Jadi setelah sidang selesai, kami pun segera mengambil foto seperti biasanya
CR UU ITE
Sidang Pleno II: UU ITE
Jadi kamis ini adalah sidang pleno II, kami juga telah menyampaikan tanggapan atas keterangan Pemerintah dan DPR. Untuk memperkuat tanggapan tersebut, kami meminta keterangan tertulis dari Advokat Singapura, George Hwang dan Alfred Dodwell serta dari Advokat Australia yaitu Jim Nolan.
Foto Setelah Sidang
Setelah berargumentasi di Persidangan, maka acara foto-fotopun terjadilah. Ingat foto diambil secara paksa dari bukumukanya pak Andika. Hayo tebak Dewa Bloger ada disebelah mana?
Sidang di MK Kemarin
Sungguh saya dan teman – teman di Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda I. F, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers terkejut, saat Majelis Hakim MK tidak lagi menanyakan kepada kami, apakah kami akan mengajukan ahli dan/atau saksi kembali.
Akhirnya…
Akhirnya selesai juga membuat perbaikan permohonan setelah sidang yang kemarin, silahkan unduh perbaikannya disini jika berminat. Tinggal tunggu sidangnya nanti
Pemeriksaan Pendahuluan I Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Persis di hari ini dan saat entry ini muncul, saya dan teman – teman yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers, sedang menghadapi pemeriksaan pendahuluan untuk menguji Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Silahkan unduh permohonannya disini dan silahkan unduh risalah sidangnya disini
Kejutan Awal Tahun
Kemarin senin (5/1/2009), saat kami, atas nama para pemohon, mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke MK, saya tidak pernah membayangkan akan menjadi heboh seperti ini. Rabu kemarin (7/1/2009) saat saya menyelesaikan pekerjaan akhir tahun dan awal tahun di kantor, saya membuka beberapa situs. Dan saya cukup terkejut saat membaca berita ini.
Tahun Kehormatan
Awal tahun ini dimulai dengan hal baru, yaitu mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai salah satu kuasa hukum, maka saya patut berbangga, karena dua orang yang saya kagumi dan hormati di blogosphere, om Caplang dan mas Amrie, telah memilih saya menjadi kuasa hukumnya. Tentu saya harus mengumpulkan orang – orang terbaik untuk menjadi anggota tim kuasa hukum.
Alert for Criminal Defamation on Indonesian E – Law
No : 01/SP/TAKBI/I/2009
Press Realease for immediate release
The Advocacy Team for Freedom of Expression in Indonesia, acting for and on behalf of Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Indonesian Legal Aid and Human Rights Association (PBHI), Alliance of Independent Journalists, and Legal Aid Center for Press apply the constitutional review petition against Section 27 sentence (3) Law No 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transaction. All the petitioners are the owner of website/blogs which have address in http://caplang.net, http://aruta.wordpress.com, http://amriehakim.blogspot.com, www.pbhi.or.id, www.ajiindonesia.org, and www.lbhpers.org.
Aturan Tindak Pidana dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terbukti Mengancam Para Pengguna Internet
Release: 02/ANRHTI/XI/08
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.