Archive

Monthly Archives: August 2006

Kepada Yth.
Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Panitera Pengganti

Saya yang betandatangan dibawah ini :

Nama : Anggara, SH
Pekerjaan : Asisten Pengacara pada Kantor Hukum
NM Wahyu Kuncoro & Rekan
Alamat : Komp Dept Keuangan RI
Jl. Galunggung No 52 Karang Tengah
Tangerang – Banten
Nomor Peserta Ujian Profesi Advokat : BDG-0030

Dengan ini menyatakan keluar dari Para Penggugat yang tergabung dalam SEBELAS BAKTI ASSOCIATES, berdasarkan tata cara gugatan perwakilan kelompok mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 168/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST melalui 5 (lima) orang wakilnya yang terdiri dari : M. CHOLIL SALEH, SH., MUHTAROM LARDY SYAM, SH., M. TIGOR P. SIMATUPANG, SH., TOHAP JEFRY SH., GUNAWAN WIBISONO, SH., mewakili 6508 (enam ribu lima ratus delapan) Peserta Ujian Profesi Advokat yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2006.

Atas pernyataan ini, saya tidak ada keterikatan dalam gugatan perwakilan kelompok tersebut di atas.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat.

Tangerang, 9 Agustus 2006
Hormat Saya

Anggara, SH

Sejumlah Peserta Ujian Advokat akan Pilih Opt Out
Class Action Terhadap PERADI/PUPA

[8/8/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com

Para peserta ujian profesi advokat masih menunggu notifikasi yang diajukan penggugat melalui media massa nasional.

Sambi menunggu notifikasi/pengumuman resmi, sejumlah peserta yang lulus ujian profesi advokat 4 Februari 2006 lalu sudah mengutarakan niatnya untuk keluar dari gugatan class action. Notifikasi itu memang merupakan wahana bagi para peserta ujian untuk memutuskan apakah ikut (opt in) atau keluar (opt out) dari gugatan class action yang diajukan oleh lima peserta ujian (M. Cholil Saleh Cs). Kebetulan para penggugat adalah peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus. Selain minta ganti rugi hamper Rp8 miliar, mereka juga meminta agar ujian profesi diulang.
Read More

Pasal 134 dan 136bis KUHP, Senjata Ampuh Penguasa Membungkam Sikap Kritis
[8/8/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com

“Semoga pasal 134 KUHP dibatalkan karena banyak aktivis yang kena. Kekuasaan benar-benar menggunakan pasal ini”.

Eggi Sudjana kini penuh harap agar pasal-pasal Haatzai Artikelen di dalam KUHP, khususnya pasal 134 dan 136 bis, ‘dibatalkan’ Mahkamah Konstitusi. Apalagi pasal itu telah menjerat banyak aktivis ke dalam penjara hanya karena dituduh menghina kepala negara. Harapan itu disampaikan Eggi dalam sidang perdana permohonan judicial reviewnya atas pasal 134 dan 136 bis KUHP di Mahkamah Konstitusi, Selasa (08/8).
Read More

Pertama Kalinya KUHP Dimohonkan Judicial Review
[8/8/06] berita diambil dari situs http://www.hukumonline.com

Pemohonnya adalah advokat Eggy Sudjana yang kini menjadi terdakwa kasus penghinaan kepala negara.
Eggi Sudjana tidak kehabisan akal untuk lepas dari jeratan hukum. Setelah sebelumnya minta dibebaskan dari dakwaan, kini advokat yang juga aktivis itu mengajukan judicial review terhadap pasal 134 KUHP yang menjadi dasar dakwaan
Read More

Waktu ambil foto asa kemarin di puri mall, aku kaget juga soalnya hasilnya lucu-lucu. Waktu itu aku ambil paket star kid, soalnya mau lihat asa foto pakai kostum yang lucu. Waktu foto ada kostum lebah, tiger, angel, cuma pakai diaper saja, dan pakai selendang. Lucu juga..he…he…he…eyangnya kalau dikim foto itu senang nggak yaa…Maaf yaa belum di upload soale…, jadi belum bisa pada lihat bagaimana lucunya si asa

Kepada Yth:

Ketua Umum
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Di Tempat

Ref: Gugatan Perwakilan Kelompok dan Ketentuan Magang

Dengan hormat

Sehubungan dengan perkara gugatan perwakilan kelompok yang dilakukan M. Cholil Saleh dkk terhadap PERADI maupun PUPA PERADI dan juga permasalah tentang ketentuan magang sebagaimana yang disyaratkan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Read More

A.Pendahuluan

Tak bisa dipungkiri era reformasi membawa berkah, diantaranya bagi komunitas pers. Batas-batas wilayah pemberitaan yang pada masa orde baru dianggap tabu dan berbahaya secara politik, kini dengan mudah diberitakan media. Tuntutan mundur pejabat berkuasa, termasuk mengritisi kinerja pemerintahan, sekarang dengan mudah diberitakan tanpa rasa takut. Ini suatu kondisi yang tak terbayangkan bisa terjadi pada masa orde baru yang serba tunggal dan serba dibatasi. Read More

Ternyata susah mengganti peran ibu, ini aku rasakan betul saat istriku pergi untuk urusan dinas ke padang, si asa sulit untuk tidur tanpa ibunya, biasanya kalau asa tidur sama ibunya, maka pasti ada bagian tubuhnya, entah kepala, tangan, atau kaki, yang pasti ada menempel sama ibunya. Saat ibunya pergi asa tidur bersamaku dan dia menempelkan salah satu bagian tubuhnya sama aku, mungkin nggak nyaman, sehingga dia terbangun dan menangis. Sulit menenangkan asa kalau sudah seperti itu, jurus “eong” (baca:gendong) pun nggak mempan
Saat itu aku belajar satu hal yang penting lagi, peran ibu menjadi sentral dan sulit terbantahkan dalam urusan anak