Bang Reinhard ini adalah seorang Polisi, jabatannya pun tak main-main, dan janganlah bermain-main dengannya karena beliau adalah polisi/Intel yang nan baik hati. Beliau saat ini sibuk mengelola blog yang beralamat di http://reinhardjambi.wordpress.com
Opini Hukum
Resensi Blawg: Pan M. Faiz
Pan M Faiz mengelola dua blawg di http://jurnalhukum.blogspot.com dan http://panmohamadfaiz.com. Kunjungi kedua blawg tersebut, anda akan menemukan banyak pemikiran soal hukum tata negara dan konstitusi yang ditulis secara bernas oleh salah satu calon Ketua Mahkamah Konstitusi RI di masa depan ini.
Resensi Blawg: Amrie Hakim
Blawg yang berlamat di http://amriehakim.blogspot.com ini dikelola oleh Amrie Hakim. Mas Amrie, begitu dia akrab dipanggil, seorang yang awalnya adalah wartawan di hukumonline, sehingga tulisan beliau yang sangat luas dan berbobot tentang hukum Indonesia adalah karena beliau mampu menggabungkan teori-teori hukum yang didapatnya di bangku sekolah hukum UI serta praktek jurnalistik yang mumpuni.
Resensi Blawg Indonesia
Saat ini aku memutuskan untuk memberi kategori baru dalam blog ini, yaitu resensi blawg Indonesia. Aku akan berusahan meramu serta meracik sisi – sisi yang menarik dari sebuah blawg Indonesia. Niatan utamanya tentunya agar para pengunjung blog ini juga mengunjungi blawg-blawg tersebut yang mudah-mudahan dapat memperkaya sisi pengetahuan hukum dari para pengunjung blog ini. Semoga
Ahmadiyah dan Mengadili Keyakinan
Persoalan keyakinan di Indonesia memang susah untuk diukur derajat toleransinya. Ada diskriminasi disini, jika kelompok Lia Eden langsung menghadapi hukum pidana berdasarkan Pasal 156a KUHP, kelompok Ahmadiyah malah diproses melalui tindakan administrative terlebih dahulu.
Media Dalam Gugatan: Analisa Tentang Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Pers adalah salah satu jembatan informasi antara masyarakat dengan pemerintah yang sangat efektif untuk memantau pelaksanaan urusan-urusan masyarakat oleh pemerintah. Peran besar pers ini kemudian telah menempatkan pers dalam posisi yang terhormat sebagai salah satu pilar demokrasi dalam suatu negara yang berdasarkan hukum.
Kontroversi Aborsi
Aborsi di Indonesia masih merupakan perbuatan yang secara jelas dilarang, terkecuali jika ada indikasi medis tertentu yang mengakibatkan terancamnya hidup dari sang Ibu.
Buletin PERADI
Beberapa waktu lalu, Mas Amrie mengabarkan pada saya tentang akan diterbitkannya Buletin PERADI. Saya diminta Mas Amrie untuk menuliskan semacam “ucapan selamat” bagi penerbitan Buletin yang pertama oleh PERADI. Namun, Mas Amrie mengingatkan bahwa seluruh ucapan itu akan dipilih, dan mungkin saja ucapan selamat dari saya tidak akan dipilih untuk ditampilkan dalam Buletin PERADI tersebut.
Sungguh, Saya Bukan Ahli Hukum
Setelah saya sempat blogwaking ke beberapa blog, saya berkunjung ke blog milik pak Iman Brotoseno. Dan saya membaca salah satu tulisan beliau ini. Saya sungguh terkejut, ketika saya disebut sebagai “ahli hukum” oleh beliau dalam tulisan tersebut.
Manifesto Bloger Indonesia untuk Kemerdekaan Berpendapat dan Akses Informasi di Internet
Manifesto ini adalah manifesto buatan saya sendiri, jika anda setuju, anda dipersilahkan dan/atau disarankan untuk memajangnya di situs/blog milik anda dengan memberikan taut kemari. Jika anda tidak punya situs/atau blog cukup memberikan komentar setuju dan/atau sepakat terhadap isi Manifesto ini dengan mencantumkan nama jelas anda. Jika anda tidak setuju, anda pun boleh berkomentar negatif terhadap Manifesto ini.
Fitna, Roy Suryo, dan UU ITE
Perdebatan UU ITE memang tak pernah habis di dunia maya ini, tapi ada beberapa hal yang membuat saya tertarik untuk kembali membahasnya terutama dari sisi hukum terkait dengan akan diberlakukannya UU ITE
Sekali Lagi Soal UU ITE
Saya terkejut sekali atas banyaknya respon atas postingan saya tentang UU ITE ini, ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap postingan saya, baik melalui fasilitas komentar maupun dari milis Jaringan Blawger Indonesia ataupun milis Komunitas Bloger Benteng Cisadane. Untuk analisis hukum, memang postingan saya tidak cukup lengkap, untunglah Nenda telah membuat analisis yang cukup memadai dari sisi hukum hak asasi manusia.