officium nobelium (profesi mulia) karena seluruh tindakannnya seharusnya dilandaskan pada perjuangan perlindungan hak asasi manusia. Karena sifat alamiah dari advokat tersebut, maka organisasi advokat sesungguhnya mampu mengambil peran besar dalam perjuangan perlindungan hak asasi manusia di seluruh penjuru dunia.

Read More

Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.

Read More

Sudah lama saya berkeinginan untuk membuat free e book tentang panduan praktis untuk orang awam saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian. Panduan ini dibuat untuk sekedar memudahkan anda untuk melakukan self advocacy (pembelaan untuk diri sendiri) saat anda harus diperiksa di tingkat kepolisian ataupun oleh penyidik pegawai negeri sipil dalam posisi apabila anda diduga kuat melakukan sebuah tindak pidana

Read More