Archive

Opini Hukum

Entah kenapa dalam beberapa hari ini, terutama terkait dengan peristiwa bom, banyak pejabat tinggi yang hobi menggunakan kalimat “ini fakta yuridis”

Sependek ingatan saya, yang dapat dinamakan fakta yuridis adalah fakta hukum yang terungkap dan dapat dibuktikan di sidang pengadilan yang terbuka. Namun fakta yang didapat dari keterangan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai fakta yuridis, akan tetapi ia dinamakan keterangan saja yang bersumber dari keterangan dari tersangka suatu tindak pidana.

Nah, saya sih berharap masyarakat profesi hukum di Indonesia dapat membetulkan begitu banyak kekeliruan dalam penggunaan terminologi hukum. Semoga…

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Read More

Hari ini, saya lagi ngubek – ngubek untuk cari informasi bagaimana caranya menghitung ganti rugi immateriil dalam gugatan perdata. Saya bahkan sempat tanya tetangga kiri – kanan adakah SEMA atau yurisprudensi MARI yang mengatur atau minimal memberikan pedoman cara menghitung ganti rugi immateriil dalam gugatan perdata. Sayang saya malah enggak menemukan, dan kalau anda menemukannya, tolong saya diberi petunjuk ya…hehehehehehe

Read More

Majalah Tempo hari ini menulis liputan soal sepuluh anak penyemir sepatu yang diadili karena judi. Majalah Tempo melaporkan “Semua ini berawal pada akhir Mei lalu. Ketika itu Dadan dan sembilan temannya, setelah bekerja sebagai penye mir sepatu di Bandara Soekarno-Hatta, beristirahat di Terminal 1 B. Di situ lah sepuluh bocah itu lalu bermain macan buram. Koin Rp 500 diputar dan mereka bertaruh gambar apa yang bakal muncul. Tatkala asyik bermain macan buram itu muncul polisi. Sepuluh anak itu digelandang ke kantor Kepolisian Resor Khusus Bandara Soe karno-Hatta. Setelah beberapa hari dita han di kantor polisi, mereka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. Hampir satu bulan mereka mendekam di sana, sampai tidak dapat mengikuti ujian nasional. Atas desakan masyarakat, pada 26 Juni lalu mereka dibebaskan dan dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing.”.

Read More

Saya tergelitik membaca berita di Kompas dan Okezone tentang pernyataan Pak Cahyana soal perlunya Kode Etik bagi Bloger Indonesia. Kompas menulis laporannya demikian “Lebih lanjut ia menyarankan supaya para blogger segera menyusun kode etik blogger sehingga mereka mempunyai hak secara aktif mengisi blognya. Dengan demikian tidak bisa dijerat dengan UU NO 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 yang menyinggung pencemaran nama baik, yang mana dengan pasal ini Prita dijerat.”

Read More

Organisasi advokat di seluruh negara hukum modern yang berpaham konstitusionalisme di dunia sejatinya adalah penjaga terdepan dari prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembaharuan hukum, dan menjaga kehormatan masyarakat profesi hukum. Boleh dikata tanpa organisasi advokat yang mandiri, terhormat, kuat dan berwibawa maka hilang pula kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan otomatis hilang pula harapan akan adanya negara hukum modern yang demokratis yang menghormati hak asasi manusia.

Read More

Judi atau perjudian di Indonesia diatur melalui UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Judi sendiri diartikan dalam Pasal 303 ayat (3) WvS (terjemahan Indonesia versi BPHN) sebagai “tiap – tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mreka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga pertaruhan lainnya.”

Read More

Pengantar

Bantuan hukum di Indonesia seingat saya sudah lama muncul, bahkan pada masa pra kemerdekaan. Bantuan hukum semasa itu masih secara eklusif dijalankan oleh para Advokat Indonesia. Yang jelas dan masih saya ingat betul, Bung Karno saat menghadapi pengadilan di Bandung diberikan bantuan hukum oleh para Advokat Indonesia. Sayang saya tidak terlampau ingat namanya.

Read More

Saya tertarik untuk membahas surat dakwaan terhadap Prita Mulyasari yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Tangerang itu. Ada dua kelemahan mendasar menurut saya yang harusnya menjadi titik perhatian dari Tim Pembelanya Ibu Prita. Namun entah mengapa, hal itu malah tidak disinggung dalam eksepsinya. Namun harap diingat posisi politik dasar saya tidak berubah dalam menyikapi tindak pidana penghinaan

Read More