Entah kenapa dalam beberapa hari ini, terutama terkait dengan peristiwa bom, banyak pejabat tinggi yang hobi menggunakan kalimat “ini fakta yuridis”
Sependek ingatan saya, yang dapat dinamakan fakta yuridis adalah fakta hukum yang terungkap dan dapat dibuktikan di sidang pengadilan yang terbuka. Namun fakta yang didapat dari keterangan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai fakta yuridis, akan tetapi ia dinamakan keterangan saja yang bersumber dari keterangan dari tersangka suatu tindak pidana.
Nah, saya sih berharap masyarakat profesi hukum di Indonesia dapat membetulkan begitu banyak kekeliruan dalam penggunaan terminologi hukum. Semoga…
This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org